MEMBACA DAN MEHAMI KURS SPOT DI PASAR INTERNASIONAL

Membaca dan Memahami Kurs Transaksi Spot Fx di Pasar Dunia

 

Hampir semua negara/bank menggunakan  USD sebagai Reference Currency, artinya mata uang yang dijadikan acuan dalam melakukan transaksi perdagangan valas, kecuali GBP, AUD, EUR dan NZD. Dalam surat-surat kabar bisnis dicantumkan spot rate harian dan forward rate untuk mata uang utama, seperti USD, GBP, SGD dan EUR. Dalam pencantuman nilai tukar, rata-rata bank menggunakan direct quatation: berapa mata uang domestik yang diperlukan untuk membeli 1 unit mata uang asing. Direct quotation dapat diartikan USD sebagai acuan atau yang ditulisnya di depan mata uang lainnya. Sedangkan untuk empat mata uang lainnya disebut indirect quotation, yaitu GBP, AUD, EUR dan NZD, untuk keempat mata uang ini USD ditulis dibelakang.

Seperti halnya jual-beli mata uang asing terhadap rupiah di bank-bank dalam negeri dikenal kurs beli (bid) dan jual (offer). Jadi di sini terdapat  Bid-ask spread merupakan fungsi kestabilan (volatility) mata uang yang diperdagangkan makin stabil, maka spread tersebut makin sempit. Biasanya penggunaan traveller check dibebani dengan spread yang tinggi. Transaksi antarbank melibatkan nilai equivalent USD1 juta, namun bank kadang-kadang mau membeli mahal (jika butuh valas) dan menjual murah (jika kelebihan valas). Bank menghadapkan dirinya pada risiko perubahan mata uang.

 

Contoh Kurs antar bank di dunia

Exchange rate yang berlaku tanggal 15 Sept. 2016 Jam 10.30

Major Rates Bid Ask
AUD 0.7462 0.7464
CAD 1.3211 1.3213
CHF 0.9734 0.9735
DKK 6.6190 6.6215
EUR 1.1244 1.1249
GBP 1.3259 1.3263
HKD 7.7583 7.7588
JPY 102.2360 102.2570
NOK 8.2389 8.2509
NZD 0.7266 0.7268
SEK 8.5034 8.5058
SGD 1.3653 1.3656

 

 

 

 

Bagaimana cara membaca kurs diatas ?

 

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa hampir seluruh mata uang di dunia menggunakan USD sebaga reference currency, artinya mata uang yang dijadikan acuan. Ini berarti ditulisnya di depan mata uang lainnya, kecuali untuk valuta GBP, EUR, AUD dan NZD. Maka berdasarkan data kurs atau exchange rate diatas, dapat dibaca sebagai berikut :

AUD/USD =     0.7462             0.7464  atau hanya ditulis       0.7462/64

Ini artinya AUD. 1 = USD.0.7462 untuk kurs beli dan AUD.1 = USD. 0.7464 untuk kurs jual, kata jual dan beli dilihat dari sisi Quoting Bank, yaitu bank yang memberikan atau pasang harga di media electronic yang bisa digunakan oleh para dealer bank. Mata uang yang sejenis dengan AUD adalah GBP, EUR dan NZD. Artinya cara membacanya sama dengan mata uang AUD.

Sedangkan untuk mata uang lainnya semuanya mengacu pada USD, artinya USD-nya ditulisnya di depan mata uang lainnya, seperti USD/CAD  =  1.3211 – 1.3213 atau biasanya hanya ditulis 1.3211/13, titik dalam angka di sini menunjukkan atau sama dengan “koma” jika dalam mata uang rupiah (IDR). Ini berarti bahwa USD. 1 = CAD. 1.3211 untuk kurs beli dan USD. 1 = CAD. 1.3213 untuk kurs jual. Seperti halnya pada kasus AUD/USD, kata kurs beli dan jual dilihat dari sisi quoting bank. Quoting bank adalah bank yang menulis atau memberikan kurs pada informasi electronic atau lainnya yang biasa digunakan bank dalam melakukan transaksi jual beli valuta asing atau foreign exchange trading antar bank.

