MENGENAL FOREIGN EXCHANGE TRADING

Perdagangan valuta asing  atau Foreign Exchange Trading ( FX trading) merupakan salah satu transaksi  yang memiliki potensi cukup besar di pasar valas (valuta asing), berdasarkan hasil survey tiga tahunan (Triennial Central Bank Survey)  yang dilakukan oleh Bank for International Settlements (BIS) dinyatakan bahwa volume transaksi pada bulan April 2013 di seluruh dunia rata-rata per hari  terjadi peningkatan menjadi USD. 5.3 trilliun, dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya USD. 4 trilliun per harinya. Hal ini menunjukkan bahwa jenis transaksi ini sangat atraktif dan menjanjikan keuntungan yang luar biasa. Yang perlu diingat bahwa high return pastinya high risk.

Sebelum terjadi krisis pada tahun 1988, hampir semua bank devisa di Indonesia aktif melakukan transaksi ini, hal tersebut dapat terlihat pada laporan posisi keuangan selama periode tersebut yang menunjukkan laba atau rugi dari transaksi valas ini sangat signifikan. Bahkan pada sekitar tahun 1990 an terdapat bank yang rugi besar dalam transaksi sehingga menggerus semua modal yang dimiliknya. Berdasarkan pada kondisi tersebut, maka Bank Indonesia secara bertahap membuat ketentuan bagi setiap bank yang melakukan transaksi di pasar valas, melalui  pengelolaan Posisi Devisa Neto (PDN) dengan ketentuan maksimal 20% dari modal bank.

Dalam fx trading dikenal ada 3 jenis  transaksi, yaitu spot, forward dan swap. Lalu derivatifnya ada option, future, forward-forward, interest rate swap dan banyak lagi lainnya. Spot adalah transaksi jual beli valas yang penyerahannya  2  hari kerja setelah tanggal transaksi. Jadi dalam tranksasi spot terdapat 2 tanggal yaitu tanggal transaksi (deal date) dan tanggal penyerahan/ penerimaan (value date). Forward mirip dengan spot, perbedaan yang mendasar adalah di jangka waktu, jika dalam spot 2 kerja, forward lebih dari 2 kerja, biasanya satu minggu, satu bulan, 3 bulan, 6 bulan dan jika kondisi ekonomi dan politik di negara tersebut sedang stabil bisa 1 tahun. Sedangkan swap adalah gabungan antara transaksi spot dan forward, artinya transaksi jual beli valas dimana pembelian dilakukan secara spot dan penjualan secara forward, pada bank yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Atau sebaliknya.

Transaksi spot yang dilakukan oleh bank pada umumnya adalah untuk memenuhi kebutuhan likuditas valas-nya, tetapi sebagian besar adalah untuk melakukan trading atau dagang dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan forward dan swap disamping untuk trading juga untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau mitra bisnisnya. Jika nasabah membuka Letter of Credit (LC) impor usance 3 bulan misalnya, maka nasabah importir akan membeli atau menutup kontrak forward berjangka waktu 3 bulan. Atau nasabah menerima pinjaman dari luar negeri dalam bentuk USD. Untuk menghindari risiko kurs maka pada saat terima pinjaman langsung dijual ke bank untuk mendapatkan local currency yang dibutuhkan untuk membiayai pengembangan proyeknya di dalam negeri dan pada saat yang bersamaan membeli secara forward sesuai jangka waktu pinjaman, dengan demikian akan terhindar dari risiko kurs yang akan datang. Forward dan swap biasanya digunakan untuk hedging.




Jumlah Dosen Berdasarkan Jabatan Akademik

dosen-jja
Kompas, 10 September 2016, hal.13 “Doktor Didorong Menjadi Guru Besar”

AA  = 21%
L   = 23%
LK  = 16%
GB  = 3%
TJ  = 37%

Dosen perlu mengejar pangkat LK & GB karena dalam Matriks Penilaian Akreditasi:
Dosen tetap yang memiliki jabatan lektor kepala dan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS; persentasenya > 40% skor = 4.

