Guru besar tidak tetap dan doktor kehormatan

Belakangan gelar guru besar (GB) tidak tetap diberikan kepada beberapa tokoh seperti SBY dari Universitas Pertahanan Nasional sebelum beliau mengakhiri tugasnya sebagai presiden, Otto Hasibuan dari Universitas Jayabaya, serta Chairul Tanjung dari Universitas Airlanga.

Landasan peraturannya adalah Surat Dirjen Dikti no. 454/E/KP/2013 tanggal 27 Februari 2013, Pasal 72 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan Tinggi, dan  Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

1. Seseorang yang dicalonkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap bukan berasal dari akademisi.
2. Calon Guru Besar Tidak Tetap memiliki karya yang bersifat “tacit knowledge” yang memiliki potensi dikembangkan menjadi “explicit knowledge” di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
3. Calon Guru Besar Tidak Tetap diajukan oleh perguruan tinggi setelah melalui Rapat Senat Perguruan Tinggi kepada Menteri dengan dilampiri karya-karya yang bersangkutan.
4. Romo Mangunwijaya (lingkungan/pemukiman), dan Abdulrahman Wahid (pluralisme) merupakan contoh sosok yang layak sebagai Guru Besar Tidak Tetap.

GB tidak tetap tersebut berstatus dosen tidak tetap, tidak dituntut untuk kerja penuh waktu, tidak ada beban kerja dosen, tidak ada tunjangan dan tidak ada batas pensiunnya. Dengan demikian menjadi kewajiban bagi perguruan tinggi pengusul untuk memanfaatkan GB tidak tetap itu sehingga dapat mengembangkan “tacit knowledge” menjadi “explicit knowledge”.

Guru besar tidak tetap seperti Gus Dur yg dikatakan Dirjen Dikti layak itu, belum punya ijazah sarjana.

Guru Besar tidak tetap

Disamping itu juga diberitakan bahwa Chairul Tanjung menerima gelar doktor honoris causa dari Universitas Airlangga. Bedanya dengan guru besar tidak tetap, salah satu syarat DR HC adalah memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 dalam KKNI (Permendikbud 21/2013). Yang memberikan gelar juga program doktor yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa/karya ybs.

Landasan peraturannya: permen_tahun2013_nomor21 Doktor Kehormatan

Tanggal 18 Oktober 2016 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan telah  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam peraturan ini dikatakan bahwa “Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.”

Peraturan yang baru: permenristekdikti-65-2016-gelar-doktor-kehormatan




SK Gaya Selingkung

Ketentuan-ketentuan yang relevan untuk penanggulangan plagiat

Permen17-2010-Plagiat

PLAGIAT Kemendikbud 2012

SK Gaya Selingkung 005-SK.P-III-IKPIA-2015

 

Batas kemiripan kutipan pada karya ilmiah terhadap sumber kutipannya adalah 25% untuk karya ilmiah bidang ilmu/topik non-eksakta




Kampus di luar Domisili

Apakah boleh perguruan tinggi swasta memiliki kampus di luar kota dalam wilayah kopertis yang sama?

1. Permendikbud no. 20 tahun 2011 tentang penyelenggaraan prodi di luar domisili Perguruan Tinggi (baca pasal 1 butir 1 dan 2 tentang yg termasuk wilayah domisili)
Permen20-2011ProdiDiluarDomisili
2. Edaran Dirjen Dikti no. 1017/E /T/2011 tentang Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili
SEDirjen1017-E-T-2011PembelajarandiLuarDomisili

Dalam Permendiknas No 20 Tahun 2011, yang ada adalah pendidikan di luar kampus. Apakah “luar kampus” dapat disetarakan dengan “luar domisili”. Di UU No 12 batas-batasnya adalah provinsi sedangkan pada Permendiknas No 20 batasnya adalah kabupaten.

