Mengenal Jurnal Ilmiah

Selengkapnya:

Diskusi Tentang Jurnal

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen




Ilustrasi Perbedaan S1, S2 & S3

The difference in sentences for bachelor, master, Phd.

Perbedaan kalimat oleh sarjana, magister & doktor.

Sumber: Nurul Wawa Wahida




Jangan Berhenti


Jangan Berhenti
“Ketika ada yang salah, terkadang itu terjadi;
Ketika jalanmu payah semua nampak mendaki;
Ketika dana menipis dan utang meninggi;
Dan engkau ingin tersenyum tapi harus menghela nafas panjang.
Ketika semua serba mendesak dan engkau tertekan-
Beristirahat itu mesti, tapi jangan engkau berhenti
Keberhasilan adalah kegagalan yang berubah;
Warna perak di awan keraguan;
Dan engkau tak pernah tahu betapa dekatnya engkau;
Mungkin itu dekat ketika ternampak jauh.
Tetaplah bertarung ketika engkau terpukul keras –
Maka ketika ada yang salah engkau tidak sepatutnya menyerah.”
-John Greenleaf Whittier




Pedoman & Batasan Gratifikasi

Surat KPK Tanggal: 15 Maret 2017,  Nomor: B. 1341/01-13/03/2017. Isinya antara lain:

Hukuman penerima gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara:

  • Penjara seumur hidup atau 4 – 20 tahun
  • Denda: Rp 200 juta – Rp 1 Milyar.

 

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

  1. Pemberian karena hubungan keluarga
  2. Hadiah tanda kasih paling banyak Rp 1 juta
  3. Pemberian terkait musibah Rp 1 juta, jika tidak memiliki konflik kepentingan boleh lebih
  4. Permberian sesama pegawai Rp 300 ribu – Rp 1 juta per orang dalam 1 tahun
  5. Pemberian sesama rekan kerja non uang, senilai Rp 200 ribu – Rp 1 juta per orang dalam 1 tahun
  6. Hidangan/sajian
  7. Prestasi akademis/non akademis dalam lomba dengan biaya sendiri
  8. Keuntungan/bunga
  9. Manfaat dari koperasi
  10. Seminar kit
  11. Hadiah/tunjangan prestasi
  12. Kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak konflik kepentingan/melanggar aturan

Selengkapnya:

Pedoman & Batasan Gratifikasi 2017




Lima Cara Pengutipan dalam Kajian Pustaka

Dr. Othman Talib  mengemukakan contoh cara pengutipan sumber dalam kajian pustaka, sebagai berikut.

  1. Black (2009) and Clark (2008) revealed/claimed that boys are better than girls in creativity. Ini menunjukkan bahwa Black dan Clark adalah peneliti yang penting dan tersohor di bidang kreativitas yang mengkaji kreativitas dan gender, sehingga layak di tulis sebagai “Black (2009) and Clark (2008) revealed/claimed…”
  2. Previous studies (e.g. Black, 2009; Clark, 2008) revealed that boys are better than girls in creativity. Cara penulisan ini menunjukkan banyaknya riset terdahulu dalam kreativitas yang mengemukakan ide yang hampir sama satu sama lain, sehingga anda hanya memberi contoh (e.g), dua diantaranya adalah Black dan Clark.
  3. Boys are better than girls in term of creativity (Black, 2009; Clark, 2008) when asked to produce creative products. Cara ini digunakan apabila anda ingin menyampaikan pandangan anda bahwa anda tahu “boys are better than girls in term of creativity ” dengan sokongan dari Black dan Clark. Diawali dengan ide anda, tapi dengan sokongan kutipan sumber.
  4. Previous studies revealed that boys are better than girls (see Black, 2009; Clark, 2008) in creativity. Cara ini digunakan apabila kajian Black dan Clark sangat relevan dengan apa yang ingin anda sampaikan sehingga anda mengajak audiens membaca (see) artikel Black dan Clark jika inginkan informasi lebih lanjut.
  5. Previous studies revealed that boys are better than girls in creativity (Black, 2009; Clark, 2008). Pernyataan ini ditulis apabila anda ingin tekankan ide yang penting dari kajian terdahulu, bukannya menekankan pada ide penulis. Cara ini berlawanan dengan cara penulisan (1) yang menekankan pada pendapat penulis.



Dosen Dilarang Menerima Hadiah dari Mahasiswa




Citation Tool  (APA 6)

Alat bantu mengutip  secara online dengan menggunakan standar APA 6

Citefast
La Trobe Referencing Tool




Definisi-definisi Pendidik Perguruan Tinggi

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
4. Dosen dengan perjanjian kerja adalah dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
5. Instruktur adalah pendidik yang menekankan pembinaan pada penguasaan aspek ketrampilan di perguruan tinggi.
6. Tutor adalah pendidik yang diangkat untuk membantu dosen dan berfungsi memfasilitasi belajar mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi

 




Publikasi Selama Tugas Belajar

Karya ilmiah masa tugas belajar yang dipublikasi hanya pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional dapat diakui angka kreditnya untuk kenakan pangkat/jabatan akademik.
Aturannya:
Surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
Tanggal 13 Desember 2013, No. 2189/E4.3/2013
Tentang Penjelasan Jabatan Fungsional Dosen




Penilaian Terhadap Jurnal Edisi Khusus

Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal
(bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah. (Dirjen Dikti, 2014, butir 12, hal. 26)

Misalnya, S2 hendak ke Lektor Kepala. Jika hanya memiliki jurnal internasional edisi khusus, maka tidak dapat digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional. Dengan demikian yang bersangkutan harus punya jurnal internasional edisi reguler (terbitan normal).

Dirjen Dikti Kemdikbud, 2014. PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN