PLASTIK BERBAYAR (LANJUTAN)

Masalah plastik berbayar diawali dari timbunan sampah masyarakat yang sebagian besar terdiri atas sampah rumah tangga yang terbuat dari plastik. Plastik merupakan bahan yang tidak dapat diserap habis oleh tanah dan menjadi masalah karena menjadi perusah lingkungan tanah.

Menghadapi masalah seperti ini, muncullah peraturan tentang plastik berbayar. Peraturan yang dikeluarkan tentu saja memiliki harapan agar permasalah sampah plastik dapat terpecahkan. Akan tetapi, permasalahan sampah plastik bukanlah satu masalah yang mudah untuk diselesaikan dalam waktu singkat.

Sampah plastik berhubungan dengan cara hidup masyarakat yang sudah terbiasa memanfaatkan plastik sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Melihat kebutuhan plastik yang cukup tinggi, pengusaha plastik memiliki peluang untuk membuka usaha pembuatan barang kebutuhan dari bahan plastik. Pihak Pemerintah mencoba untuk mengurangi penggunaan plastik dengan peraturan plastik belanja berbayar.

Apakah peraturan tersebut cukup berhasil? Ke mana uang yang dikumpulkan tempat-tempat belanja dari konsumen? Apakah pengusaha plastik belanja mengurangi produksinya karena permintaan semakin sedikit? Apakah sampah platik berkurang setelah ada peraturan plastik berbayar?

Sebagai seseorang yang sehari-hari memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penelitian, sebenarnya saya memiliki minat yang cukup besar untuk melakukan penelitian untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul. Semoga

 




Perhitungan HPP Perusahaan Manufaktur

hpp

Perhitungan Harga pokok produksi perusahaan manufaktur di atas cenderung menjadi momok bagi mahasiswa dalam menghafalkannya. padahal kita tidak harus menghafalkannya melainnya mengerti langkah2 pengerjaannya dan menganalogikannya dalam kehidupan sehari-hari. berikut saya bagi tips cara menghafal perhitungan Harga Pokok Penjualan perusahaan manufaktur.

1. langkap pertama, adalah perhitungan biaya manufaktur/biaya produksi. di sisini kita menganalogikan bawasanya biaya manufaktur adalah biaya pembuatan barang, kemudian pikirkan apa yang kita butuhkan ketika kita akan memproduksi barang. ya pasti kita butuh bahan baku, tenaga kerja, dan biaya overhead (biaya selain bahan baku dan tenaga kerja, seperti listrik, bahan pembantu, dll). maka dari itu rumus biaya manu faktur adalah penjumlahan dari biaya tenaga kerja, biaya overhead, serta biaya bahan baku yang digunakan.

2. sepertinya ada yang terlewatkan, “perhitungan bahan baku yang digunakan”. dalam hal ini saya sering menganalogikan bahan baku yang digunakan dari perebusan mie rebus di rumah.

caranya seperti ini, misalkan pada bulan Januari tanggal 1, mie rebus yang ada di lemari sebanyak 10 bungkus, sedangkan pada 31 Januari mie yang ada di lemari sebanyak 15. selama bulan Januari tersebut kita sempat membeli mie di indomarete sebanyak 30. pertanyaannya adalah berapa mie goreng yang di rebus dalam bulan januari. tentu saja mahasiswa dapat menjawab dengan mudah yaitu sebanyak 25.

jadi dalam perhitungan bahan bagu yang digunakan yang perlu kita lakukan adalah menjumlahkan awal periode dengan komponen penambah yaitu pembelian kemudian kita kurangi dengan komponen akhir periode. dari situ didapat berapa jumlah bahan baku yang digunakan.

3. langkah berikutnya adalah dengan menghitung jumlah harga pokok produksi. dengan cara menganalogikan bahwasanya harga pokok produksi adalah barang jadi yang sudah diproduksi kemudian disimpan ke gudang.

seperti halnya bahan baku yang digunakan, kita melakukan peritungan dengan cara menambahkan komponen barang yang kita proses pada awal periode ditambah dengan komponen penambahnya yaitu biaya manufaktur (biaya pembuatan barang/barang yang diproduksi pada periode tersebut) dikurangi dengan barang dalam proses yang ada digudang pada akhir periode.

4. terakhir pehitungan harga pokok produksi. dengan menganalogikan bawasanya harga pokok produksi adalah barang jadi yang disimpan di gudang yang siap untuk dijual.

seperti halnya bahan baku yang digunakan, kita melakukan peritungan dengan cara menambahkan komponen barang jadi di gudang pada awal periode ditambah dengan komponen penambahnya yaitu harga pokok produksi dikurangi dengan barang Jadi di gudang pada akhir periode.