http: //www.kopertis12.or.id/2016/09/10/doktor-didorong-menjadi-guru-besar.html




Matematika Ekonomi S1 Manajemen

Matematika adalah salah satu alat atau bahasa untuk menggambarkan suatu keadaan atau mendekati suatu permasalahan, termasuk masalah ekonomi dan bisnis. Sebagai alat, matematika akan mempengaruhi ketajaman, efisiensi dan daya generalisasi analisa ekonomi dan bisnis, matematika mempunyai daya kemampuan tersebut oleh daya abstraksi yang tinggi. Hubungan variabel yang rumit dapat disederhanakan dengan menggunakan simbol-simbol matematika. Matematika sangat besar kegunaannya dalam penjabaran dan pengembangan teori ekonomi dan bisnis. Disamping itu matematika sangat berguna dalam pemanfaatan bisnis untuk diproses dan kemudian  disimpulkan hasilnya. Pembahasan meliputi fungsi linier dan non linier, terapan fungsi, dasar-dasar matriks dan terapannya dalam ekonomi, programasi liner dengan metode grafik dan simpleks.

Itulah gambaran tentang Deskripsi Mata Kuliah Matematika Ekonomi. Setelah mengikuti Mata Kuliah Matematika Ekonomi ada dua hal utama yang diharapkan dapat dicapai oleh mahasiswa, yaitu:

  1. Mahasiswa mampu menggunakan aplikasi matematika, seperti : persamaan, pertidaksamaan, fungsi linier dan kuadratik, matriks dan terapannya, serta programasi linier dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi dan bisnis.
  2. Mahasiswa mampu melakukan analisis terhadap permasalah ekonomi yang bersifat teoritis maupun aplikatif dengan pendekatan matematika baik secara analitik maupun grafis.

Berikut ini adalah soal-soal yang dapat digunakan sebagai latihan dalam Mata Kuliah ini:

latihan-soal-matematika-ekonomi

Selamat Belajar!!!!




antara whistle blower dengan justice collaborator

Kita semua tau bahwa ada tiga kejahatan yang dianggap besar di dunia ini yaitu terorisme, korupsi dan narkotika. Dalam rangka upaya penegakkan hukum untuk menekan angka kejahatan dalam ketiga bidang kejahatan besar tersebut, Pemerintah menetapkan suatu sistem yang menarik untuk diperhatikan yaitu dikenal dengan istilah whistle blower dan justice collaborator.

Sesungguhnya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang sangat prinsip.
1. whistle blower berkaitan dengan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu yang bukan merupakan pelaku atau bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan
2. justice collaborator, merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, pelaku mengakui kejahatan yang dilakukannya tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan

Untuk memperkuat kedua sistem tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama.
Namun, di dalam melaksanakan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tersebut tetap perlu untuk memperhatikan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, karena tentu di dalam istilah whistle blower, seorang pelapor harus diberikan perlindungan sehingga tidak dapat dituntut secara hukum, sedangkan dalam justice collaborator dimana pihak yang memberikan kesaksian bertindak pula sebagai pelaku kejahatan, sehingga dengan demikian selayaknya tidak dapat dibebaskan dari tuntutan (tetapi perlu dan dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman).

Sebagai whistle blower ataupun justice collaborator ataupun sebagai saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus-kasus pada umumnya, semua memerlukan obyektifitas, memberikan kesaksian atas fakta yang sebenarnya dan disinilah yang tidak mudah karena kepentingan pribadi ataupun tekanan tertentu seringkali membuat kesaksian menjadi tidak obyektif. Kecenderungan seperti ini telah diisyaratkan di dalam Al Quran, perhatikan ayat berikut di dalam QS 4: 135 terjemahannya berbunyi: “wahai orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin maka Allah lebih tau kemashlahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah maha teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan”. Inilah salah satu ayat yang sangat tegas menggambarkan kecenderungan manusia ketika menjadi saksi dan Allah penguasa semesta memerintahkan jadilah penegak keadilan dengan jalan menjadi saksi karena Allah bukan karena kepentingan apapun. Memang tidak mudah, tapi disanalah nilainya! Wallahu a’lam bishowab




Pancasila, masih ada?

Menyebut istilah Pancasila rasanya hati tergetar, namun getaran yang berbeda dengan beberapa waktu yang lalu. Getaran itu kini penuh dengan “air mata”.

