Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pendahuluan
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara dengan penerimaan yang paling besar, dimana pemerintah menggunakan pajak ini sebagai salah satu modal negara dalam melakukan pembangunan negara. Belum lama ini, sebagaimana telah diketahui bahwa Indonesia sudah menggalakkan Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang dapat menarik para Wajib Pajak untuk dapat melaporkan segala asetnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan menyetorkan pajaknya sesuai tarif yang telah ditentukan sesuai dengan masa Tax Amnesty yang berlaku.
Wajib Pajak (orang pribadi maupun badan) dan bentuk usaha tetap memiliki penghasilannya masing-masing baik itu atas jasa yang diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri. Dimana penghasilan ini harus dipotong oleh PPh 23 yang telah di atur dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Selain itu, terdapat juga pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak yang berada di luar negeri untuk PPh 26 yang diatur dalam UU Pasal 26 No. 36 Tahun 2008.
A. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
B. Pemotong PPh Pasal 23
Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:
1. Pihak pemotong PPh Pasal 23:
a. Badan pemerintah.
b. Subjek pajak badan dalam negeri.
c. Penyelenggara kegiatan.
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
f. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjukoleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23: akuntan, arsitek, dokter, motarism Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a. Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan).
b. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
C. Penghasilan yang Dikenakan serta Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23:
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut Objek PPh Pasal 23) sesuai dengan Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008, yaitu:
1. Deviden.
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3. Royalti.
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Perbedaan penghasilan berupa hadiah dan penghargaan yang dipotong PPh Pasal 21 dengan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah untuk PPh pasal 23, Wajib Pajaknya bisa Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi mau pun Wajib Pajak dalam negeri badan, tetapi untuk PPh Pasal 21 Wajib pajaknya adalah Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh.
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan denga penggunaan harta, kecuali untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
D. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23:
Beberapa jenis pengahsilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (bukan Objek PPh Pasal 23) sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2000, yaitu:
1. Penghasilan yang dibayar atau berutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; • bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
5. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
6. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Badan usaha yang dimaksud adalah perusahaan pembiayan yang telah mendapat ijin Menteri Keuangan; BUMN/BUMD yang husus memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) termasuk perseroan terbatas (PT) Permodalan Nasiona Madani. Penghasilan yang dimaksud adalah imbalan yang diberikan atas penaluran pinjaman/pembiayaan termasuk pembiayaan syariah.
E. Tarif dan Penghitungan PPh Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 menetapkan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas : a. Dividen. b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. c. Royalti. d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas: a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengguanan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pnggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dalam Pasal 21. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang sebebnarnya.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
1. Penilai (appraisal);
2. Aktuaris;
3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4. Hukum;
5. Arsitektur;
6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
7. Perancang (design);
8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
12. Penebangan hutan;
13. Pengolahan limbah;
14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
15. Perantara dan/atau keagenan;
16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
19. Mixing film;
20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
23. Internet termasuk sambungannya;
24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
28. Maklon;
29. Penyelidikan dan keamanan;
30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
32. Pembasmian hama;
33. Kebersihan atau cleaning service;
34. Sedot septic tank;
35. Pemeliharaan kolam;
36. Katering atau tata boga;
37. Freight forwarding;
38. Logistik;
39. Pengurusan dokumen;
40. Pengepakan;
41. Loading dan unloading;
42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
43. Pengelolaan parkir;
44. Penyondiran tanah;
45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
47. Pemeliharaan tanaman;
48. Permanenan;
49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
50. Dekorasi;
51. Pencetakan/penerbitan;
52. Penerjemahan;
53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
54. Pelayanan pelabuhan;
55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
56. Pengelolaan penitipan anak;
57. Pelatihan dan/atau kursus;
58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
59. Sertifikasi;
60. Survey;
61. Tester;
62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
About Kara Moestafa
Twitter •
saya ada temuan baru,
Untuk Jasa Hukum, ada masalah saat membuat bukti potong di e-SPT.
“Jasa Hukum” tidak keluar pada saat mencetak bukti potong.
Mohon siapapun bantu untuk memberi input untuk memperbaiki masalah ini. Terimakasih.