Demikian cara menghafal perhitungan harga pokok produksi perusahaan manufaktur, semoga bermanfaat. terimakasih




PLASTIK BERBAYAR

Beberapa bulan belakangan ini saya dibingungkan dengan ketidakkonsistenan pemberlakuan ketentuan penggunaan plastik berbayar di tempat-tempat perbelanjaan. Ketidakkonsistenan ini pasti berdampak pada rupiah yang harus dikeluarkan atau tidak harus dikeluarkan.

Di beberapa pusat perbelanjaan, plastik belanja diberikan secara cuma-cuma dan dalam jumlah yang tidak terbatas, bergantung pada jumlah belanjaan yang dibeli. Sementara itu, di tempat lain ada kasir yang mengajukan pertanyaan apakah kita membawa tas belanja atau tidak.

Perbedaan perlakuan tentu saja memberikan ketidaknyamanan saat belanja, walaupun sebagai insan yang peduli lingkungan saya berusaha membantu untuk melestarikan lingkungan dengan meminimalkan penggunaan plastik dengan cara mengurangi pemakaian atau menggunakannya berulang. Pengurangan plastik belanja juga coba saya lakukan dengan cara membawa tas belanja yang terbuat dari kain.

Harapan saya, apa yang saya lakukan, walaupun sangat kecil, tetap akan bermanfaat untuk melindungi lingkungan. Semoga

PLASTIK BERBAYAR (lANJUTAN)

 




JANGAN SALAH MENGAMBIL KEPUTUSAN

Dalam teori keuangan pengambilan keputusan menyangkut 3 (tiga) hal, yaitu:

  1. Keputusan Investasi (Investment Decisions)
  2. Keputusan Pendanaan (Financing Decisions)
  3. Keputusan Manajerial (Managerial Decisions)Dalam mempelajari materi Manajemen Keuangan I, lebih menitikberatkan pada keputusan investasi, sedangkan materi Manajemen Keuangan II lebih menitikberatkan pada keputusan pendanaan dan manajerial.

    Term Loans (Pinjaman Berjangka) merupakan salah satu materi yang terdapat dalam Manajemen Keuangan II, yang merupakan aktivitas dari keputusan pendanaan (Financing Decisions). Salah satu contoh kasus yang dapat dikelompokkan dalam keputusan pendanaan (Financing Decisions) ini adalah yang berkaitan dengan pinjaman pembelian rumah ataupun pembelian kendaraan dengan cara mencicil/angsuran.

    Dibawah ini diberikan sebuah ilustrasi yang mungkin dapat dijadikan bahan referensi dalam mempelajari ilmu manajemen keuangan II bagi para mahasiswa yang mengambil mata kuliah tersebut.

    Henny pada tahun 2012 membeli sebuah apartemen tipe studio dengan cara mengajukan kredit (KPA) pada bank Mandiri. Harga apartemen sebesar Rp. 350 juta dan jangka waktu 7 tahun, serta uang muka sebesar Rp. 100 juta. Bank Mandiri menetapkan bunga fixed rate selama setahun, setelah itu diperhitungkan menggunakan sistem floating rate sehingga setiap bulannya Henny membayar cicilan sebesar Rp. 4,661,757.00. Apabila sekarang (2016) Henny ingin melakukan pelunasan sebagian maka ada dua kriteria yang dapat dipilih, yaitu:

    1. Jumlah Angsuran lebih kecil dan jangka waktu tetap
    2. Jumlah Angsuran tetap dan jangka waktu lebih pendek

    Selain itu bank Mandiri menetapkan jika pelunasan sebagian ingin dilakukan, maka minimal jumlah setoran sebesar 10% dari sisa pokok pinjaman. Sedangkan sisa pokok pinjaman Henny adalah sebesar Rp. 201,324,802.03 sehingga minimal pelunasan yang harus disetor Henny adalah sebesar Rp. 20,150,000.

    Sebelum mengambil keputusan maka Henny harus menyusun skedul amortisasi pinjaman KPA pada bank Mandiri tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Jika Jumlah Angsuran lebih kecil dan jangka waktu tetap

  1.  

    henny-angs




Secure Coding

Coding atau pemrograman merupakan salah satu pekerjaan yang digeluti oleh alumni program studi Teknik Informatika. Pemrogram sekarang tidak hanya dituntut untuk dapat menghasilkan aplikasi  yang bisa difungsikan sesuai kebutuhan saja, akan tetapi sudah berkembang lebih jauh. Perkembangan tuntutan ini seiring dengan perkembangan aplikasi yang berbasis web, dimana menurut studi dari SANS Institute pada tahun 2009 diperoleh informasi bahwa serangan terhadap aplikasi berbasis web mencakup 60% lebih dari total serangan yang diamati di Internet.

Tuntutan untuk pemrogram atau programmer adalah bisa menghasilkan aplikasi yang tidak saja bisa difungsikan sesuai kebutuhan tetapi juga aman. Faktor keamanan sebuah aplikasi menjadi sedemikian pentingnya dengan semakin banyaknya organisasi yang bergantung kepada berbagai aplikasi berbasis web yang dikembangkannya.

