Apa itu The Three Pilars of Satanic Finance?

Bermula dari Profesor Kameel Mydin Meera dari Malaysia menggagas 3 unsur utama ketidak-adilan yang telah berlangsung berabad abad lamanya sejak uang kertas diberlakukan maka terjadi ketimpangan antara negara yang mata uangnya termasuk kategori hard currency vs negara negara yang mata uamgnya masuk kategori soft currency.

Menurut Profesor Kameel Mydin Meera gagasan beliau inilah yang telah menginspirasi sebuah buku yang berjudul Satanic Finance yang ditulis oleh A. Riawan Amin. Menurut saya buku tersebut sangat berguna dan sangat mudah untuk  dimengerti baik oleh para pakar maupun bagi orang awam sekalipun. Saat ini tidak sedikit yang masih  menganggap sistem perbankan konvensional modern adalah merupakan suatu sistem pengelolaan keuangan yang tanpa cacat dan sangat diperlukan untuk membangun perekonomian suatu negara, tetapi ternyata sistem perbankan yang sudah dianggap mapan ini adalah sistem yang membuat sebagian
orang menjadi kaya raya dan sebagian besar lainnya malah jadi terjerat dalam suatu vicious circle yang merupakan suatu siklus kemiskinan yang tidak berakhir, kecuali salah satu mata rantainya dihilangkan yang berupa 3 pilar setan tsb.

Masih menurut buku tersebut sistem perbankan konvensional modern adalah suatu alat dari suatu sistem yang melegalkan terjadinya exploitation de’lome par’ lome  yaitu merupakan sistem perbudakan manusia atas manusia bahkan dapat juga merupakan alat yang dapat digunakan suatu negara untuk menjajah negara lain. Dimana pada kenyataannya ada segelintir elit penguasa keuangan dunia yang menguasai pusat pusat bank sentral yang mengatur semua sistem perbankan yang berlaku di seluruh dunia.

Untuk jelasnya apa yang disebut dengan  the three pilars of satanic finance tsb. Adalah sbb.:
1. Fiat Money (uang kertas)
2. Fractional Reserve Requirement (cadangan minimal uang di Bank)
3. Interest (Bunga atau Riba)

Hal-hal yang disebut di atas  inilah yang merupakan tiga fondasi utama yang telah menjadi benalu bagi kehidupan ummat manusia selama ini:

Fiat Money (uang kertas).
Henry Ford yaitu pendiri perusahaan mobil Ford dan salah satu tokoh terpenting dalam sejarah Amerika modern pernah mengatakan bahwa sebaiknya bangsa Amerika tidak mengetahui asal-usul uang negara mereka, karena bila mereka tahu maka besok akan terjadi revolusi besar-besaran. Timbul pertanyaan mengapa dia berkata begitu?

Hal ini tentunya tidaklah terlepas dari sejarah uang itu sendiri

Awal mulanya uang dapat berwujud dalam berbagai bentuk, antara lain pernah berupa kulit kerang, garam dll. Pada dasarnya alat tukar seperti ini pada prakteknya mudah rusak dan tidak tahan lama. Puncaknya penemuan bentuk uang yang paling ideal adalah ditemukan uang dalam bentuk  emas, maka emas menjadi alat tukar yang dapat dipakai lebih dari 12 abad. Dengan ditemukannya emas sebagai mata uang maka terjadi keadaan dimana uang menemukan bentuknya yang relatif lebih sempurna dan adil sehingga juga menjadikan keadaan perekonomian relatif lebih stabil. Permasalahan mulai timbul ketika bangsa Yahudi mulai memperkenalkan uang kertas melalui ksatria templar ketika perang salib, dimana peziarah yang membawa emas harus menitipkan emasnya pada mereka dan peziarah diberikan surat jaminan dan dapat mencairkan emasnya kembali setelah sampai di kota yang dituju, tentunya dengan potongan pelayanan dengan besaran tertentu. Surat jaminan inilah yang merupakan cikal bakal uang kertas.
Pada awal kemunculan uang kertas, masyarakat menyimpan emasnya dengan surat jaminan dapat menukarkan surat jaminan itu setiap saat, sehingga masyarakat percaya akan kertas surat jaminan yang tidak bernilai secara intrinsik tersebut. Setelah masyarakat menjadi lebih percaya, emas yang mereka simpan menjadi sangat jarang mereka ambil karena yakin emasnya akan dapat diambil bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Para bankir yang tamak dan jahat melihat suatu peluang untuk melipat gandakan hartanya dengan suatu taktik licik yang sekarang menjadi kurikulum yang dipelajari oleh semua mahasiswa ekonomi dan perbankan. Taktik ini disebut Fractional Reserve Requirement.