Kenapa demikian? Entah apakah anak-anak kita kelak masih mengenal Pancasila. Entah apakah nilai-nilai yang digali dari masyarakat kita dan “berdarah-darah” dirumuskan oleh pendiri bangsa ini masih melekat dan menjiwai pola perilaku anak-anak bangsa ini… saat ini dan akan datang?

Barangkali terlalu berlebihan pertanyaan diatas dilontarkan, namun coba kita renungkan..peristiwa-peristiwa disekitar kita saat ini, bukan hanya pola perilaku dalam aspek sosial kemasyarakatan yang telah menggerus nilai-nilai yang ada didalam Pancasila tetapi pola perilaku bernegara sudah sangat jauh dari nilai-nilai luhur yang ada didalam Pancasila. Ambil contoh. Sila pertama di dalam Pancasila menyebutkan ketuhanan yang maha esa (yang merupakan ruh dari sila-sila lainnya), tapi apa yang terjadi ketika kita melihat begitu banyak aliran sesat (yang sama sekali tidak menunjukkan berketuhanan yang maha esa) dan pelecehan dalam beragama hidup dan tumbuh subur, ketika kita melihat perilaku anak bangsa ini sangat jauh dari keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa sehingga atas nama kebebasan dan hak asasi manusia mengedepankan nilai-nilai yang dilaknat Tuhan, ketika para pemimpin saling menghina dan berperilaku kasar padahal mereka adalah contoh teladan, ketika perilaku anak bangsa ini membiarkan nilai-nilai moral terbang hanya karena memperturutkan kepentingan pribadi dan golongan dengan cara melakukan berbagai perbuatan dzolim terhadap manusia, terhadap lingkungan, bahkan dzolim terhadap diri sendiri dan keluarga…. Seolah-olah Tuhan hanya ada di tempat peribadatan. Ini hanyalah sebuah uraian sederhana dari sebagian kecil nilai-nilai yang dikandung Pancasila.

Mari kita tengok keresahan yang dilontarkan oleh seorang guru besar Hukum Prof. Sunaryati Hartono di dalam tulisannya pada buku “Butir-butir pemikiran dalam Hukum , memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta”. Pada kesimpulan tulisannya Prof. Sunaryati Hartono mengemukakan suatu hal yang patut kita renungkan: bahwa sesungguhnya para pendiri bangsa ini telah memilih filsafat kenegaraan dan filsafat hukum yang benar. Hanya saja, dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan Negara kita, sejak tahun 1980-an bangsa dan pemimpin-pemimpin bangsa kita telah memilih jalan pintas, dengan harapan agar Indonesia akan lebih cepat masuk dalam kelompok Negara–negara kaya. Ternyata, jalan pintas itu telah menuju jalan buntu, karena tidak hanya semangat kebangsaan kita menjadi semakin luntur tetapi disamping itu peringkat Indonesia sebagai Negara yang berarti dan berpengaruh didunia Internasional justru semakin merosot, karena sekarang justru di atasi dan didahului oleh Cina, India, Thailand dan bahkan Vietnam!. Oleh sebab itu, dalam rangka menghadapi pemerintahan yang baru, dan bahkan kemungkinan diadakannya amandemen kelima atas UUD 1945, sejogyanya bangsa ini secara serius mempertimbangkan untuk benar-benar tertib menerapkan Pembukaan UUD 1945, sebagaimana dihayati dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Sebab bukan hanya filsafah hukum dan kenegaraan yang tersimpul di belakang perumusahan Pembukaan UUD 1945 yang benar-benar merupakan filsafah yang “digali dari bumi Indonesia sendiri” tetapi yang lebih penting adalah bahwa filsafat hukum dan kenegaraan itu bahkan sudah (lebih dahulu) sesuai dengan tuntutan kehidupan berbangsa dan bernegara di abad ke 21 ini atau yang oleh Maynard dan Mehrtens disebut ‘ The Fourt Wave” itu.