Salah satu organisasi yang membuat “best practice” dalam hal pemrograman yang aman adalah OWASP (The Open Web Apllication Security Project). https://www.owasp.org Organisasi ini mengeluarkan dokumen “OWASP Secure Coding Practices Quick Reference Guide” yang bisa menjadi rujukan dalam menghasilkan aplikasi yang aman. Dalam dokumen tersebut terdapat “Secure Coding Practices Checklist”, dimana terdapat beberapa hal yang harus dilakukan terkait dengan masalah keamanan. Dokumen tersebut terbagi ke dalam kategori sebagai berikut :

  • Input validation
  • Output encoding
  • Authentication and password management
  • Session management
  • Access control
  • Cryptographic Practices
  • Error Handling and Logging
  • Data protection
  • Communication Security
  • System Configuration
  • Database Security
  • File Management
  • Memory Management
  • General Coding Practices

Dengan menggunakan rujukan tersebut diharapkan dapat dihasilkan aplikasi yang tidak saja berfungsi sesuai dengan kebutuhan tetapi juga aman.




Senantiasa Bersyukur

Hidup itu sangat indah apabila kita selalu dapat bersyukur. Bersyukur pada waktu kita senang atau bahagia itu biasa, tetapi pada waktu kita menghadapi berbagai masalah kita mampu tetap bersyukur itu luar biasa. Manusia yang mampu selalu bersyukur dalam berbagai situasi adalah manusia yang berbahagia. Hal itu dikarenakan manusia tersebut memandang hidup secara positif.
Manfaat pandai bersyukur:
1. Manusia yang senantiasa bersyukur berkenan kepada Tuhan sehingga akan memperoleh berkatNya yang berlimpah
2. Manusia yang senantiasa bersyukur akan bahagia karena senantiasa berpikir positif.
Marilah kita senantiasa bersyukur agar memperoleh berkat Tuhan yang berlimpah dan hidup kita menjadi bahagia.




Analisa Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Prestasi Akademik Mahasiswa di Perbanas Institute Jakarta

Analisis data yang dilakukan dalam model penelitian ini dengan metode análisis diskriminan dan metode regresi logistik maka dapat ditentukan faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi akademik mahasiswa, khususnya di Perbanas Institute. Faktor-faktor yang tersebut antara lain : Lama belajar,  Motivasi belajar,  Lingkungan belajar , Kualitas pembelajaran serta E-Learning System. Faktor Situs Jejaring Sosial ternyata tidak berpengaruh sama sekali terhadap pencapaian prestasi akademik mahasiswa di Perbanas Institute.  Hasil kelima variabel yang sudah ditentukan tersebut memperkuat pendapat para peneliti sebelumnya.blog-brotoMetode Analisis Diskriminan merupakan metode dalam analisa mutivariat yang bersifat dependensi dan untuk mengklasifikasi data berdasarkan perbedaan karakteristik data. Dalam penelitian ini, terbentuk model persamaan :

Y = – 4.298  + 0.104x+ 0.9187x2   + 1.187x3    + 1.486x4    + 0.639x5

 Sedangkan Metode Regresi Logistik adalah bagian dari analisa regresi yang digunakan untuk menganalisa variabel dependen yang kategori dan variabel independen yang bersifat kategorial, kontinu atau gabungan dari keduanya.

Dalam penelitian ini, model persamaan yang terbentuk :

  ln      =  – 44,393 +  0,0290 x1  +  2,496 x2  +  1,008x3                 +  21,044x4  +  19,406x5

Model Analisis Diskriminan yang dihasilkan dalam penelitian ini memiliki ketepatan prediksi sebesar 86 % (dianggap tinggi karena nilai ketepatan > 50 % dan melihat canonical correlation sebesar 0,713 dianggap juga sudah menunjukkan keeratan yang sangat tinggi).

Model Regresi Logistik yang digunakan dalam penelitian mampu memprediksi 90% kondisi yang terjadi  (overall percentage). Dengan hasil ini maka menunjukkan penggunaan metode Regresi Logistik dalam penelitian ini akan jauh lebih baik dan akurat dibandingkan metode Analisis Diskriminan.

 

oleh :

Ir.Mercurius Broto Legowo, M.Kom




Memasarkan kompetensi dosen

Dosen dapat menulis artikel sesui dengan bidang berikut

tabel-5

Jika ingin mengirimkan artikel ke jurnal nasional, jurnal tersebut sebaiknya memiliki kriteria berikut ini

A. Jurnal ilmiah nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
  2. Memiliki ISSN.
  3. Memiliki terbitan versi online.
  4. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
  5. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
  6. Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/ Organisasi Keilmuan/ Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
  7. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.
  8. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
  9. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
  10. Nilai 20 jika berbahasa Inggris terindeks DOAJ, AK 15 jika berbahasa Indonesia terindeks DOAJ, Nilai 10 jika tidak terindeks DOAJ.

B. Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.

Daftar terbaru jurnal versi cetak bisa dilihat pada laman berikut http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2016/07/Hasil-Akreditasi-Terbitan-Berkala-Ilmiah-Cetak-Periode-I-Tahun-2016.pdf. AK 25.

C.  Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
  2. Memiliki ISSN.
  3. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok). d. Memiliki terbitan versi online.
  4. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
  5. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari  2 (dua)
  6. Terindeks oleh database internasional: Web of Science (http://thomsonreuters.com/ ), Scopus (https://www.scopus.com/ ), Microsoft Academic Search (http://libra.msra.cn/ ), dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti. AK 30
  7. Jika belum terindeks pada butir g di atas tetapi terindeks di DOAJ (https://doaj.org/ ), CABI (, Copernicus (http://en.indexcopernicus.com/ ). AK 20

D. Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
  2. Memiliki ISSN.
  3. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok). d. Memiliki terbitan versi online.
  4. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
  5. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari  2 (dua)
  6. Terindeks oleh database internasional: Web of Science (http://thomsonreuters.com/ ), Scopus (https://www.scopus.com/ ), Microsoft Academic Search (http://libra.msra.cn/ ), dan mempunyai faktor dampak (impact factor) dari Scimago Journal Rank (SJR) (http://www.scimagojr.com/ ) sampai dengan tahun 2013 dan di atas 0,100, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti.
  7. Angka Kredit (AK) 40.

Karya ilmiah yang tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik adalah

  1. Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal (bukan edisi khusus) namun. Perlu ditekankan, edisi khusus ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
  2. Karya ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks database internasional (Web of Science, Scopus).



Perencanaan Diri

Perencanaan diri terutama dalam hal keuangan dewasa ini mulai menjadi topik yang menarik, pasalnya di jaman moderen ini tuntutan pergaulan dan gaya hidup terkadang menjadi suatu hal yang utama sehingga mengabaikan unsur yang lain seperti kebutuhan, pemasukan, dan lain sebagainya. Banyak orang yang pada akhirnya terlilit hutang dan dikejar2 debt collector karena hutangnya. untuk mengatasi hal tersebut ada baiknya kita membuat perencanaan keuangan diri.

Perencanaan yang bagus tidak dapat terwujud jika tidak diawali dengan niat yang baik, sebagai diajarkan dalam agama islam bawasanya amalan itu tergantung dari niatnya. jadi sebelum melakukan perencanaan kita harus melakukan niatan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya yaitu terhindar dari hutang dan kejaran debt collector yang pada akhirnya membuat hidup kita tidak nyaman. sehingga ketika kita sudah berniat demikian otomatis ada pengorbanan yang harus dilakukan yaitu mengurangi gairah dalam berkonsumtif dan pengaruh gaya hidup.

adapun tips dalam membeli barang adalah sebagai berikut:

1. Pertimbangkan unsur prioritas, dimana prioritas yang paling utama dalam hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan utama kita, seperti sandang, papan dan pangan.

2. Pertimbangkan unsur barang konsumtif atau produktif. utamakan membeli barang produktif atau yang dapat menghasilkan seperti investasi dalam emas, saham dll ketimbang barang konsumtif demi pemenuhan kebutuhan gaya hidup seperti HP dss.

3. pertimbangkan cost dan benefit. hindari biaya/pengorbanan yang kita dapat dari membeli suatu barang lebih kecil daripada manfaat yang kita dapat atau membeli barang mubazir. ingat kata pak ustat, mubazir itu temennya setan.

nah pertimbangkan ke tiga hal di atas dalam membeli barang, sedangkan tips perencanaan keuangan yang dapt saya bagi yaitu:

1. apabila anda berhutang usahakan segera lunasi ketika anda mendapat bonus. hal ini guna menghindari supaya kita tidak terjebak dalam hutang-hutang berikutnya.

2. kelola hutang anda, baiknya hutang yang kita miliki tidak lebih dari 50% penghasilan kita tiap bulan dan usahakan hutang anda merupakan hutang dari barang-barang produktif atau kebutuhan utama seperti rumah.

3. Menabunglah dan berinvestasilah. Menabung sebaiknya bukan dari uang sisa, melainkan menyisihkan uang diawal periode untuk ditabungkan sebagai dana cadangan atau keperluan yang mubgkin tidak terduga.

banyak cara dalam peruntukan tabungan, seperti menabung di bank dalam bentuk simpanan, deposito atau berinvestasi dalam bentuk saham. selain itu kita juga dapat menabung atau berinvestasi dalam asuransi dengan bentuk Investasi Pendidikan untuk rencana pendidikan anak atau dalam bentuk unit link dimana seperti kita melakukan investasi.