Yang perlu diketahui juga, bahwa mata uang di dunia cara penulisannya sesuai dengan ISO, menggunakan 3 digit (XX X), dimama dua digit pertama menunjukkan kode negara (country code) dan tiga digit terkahir menunjukkan kode mata uang (currency code). Contohnya : USD, dua digit pertama adalah kode negara, berarti US = United State of America dan tiga digit terakhir adalah kode mata uang, jadi D adalah Dollar. Dengan demikian singkatan mata uang Amerika adalah USD. Demikian pula dengan mata uang negara kita yang diberi notasi IDR, ID adalah Indonesia dan R adalah rupiah.

 

Contoh aplikasi penggunaan Kurs atau Exchange Rate

 

Jika Bank Mandiri di Jakarta (melalui Kantor Pusatnya) membutuhkan USD. 1,000,000 dan menggunakan SGD sebagai nilai lawannya, maka Bank Mandiri untuk mendapatkan USD. 1,000,000 harus menyerahkan SGD. 1,365,600. Dengan pengertian bahwa Bank Mandiri membeli USD, maka dikenakan kurs jual oleh quoting bank. Tanda “koma” dalam penulisan mata uang asing ini sama dengan titik jika kita menulis angka dalam rupiah.

 




ISLAMIC BANKING IN INDONESIA: Islamic Banking The Banking System Being Credible Alternative

With intention of maximizing  and  the aptitude of financing  for many sectors in the national economy, the Islamic banking system should have  synergy with conventional banks to provide  and  mobilize public funds more broadly (BI, diakses 2016).  Due to the fact that, Indonesia  has been well known as the biggest of population moslem country, it leads a very big potential market for Islamic banking  in the regional and the globe including  Moslem and Non-Moslem countries. Being different with its neighbor Malaysia, Indonesian government doesn’t make Islamic banking as a tool for growing in her  economic growth, but Indonesian Islamic Bankers  together with  Indonesian government seem to practice Islamic Banking System in Indonesia to be more compliance with Islamic values. Choudhury (2014) in his paper explains  that the process-oriented model named  as the shuratic process or the expansively interactive, integrative and evolutionary process (called IIE-learning process) is revealed to be crucial as the approach  of the circular causativeness and steadiness model of integrated actuality in Islamic political economy.

Ullah (2015) explained in his paper how an Islamic banking product (is able to) progresses into numerous  service practices in dissimilar circumstances of its submission. In the  model, there is an argument that a service should continuously expand into various practice environments and  to fulfil the requirements of several contexts and sustainable.  State Bank of Pakistan is the best illustrative to exhibit  how the regulators adopted an evolutionary regulatory framework that calls for designing and developing  Islamic banking products that  improve into the evolving market needs. The advanced  structure of   our thoughtful is the break-through of an Islamic banking product  which is developed  into the practiced atmosphere  of banks.  Therefore, it will be continued  to be more excellent and can be  authorized as development  of  regulatory frameworks in the Islamic banking industry.

The mutual benefits can be profited for  both the public and the bank as well, because of the feature of Islamic banking operation, that based on partnership and shared benefits principle. Justice in transaction and fair investment are the aspects that will be given primacies by Islamic Banking Operation System(BI, Sharia Banking, to be accessed 2016).

By highlighting the values of inseparableness and partnership in production, and side-stepping  any notional activity in financial transaction. To afford various products and banking services supported by numerous  financial schemes, Indonesian Islamic Banking along with the verse of Al Quran, it is said that, in Surah Al Anbiya’ verse 107: “And We have not sent you, [O Muhammad], except as a mercy to the worlds” (The Noble Quran,to be accessed 2016). Based on this ayat (verse) Allah Subhaanahu wa ta’ala told to the Prophet Muhammad Peace Be Upon Him that whatever he brought in this world are the mercy to the world, so all of all Indonesian people without exemption can be profited  by Islamic banking as a credible alternative (BI, Sharia Banking, to be accessed 2016)

Reference:

BI, Sharia Banking:Islamic Banking in Indonesia in Brief, http://www.bi.go.id/id/perbankan/syariah/Contents/Default.aspx to be accessed on September 20th 2016

Choudhury, Masudul Alam. “Islamic Political Economy: An Epistemological Approach.” Social Epistemology Review and Reply Collective 3, no. 11 (2014): 53-103.