Nah, tulisan Prof. Sunaryati Hartono diatas tentu bukan tulisan tanpa data dan perenungan. Kenyataannya itulah kita kini. Pertanyaan berikutnya adalah: apakah kita masih bisa berharap bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap utuh dan kokoh dengan nilai-nilai moral yang sarat sampai akhir zaman atau akan hilang tak berbekas seperti Negara-negara yang disebut didalam kitab suci…..hanya menjadi sejarah dan menjadi buah tutur? Kita semua yang menentukan. Wallahu a’lam bisowab




TEKNOLOGI PEMBELAJARAN 5 TAHUN KE DEPAN

 

trend-tekno-pendidikan

TRENDS
1. Belajar makin mendalam
Pendidik mengaitkan pembelajaran dalam kelas dengan pakar & pengalaman2 di luar kelas.
Akan semakin trendy: project-based learning, global collaboration dan integrated learning experiences.
2. Meninjau tradisi pembelajaran
Mengarah pada pembelajaran berbasis kompetensi.
3. Kolaborasi
Pelajar bukan konsumen pengetahuan, tapi juga menciptakan solusi melalui pembelajaran sosial kolaboratif.
4. Pembelajaran campuran
Penggunaan teknologi dalam pembelajaran. Belakangan ini populer istilah pembelajaran STEAM; yaitu pendekatan pembelajaran dengan menggunakan  Science, Technology, Engineering, the Arts and Mathematics untuk meneliti, berdiskusi dan berpikir kritis. Misalnya mengajari geometri melalui seni, dengan menganalisis benda-benda seni di musium.

TANTANGAN
1. Pembelajaran otentik
Yaitu pembelajaran yang memungkinkan peserta didik menggali, diskusi dan membangun konsep serta hubungan2 secara kontekstual sesuai masalah nyata serta membuat proyek yang relevan dengan pembelajaran. Untuk mewujudkannya masih sulit, banyak sekolah yang kurang dalam menyediakan progam magang, pendidikan vokasi serta penilaian portofolio yang diperlukan untuk itu.
2. Pengembangan profesional
Bagaimana memasukkan teknologi dalam pembelajaran, karena pengajar kurang nyaman menggunakannya.
3. Personalisasi pembelajaran & peran guru
Personalisasi pembelajaran sasarannya adalah untuk mencapai otonomi pembelajar. Instruksi pembelajaran dan pendukungnya  disesuaikan dengan kebutuhan individu. Peran guru bukanlah semata-mata menyampaikan informasi dan pengetahuan tapi sebagai mentor. Namun dalam kenyataannya masih diterapkan standardisasi & compliance model untuk mengejar skor yang tinggi.
4. Bagaimana mengajar peserta didik kemampuan berpikir kompleks yang diperlukan untuk menghadapi tantangan masa depan.

 

PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN

1. BYOD (bring your own device)
Memungkinkan peserta didik mengembangkan inisiatif merancang, membuat prototipe dan membangun berdasarkan ide mereka dari awal hingga akhir.
2. Cetak 3-D
Printer akan membantu peserta didik memvisualisasi grafik dan model melalui replika.
3. Pembelajaran adaptif
Menggunakan software yang mampu meyesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
4. Badges and Wearables
Wearable techology disebut juga wearable gadget merupakan alat teknologi untuk koneksi internet, foto, sinkronisasi antar peralatan.
Digital badges merupakan digital token yang muncul sebagai icon atau logo di halaman web, sebagai indikator kemampuan seseorang dalam menyelesaikan suatu proyek, atau indikator keterampilan.

Sumber:

http://ww2.kqed.org/mindshift/2015/06/29/what-education-technology-could-look-like-over-the-next-five-years/




Implementation of Corporate Governance Influence to Earnings Management

Abstract
The purpose of this paper is to test the influences of corporate governance implementation to earnings management practical. This research used two stages data analysis. Firstly, this research used asymmetrical information variable as intervening variable. Secondly it would have increased significant rate in Structural Equation Modeling those variable used without intervening variable. This research used primary data, collected by 70 respondents. The respondent are all experts, manager, decision maker and the owner. They are performers in the corporate governance. The research has the previous model and method which explain implementation of corporate governance reduced the bad impact of earnings management.

Keywords
Corporate Governance; Asymmetrical Information; Earnings Management

http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1877042816301045




The Effect of Banking Company Performance toward Good Corporate Governance Listed in Indonesia Stock Exchange

Abstract
The purpose of this study was to measure performance of banking sector toward Good Corporate Governance (GCG). Independent variables used in this study is the Return on Equity (ROE), Return on Assets (ROA), Composition and Size of the Company’s Corporate Assets. The dependent variable that is of GCG. The sample used in this study is banking company listed in Indonesia Stock Exchange 2010-2014 and CGPI with Purposive sampling of 10 commercial banks. The analysis used linear regression. The analysis showed that ROE and Size significantly and negatively related to GCG. ROA and Composition significantly and positively effect on GCG.