Manfaatkan uang yang anda miliki, perhitungkan dana tak tertuga di masa yang akan datang demi kenyamanan hidup kita. Demikian tips yang bisa saya bagi, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dan penulis khususnya.

 




TANYA – JAWAB FILSAFAT ILMU Bagian Kedua (Habis)

Tanya :

Bagaimanakah sejarah perkembangan ilmu hukum, dari sejak awal ditemukan hingga sekarang? Jelaskan dinamika perkembangannya dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya ?

Jawab :

Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi, karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain. Konsekuensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara- negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.

Pada tahun 534 M naskah – naskah Hukum Romawi kuno yang hebat untuk pertama kali dikodifikasi di Romawi pada masa kekuasaan Caesar Iustinianus yang dinamakan Corpus Juris-Civilis. Kodifikasi hukum tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum  di masyarakat. Hukum Romawi tersebut kemudian sejak Tahun 1087 untuk pertama kali secara sistematis diajarkan di Universitas Bologna di Italia oleh Guarnerius, dan peristiwa itu dicatat sebagai awal mula sejarah ilmu hukum. Selanjutnya hukum Romawi tersebut diajarkan di Universitas-universitas di Eropa Barat.

Dalam dinamika perkembangan selanjutnya Hukum Romawi yang dipandang sebagai suatu sistem hukum yang merefleksikan peradaban yang tinggi maka Hukum Romawi itu menjadi obyek studi hukum secara sistematis dengan menggunakan metode analisis dan sintesis yang biasa disebut metode skolastik. Seiring berjalannya waktu, kurikulum di Universitas Bologna, Paris, Oxford dan Universitas-universitas lain di Eropa diperluas bukan hanya Corpus Juris Civilis saja, melainkan juga meliputi Hukum Kanonik yang ditetapkan oleh Paus dan Dewan, yang kemudian dikenal sebagai metode skolastik.  Dari studi tersebut diketahui doktrin – doktrin hukum mengandung celah-celah dan kontradiksi-kontardiksi. Untuk menutupi celah-celah dan mengatasi kontradiksi tersebut maka diselesaikan dengan metode dialectica.

 

Tanya :

Apa yang menjadi dasar ilmu hukum untuk menyatakan kebenaran?

Jawab :

Menurut Prof. Utrech hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Selain Prof. Utrech banyak sarjana yang memberikan definisi mengenai hukum, namun berbagai definisi tentang hukum tersebut dapat diringkas menjadi beberapa pengertian yaitu; Pertama, hukum di artikan dengan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.

Kedua, hukum diartikan sebagai undang-undang, aturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketiga, hukum diartikan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Adapun ilmu adalah kumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi. Jadi yang dimaksud ilmu hukum dalam tulisan ini adalah ilmu pengetahuan yang telah disusun secara sistematis berdasarkan metode yang ilmiah, telah teruji dan berlaku umum, yang objeknya adalah hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya serta mempelajari semua semua seluk beluk mengenai hukum.

Untuk mengetahui dasar ilmu hukum untuk menyatakan kebenaran harus dikaitkan dengan teori kebenaran berdasarkan Koherensi, Korespondensi, atau Pragmatisme. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Teori kebenaran Koherensi adalah Teori  Koherensi/Konsistensi (The Consistence/ Coherence Theory of Truth) memandang bahwa kebenaran ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan -pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu diketahui, diterima dan diakui sebagai benar. Suatu proposisi benar jika proposisi itu berhubungan (koheren) dengan proposisi-proposisi lain yang benar atau pernyataan tersebut bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.

Menurut Teori Kebenaran Korespondensi suatu pernyataan adalah benar jika terdapat (korespondensi) kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan fakta, dengan situasi aktual atau dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Teori kebenaran  Pragmatis (The Pragmatic Theory of Truth) memandang bahwa kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis, dengan kata lain suatu pernyataan adalah benar jika pernyataan itu mempunyai kegunaan praktis dalam kehidupan manusia.

Apakah yang menjadi dasar kebenaran menurut ilmu hukum jika di lihat dari teori kebenaran Korespondensi? Dalam banyak hal hukum dipandang hitam putih, benar atau salah berarti kebenaran itu hanya satu yaitu berdasarkan pada Teori Kebenaran Korespondensi yang dalam hal ini maksudnya adanya kesesuaian sanksi hukum dengan peristiwa hukum. Jika demikian halnya maka hukum yang dilihat pada aspek kepastian yaitu kesesuaian legalitas dengan fakta-fakta hukum. Sebagai contoh dalam hal majelis hakim menjatuhkan vonis, apakah vonis hakim yang dijatuhkan

sudah mempunyai dasar kebenaran maka dalam sudut pandang ilmu hukum harus dilihat apakah ada kesesuaian (korespondensi) antara putusan hakim sebagai suatu ‘pernyataan’ dengan peristiwa atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau tergugat sebagai fakta – fakta. Kebenaran dalam hukum merupakan kebenaran legalitas, artinya penerapan hukum terhadap sebuah perkara didasarkan pada fakta -fakta hukum yang terdapat pada peristiwa tersebut.

