BISNIS PONZI SEMAKIN MARAK

Nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.

Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang kalah selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan.

Penipuan Ponzi tidak berhenti di tahun 1920. Sebaliknya tipuan ini makin merebak dan berevolusi dalam berbagai modus sesuai perkembangan bisnis dan teknologi. Modusnya tetap sama yaitu menjanjikan keuntungan yang tinggi, dengan mudah, dalam waktu singkat.

Bisnis Ponzi semakin marak saat ini muncul dengan balutan modern hampir strategi yang diterapkan adalah janji-janji menguntungkan berinvestasi.

Ponzi pun bisa muncul dalam berbagai bentuk, termasuk yang paling sederhana sampai yang modern, antara lain:

  1. Bisnis pepesan kosong versi tradisional. Skema ponzi ini dijalankan dengan mengajak orang lain berkongsi atau menjadi investor untuk suatu jenis usaha yang sebetulnya tidak pernah ada. Biasanya pelaku membuat surat-surat perizinan yang palsu, atau pura-pura membangun koperasi/badan usaha, atau menyewa kantor supaya terlihat  mentereng bahkan berani menyebutkan kantornya berpusat di Luar Negeri untuk  meyakinkan demi memancing investor calon korban.
  2. Bisnis pepesan kosong versi modern. Tipuan ponzi ini mulai menggunakan teknologi seperti internet untuk menawarkan “bisnis” yang sebetulnya tidak pernah ada. Karena muncul secara online, para opportunis bisnis ini menyebutnya sebagai bisnis online (BO) walau jebakan ini sama sekali tidak layak disebut bisnis. Tampilan website dan presentasi para membernya demikian memikat, terkadang diadakan dalam pesta yang mewah dengan memamerkan orang-orang yang telah berhasil selama bergabungdi bisnisnya.Mereka pun tak segan memancing lebih banyak korban dengan membagi-bagikan bonus dan hadiah kepada segelintir investor awal. Bisa ditebak, investor belakangan hanya menggigit jari.
  3. Ponzi dalam balutan MLM. Kebanyakan orang berpendapat bahwa ponzi merupakan money game yang tidak melibatkan jual beli barang. Jadi kalau ada jual beli barang, itu bukan ponzi. Tentu saja pendapat ini salah karena bagaimana pun target skema ponzi adalah bagaimana merekrut dan menarik uang masyarakat. Meski bisnis MLM merupakan bisnis yang legal dan baik, ada banyak modus MLM yang populer digunakan untuk penipuan ponzi saat ini seperti:
  • Menjual barang sampah, alias barang tidak berguna. Masyarakat tidak peduli dengan barang yang ditawarkan tetapi lebih kepada janji-janji bonus yang menggiurkan,  yang ujung-ujungnya diperoleh dari dana masyarakat yang dikumpulkan lewat uang pendaftaran atau keanggotaan.
  • Menjual dengan harga jauh di atas harga normal. Modus ini sangat populer dan marak saat ini. Mereka menarik dana masyarakat melalui barang-barang yang dijual jauh lebih mahal dari seharusnya atau dibandingkan produk sejenis di pasaran. Uang yang diperoleh dari selisih harga yang demikian tinggi, itulah yang diputar dengan skema ponzi. Termasuk dalam hal ini adalam MLM modus alat kesehatan, investasi emas, obat tradisional – kecantikan, dan sebagainya yang merupakan barang mudah menyihir orang untuk segera memiliki  atau menggunakannya.
  • Menawarkan barang-barang virtual yang tidak terlalu bermanfaat atau menawarkan replika website yang semata digunakan untuk menjaring korban lainya. Tidak sedikit juga ponzi modus MLM yang menjerat korban dengan menawarkan produk-produk virtual yang sebetulnya banyak tersedia gratis tetapi kemudian dikemas sedemikian sehingga terkesan berbeda dan penting banget, bakal laku sekali…dst, sehingga orang berbondong-bondong bergabung. Padahal dalam kenyataannya, kebanyakan mereka hanya berbicara tenang bagaimana merekrut lebih banyak member (menarik uang lebih banyak) dibanding membicarakan manfaat produknya.
  1. Aneka tawaran investasi saham, forex, properti, dan berbagai usaha lainnya, baik offline maupun online, tanpa disertai izin resmi dari instansi pemerintah terkait