Keywords
GCG; ROA; ROE; Fixed Assets Ratio; Performance Size

http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1877042816300842




Konflik dan damai?

Terjadi dialog antara Allah SWT dengan malaikat yang digambarkan di dalam QS 2: 30 yang artinya:” ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. “mereka berkata: mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau. Tuhan berfirman “ Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. Ayat tersebut menggambarkan bahwa manusia memiliki kecenderungan berkonflik dan melakukan kerusakan.

Manusia cenderung berkonflik, namun manusia akan berusaha menyelesaikan konflik tersebut. Prinsip penyelesaian konflik di dalam ajaran Islam telah dipandu oleh Tuhan di dalam Al Quran dan diwujudkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bentuk seperti negosiasi, rekonsiliasi, mediasi, arbitrase dan litigasi (baik secara adjudikasi maupun mediasi).

Dari berbagai pola penyelesaian atas konflik yang terjadi, pola mediasi (perdamaian) baik yang dilakukan diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan menjadi alternative yang saat ini tengah didorong untuk dikembangkan (sebagaimana halnya Al Quran mengisyaratkan bahwa mediasi atau perdamaian lebih utama) dan menjadi pilihan bagi pihak-pihak yang mengalami konflik (dalam bidang keperdataan atau muamalat– jika menurut pandangan hukum islam). Salah satu dasar hukum mediasi atau perdamaian atau ash shulhu di dalam Al Quran disebutkan secara tegas di dalam QS Al Hujarat ayat 9, demikian juga yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika menghadapi konflik, serta apa yang diucapkan oleh Umar ra: “tolaklah permusuhan hingga mereka berdamai, karena pemutusan perkara melalui pengadilan ( al qadha) mengembangkan kedengkian diantara mereka (diantara pihak-pihak yang bersengketa)”.

Sedangkan jika melihat dari kacamata hukum positif dan aspek bisnis, semangat untuk melakukan mediasi dalam rangka menyelesaikan konflik terlihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut mulai dari Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung sampai dengan tingkatan Undang Undang yaitu antara lain UU No 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa, UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Selain peraturan perundangan-undangan, semangat tersebut terlihat pula dari banyaknya lembaga mediasi seperti PMN (Pusat Mediasi Nasional) yang diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan sertifikasi bagi orang-orang yang berkeinginan untuk menjadi mediator. Selain itu, PMN juga melakukan berbagai mediasi dalam berbagai bidang karena di PMN sendiri ada sekitar 100 orang yang menjadi mediator dengan latar belakang disiplin ilmu yang beragam, selain PMN, ada banyak lembaga mediasi yang tersebar seperti BANI, Basyarnas, BAMES dan mediasi-mediasi yang dilakukan melalui jalur institusi resmi seperti Bank Indonesia atau lembaga mediasi pada Perguruan Tinggi. Sedangkan di dalam pengadilan-pun upaya untuk melakukan mediasi telah menjadi kewajiban sebelum berkas perkara ditangani oleh hakim secara formal dan hal ini diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung.

Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa upaya mediasi merupakan salah satu alternative yang harus dipertimbangkan dan dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik dengan harapan konflik dapat diselesaikan dengan cara perdamaian. Beberapa keunggulan mediasi sebagaimana dikemukakan oleh Syarif Bastaman dalam makalahnya diFH Unpad, antara lain:
1. umumnya lebih luwes dan hasilnya tidak terlalu bermusuhan;
2. relative lebih cepat atau murah daripada penyelesaian sengketa melalui litigasi;
3. memungkinkan dibahasnya banyak masalah yang relevan karena tidak dibatasi oleh hukum acara;
4. memungkinkan hubungan baik dipelihara;
5. dapat melibatkan sebanyak mungkin para pihak yang berkepentingan;
6. memungkinkan mengambil keputusan oleh orang yang ahli dalam bidangnya;
7. jika para pihak menghendaki, memungkinkan penyelesaian sengketa secara confidential (dijaga kerahasiaannya);
Wallahu a’lam bishowab