Fractional Reserve Requirement
Fractional Reserve Requirement adalah suatu peraturan pada perbankan yang mengharuskan setiap bank memiliki minimal 10% dari uang yang dikreditkan/dipinjamkan, artinya bila jumlah yang dikreditkan sebesar 100 juta, maka bank harus tetap memiliki dana cadangan yang dapat dicairkan sewaktu-waktu sebesar 10 juta (10%).

Interest (Bunga/Riba)

Mengenai riba AlQuran dalam ayat-ayatnya antara lain dalam surat Al Baqoroh dari ayat 275 sampai dengan ayat 279 sangat jelas mengharamkan riba dan meghalakan jual beli. Riba secara  linguistik berarti tumbuh dan membesar; dalam bahasa Arab bermakna ziyadah atau tambahan.

Secara teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harga pokok atau modal secara batil.

Yusuf Al Qardhawi dalam salah satu kitabnya, mengatakan : ”Setiap pinjaman yang mensyaratkan di dalamnya tambahan adalah riba”.

Menurut Mazhab Syafi`I
Riba Dibagi Menjadi 3

Riba al yad

Riba al fadl

Riba an-nasi`ah

Syafi`ǐ Antonio Membedakan
Riba Atas Beberapa Jenis:

Riba Qardh, riba jahiliyah, yaitu uang dibayar lebih dari pokoknya. Karena si peminjam tak mampu membayar hutangnya tepat waktu.

Riba al-fadl, yaitu pertukaran antar  barang sejenis dengan kadar atau takaran yg berbeda, dan barang  tsb termasuk  jenis barang ribawi

Riba an-nasi`ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dgn jenis barang ribawi.

Sebelum dikeluarkannya fatwa haramnya bunga bank oleh MUI bunga bank hanya dianggap syubhat belaka tetapi dengan dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga Bank, maka bunga bank dianggap sama dengan riba yang diharamkan AlQuran artinya dianggap sama dengan praktek riba di jaman Nabi SAW

Walhasil ketiga sumber masalah di atas itulah yang menjadi tugas bersama ummat Islam dan ummat manusia seluruhnya dalam memerangi kebathilan bersama sepanjang jaman di bidang ekonomi dan keuangan baik secara mikro maupun secara makro ekonomi.

 

 




Draft Proposal Penelitian: Peta Potensi dan Peran Microfinance Shariah Bagi Penguatan Ekonomi Rakyat di DKI Jakarta

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

 

No. Das Sein (Fakta di dunia nyata)

 

Das Solen (Teori) Gap
1. Kondisi riil masyarakat Indonesia terutama sebagai akibat system ekonomi yang menganut prinsip mekanisme pasar yang berdasarkan teori-teori ekonomi neoklasik menyebabkan terjadinya ketimpangan keadaan social ekonomi masyarakat sbb.:

-adanya pengangguran

-adanya ketimpangan pendapatan

-adanya kemiskinan.

-adanya kebodohan akibat ketidakmampuan ekonomi untuk memperoleh pendidikan yang memadai

Dalam UUD 1945 Pasal 33 yang telah diamandemen dinyatakan:

(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4)Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (ayat tambahan)

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang(ayat tambahan).

 

Kebijakan yang dibuat pemerintah selama ini di bidang microfinance belum banyak membantu mengatasi adanya kesenjangan dalam pendapatan antara berbagai kelas social yang ada di masyarakat seakan belum sempat menyentuh nasib kebanyakan bangsa Indonesia yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan, yaitu mereka yang menempati kelas social terbawah

 

2 Negara menguasai kekayaan alam namun manfaat trickle down effect dari hasil kekayaan alam belum dinikmati oleh sebagian besar masyarakat kelas bawah yang sebagian besar adalah orang Islam (muslim).