Di pasal 34 UU no.12 tahun 2012 dijelaskan Prodi bisa diselenggarakan di luar kampus utama dalam satu Provinsi sayangnya sampai saat ini Permendikbud yang mengatur pasal ini belum lahir (walau dijelaskan semua peraturan pelaksana UU no.12 tahun 2012 harus ditetapkan paling lambat 2 tahun setelah UU PT ditetapkan), sementara Permendiknas no. 20 tahun 2011 yang merupakan turunan dari UU sisdiknas belum dinyatakan batal atau dianggap masih berlaku. Ini seperti keadaan L2PT (pengganti Kopertis yang sekalian mengatur PTN), rumpun ilmu dll yang diatur dalam UU 12 tahun 2012 sudah ada pasal tapi sampai hari ini masih berlaku yang lama.

Seharusnya kalo Pasal 34 ayat 1 UU no. 12 tahun 2012 direalisasikan domisili kampus bisa menjadi lebih luas karena rujukan menjadi provinsi seperti screenshot ini:

Domisili

Penyelenggaraan prodi di luar domisili harus memiliki SK ijin Menteri setelah memenuhi persyaratan yang diatur Permendibud no. 20 tahun 2011. Penyelenggaraan program studi di luar domisili tanpa ijin Mendikbud (Menristek Dikti) itulah program kelas jauh yang dilarang pemerintah.

Holy Chaniago




Inpassing

Tabel Inpassing Pangkat Dosen Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)

Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS

Permen20-2008 Inpassing

 

 




SKPI

Manfaat SKPI untuk lulusan lulusan

  • Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negri dibandingkan dengan membaca transkrip
  • Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya
  • Meningkatkan kelayakan kerja (employability)

 

Dalam SKPI yang dicantumkan adalah sebagai berikut

http://dosen.perbanas.id/wp-content/uploads/2014/10/3C-Sosialisasi-KKNI-Bag-3-Diploma-Supplement.pdf

SKPI-

Atmajaya Maret 2015

Atmajaya University March 2015 – Prof. Maria Slowey-1

Dalam acara ini dijelaskan pula istilah bahasa Inggris untuk gelar-gelar pendidikan kita, agar sarjana kita tidak dirugikan dalam penyetaraan di perguruan tinggi LN.

D2 = associate degree

D3 = bachelor

D4 = professional bachelor

S1 = bachelor honours

Sementara istilah diploma itu di Amerika = lulusan SMA

Penjelasan lebih lanjut: http://dosen.perbanas.id/skpi-diploma-supplement/




Total Quality Control

Astra berdiri pada tahun 1957 di Jakarta, awalnya merupakan sebuah perusahaan perdagangan umum. Pada tahun 1990, dilakukan perubahan nama menjadi PT Astra International Tbk, seiring dengan pelepasan saham ke publik beserta pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia .

Hingga akhir tahun 2013, Astra telah memiliki 197.434 karyawan pada 179 anak perusahaan, menjalankan enam bidang usaha, yaitu Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat dan Pertambangan, Agribisnis, Infrastruktur, Logistik dan Lainnya, seta Teknologi Informasi. Nilai kapitalisasi pasar PT Astra International Tbk ditutup di akhir tahun 2013 sebesar Rp 275,3 triliun.

Keuntungannya?

Laba Astra

Barangkali ini resepnya: Total Quality Control!

Buku Pedoman ASTRA Total Quality Control-ATQC




PTS Sehat

Penghentian Layanan

 

Edaran-Nisbah-Dosen-Mahasiswa

0. Sosialisasi Program Kopertis 2015

0. Knowledge Sharing @ kopertis

 




Tourism vs drugs

Travel&Tourism Contribution to GDP

Foreign Affairs Minister Julie Bishop said, executing Bali Nine pair might hurt Australian tourism to Indonesia.

The direct contribution of Travel & Tourism to GDP in 2013 was IDR281,632.0bn (3.1% of GDP). Tourism activity is based on people to people, not government to government, thus, it is predicted that Australian visitor would not significantly influenced by this case. In our view, the most important thing for us  is to save our future generation.

Go ahead Mr. President, don’t afraid of their pressures or threats.

 

http://www.parekraf.go.id/asp/detil.asp?c=110&id=1416

http://www.wttc.org/-/media/files/reports/economic%20impact%20research/regional%20reports/world2014.pdf.