Ullah, Karim. 2016.  Evolutionary Islamic Banking Service. Journal of Islamic banking and Finance Vol 3 No 2 December 2015  http://jibfnet.com/vol-3-no-2-december-2015-abstract-9-jibf to be accessed on September 22th 2016

The Noble Quran, https://quran.com/21 to be accessed on September 22th 2016




Powerpoint

powerpoint

PowerPoint is visual support for the speaker. The speaker is NOT audio support for PowerPoint.
Jeff Giraud
https://www.facebook.com/academicssay/photos/a.1499246890297103.1073741829.1452615238293602/1839097332978722/?type=3&theater




Metode Penilaian Nilai Perusahaan

Nilai ini merupakan penghargaan masyarakat atas kinerja perusahaan dan prestasi yang diraih dalam melayani masyarakat atau para pemangku kepentingan. Bagi pemilik dan calon pemilik nilai perusahaan ini sangat diperhatikan karena menunjukan kemampuan perusahaan meningkatkan kesejahteraan pemiliknya.

Nilai perusahaan tercermin dalam nilai pasar dari suatu ekuitas perusahaan dan nilai pasar utang. Peluang investasi di masa mendatang juga akan mendorong kenaikan nilai perusahaan. Peluang investasi membutuhkan tambahan dana, sehingga keputusan perusahaan untuk menambah modal dalam bentuk saham baru dan atau utang akan meningkatkan nilai perusahaan.

Fakta empiris di pasar modal Indonesia menunjukkan bahwa keputusan pendanaan, kebijakan deviden, keputusan investasi, pertumbuhan perusahaan, dan ukuran perusahaan memiliki pengaruh terhadap pergerakan nilai perusahan. Dapat dikatakan bahwa semakin tinggi harga ekuitas dan utang maka semakin tinggi nilai perusahaan, demikian juga sebaliknya.

Tidak ada nilai perusahaan yang sama, setiap investor mempunyai cara pandang yang berbeda dalam merespon informasi-informasi terkait dengan kinerja perusahaan ataupun perubahan kondisi perekonomian. Banyak cara yang dapat digunakan untuk menilai perusahaan, antara lain: Price Earnings Ratio (PER), Price to Book Value (PBV), Market to Book Value (MBV), Free Cash Flow (FCF), Price to Cash Flow Ratio (PCF), Tobin’s Q.

Salah satu metode yang dibahas dalam tulisan ini adalah PER (Price Earnings Ratio), metode lain akan dibahas dalam lanjutan tulisan ini.

 

PER (Price Earnings Ratio)

PER adalah fungsi dari perubahan kemampuan laba yang diharapkan di masa yang akan datang. Semakin besar PER, maka semakin besar pula kemungkinan perusahaan untuk tumbuh sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan.

PER yaitu rasio yang mengukur aprrsiasi masyarakat atas kinerja perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi pemilik perusahaan. Rumusan yang digunakan adalah:

Harga Pasar Saham

PER= ——————————–

Laba per Lembar Saham

Nilai PR dinyatakan dalam kelipatan, sebagai contoh tahun 2015 yang lalu harga (penutupan) saham Telkom  Rp3.105 dan Laba per Lembar Saham Rp153,66, maka nilai PER 20,21 kali. Nilai 20,21 tersebut mengungkapkan dengan sangat jelas bagaimana investor berani membayar 20 kali lebih mahal harga sebuah saham yang memberikan keuntungan Rp153,66. Nilai PER mencerminkan penghargaan investor terhadap kinerja perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Nilai PER berfluktuasi seirama dengan kemampuan perusahaan menciptakan keuntungan bagi pemegang saham. Investor ataupun analis perlu memperhatikan dan memahami karakter faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan nilai PER. Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi PER adalah:

  • Tingkat pertumbuhan laba
  • Dividend Payout Ratio (DPR).
  • Tingkat keuntungan yang disyaratkan oleh pemodal.

Bapaimana faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi PER?