Hal ini berbeda dengan beberapa Negara negara lainnya, seperti Malaysia, India, South Afica, dllnya, penduduk muslim disana relative secara ekonomi lebih bernasib baik bila dibandingkan dengan kebanyakan muslim di Indonesia.

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa (QS 24:55)

Dalam Peraturan Presiden No.007 tahun 2005, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2005-2009 perioritas pembangunan diarahkan pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran.

 

 

 

Indonesia sebagai negara yang di berkahi dengan berbagai kekayaan alam, menghadapi kenyataan dengan tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran, yang notabene sebagian terbesarnya adalah orang yang beragama Islam

 

 

 

No. Das Sein (Praktek)

 

Das Solen (Teori) Gap
3 Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Microfinance    shariah dalam bentuk LKMS- BMT) yang dapat merupakan representasi dari Usaha Kecil Mikro (UKM) merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia yang memiliki kemampuan produktif dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, selama ini terbukti mampu memberikan pelayanan prima dan meningkatkan omzet maupun pendapatan kelompok  UKM. Sementara pembangunan di Indonesia selama ini didasarkan pada asumsi-asumsi persaingan bebas dan penafian nilai-nilai moral dengan mengejar pertumbuhan tanpa memikirkan pemerataan telah melahirkan ketimpangan-ketimpangan yang mana paradigma tersebut telah melahirkan system ekonomi kapitalistik yang berakhir pada disempowerment, impoverishment yang dapat menumbuhkan self disempowerment. (Amalia, 2009)

 

Larangan berlaku tidak adil, zolim dan sikap mementingkan diri sendiri atau kelompoknya sendiri serta memakan harta sesama dengan jalan bathil banyak didapati dalam syariah yang didasari  Al Quran ( a.l.:QS, 4:29, QS, 2:275-279) dan Hadits-hadits Nabi SAW)

Imam Syatibi telah membahas secara lebih rinci apa yang telah dikatakan oleh Hujjatulislam Imam Ghazali rahmatullah alaih (ra) yaitu: “tujuan utama syariah adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencangkup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindungnya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki”.

 

Perlu dibuat kebijakan yang lebih tepat sasaran yang dapat  mempersempit jurang antara kelompok kecil yang lebih menguasai sebagian besar kekayaan di negeri ini dengan kelompok terbesar yang sebagian besarnya adalah muslim yang mana kebijakan tersebut bersifat lebih sesuai dengan syariah Islam yang tetap mengacu pada kaidah ekonomi.

 Perumusan Masalah

 a.Bagaimana potensi Microfinance Shariah (BMT) di DKI Jakarta?

b.Apa faktor-faktor pendukung dan kemaslahatan bagi pengembangan

microfinance di DKI Jakata?

c.Bagaimana peranan microfinance shariah bagi pengembangan ekonomi

masyarakat di DKI Jakarta?

 Kegunaan Penelitian

  1. Bagi Pengembangan Ilmu:

Untuk meperlihatkan kekurangan pada berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selama ini yang didasarkan pada asumsi-asumsi persaingan bebas dan penafian nilai-nilai moral dengan mengejar pertumbuhan tanpa memikirkan pemerataan telah melahirkan ketimpangan-ketimpangan yang mana paradigma tersebut telah melahirkan system ekonomi kapitalistik yang berakhir pada disempowerment, impoverishment yang dapat menumbuhkan self disempowerment, maka untuk itu penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan baru tentang penerapan syariah dalam pengembangan dan pengelolaan microfinance yang berlandaskan syariah dapat lebih  memberikan kesejahteraan yang lebih merata di kalangan masyarakat bawah yang kebanyakkannya beragama Islam.   .

  1. Bagi Praktisi

Memberikan masukan yang bersifat baru dan relevan bagi pemerintah serta investor dalam mengembangkan berbagai program dan investasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat luas (ummat) melalui pengembangan microfinance shariah secara lebih meluas sehingga semua stakeholder yang terlibat dapat memperoleh manfaatnya sesuai dengan syariah Islam yang bersifat rahmatan lil alamin.

 BAB II

KERANGKA TEORITIS DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS

  1. Tinjauan Pustaka

Amalia (2009) mengatakan bahwa pengertian usaha mikro, kecil dan menengah dalam konteks Indonesia, kriteria usaha penting dibedakan untuk penentuan kebijakan terkait. Skala  usaha dibedakan menjadi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Penyebutan UMKM adalah untuk ketiga skala usaha selain usaha besar, yakni usaha menengah, kecil dan mikro. Sedangkan penyebutan UKM dalam penulisan ini untuk selajutnya adalah untuk usaha kecil dan mikro saja. Dalam kehidupan sehari-hari, usaha mikro dan usaha kecil  mudah dikenali dan dibedakan dari usaha besar

Secara kualitatif Awalil Rizky (2008) (Amalia, 2009) menyatakan bahwa uasaha mikro adalah usaha informal yang memiliki asset, modal, omzet yang amat kecil. Ciri lainnya adalah jenis komoditi usahanya sering berganti, tempat usaha kurang tetap, tidak  dapat dilayani oleh perbankan, dan pada umumnya tidak memiliki legalitas usaha. Sedangkan usaha kecil menunjuk kepada kelompok usaha yang lebih baik daripada itu, tetapi masih memiliki sebagian dari cirri tersebut.

Selanjutnya Amalia (2009) mengatakan bahwa sejalan dengan pengembangan ekonomi mikro dan mencermati semakin banyaknya LKM di Indonesia, termasuk telah dikembangkannya system ekonomi syariah maka lahirlah LKM-LKM dengan system syariah, dimana masih tergolong lembaga informal, maka bagi keperluan pengembangannya agar menjadi lembaga keuangan yang baik dan sehat, perlu didukung oleh tersedianya lembaga yang memadai. Ada pun kegiatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) setidaknya hampir sama dengan LKM  konvensional.

Widodo (2007) mengatakan bahwa melalui system ini dapat dikembangkan bentuk-bentuk pembiayaan untuk usaha kecil dengan menggunakan system cost plus dan profit sharing, kegiatan LKMS adalah sbb.: a) jual beli, b) titipan c) mudharobah,d) musyarokah; e) zakat; f) jasa lainnya.

Meskipun merupakan industry yang relative baru berkembang, Indonesia dengan peduduk yang besar dan mayoritas muslim merupakan potensi yang besar bagi perkembangan lembaga keuangan syariah. Hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi lembaga keuangan/investor baik domestic maupun internasional untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. Dalam kaitan ini pemerintah diharapkan mampu membuat kebijakan yang mampu menggerakkan masyarakat  untuk membangun dirinya sendiri (Amalia, 2009).

Baitul Maal wa at-Tamwil adalah lembaga keuangan swadaya masyarakat, dalam artinya, didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat. Terutama sekali pada awal pendiriannya, biasanya dilakukan dengan menggunakan sumber daya, termasuk dana atau modal dari masyarakat setempat itu sendiri (Aziz, 2004).

Kajian ilmiah mengenai microfinance masih dapat dikatakan langka untuk tidak dikatakan sama sekali tidak ada (Amalia, 2009). Tulisan-tulisan yang ada  mengenai ekonomi syariah lebih banyak mengulas persoalan perbankan sebagai sumber pembiayaan (financing) bagi pengembangan usaha kecil mikro (UKM). Jikalau ada barulah sekedar tlisan-tulisan yang bersifat teknis tentang operasional, teknis pendirian, mekanisme pengelolaan dll, sedangkan yang betul-betl bersifat kajian ilmiah masih belum banyak diperhatikan (Amalia, 2009).

Beberapa hasil penelitian tentang hal ini a.l:

1.Penelitian dengan judul:”The Microfinance Revolution: Lesson from Indonesia”, dengan dukungan dana dari World Bank, Marguirite S.Robinson meneliti tentang perkembangan microfinance di Indonesia dari persfektif social dan komersialnya. Dalam penelitian ini melalui kajian teoritis maupun empiris ditemukan bahwa salah satu pendekatan yang dinilai efektif  untuk meningkatkan pendapatan rakyat miskin  adalah penyediaan jasa keuangan mikro.