Rumpun Ilmu

Dengan adanya Perubahan Nomenklatur Kementerian Pendidikan Tinggi dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN menjadi KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, maka dilakukan penyelarasan berbagai peraturan menteri, salah satunya adalah  Permendikbud No.154 tahun 2014 tentang  Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.

Sambil menunggu strukturisasi  pada  Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, daftar nama program studi terlampir yang akan dijadikan lampiran Peraturan Menteri tentang  Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta  Gelar  Lulusan Perguruan Tinggi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.

 

Tujuan Perubahan Nomenklatur Program Studi

  1. Memfasilitasi tumbuhnya keilmuan baru di Indonesia baik, khususnya berbagai disiplin keilmuan yang dibangun oleh riset yang menggunakan pendekatan inter, multi, dan transdisiplin.
  2. Memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional pada bidang-bidang baru yang dibutuhkan oleh Indonesia dan masyarakat internasional melalui penyelenggaraan program studi akademik, vokasi, profesi, dan spesialis yang lebih beragam.
  3. Meningkatkan pengakuan yang setara dari masyarakat ilmiah internasional terhadap hasil pendidikan Indonesia dengan melalui peningkatan akuntabilitas penyelengaraan program studi sesuai dengan bidang keilmuannya dan nama program studi, serta jenjang dan jenis pendidikannya agar lulusan program studi di Indonesia dapat memperoleh pengakuan program studi yang setara oleh masyarakat internasional. Terdapat berbagai kasus dimana lulusan PT Indonesia tidak diakui karena nama program studi tidak dikenal atau dilaksanakan pada jenjang yang berbeda.
  4. Meningkatkan mobilitas mahasiswa dan lulusan oleh pemangku kepentingan nasional dan internasional melalui sosialisasi nama program studi yang diselenggarakan oleh PT beserta CP yang sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan sehingga lebih dikenal oleh pengguna lulusan.
  5. Meningkatkan kerja sama dengan PT luar negeri dalam hal mobilitasi mahasiswa dalam program pertukaran mahasiswa dan penyelenggaraan program gelar bersama atau gelar ganda, dst. yang membutuhkan kejelasan capaian pembelajaran lulusan dan standar isi program studi.
  6. Mempromosikan berbagai program studi yang diselenggarakan oleh PT di Indonesia dengan melengkapi nama program studi dengan istilah bahasa Inggris
  7. Mempromosikan keilmuan khas Indonesia khususnya ilmu-ilmu di bidang seni, sejarah, bahasa, sastra yang sangat khas Indonesia dibandingkan dengan disiplin akademik yang berkembang di luar negeri.
  8. Dengan adanya kode baru yang lebih terstruktur, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memetakan kekuatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis pada program studi yang diselenggarakan di Indonesia.

permendikbud_154_2014_RUMPUN ILMU

permendikbud_154_2014__lampiran _RUMPUN ILMU

Nomenklatur-Rumpun IPTEK & Gelar-4-Februari-2015

Nomenklatur-Rumpun IPTEK & Gelar-4-Februari-2015-Lamp.

 




Perilaku Konsumen

Mata kuliah Perilaku Konsumen membahas proses pengambilan keputusan konsumen dalam memilih, membeli, menggunakan dan mengevaluasi barang dan jasa. Dalam mata kuliah ini dipelajari faktor-faktor yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang meliputi faktor psikologis konsumen seperti motivasi, kepribadian, persepsi, proses pembelajaran serta sikap konsumen. Disamping itu dipelajari bagaimana pengaruh faktor lingkungan seperti budaya, karakteristik sosial ekonomi, keluarga dan kelompok acuan.

Silabus: http://repository.perbanasinstitute.ac.id/xmlui/handle/123456789/771

1. SESI1 Introduction-Adi S

2. SESI2Motivation-Adi S

3. SESI3DemoPsycho Perso1

4. SESI4InfoProcess

5. Sesi5 Learning

6. Sesi6 ATTITUDE

7. SESI7 Culture

8. SESI8 Family

9. SESi9 CONS DECISION MAKING

10; SESI 10 Satisfaction Sesi

11. 14SATIS_LO