Lima Elemen Kunci dalam Skema Ponzi

  1. MANFAAT: Iming iming janji bahwa modal akan kembali dalam jumlah besar diatas normal (ROI+Bonus). Tingkat pengembalian yang sudah ditetapkan (ROI Pasti). Tingkat pengembalian yang cukup tinggi dan memberi manfaat bagi investor tapi angkanya serealistis mungkin agar mudah dipercaya.
  2. SETUP: Adanya sebuah penjelasan tentang bagaimana caranya agar investor bisa mendapatkan ROI diatas normal.  Salah satunya triknya adalah, Investor awal mengaku memiliki cara tertentu atau memiliki akses informasi agar bisa menjalankan modal, atau investor awal menyebutkan bahwa ia memiliki akses investasi menguntungkan yang tidak ditawarkan pada publik.
  3. KREDIBILITAS AWAL: Orang yang menjalankan skema ini haruslah orang yang cukup dapat dipercaya dan mampu meyakinkan para investor agar mau menginvestasikan uangnya.
  4. ROI BERJANGKA BAGI INVESTOR : Paling tidak dalam beberapa kali putaran, investor dijanjikan mendapat pengembalian modal dalam jangka waktu tertentu.(Tanpa jangka waktu lebih baik…)
  5. INFO & BERITA TENTANG KEBERHASILAN : Investor lainnya harus mendengar paling tidak tentang keberhasilan pembayaran bonus serta keuntungan yang sudah didapat atau tentang pesatnya perkembangan mereka serta potensinya. Dan akhirnya uang yang masuk untuk investasi akan semakin besar berbanding yang telah dibayarkan.

Target keuntungan yang dijanjikan Ponzi memang menggiurkan, namun sangat beresiko dan sulit diraih. Dan keserakahan para investor tentu membuat logika tak dipakai dan membuat ‘bisnis’ Ponzi ini terus berjalan. Kemudian bisa ditebak, Ponzi tak sanggup membayar dalam waktu yang dijanjikan. Investor pun resah, yang kemudian ditenangkan oleh Ponzi dengan membayar bunga meski tak seperti yang dijanjikan.

Dari berbagai sumber, kita bisa tahu bagaimana akhir dari Ponzi dan skemanya itu. Namun waktu berganti, Ponzi pun terus bereinkarnasi. Ia menitiskan ‘bakat’ kepada banyak orang, yang kemudian menciptakan skema-skema baru yang diturunkan dari skema yang telah berumur lebih dari satu abad itu.

Skema Ponzi pun beradaptasi ke dalam berbagai bentuk bisnis. Ada yang menjual pulsa, emas, tanaman, tiket umroh, saham,  mata uang , travelling dan masih banyak lagi. Bentuknya macam-macam dan tentu saja ajakannya menggiurkan. Meski sudah paham bahwa setiap bisnis dengan skema Ponzi ini cenderung fraud, tetap saja banyak yang tertarik. Faktor ketertarikan ini selain pada soal bagi hasil yang menggiurkan, juga faktor ketidaktahuan kalau itu merupakan bisnis dengan skema Ponzi. Lantas, bagaimana mengetahuinya?

Ponzi skema penyelenggara sering meminta investor baru dengan menjanjikan untuk menginvestasikan dana dalam peluang diklaim menghasilkan keuntungan yang tinggi dengan sedikit atau tanpa risiko. Dalam banyak skema Ponzi, penipu fokus pada menarik uang baru untuk melakukan pembayaran yang dijanjikan kepada investor sebelumnya-tahap untuk membuat penampilan palsu bahwa investor keuntungan dari bisnis yang sah.

Jangan mudah mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak tanpa berfikir logika dan kerjakeras, berhitunglah dengan matematika yang benar agar kita tidak tertipu pada hal-hal yang tidak masuk akal.




List of Images-part 1

Anda sering membuat laporan? Umumnya di dalam laporan terdapat gambar-gambar yang kelak harus disusun menjadi sebuah daftar gambar. Jika laporan yang Anda buat memiliki banyak halaman, maka hal ini akan menyulitkan Anda di kemudian hari.