2.Penelitian dengan judul: “Microfinance Services in Indonesia: A Survey of Institution in Six Provinces”. Kajian ini dilakukan dengan metode survey di 6 kota, yaitu: Bandung, Madiun, Pontianak, Samarinda, Manado, Jayapura dan di dua belas kabupaten. Objeknya adalah lembaga keuangan mikro (microfinance) berupa bank dan lembaga keuangan non bank. Bank yang dimaksud adalah BPR dan nonbank yang dimaksud adalah: Koperasi, BMT,Kopkar, KSP, USP, Badan Keuangan Mikro lainnya dan program-program microfinance yang ada di daerah tersebut.

3.Penelitian dengan judul: “A Study on Possibility of Mosque Institution Running a Microcredit Programme Based on The Grameen Bank Group Lending Model : The Case of Mosque in Kelantan, Malysia” (2005). Penelitian ini menagnalisis factor-faktor yang mendorong kesuksesan pengembangan lembaga keuangan mikro yang berbasis kejamaahan di sejumlah masjid di Kelantan, Malaysia. Lembaga Keuangan Mikro ini adalah replikasi dari system Grameen Bank, tetapi menggunakan skim syariah terutama Qard al-Hasan.

  1. Penelitian dengan judul: “Micro-Credit Through Bai’Muajjal Mode of Islamic Banking System” (2003) oleh Prof. Muhammad Nurul Alam. Survey dilakukan kepada 125 industri kecil di pedesaan Bangla Desh yang pada umumnya mereka adala nasabah dari Social Investment Bank yang tidak saja merupakan bank komersial tetapi juga bergerakdi segmen akar rmput dalam hal pembiayaan usaha kecil mikro dengan model Bai’Muajjal.
  2. Penelitian tentang Microfinance Shariah dengan judul: “BMT:Fakta dan Prospek” oleh Awalil Rizky tahun 2007 bekerjasama dengan PT Permodalan BMT yang telah melakukan penelitian terhadap sejumlah BMT di Jateng yang tergabung dalam BMT Center. Dalam tulisannya dideskripsikan profil BMT sukses dan fakta-fakta positif tetntang BMT sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syariah. Menurutnya fakta yang palingmenonjol dari BMT adalah keberhasilannya dalam usaha penyaluran dana pembiayaan kepada anggota atau nasabah. BMT selama ini ternyata berhasil menjangkau pihak-pihak yang selama ini dikatakan tidak memiliki akses kepada pembiayaan oleh perbankan (unbankable).
  3. Penelitian dengan judul: “Kaju Tindak Peningkatan Peran Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Keuangan Alternatif”(2007). Penelitian ini dilakukan oleh Jannes Situmorang atas 74 BMT di Sembilan provinsi dengan focus aspek kelembagaan dan keuangan. Dalam penelitian ini BMT dipandang sebagai suatu lembaga keuangan alternative yang mampu menjangkau sector mikro dalam pembiayaan modal kerja jangka pendek. Umumnya akad yang dilakukan adalah Bai’Bi’tsaman Ajil (BBA) dan Murabahah. Pilihan inidiambil karena tingkat perputaran modal lebih cepat, risiko rendah, dan margin keuntungan relative besar.
  4. Pengkajian dengan judu:”Pengkajian Determinan Kredit Bermasalah UMKM”. Pengkajian ini dilakukan oleh Klinik Restrukturisasi Usaha KUKM, oleh FE UnPad bekerjasama dengan BI (2008). Fokus penelitian ini adalah menganalisis kinerja dan karakteristik UMKM, kebijakan restrukturisasi kredit, kebijakan pemberian kredit, tingkat kredit UMKM yang bermasalah.
  5. Penelitian dengan judul: “Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Melalui Legalitas Usaha”. Penelitian ini mrerupakan kerjasama Pusat Penelitian Unair dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini merupakan action research, setealh dilakukan survey dilanjutkan dengan sosialisasi, pendampingan, dan penyadaran hukum bagi sejumlah pelaku UKM di Jawa Timur. Persoalan legalitas yang dimaksudkan disini adalah masalah Hak Kekayaan Intelektual, yaitu merek, hak cipta, paten, dan desain serta soal perijinan usaha a.l.:sertifikat halal, ijin lokasi usaha, SIUP, NPWP, dlsb. (Amalia, 2009)
  6. Penelitian dengan judul: “Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran UKM di Indonesia”. Kajiam dari Penelitian ini yang dilakukan oleh Dr. Euis Amalia, M.Ag. memperkuat gagasan yang dilakukan oleh para pemikir sebelumnya seperti M.Anas Zarqa (1988) dengan judul Distributive Justice and Need Fufilment in an Islamic Economy, Yusuf Qadhawi (1995), dan Chapra(2001) dengan judul “The Future Economics” yang telah mengelaborasi konsep ekonmi Islam dalam konteks perwujudan keadilan dan kesejahteraan masyarakat atas dasar moral Islam. Penelitian ini juga melakukan analisis komparatif terhadap teori-teori ekonomi konvensional dan ekonomi Islam serta analisis isi (content analysis) terahadap sejumlah kebijakan dan peraturan yang terkait dengan UKM dan LKM yang ada di Indonesia.