  1. Pertumbuhan Laba.

Petumbuhan laba memiliki pengaruh positif terhadap nilai PER. Semakin tinggi pertumbuhan laba semakin tinggi nilai PER, demikian juga sebaliknya. Laba perusahaan yang tumbuh tinggi menunjukan potensi keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Laba perusahaan yang tinggi menunjukkan perusahaan mengelola bisnisnya dengan efisien. Perusahaan yang mampu menghasilkan profitabilitas yang tinggi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga mereka berani berinvestasi pada perusahaan tersebut. Saham dari perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas dan pertumbuhan laba yang tinggi akan lebih diminati investor sehingga mendorong peningkatan harga sahamya yang lebih besar.

        2. Dividend Payout Ratio (DPR).

Nilai DPR memiliki pengaruh positif terhadap nilai PER. Seperti pertumbuhan lama, maka semakin tinggi nilai DPR semakin tinggi nilai PER nya. Kemampuan perusahaan membayarkan keuntungan bagi pemegang saham akan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.  Kondisi ini memberikan sinyal kepada para investor bahwa perusahaan mampu mempertahankan DPR dalam jangka panjang. Sinyal ini akan direspon positif oleh pasar dan mendorong harga saham naik lebih tinggi lagi. Terlebih bagi para investor yang mengejar pertumbuhan tinggi, mereka akan berupaya maksimal untuk mendapatkan saham  dengan karakter pertumbuhan dividen yang tinggi.

           3. Required Rate of Return (ROR atau r)

Nilai ROR merupakan tingkat keuntungan yang dianggap layak bagi investor atau tingkat keuntungan yang disyaratkan. Jika keuntungan yang diinginkan investor lebih besar dari tingkat keuntungan yang mampu diberikan oleh perusahaan, maka investor akan menjual saham tersebut. Situasi ini akan mendorong penurunan harga saham lebih jauh, demikan juga sebaliknya. Sehingga nilai ROR memiliki pengaruh negatif terhadap nilai PER, namun pengaruhnya tidak langsung. Semakin tinggi nilai ROR dibandingkan kemampuan perusahaan, maka semakin rendah nilai PER.

 

Pada kenyataannya ketiga faktor tersebut bersifat dinamis, ketiga faktor berfluktuasi sebagai respon atas perubahaan kondisi perekonomian secara umum. Untuk itu para investor harus senantiasa memonitor investasinya.




MENGENAL PASAR TRANSAKSI SPOT FX

Apakah transaksi Spot Fx itu ?

Transaksi Spot adalah transaksi jual beli mata uang yang diperdagangkan untuk penyerahan segera. Biasanya penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Dua hari kerja dimaksudkan untuk memberikan waktu penyelesaian setlement antara dua negara yang berbeda waktu, karena transaksi ini dapat dilakukan oleh seluruh dunia yang menganut pasar bebas. Jual beli valuta asing yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi perdagangan internasional menjadi sarana untuk melakukan pembayaran ke negara lain dalam valuta atau mata uang yang berbeda. Jadi dalam transaksi spot terdapat 2 tanggal, yaitu tanggal transaksi (deal date) dan tanggal penyerahan atau penyelesaian (value date). Jika valute date jatuh pada hari libur, maka ditetapkan hari kerja berikutnya.

 

Dimana Pasar Transaksi Spot Fx ?

Jika kita melakukan transaksi perdagangan atau jual beli saham tempatnya ada di Bursa (Stock Exchange). Untuk bursa saham Indonesia dilakukan di Bursa Efek Indonesia/ BEI (Indonesia Stock Exchange atau IDX) di Gedung Bursa di kawasan SCBD Jakarta. Lalu pasar transaksi spot ada dimana?. Transaksi spot fx berbeda dengan perdagangan saham, karena dapat dilakukan secara “over the counter” atau OTC, yaitu melalui sarana electronic, seperti Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS) atau blomberg atau sarana komunikasi lainnya seperti telepon dan dilakukan melalui Dealing Room masing-masing bank. Dealing room ini beroperasi selama 24 jam, seiring dengan pergerakan pasar valuta asing di dunia, dimulai dari benua Australia bergerak ke Jakarta, Singapore, Hong Kong, Tokyo lalu Bahrain, Eropa dan berakhir di New York.

 

Siapa Yang Dapat Melakukan Transaksi Spot Fx?

Pegawai bank yang dapat melakukan transaksi tersebut disebut “Dealer”. Untuk menjadi seorang dealer diperlukan persyaratan yang sangat ketat. Tidak hanya kecerdasan, ketrampilan saja, lebih dari itu adalah integrity. Jadi hanya pegawai bank yang telah lulus seleksi dan dilanjutkan dengan training selama 2 atau 3 bulan secara terus menerus, setelah mendapat sertifikat kelulusan, lalu magang di bank-bank koresponden, kemudian magang menjadi asisten dealer, setelah dianggap memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan kepada dealer ini diberi kuasa penuh untuk melakukan trading atas nama bank dengan bank-bank koresponden dengan mendapat limit tertentu, misalnya USD. 10 millions untuk intraday trading. Hanya kepada bank koresponden yang memiliki Fx Line saja bank tersebut dapat melakukan transaksi spot fx nya.

 

Apa yang dimaksud dengan Bank Koresponden ?

Bank koresponden adalah hubungan keagenan secara timbal balik yang dituangkan dalam bentuk perjanjian (Agency Arrangement) yang saling menguntungkan antara satu bank dengan bank lainnya, baik dalam maupun luar negeri (Riyadi dan Hadiyati, 2012:212). Kerjasama disini adalah untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan untuk dan atas nama bank yang berkepentingan. Jadi saling mengageni, sehingga akan menimbulkan “reciprocal business” antara kedua bank koresponden tersebut.

Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan dalam menghadapi era global.




The Influence of External and Internal Factors of Consumer Behavior on Customer Satisfaction and Its Implication on Customer Loyalty

As one of strategic sub-sector of economy, the role of banking can be seen from its significant influence on the dynamics of economy of a nation. Furthermore, finding from previous studies have suggested that the dynamics influence of banking sector are not only limited on the scope of a country (Allen & Gale, 2009; Delhaise, 1998; Miller, Marcus & Lei Zhang, 2000). In this context, the dynamics of banking are known to comprise an effect that is contagious with a tendency to spread beyond geographical limit of a country (Kollmann & Malherbe, 2011). In addition, as stated by Siklos (2001:35), being viewed from its function as financial intermediary institution banking sector connects parties or agents with surplus and other parties or agents with deficit.
The role of assets in banking sector in Indonesia has reached almost 50% of the national GDP value. However, if this is being compared to the conditions in other ASEAN countries, then the value can relatively be considered as low. Even though the ratio between total amount of third party fund being collected and the amount of credit given by banking sector against the GDP in Indonesia is considerably high, the rate is still lower in contrast to average ratio of other ASEAN countries. This statement is strongly supported by data given in Table 1 where it can be seen that the banking sector in Indonesia can be considered as being left behind by the growth of banking sector in other ASEAN countries.
Furthermore, based on the World Bank reports and also the ADB 2014, financial access of Indonesian population who own account in formal financial institution is only 19.6%. Additionally, the amount of financial access on savings sector is only 15.3% while on credits is just 8.5%. These numbers are far behind Malaysia who has reached the level of 66.2% for access to bank account ownership, 35.4% on access to savings, and 11.2% for access to credits (ADB, 2014). These facts indicate that banking sector in other leading ASEAN countries have made their early starts in facing the ASEAN free trade specifically in banking sector. Consequently, this condition indicates that the majorities of Indonesian people are still lack of access to financial service and have a lesser amount of knowledge on banking literacy. Therefore, it can be stated that banking sector in Indonesia still need to be further managed so its contribution on the development of the nation economy will also be amplified.
In relation to the statement, Harker & Zenios (2000) have previously identified some factors that contribute to the optimum performance of a bank into three different categories. The first one is strategy, which consists of: 1) product or service mix; 2) client or customer mix; 3) geographical locations; 4) distribution channels; and 5) the organizational form. The second category is strategy execution, which consists of: 1) effort to apply strategy in marketing; 2) operation design; 3) organizational structure; and 4) human resource management to develop the operational capability, service quality, and bank performance in order to optimize the service-profit chain conducted by the bank. The final is the environment, which covers aspect of business competition, threats from new comers, threats coming from substituting products or services, bargaining power of the clients or customers, and also bargaining power from the suppliers (Porter, 2008) It can be understood from all the factors that were outlined above, factors that are related to consumers in particular those which are related to their behavior and also the strategy factor, specifically ones that are concerned with marketing strategy of bank services, are the most imperative issues in the banking dynamics.
Based on the account outlined previously, it can be stated that deep understanding about the background, characteristics, attitude determinant and consumer behavior, particularly in their relationships with customer satisfaction, is the most important factor to be understood by banks to increase their capability on maintaining the customers. In addition, statement made by Harker & Zenios (2000), which affirm that banks are not only functioning as financial intermediary institution but also as retail service providers is also in agreement with previous declaration.
The developing business competition in banking sector lately is another factor that leads to the importance of banks ability to understand their customer attitude and behavior, both while acting as surplus agents or as deficit agents. At the same time, banks also need to be able to comprehend their customer behavior when acting as retail services consumer.
Other studies has also revealed that attitude and consumer behavior are basically the presentations of how consumer, either as an individual human being or as a group, conduct buying, usage, application, acceptance, rejection, and substituting process of the products, services, ideas or other experiences in order to satisfy their needs and desires (Hawkins & Mothersbaugh, 2010; Peter & Olson, 2008; Solomon et.al, 2006).
In this context, Hawkins & Mothersbaugh (2010)stated that consumer behavior is a rational decision making process that involved a number of important factors, which are the external factors e.g., culture, social status, demography condition and family, and some internal factors e.g., perception, memory, motif, emotion, personality and attitude. Results from a survey that has been conducted by Hafied (2014), which found that internal factor of consumer behavior which are consisting of product, price, promotion, place, processes and the external factor which are consisting of religion, social class, reference, family, culture, and technology have significant influence on consumer behavior in selecting their bank, are actually in agreement with Hawkins & Mothersbaugh (2010) statement.
Additionally, Sakkthivel (2013) in his research mentioned that the consumer behavior internal factor that includes product, price, promotion, distribution, web design, secured payment gateway, buy back assurance, and ease of buy along with the external factor i.e. peer group influence, group opinion, culture, society, brand reputation, country of origin, reliability of website and previous experience, did demonstrate significant impact on the behavior of on-line banking consumer. Furthermore, Raghav, et.al. (2013) in their study also stated that both external and internal factor also show imperative influence on product selection. To conclude, Yaghoubi & Bahmani (2010), Zolait & Sulaiman (2008) and Shih & Fang (2004) have found that the consumer behavior on selecting their bank is also being influenced by factors of technology.
Like-minded with previously stated theories and findings, it can be pronounced that one of the main issues related to consumer behavior in banking sector is the consumer satisfaction aspect. Researches in the area of banking, performed by Sabir, et.al. (2014) and Zacharias, et.al. (2009), have found that the aspects of services, switching cost and also profitability have some influences that significantly increase the level of customer loyalty. As support to this finding, studies conducted by Munusamy et.al. (2010) and Abdullah, et.al. (2014) also stated that the factors of tangibility, empathy, reliability, responsiveness, and assurance also affect the level of customer satisfaction, which in the end implies to the level of customer loyalty. What’s more, according to Lovelock & Wright (2002) the further implication of consumer satisfaction is the existence of customer loyalty. Having loyalty as part of the business will on the next step contribute to the continuation of customer retention. Conclusively, it can be assumed that a Bank would be able to retain their customers that are by maintaining their loyalty, only if the customer satisfaction can be preserved in the longer term.