 

Ada cara yang mudah untuk membuatnya. Pertama kali tentunya bikin laporan dulu ya *wink*

Setelah itu, saat memasukkan gambar ke dalam laporan, beri nomor dan judul gambar. Untuk pemberian nomor Gambar, umumnya mengikuti gaya selingkung editor. Jadi, sebaiknya didefinisikan dulu sebelumnya. Cara mendefinisikan:

  1. Masuk ke Ms. Word
  2. Pilih menu References
  3. Pilih Insert Caption
  4. Akan muncul tampilan seperti pada Gambar 1
  5. Tekan New Label.
  6. Akan muncul tampilan seperti pada Gambar 2.
  7. Isi Label sesuai dengan gaya selingkung. Misal Gambar 1. Lalu klik OK.
  8. Tampilan akan berubah, nama yang Anda definisikan sebelumnya sudah muncul di Caption dan siap dipergunakan.

     

     

    Gambar 1. Mendefinisikan Gaya selingkung gambar

    Gambar 2. Memberikan nama Label Baru

     

     

     

    ====Berlanjut====




Kegiatan PKM dalam rangka memperingati hari Kartini

Beberapa waktu lalu saya diminta oleh pihak SD Islam Al Azhar 23 sebagai guru tamu memperkenalkan profesi pekerjaan. Kebetulan saya adalah salah satu Dosen di Institut Perbanas – yang saya cintai, jadi saya perkenalkan saja profesi Dosen itu seperti apa.

Karena saya Dosen di bidang IT khususnya programming, saya putuskan untuk memberikan penjelasan mengenai dunia programming. Tentunya anak-anak SD harus dikenalkan programming sesuai dengan umurnya. Putar otak, cari akal gimana caranya agar mereka paham mengenai programming. Akhirnya setelah mencari referensi, saya menemukan sebuah situs yang mudah dipelajari untuk belajar programming untuk anak-anak. Thanks to Code.org




Ketidaksiapan

Keyakinan bahwa masa depan akan sesuai dengan bayang-bayang dapat terjadi pada siapa pun juga.  Contoh berikut memberikan bukti bahwa kegigihan mempertahankan pendapat pribadi akan runtuh disapu oleh perubahan informasi pemasaran.

http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/8N0elVzb-pabrik-rokok-di-malang-bertumbangan




KESALAHAN FATAL BERWIRAUSAHA

Menjawab permasalahan yang sering dihadapi oleh pebisnis baru dalam usaha yang dirintisnya tidak semudah yang dibayangkan bahwa keberhasilan selalu didepan mata. Sebaiknya kita bicara kemungkinan buruknya terlebih dahulu agar kita siap apabila terjadi suatu kegagalan. Pepatah “kegagalan adalah suatu keberhasilan yang tertunda ” benar adanya untuk menyemangati para wirausaha baru.

Alasan karena keterbatasan sumber daya, kurangnya pengalaman manajemen  dan kurang stabilnya pengelolaan keuangan, tingkat kematian bisnis kecil yang lebih tinggi alias mudahnya bangkrut bagi pebisnis kecil  dibandingkan dengan bisnis  yang lebih besar dan mapan.

Inilah Sepuluh kesalahan yang sering terjadi:

  1. Ketidakmampuan manajemen: Manajemen yang buruk menjadi penyebab utama, manajer perusahaan kecil tidak memiliki kemampuan  untuk menjalankan dengan baik. Pemilik minim jiwa leadership , kurang peka terhadap pertimbangan yang menjadikan dasar keputusan karena minimnya pengetahuan bisnis yang sebenarnya.
  2. Kurang Pengalaman: pengalaman praktis dan mengenai seluk beluk  bisnis tidak pernah ditemukan. misalnya pernah menjadi jurumasak rumah makan, pernah bekerja di bengkel, pernah kerja di toko ritel pakaian dan lain-lain. Pengalaman akan memberikan sentuhan tersendiri karena pernah merasakan bekerja atau mengelola dari kecil dan obsesi memiliki sendiri akan lebih baik dari pada orang yang melakukan bisnis hanya mengandalkan karena punya modal.
  3. Pengendalian Keuangan yang buruk : Manajemen yang sehat  adalah kunci  keberhasilan perusahaan kecil, dan manajer yang efektif menyadari  bahwa semua keberhasilan bisnis memerlukan kendali  keuangan yang layak. Keberhasilan bisnis juga memerlukan  modal dalam jumlah yang cukup pada awalnya . Kurangnya modal  merupakan penyebab umum kegagalan bisnis karena kekurangan modal sebelum mereka mampu  menghasilkan arus kas yang positif.
  4. Lemahnya Usaha Pemasaran: Walaupun ide bisnis  bisa mendatangkan  alur cerita film yang hebat , hal tersebut hampir tidak pernah terjadi di dalam bisnis. Membangun basis pelanggan yang terus akan dikembangkan  memerlukan usaha pemasaran  tanpa kenal lelah dan kreatif. Mempertahankan pelanggan yang kita dapat suatu tindakan yang tidak mudah agar mereka terus kembali  diperlukan  usaha keras.  Nilai, kualitas, kenyamanan pelayanan  dan tulus melayani , melakukan dengan segera merupakan keharusan untuk mencapai keberhasilan.
  5. Kegagalan mengembangkan perencanaan strategis:  Tanpa strategi yang  ditentukan dengan jelas , perusahaan tidak memiliki dasar yang berkesinambungan untuk menciptakan dan memelihara  keunggulan bersaing di pasar. Membangun perencanaan strategis memaksa wirausahawan  untuk menilai  secara realistis potensi bisnis yang direncanakan. Kebanyakan perusahaan kecil mengabaikan perencanaan strategis, karena mengira hanya perusahaan besar saja yang mempunyai rencana strategis.
  6. Pertumbuhan yang tak terkendali: Pertumbuhan merupakan yang alamiah, sehat dan didambakan oleh semua kegiatan bisnis, tetapi pertumbuhan haruslah terrencana dan terkendali. Idealnya  ekspansi usaha  harus ada dana dari laba yang mereka hasilkan (Laba ditahan) atau dari tambahan modal pemiliknya, tetapi sebagian besar perusahaan mengambil pinjaman paling tidak sebagian dari investasi modal.
  7. Lokasi yang buruk: Pemilihan lokasi yang tepat  merupakan seni dan juga ilmu. Lokasi usaha seringkali dipilih tanpa penelitian, pengamatan dan perencanaan yang layak. Kegagalan usaha karena memilih lokasi secara kebetulan  ada yang kosong tanpa melihat potensi pasar yang sebenarnya  yang merupakan denyut jantung bisnis- penjualan yang menjanjikan.
  8. Pengendalian Persediaan yang tidak tepat: Tingkat persediaan yang tidak mencukupi akan  mengakibatkan  kekurangan dan kehabisan stok , mengakibatkan pelanggan kecewa  dan pergi. Saat pergi pasti akan mencari tempat lain yang menyediakan produk yang dicari dan untuk selanjutnya mungkin pelanggan  tidak kembali lagi. Sebaliknya persediaan barang yang terlalu banyak tanpa mempertimbangkan terjadinya penumpukan barang  berarti menyia-nyiakan  uang yang  dimilikinya  menimbun persediaan yang tidak bermanfaat , terjadilah kerugian.
  9. Penetapan harga yang tidak tepat: Menetapkan harga yang akan menghasilkan  laba berarti bahwa pemilik usaha harus memahami besarnya  biaya  untuk membuat, memasarkan serta mendistribusikan produk dan jasa mereka. Seringkali wirausaha dengan mudah menetapkan harga berdasarkan  harga yang ditetapkan pesaing  atau berdasarkan ide yang samar-samar alias “ngawur ” sampai menjual dengan harga terendah.
  10. Ketidakmampuan membuat “Transisi Kewirausahaan”  : berhasil melewati tahap awal kewirausahaan tidak menjamin kesuksesan perusahaan. Setelah  berdiri , pertumbuhan biasanya memerlukan perubahan drastis gaya manajemen, satu hal yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh para pelaku bisnis . Pertumbuhan usaha untuk mendelegasikan wewenang dan melepaskan kegiatan pengendalian sehari-hari yang tidak mampu dilakukan banyak wirausahawan.