Dari berbagai penelitian tersebut ada hal yang belum dilakukan yaitu menganalisis secara lebih mendalam tentang semua kebijakan dan semua peraturan yang terkait tentang lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah seperti BMT dan Usaha Kecil Mikro (UKM)  khusus yang berada di wilayah atau provinsi yang menjadi pusat bagi seluruh wilayah atau daerah-daerah lainnya yang ada di bumi nusantara ini, yang tentunya juga dengan mengaitkan respon para pelaku terhadap kebijakan dan peraturan tadi. Hal yang juga menarik adalah analisis program-program yang berpihak kepada pengembangan system syariah serta analisis yang bersifat empiric mengenai potensi LKM dalam penguatan ekonomi rakyat secara khusus yang berada di wilayah DKI Jakarta, sebagai pusat bagi daerah-daerah lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat di atas.

Belakangan baru lahir pemikir-pemikir ekonomi Islam yang mencoba merumuskan dan mengkontruksi Islam sebagai sebuah bangunan ilmu. Kajian ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari kajian ilmu-ilmu syariah dan juga ilmu-ilmu ekonomi itu sendiri. Untukitu alat analisis yang digunakan bukan saja matematika, statistic tetapi ushul fiqh dapat digunakan sebagai metode dalam merumuskan teori-teorinya. Choudury (1998) menjelaskan bahwa A-Qur’an dan Sunnah adalah sebagai stock of knowledge atau sumber ilmu dapat ditemukan nilai-nalai ilahiyah sebagai aksioma dasar sehingga ekonomi islam yang disebutnya  sebagai Tauhidi Epistomology melalui mekanisme yang disebutnya sebagai shuratic process dalam konstruksinya sebagai ilmu, ekonomi Islam memang baru, tetapi prinsip-prinsip ekonomi Islam memang baru, tetapi prinsip-prinsip tentang ekonomi Islam telah dibangun dan dikembangkan oleh para pemikir muslim jauh sebelum ilmu ekonomi konvensional lahir.

Choudhury mengatakan dalam pengembangan sosioekonomi, teori ekonomi barat tidak memasukan faktor etika kedalam metodologinya. Hal ini karena adanya dikotomi pada analisis mikroekonomi dan makroekonomi. Pengembangan sosioekonomi merupakan pendekatan makroekonomi, namun etika berhubungan erat dengan mikroekonomi yang di dalamnya melibatkan pilihan, perilaku dan pilihan. Internalisasi etika berarti pengetahuan ditimbulkan dari proses belajar timbal-balik yang dinamis antara hukum, kebijakan dan lembaga yang terkait. Seluruh pihak yang terkait dan berintaksi untuk saling melengkapi secara terus menerus (circular causation). Hal ini menjadikan hubungan serta evolusi epistemologi menjadi bagian dari sistem belajar melalui metodologi circular causation.

Choudhury mengusulkan model matematis  yang berlaku untuk teori pengembangan sosioekonomi dimana etika menjadi kesatuan dalam sistem (endogen)  yang saling melengkapi akibat dari circular causation antara variable dan lembaga. Hal ini dilakukan dengan merumuskan teori etika yang secara nilai endogen dari pengembangan sosioekonomi. Nilai endogen etika membawa pembelajaran  antara lembaga, variabel, institusi dan kebijakan.