ANALISIS BEBAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA

LATAR BELAKANG
Analisis Beban Kerja dalam suatu organisasi sangat penting sekali, karena dengan Analisis Beban Kerja dalam suatu organisasi dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan penataan organisasi serta yang akan berimplikasi pada efektivitas pelayanan publik. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat, namun yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud secara riil. Salah satu penyebab utamanya adalah distribusi pegawai pada suatu unit kerja yang belum mengacu sepenuhnya pada kebutuhan organisasi. Belum terdistribusinya pegawai pada satu unit kerja dan kurangnya pada unit yang lain, merupakan permasalahan yang dihadapi oleh sebagian organisasi di dalam pemerintahan.
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran penting dan strategis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.09.PR.07-10 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, serta pasal 528 mengenai Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi.
Analisis Beban Kerja (ABK) yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil. ABK merupakan salah satu unsur penting dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi. Hal ini dikarenakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin besar, namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud. Salah satu penyebab utama adalah distribusi pegawai pada suatu unit kerja atau satuan kerja belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya.
ABK dapat dijadikan salah satu dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang kepegawaian, sehingga formasi pegawai yang telah disusun dapat memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pelaksanaan tugas secara profesional, efektif dan efisien.
Workload is an important factor for determining HRM Policies in the system, for example, the planning needs of employees. Workload Terminology refers to the time parameter. This Means that the percentage of working time effective use by employees (Niebel, 1999).
Workload not only calculate the time spent for productive work but includes calculating the human aspects, such as fatigue, personal needs, and looseness factor (Barnes, 1989)
Menurut Komaruddin (1996:235), analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorang petugas.
Menurut Simamora (1995:57), analisis beban kerja adalah mengidentifikasi baik jumlah karyawan maupun kwalifikasi karyawan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Hasibuan (2005:116) Analisis beban kerja adalah penentuan jumlah pekerja yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
Dari definisi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa beban kerja merupakan suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.




Pemimpin Holding BUMN Jasa Keuangan Harus Mencintai Bangsa

KedaiPena.Com – Rencana Pemerintah melalui Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang akan meng-‘holding’ sektor jasa kuangan melalui bank plat merah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN direspon positif oleh akademis Institute Perbanas, Dr. Wiwiek Prihandini.‎

Menurutnya, holding dengan PT Danareksa sebagai induknya akan membuat mimpi masyarakat Indonesia untuk memiliki bank yang besar di kawasan ASEAN dapat terwujud.

Selain itu, diharapkan holdingisasi keempat bank ini diharapkan dapat mengefisienkan biaya operasional yang pada akhirnya meningkatkan laba perusahaan.

“Dibandingkan bentuk merger penggabungan bentuk ‘holding’ dapat meminimalkan keengganan masing-masing bank untuk bergabung menjadi satu,” ujarnya kepada K‎edaiPena.Com, Kamis (15/9).

Akan tetapi, dia meminta Pemerintah tetap mencermati penunjukkan PT Dana Reksa sebagai induk ‘holding’-nya.

Karena, meskipun dianggap cukup memiliki kemampuan dan reputasi yang baik dibidang penggalangan dana di pasar modal, tidaklah mudah mengoordinasi empat perusahaan dengan total asset lebih dari Rp2500 triliiun.

“Direksi PT Dana Reksa haruslah diisi oleh orang-orang yang cukup berpengalaman dan kompeten di sektor perbankan, misalnya pernah memimpin bank besar di tingkat nasional dan atau internasional, memiliki kompetensi tinggi di sektor perbankan,” jelas dia.

Dan, yang tidak kalah pentingnya, pesannya, harus ada pemimpin yang memiliki jiwa ‘altruism’ yaitu selain profesional di bidang pekerjaan, juga memiliki sikap yang lebih mementingkan dan mengutamakan kepentingan orang lain, yaitu bangsa dan negara,

“Bukan orang yang memikirkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya sendiri,” pungkas dia‎.

(Prw/Arp)‎

Ref: http://kedaipena.com/pemimpin-holding-bumn-jasa-keuangan-harus-mencintai-bangsa%e2%80%8e/




Empon empon Klaten

Dalam suatu perjalanan antara Solo dan Jogya, singgah sejenak di Klaten dan ternyata banyak tempat semacam resto dan warung tradisional diklaten yang mengangkat nama empon-empon. Empon-empon adalah tanduran atau tanaman jamu-jamuan. Memang di resto atau warung tersebut dijual aneka minuman segar dengan berbagai modifikasi yang bahan primadonanya adalah empon-empon atau aneka rempah-rempah seperti jahe, sereh dan lainnya. Minuman tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi sangat nikmat dan pastinya bermanfaat bagi kesehatan. Misalnya jeruk nipis + jahe atau coklat + jahe dan banyak jenis lainnya lagi.

Kenikmatan minuman tersebut menjadi terganggu manakala racikannya tidak proporsional, misalnya coklat+jahe, jika coklatnya terlalu banyak maka jahenya menjadi tidak terasa dan jika jahenya yang terlalu banyak tapi coklatnya tidak pas maka rasanya menjadi aneh namun jika jeruk nipis+jahe komposisinya pas ditambah sedikit gula dan air panas maka jadilah minuman yang sangat menyegarkan apalagi jika diminum malam hari saat hujan gerimis….sangat menghangatkan.