hibah dan wasiat dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum positif

Tulisan ringkas ini terinspirasi dari diskusi yang manis dengan rekan-rekan dosen di lantai 6 unit 5 dan diskusi di reboan at tawazun

Dalam perjalanan hidup seringkali kita tidak bisa lepas dari masalah yang menyangkut harta keluarga. Harta yang bisa dimanfaatkan selama masih hidup ataupun setelah meninggal dunia oleh anak keturunan kita. Salah satu persoalan yang berkaitan dengan harta keluarga adalah menyangkut hibah atau hadiah dan juga wasiat. Kedua persoalan ini diatur secara jelas baik dalam koridor hukum Islam maupun koridor hukum positif.

1. Perihal Hibah dan hadiah
a. Didalam Hukum Islam antara hibah dengan hadiah dibedakan pengertiannya. Hibah lebih kepada kerelaan seseorang untuk melepas harta miliknya yang dikuasai secara sempurna dan biasanya benda tetap kepada orang atas dasar iba atau pertimbangan kemanusiaan (ketimbang alasan mencari ridho/pahala dari Allah). Sedangkan hadiah merujuk pada pemberian atas benda tidak bergerak yang mudah dipindahkan/diserahkan dan berdasarkan Hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan dishahehkan oleh syaik Al Albani, bahwa hadiah diberikan karena mengharapkan Allah menurunkan dan menautkan hati dengan cinta kepada orang yang saling memberi hadiah….kalimatnya yang jelas adalah: saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai. Berdasarkan pengertian diatas maka hibah ataupun hadiah diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang juga masih hidup
Hibah ataupun hadiah tidak bisa ditarik kembali bahkan didalam hadis Nabi dinilai sangat hina orang yang memberikan hibah atau hadiah kemudian ditarik kembali….seperti anjing yang menjilat muntahnya.

b. Sedangkan didalam Hukum Posistif, perihal hibah atau hadiah hampir memiliki pengertian yang sama dan diatur secara jelas didalam KUHPerdata.Didalam Pasal 1666 sd 1693 KUHPerdata diatur persoalan hibah. Pengertian didalam KUHPerdata tersebut, bahwa hibah adalah persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu, penghibahan tersebut adalah bagi kepentingan para pihak yang masih hidup
Yang juga penting diperhatikan dalam hibah menurut Hukum Positif adalah bahwa hibah dilakukan oleh orang yang sdh dewasa (bisa benda tetap maupun benda bergerak) dan diberikan kepada orang dewasa atau anak kecil (dengan perantaraan wali/orang tua) dan dicatat dinotaris. Bahkan ketentuan didalam KUHPerdata, tentang pencatatan harta hibah diperkuat dengan PP No. 24/1997 tentang pemberian harta hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan dihadiri oleh dua orang saksi. Ketentuan ini sangat jelas karena telah terjadi peralihan hak dan dengan demikian maka hibah (atas benda tetap) menurut Hukum Positif tidak dapat dilakukan secara diam-diam. Bahkan pemberian berupa hibah yang menyebabkan “terdzolimi” hak ahli waris dapat dibatalkan (Lihat pasal 881) KUHPerdata. Hak ahli waris masuk kedalam kategori “legitieme portie” yaitu bagian mutlak atas warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak ahli waris dan dilindungi oleh Undang Undang (didalam Hukum Islam pemberian Hibah dibatasi yaitu tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang ada—ini bertujuan untuk melindungi hak ahli waris dan jika melebihi ketentuan yang ada maka ahli waris dapat mengugat untuk membatalkan hibah dimaksud-Lihat Quran Al Ahzab/QS 33: 4-5 dan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam/KHI). Untuk menghindari gugatan dikemudian hari, biasanya notaris meminta persetujuan para ahli waris terhadap hibah yang akan dibuatkan aktanya.