Sejalan dengan pendapat Choudhury, Obaidullah (2005) menyoroti hubungan erat antara kepentingan etika serta efisiensi dari suatu bentuk usaha. Masalah utama dari kriteria efisiensi dan etika adalah disebabkan karena multi dimensinya serta definisi dari etika. Regulator berfungsi untuk meningkatkan baik efisiensi dan etika, namun kesulitannya bagaimana membuatnya sejalan. Umumnya, efisiensi mendapat prioritas utama. Konsepsi efisiensi dalam Islam sangat berbeda dengan konsepsi barat yang lebih mengutamakan keuntungan semata dimana konsepsi Islam, perhatian mengenai etika keislaman sangatlah utama dari hal-hal lainnya termasuk efisiensi.

Zarqa (1995)  mengatakan beberapa prinsip distribusi dalam ekonomi Islam, yaitu:1) pemenuhan kebutuhan bagi semua makhluk; 2) menimbulkan efek positif bagi pemberi itu sendiri misalnya zakat bagi muzaki selain dapat membersihkan harta dan diri juga dapat meningkatkan keimanandan menumbuhkan kebiasaan berbagi dengan orang lain; 3) menciptakan kebaikan di antara semua orang atara yang kaya dan yang miskin; 4) mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan; 5) pemanfaatan lebih baik terhadap sumberdaya alam dan assets tetap; 6) memberikan harapan pada orang lain melalui pemberian.

Dalam konsepsi Islam efisiensi termasuk prinsip ketaatan kepada shariah dimana tiap individu memiliki  tanggungjawab bersama dengan masyarakat untuk maslahah. Maslahah merupakan “pemikiran untuk menjaga kepentingan atau menjaga kerugian yang harus sejalan dengan Maqasid Asy-Shariah. Tujuan tersebut dapat dilakukan dengan menjaga 5 hal utama dan mempunyai arti yang luas yaitu agama, kehidupan, akal, harta & turunan (Asy-Syatibi). Namun ini tidak berarti bahwa pasar modal Islam kurang efisien dari pasar modal konvensional. Hal ini dikarenakan Islam memperhatikan kerangka kerja hukum etika Islam dimana maslahah menjadi tujuan utamanya.

Dalam hal Maslahah, Khouli (2005) pembangunan merupakan yang utama bagi umat manusia. Pembangunan tidak hanya terbatas pada bidang ekonomi atau industri, tapi termasuk juga pembangunan yang berkesinambungan yang memberikan kesinambungan pada aspek-aspek ekonomi, sosial dan aspek lingkungan. Meskipun dengan kemajuan yang telah dicapai dalam beberapa dasawarsa ini, 1 miliar orang masih hidup dibawah kemiskinan akibat terjerat dengan keterbatasan sumber finansial untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dunia baru mengetahui bahwa masalah lingkungan dapat menghambat tujuan pembangunan. Ini berarti bahwa kemajuan kesejahteraan dari pembangunan dapat dihapus oleh biaya kerusakan lingkungan dalam hal kesehatan dan kualitas dari kehidupan.

Demikian pula Choudhury (1998), menjelaskan lebih lanjut bahwa ekonomi Islam secara teoritis disebutnya sebagai Tauhidi Epistomologi melalui suatu proses yang disebutnya sebagai Shuratic Process bermula dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, Qiyas dalam menghasilkan ketentuan hukum Islam. Dalam paradigma ekonomi Islamnya, Choudhury menjelaskan tiga prinsip mayor dalam ekonomi Islam, yaitu:tauhid and  brotherhood, work and productivity, dan distributional equity akan melahirkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Akan tetapi, menurutnya,hal ini dapat diwujudkan dengan adanya peran dari pemerintah melalui kebijakan yang dibuatnya. Menurutnya ada empat instrument kunci yang dapat dibangun dalam mewujudkan keadilan ini, yaitu:a) pelarangan riba; b) institusi mudharabah; c) pelarangan tindakan israf; d) penegakan institusi zakat.