Didalam kehidupan, seringkali terjadi ramu meramu sebagaimana halnya minuman empon-empon. Sinergi yang pas akan melahirkan sakinah yaitu rasa tenang, damai, tentram dan aman. Namun jika tidak pas atau ada yang berlebihan maka akibatnya bisa lahir kondisi atau situasi yang tidak sakinah. Di dalam Al Quran QS 11:112 , Allah SWT sudah memberikan isyarat agar tidak berlebihan atau melampaui batas, yang terjemahannya berbunyi:….dan janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Dia maha melihat apa yang kamu kerjakan. Berlebihan dalam segala hal seperti membenci berlebihan, mencintai berlebihan, bahkan jika makan berlebihan, tidur berlebihan, juga berolahraga berlebihan niscaya akan melahirkan keburukan atau ketidaknyamanan. Wallahu a’lam bishowab




Hukum Perdata Islam di Indonesia

Secara umum, sistematika hukum di Indonesia adalah Hukum Privat dan hukum publik. Pembagian kedua macam hukum tersebut didasarkan pada dampak atau akibat hukumnya, dimana hukum privat menyangkut akibat hukum yang hanya menyentuh persoalan individu karena hukum privat mengatur kepentingan perseorangan, sedangkan hukum publik berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya menyentuh masyarakat luas. Bidang hukum yang termasuk hukum privat antara lain adalah hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan hukum publik meliputi hukum pidana, hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara. Sementara itu, yang bisa masuk kedalam kategori khusus karena tidak bisa secara tegas masuk kedalam kategori hukum privat atau hukum publik adalah Hukum ekonomi juga hukum pajak.
Lepas dari persoalan tersebut diatas, tulisan ringkas ini ingin meninjau secara khusus tentang Hukum Perdata Islam. Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa Hukum materiil dari hukum perdata adalah Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Perdata termasuk didalamnya adalah perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Ekonomi. Kemudian dimana posisi hukum perdata islam dalam tata hukum Indonesia?.
Dalam tataran tata hukum yang ada di Indonesia, dimana the living law adalah hukum adat, hukum islam dan hukum barat maka keberadaan hukum perdata islam merupakan suatu keniscayaan yang keberadaannya mewarnai tata hukum Indonesia.
Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berasal dari hukum islam (yang notabene merupakan ajaran islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma dan sumber hukum lain) dan dengan melalui proses positivisasi telah menjadi hukum positif. Hal ini perlu dijelaskan mengingat Hukum Islam (Islamic law) tidak sama dengan syariah atau fiqih, karena ada produk hukum lain seperti misalnya fatwa, keputusan pengadilan dan Undang Undang yang secara keseluruhan tidak terpisahkan merupakan satu kesatuan dari bangunan hukum islam. Hal ini memang agak unik karena tidak semua Negara islam memiliki hal ini. Misalnya di Saudi Arabia tidak ditemukan satupun peraturan produk legislatif yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara (lihat buku Prof. Ahmad Rofiq). Oleh karena itu, mengingat Negara kita adalah Negara yang tidak berdasarkan atas agama tertentu maka berkembangnya Hukum Islam menjadi menarik untuk ditelaah.
Positivisasi yang terjadi merupakan transformasi atas nilai-nilai hukum islam baik sebagian maupun seluruhnya yang menjadi norma substantif dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya UU perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan (baik UU No 10/1998 maupun UU 21/2008), dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2008. Dengan demikian, yang termasuk kedalam hukum perdata Islam bisa mencakup hukum keluarga, hukum ekonomi, hukum politik, hukum acara dll.
Hal-hal tersebut merupakan aspek-aspek dari materi hukum perdata Islam yang merupakan bagian dari kekayaan khasanah Ilmu Hukum di Indonesia dan diajarkan pada setiap fakultas hukum di semua universitas di Indonesia karena materi hukum tersebut merupakan hukum yang hidup dan berlaku di Negara tercinta ini. Wallahu a’lam bishowab