2. Perihal wasiat
a. Wasiat didalam hukum Islam berasal dari bahasa arab yang telah menjadi bahasa Indonesia baku. Memiliki pengertian yang luas , yaitu bisa menjadi pengertian sebagai nasihat/pesan penting untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Biasanya wasiat diberikan saat seseorang akan meninggal dunia atau akan melakukan perjalan jauh. Selain wasiat memiliki pengertian pesan maka yang sering diartikan adalah sebagai wasiat terhadap harta yang akan ditinggalkan.
Didalam hukum Islam, memberikan wasiat menjadi wajib bagi seseorang yang akan meninggal atau bepergian jauh terhadap hal-hal yang prinsip misalnya atas hutang yang belum dibayarkan atau terhadap barang titipan yang diamanahkan kepadanya atau terhadap harta berlimpah yang dimilikinya (sementara ahli warisnya hidup berkecukupan,–hal-hal seperti ini wasiat masuk kedalam kategori wajib). Kewajiban memberikan wasiat disebut didalam QS 2:180, QS 4: 11 dan QS5:106. Bahkan para Fuqoha (ahli fiqih) menyatakan bahwa hukum wasiat adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat kuat untuk dilakukan)
Wasiat harta didalam Hukum Islam sangat jelas aturannya yaitu tidak boleh melebihi 1/3 harta peningalan (total kekayaan), hal ini untuk menjaga hak ahli waris sebagaimana sabda Nabi:…meningalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan lebih baik dibandingkan meningalkannya dalam keadaan miskin dan akhirnya mengemis ngemis meminta kepada orang lain (HR Bukhari dan HR Muslim), bahkan ada anjuran agar wasiat terhadap harta dikurangi dari 1/3 dan haram hukumnya memberikan wasiat harta kepada ahli waris karena ahli waris memang telah memiliki hak sebagaimana yang ditetapkan:…sesungguhnya Allah telah memberikan kepada semua yang memiliki hak apa yang menjadi haknya. Oleh karena itu tidak ada wasiat bagi orang yang mendapatkan warisan (HR Abu Daud dan dishahehkan oleh Syaikh AL Albani).

b. Di dalam Hukum Positif juga dikenal istilah hibah wasiat (testamen). Hibah wasiat didalam pasal 875 KUHPerdata disebutkan sebagai suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Dengan demikian testamen adalah pernyataan kehendak yang berlaku setelah pembuat testamen meninggal dunia. Isi testamen pada umumnya tentang pengangkatan waris (untuk menerima harta peninggalannya) sebanyak yang ditentukan dalam testamen dan “kedudukan ahli waris” seperti ini sama posisinya dengan kedudukan ahli waris karena ditetapkan oleh Undang Undang. Selain testamen penetapan ahli waris maka testamen jenis lain adalah testamen untuk menentukan pemberian barang-barang tertentu (barang bergerak atau dalam kasus tertentu untuk barang tidak bergerak) kepada seseorang atau bahkan memberikan hak pakai atau memberikan hasil atas harta tertentu kepada seseorang sesuai yang disebutkan didalam testamen.
Adapun bentuk testamen bisa ditulis sendiri dan disimpan oleh notaries. Testamen secara umum dibuat oleh pewaris dihadapan notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi dan akta notaris seperti ini merupakan akta otentik.

Berdasarkan uraian diatas, terlihat bahwa dari sudut pandang hukum Islam maupun Hukum Positif (merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata/KUHPerdata yang notabene berasal dari Hukum Barat) menunjukkan bahwa harta (benda tetap maupun benda bergerak) dapat beralih dengan berbagai cara, namun perlu disadari bahwa hak ahli waris adalah utama dan hibah atau hadiah atau wasiat dilakukan sebagai jalan lain untuk memberikan hak perolehan kepada pihak lain. Maka saling memberi hadiahlah niscaya akan saling mencintai dan saling berwasiatlah untuk suatu kebaikan. Allohu a’lam




Menelusuri Android Smartphone bagian 2

Pada bagian 2 ini dibahas mengenai penelusuran smartphone jika terlupa atau hilang setelah masuk pada Find your phone, kemudian memilih satu di antara beberapa pilihan perangkat yang kita miliki yang terhubung dengan akun google tertentu. Terdapat informasi pada laman smartphone yang sudah kita pilih terkait dengan kapan perangkat tersebut treakhir disinkronisasi, jika tidak terlalu lama artinya perangkat tersebut kemungkinan besar masih dalam kondisi aktif, tetapi jika sudah cukup lama(dalam hitungan jam) kemungkinan perangkat tersebut dalam kondisi mati.

Jika kondisi perangkat sudah dimatikan, maka akan sulit untuk melakukan penelusuran terhadap perangkat tersebut. Jika peangkatnya masih aktif, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Pertama perangkat tersebut dapat kita bunyikan (ring) dengan memilih Ring. Google akan berusaha mengontak perangkat yang dipilih kemudian akan membunyikan ring atau nada panggil meskipun posisinya sedang dalam keadaan sunyi (silent).

Kedua dapat dipilih menu locate atau menemukan. Jika pilihan tersebut dipilih, maka Google akan masuk pada laman Google Find My Device sekaligus menampilkan peta dimana perangkat tersebut berada dalam bentuk peta. Sebuah peta google map dapat kita perbesar atau perkecil sesuai kebutuhan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan yang kita harapkan, sebagaimana terlihat pada gambar berikut.

Jika perangkat yang dicari tidak ditemukan, maka akan muncul laman sebagai berikut yang menginformasikan bahwa perangkat tidak berhasil ditemukan.

Untuk perangkat yang berhasil ditemukan, maka terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu :

  1. Play sound, membunyikan perangkat selama 5 menit sekalipun dalam kondisi sunyi (silent)
  2. Lock, mengunci perangkat dan menampilkan pesan atau nomor telepon
  3. Erase, menghapus semua isi perangkat dan sebagai akibatnya perangkat tersebut menjadi tidak dapat ditelusuri lagi.

Untuk pembahasan berikutnya akan diuraikan pada tulisan yang berjudul “Menelusuri Android Smartphone bagian 3” .




Menelusuri Android Smartphone bagian 1

Smartphone merupakan perangkat yang sudah menjadi keharusan untuk dimiliki pada saat ini. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan smartphone membuat orang menjadi terbantu dalam keperluannya sehari-hari mulai dari urusan pribadi, rumah tangga sampai dengan urusan pekerjaan.  Untuk pengguna smartphone yang berbasis android, ada beberapa fitur yang tidak semua orang pernah atau tahu keberadaannya. Beberapa fitur sangat membantu dalam hal tertentu. Salah satu fitur yang dimiliki adalah Find your phone.

Ada kalanya pengguna smartphone android lupa meletakkan perangkatnya atau bahkan diambil orang (dicuri). Terdapat sebuah fitur yang dapat digunakan untuk membantu dalam mengatasi masalah tersebut, yaitu Find your phone. Untuk memanfaatkan fitur tersebut pengguna harus masuk ke laman google dengan menggunakan PC atau tablet melalui browser, kemudian membuka laman google.

Lakukan sign in (login) ke dalam akun google sesuai dengan account yang ada pada smartphone yang dicari.

Selanjutnya melalui pilihan yang ada disudut kanan atas, pilihlah My Account (Akun Saya). Di dalam laman tersebut terdapat sebuah fitur yang dapat dipilih untuk melakukan beberapa hal terkait dengan pencarian smartphone kita. Pilihlah Find your phone, jika kita memiliki lebih dari satu perangkat yang terhubung dengan satu akun google, maka pada laman selanjutnya akan ditampilkan beberapa perangkat yang tesambung, sekalipun itu sebuah emulator, sebagaimana dapat dilihat pada bagian berikut.

Pilih perangkat yang akan kita cari atau telusuri. Sebagai contoh perangkat yang akan ditelusuri adalah Lenovo A6000, maka akan muncul bagian sebagai berikut :

Untuk pembahasan selanjutnya akan dituliskan pada tulisan dengan judul Menelusuri Android Smartphone bagian 2.




Perbedaan Antara Thesis dengan Jurnal

Sumber:
Thesis Writing Services for Master of Sciences




PUBLISHING YOUR RESEARCH: HOW TO PUBLISH IN SCHOLARLY JOURNALS?

HOW TO PUBLISH IN HIGH IMPACT JOURNALS?

ABDC Journal List 14-12-2016

SBM Journal List 2017