 

Apakah yang menjadi dasar kebenaran menurut ilmu hukum jika di lihat dari teori kebenaran koherensi? Suatu pernyataan dalam wujudnya sebagai suatu peraturan atau rule dapat dianggap benar apabila norma tersebut sudah sesuai dengan pernyataan -pernyataan atau pernyataan-pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu diketahui, diterima dan diakui sebagai benar misalnya keadaran hukum masyarakat. Sebagai contoh dalam Pasal 2 UU Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Apakah benar bahwa korupsi merugikan keuangan negara atau perekenomian negara? Pernyataan bahwa korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dianggap benar jika sebelum lahirnya UU Tindak Pidana telah ada pemahaman atau kesadaran hukum dalam masyarakat bahwa korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Telah ada pernyataan – pernyataan di masyarakat misalnya melalui media massa bahwa Perekonomian Indonesia dirugikan oleh tindakan korupsi. Jadi pernyataan dalam bentuk peraturan konsisten dengan apa yang dianggap benar dalam masyarakat.

Apakah yang menjadi dasar kebenaran menurut ilmu hukum jika di lihat dari teori kebenaran pragmatis?  Peraturan dibuat untuk untuk mengatur agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Kebenaran pernyataan-pernyataan yang dituangkan sebagai norma dalam undang-undang adalah benar jika norma tersebut dalam praktiknya nyata-nyata bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai contoh norma-norma dalam undang-undang lalu lintas dibuat agar para pengguna jalan raya dapat menggunakan jalan raya secara tertib dan aman, tidak menimbulkan atau setidaknya meminimalkan tabrakan, kecelakaan, kemacetan dan lain sebagainya . Norma-norma lalu lintas dianggap benar jika norma tersebut dirasakan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jalan raya yaitu tertibnya penggunaan jalan raya dan minimnya tebrakan, kecelakaan, kemacetan dan sebagainya.

 

Tanya :

  1. Dapatkah ilmu hukum mensisntesiskan ketiga Teori Kebenaran menjadi satu kesatuan pandangan sehingga dihasilkan satu kesimpulan bahwa yang benar adalah menunjukkan keteraturan pikiran (koherensi), sesuai dengan fakta (korespendensi), dan bermanfaat (pragmatis)?

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan ini akan dikemukakan dengan contoh yang konkrit yaitu Undang – Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru saja pada 28 Juni 2016. Materi (sebagai pernyataan-pernyataan) dalam bentuk norma-norma dalam UU tersebut adalah bahwa adanya Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak penghasilan, membawa dan menyimpan dananya di luar negeri, jika dana telah di tempatkan di luar negeri diinvestasikan kembali di Indonesia Wajib Pajak tersebut tidak akan dikenakan sanksi atas pelanggaran perpajakannya masa lalu. Tujuan dari UU dan norma-norma ini agar ada aliran dana masuk untuk investasi di Indoensia guna menggerakkan perekonomian Indonesia.

Dalam pembuatan UU Tax Amnesty harus mempunyai dasar kebenaran yang komprehensif yang mencakup kebenaran Korespondensi, Koherensi, Pragmatis. Pembuatan UU Tax Amnesty dapat dianggap benar jika ada kesesuaian (korespondensi) antara norma-norma dalam UU tersebut yang obyeknya adalah pelarian dana ke luar negeri guna menghindari atau mengemplang pajak dengan fakta-fakta bahwa di masyarakat telah terjadi peristiwa hukum tersebut. Jika ada kesesuaian maka berdasarkan teori kebenaran Korespondensi pembuatan UU Tax Amnesty adalah benar.

Selain itu pembuatan UU Tax Amnesty harus benar menurut perspektif teori kebenaran Koherensi. Jika norma-norma dalam UU Tax Amnesty yang mengatur pemberian pengampunan (pembebasan) sanksi perpajakan bagi pelanggarnya, menyebabkan masuknya kembalinya dana yang telah ditempatkan di luar negeri.

Demikian pula pembuatan UU Tax Amnesty harus benar menurut perspektif teori kebenaran Pragmatis. Pembuatan UU Tax Amnesty adalah benar jika setelah diterapkan ternyata sungguh-sungguh bermanfaat yaitu kembalinya dana dan meningkatnya perekonomian Indonesia.

 

Tanya :

Jelaskan bagaimana Metode Hermeneutika dapat diterapkan pada produk hukum?

Jawab :

Pengertian secara umum Hermeneutika adalah salah satu jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi atau penafsiran makna. Menurut Hirsch penafsiran adalah pernyataan tentang niat pengarang. Selanjutnya masih menurut Hirsch makna sebuah teks (the meaning of a text) dan the signicifant of a text (apa yang diinginkan oleh pengarang) bagi para penafsir, satu sama lain bisa saja berbeda, baik karena kualitas penafsir atau disebabkan periode sejarahnya yang berbeda atau karena hal lain.

Suatu produk ilmu hukum dapat berupa teori-teori hukum yang kemudian dijadikan referensi dalam penyusunan peraturan tertulis yang berisi norma-norma yang bersifat perintah dan larangan. Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat, terhadap pelanggarannya akan dikenakan sanksi yang tegas. Oleh karena hukum mengandung sanksi yang  tegas maka dalam penyusunannya harus seksama, demikian pula dalam penetrapannya harus hati-hati. Peraturan jika dibuat secara seksama dan diterapkan secara hati-hati niscaya akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat maupun  bagi ilmu hukum itu sendiri. Sebaliknya jika dibuat secara sembarangan dan penetrapannya kurang hati-hati justru akan membawa mudarat bagi individu dan masyarakat.

Peraturan yang berisi norma-norma sangat penting fungsinya dalam penyelesaian suatu masalah hukum, karena menjadi dasar bagi pembuatan keputusan apakah bersalah atau tidak seseorang yang diduga telah melanggar peraturan. Disinilah pentingnya penggunaan metode Hermeneutika dan anjuran E.D. Hirsch konsep  the meaning of a text dan signicifant of a text. Sesungguhnya dalam implementasi peraturan banyak pihak yang berprinsip bahwa isi peraturan tidak boleh ditafsirkan, karena penafsiran bersifat subjektif menurut kepentingan penafsir masing-masing. Sehingga yang dipedomani adalah the meaning of a text, peraturan itu harus dimaknai seperti apa teks yang tertulis. Dalam konteks ini Ilmu hukum mempunyai sifat khusus dari ilmu atau bidang sosial lainnya,   Jika teks peraturan memberikan peluang untuk penafsiran (the significant of a text) maka berpotensi terjadinya ketidak pastian hukum.

Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi peraturan adalah maksud dan tujuan dari pembentuk peraturan atau undang-undang yang di tuangkan dalam rumusan norma belum tentu dapat pahami oleh orang lain yang akan menggunakannya. Selain itu adanya kesenjangan waktu antara pembuatan peraturan dengan saat akan diterapkannya peraturan tersebut. Apabila kesenjangan waktu cukup lama maka mungkin sudah ada perbedaan kondisi sosial, budaya, kepentingan, dan paradigma hukum, sehingga jika peraturan tersebut tetap akan  digunakan memerlukan penafsiran signifikansi maupun konsepsi dalam norma tersebut sesuai kondisi atau paradigma saat implementasinya.

Namun untuk menghindari terjadinya ketidak pastian hukum maka menganut the significant of the text dalam produk ilmu hukum yang berupa peraturan sebelum disusunnya peraturan tersebut perlu dibuat naskah akademik. Selain hal tersebut, terhadap pasal-pasal dalam peraturan tersebut perlu dibuatkan Penjelasan pasal-pasal. Dengan demikian konsepsi the meaning of the text dapat digunakan sekaligus dengan the significant of the text.

 

Tanya:

Apa manfaat Metode Hermeneutika bagi pengembangan akademik ilmu hukum dan Masyarakat?

Jawab :

Metode Hermeneutika mempunyai manfaat yang cukup berarti bagi pengembangan ilmu hukum. Masalah yang biasa dihadapi dalam ilmu hukum khususnya di Indonesia adalah menyangkut konsepsi lama yang masih sering dipedomani maupun peraturan-peraturan lama yang masih berlaku sementara peraturan baru belum ada. Persoalannya adalah apakah konsepsi-konsepsi lama, peraturan lama masih dapat diterapkan saat ini. Suatu prinsip, konsepsi, peraturan yang dibuat oleh pencetusnya mempunyai arti atau makna tertentu. Namun dengan lampaunya waktu apakah makna tersebut dapat dipahami oleh orang-orang dikemudian hari, dan apakah makna tersebut relevan dengan kondisi saat ini. Maka dalam keadaan demikian diperlukan bekerjanya metode Hermeneutika untuk mendapatkan pemahaman yang memadai konsepsi, peraturan lama tersebut. Baik dalam pengertian the meaning of a text maupun the significant of the text.

 

Tanya :

Dampak positif dan dampak negatif ilmu hukum yang mungkin terjadi pada masyarakat? Bagaimana cara mengatasi dampak negatif tersebut?

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan di atas perlu menelaah terlebih dahulu ilmu hukum dan tujuan hukum.

Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan tidak benar menurut harkat kemanusiaan. Ilmu   hukum  merupakan   nama   yang   diberikan   kepada   suatu   cara   untuk   mempelajari hukum, suatu   penyelidikan   yang   bersifat   abstrak, umum   dan   teoritis,   yang   berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum.Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas. Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, pemikiran itu  menjangkau  keluar batas pemecahan   terhadap suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak- masak di bidang hukum. Adapun tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.

Demikian juga Soejono mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.

Jika mengacu pada uraian di atas maka dampak positif ilmu hukum tidak terlepas dari pemahaman tentang filsafat ilmu khususnya pemahaman akan pengetahuan yang rasional dan pengetahuan empiris dan tahap penyusunan ilmu hukum itu sendiri. Ilmu hukum sangat berguna dalam merumuskan peraturan bagi masyarakat. Perumusan peraturan yang baik terlebih dahulu didasarkan pada suatu penelitian untuk masalah yang akan dibuat aturannya. Oleh karena itu untuk menghasilkan suatu aturan yang baik dan berdampak positif perlu penelitian yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yaitu melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. merumuskan permasalahan;
  2. menggunakan landasan teor;
  3. menetapkan premis-premis;
  4. menetapkan hipotesis;
  5. uji hipotesis;
  6. generalisasi

Jika peraturan dibuat berdasarkan prosedur yang benar menurut ilmu hukum maka akan menghasilkan hukum yang berdampak positif bagi masyarakat. Dampak positifnya terhadap masyarakat adalah peraturan yang dihasilkan dari ilmu hukum tersebut membawa masyarakat kepada suatu kehidupan yang teratur, tertib dimana setiap anggota masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tanpa terganggu oleh kehadiran individu lain disekelilingnya. Dengan adanya keteraturan tersebut dalam masyarakat dan terlindunginya hak-hak anggota masyarakat maka akan tercapai suatu kehidupan bersama dalam masyarakat yang nyaman, seimbang dan harmonis. Dengan tercapainya kenyamanan, keseimbangan dan kehidupan yang harmonis maka memungkinkan tercapainya peningkatan pendidikan, ekonomi, kesejahteraan yang pada akhirnya meningktakan kualitas hidup masyarakat.

Sebaliknya jika ilmu hukum tidak dihasilkan dari proses dan kaidah-kaidah ilmiah baik berdasarkan rasio ataupun indera pengalaman, tidak teruji validitasnya, tidak objektif maka akan melahirkan teori, konsep yang keliru hingga akhirnya akan menghasilkan produk hukum yang dapat menimbulkan ketidaktertiban (disorder) dalam masyarakat.

 

Tanya :

Bagaimanakah ilmu hukum memandang “keadilan” itu. Apakah lebih condong kepada teorinya John Rawls atau Karl Marx?

Jawab :

John Rawls menginginkan adanya suatu keadilan yang bisa dirasakan (fair). Menurut John Rawls ketidakadilan terjadi karena adanya keadaan golongan-golongan atau lapisan dalam masyarakat yang tidak fair, ada yang kuat dan ada yang lemah. John Rawls ingin adanya perbaikan struktur dasar masyarakat agar kondisinya sama dan bisa bersaing secara fair, karena tidak bisa ada persaingan yang fair kalau struktur dasar masyarakat tidak sama.

Pokok-pokok pemikiran Karl Marx pertentangan kelas antara kelas borjuis sebagai kelas pemilik alat-alat produksi dengan kelas proletar sebagai kelas buruh berakhir dengan terbentuknya masyarakat tanpa perbedaan kelas yang bercirikan adanya kepemilikan sosial terhadap alat-alat produksi.

Hukum lahir karena adanya berbagai kepentingan, perbedaan, kebutuhan dalam masyarakat yang perlu mendapat pengaturan yang baik agar kehidupan anggota masyarakat tersebut nyaman dan aman. Secara alamiah struktur masyarakat akan tumbuh menjadi bersifat heterogen, terdiri dari beberapa lapisan sosial, kepentingan kelompok yang berbeda, karakter yang berbeda dan kemampuan yang berbeda pula.

Dalam memenuhi kebutuhan hidup masing-masing terjadi persaingan, dan persaingan tersebut menimbulkan ketidak adilan dan tentunya menimbulkan ketidaktertiban dalam masyarakat. Untuk mengatasi ketidak adilan inilah diperlukan peranan hukum untuk melindungi atau membantu kelompok atau golongan yang lemah agar mempunyai kemampuan untuk bersaing. Terhadap golongan yang lemah perlu dibantu misalnya dalam hal pendidikannya, kesehatannya, dan lain – lain. Jadi dalam hal ini hukum diperlukan sebagai alat sosial (social tool) untuk memperbaiki struktur masyarakat agar anggota masyarakat mampu bersaing secara fair. Persaingan tetap dibutuhkan agar suatu masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai peningkatan kualitas. Oleh karena itu hukum lebih condong kepada teori John Rawls.