Kesejahteraan manusia dan bahkan keberadaannya akan sirna kecuali dengan menjaga dan menyelamatkan lingkungan sosial adalah merupakan hal yang tidak terpisahkan dari keamanan nasional. Oleh karena itu pengangkatan kemiskinan tidak hanya wajib tetapi juga merupakan hal utama untuk mengatur lingkungan sosial. Aktifitas pembangunan dan ekonomi oleh manusia sangat berhubungan erat dengan pembangunan masyarakat secara menyeluruh dalam arti tidak adanya ketimpangan social yang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan di masyarakat yang mengakibatkan terganggunya fungsi dari sistem sosial dan, konsekuensinya, terjadi bencana sosial seperti kerusuhan, penjarahan, perampokan dan berbagai bentuk kejahatan yang timbul akibat desakan kemiskinan.. Ajaran Islam sangat menyoroti hal tentang pengelolaan harta kekayaan serta selalu menjaga keselarasan antara manusia yang hidupnya serba peuh dengan segala kecukupan harta benda dan mereka yang merupakan segolongan manusia yang hidup penuh dengan segala kekurangan. Kesadaran beragama dan petunjuk Islam mengingatkan agar tiap individu untuk menjalankan moral dan perilaku Islami dalam berhubungan dengan pengelolaan atas harta kekayaan, sumberdaya manusia, serta kepentingannya untuk mencapai fungsinya sebagai rahmatan lil ‘alamin.

 2. Kerangka Konseptual Penelitian

Gambar di bawah ini merupakan diagram yang memberikan penjelasan mengenai kerangka pemikiran secara sistematis.

 
Al Quran dan Sunnah

Pancasila & UUD’45 ps33

 

Kebijakan & Regulasi
Peraturan Terkait UKM/

Koperasi/KJKS-BMT

Peraturan Terkait Bank Syariah/BPRS

Kondisi riil Masyarakat

Indonesia:

-Pengangguran

-Ketimpangan Pendapatan

-Kemiskinan

Terus Meningkat

Mayoritas:

-Miskin,

-Muslim,

-Bertumpu di sector UKM

Pentingnya

UKM

Porsinya 90% lebih jika dibanding

Usaha Skala Besar

Sementara

0,01% saja tetapi kuasai >90%aset

negara

Realitas UKM

-Ummnya dikelola

secaraTrdisional

-SDM rendah

-Marketing Terbatas

-Not bankable

-Akses informasi rendah

-Belum Legalitas formal

-Akses pembiayaan

Terhadap lembaga

Keuangan terbatas

 

Penguatan UKm sebagai suatu keharusan
Penguatan Ekonomi Ummat:

Perbaikan berbagai Aspek UKM a.l.: Kelembagaan, Permodalan, kemitraan, dll

Akses Permodalan: Bank,  BPR, dan Lembaga Keuangan Non Bank dibuat linkage Program (Kemitraan).

Sistem Investasi Syariah, Microfinance Berbasis Syariah, Ziswaf, Dukungan Kebijakan dan Regualasi yang Adil.

  1. Hipotesis

Berdasarkan kerangka pemikiran serta merujuk kepada perumusan permasalahan penelitian maka dapat dikembangkan hipotesis penelitian sebagaimana dinyatakan di bawah ini:

 

Hipotesa 1: Kebijakan dan regulasi yang kondusif dari pemerintah terhadap pemberian peluang dan posisi yang menguntungkan bagi pengembangan LKMS dan UKM di wilayah DKI Jakarta.

 

 
Hipotesa 2: Penataan system manajemen secara lebih professional akan dapat meningkatkan performance LKMS secara maksimal dalam memenuhi kebutuhan permodalan bagi UKM sehingga akan terjadi peningkatan penghasilan masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta.

 

 

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

 Metode Yang Digunakan

 Sifat Studi                               Uji Hipotesis

  1. Jenis Investigasi                      Kausal
  2. Intervensi Peneliti                   Minimal
  3. Jenis Penelitian:                       Secara keseluruhan bersifat kualitatif, meskipun

dalam berapa bagian dilakukan analisis secara

kuantitatif, penelitian juga bersifat penelitian terapan.

  1. Jenis Analisis    :      Analisis Deskriptif  juga ditunjang oleh analisis

Asosiatif

 

  1. Operasionalisasi Variabel:

Analisis Kuantitatif:

Dalam Penelitian ini bersifat kompleks: semua variable saling berpengaruh: jadi sebetulnya kurang begitu tepat jika terlalu dikelompokkan menjadi variable bebas dan variable terikat sbb:

Variabel Bebas:

Variabel Bebas: Keterangan:
X1 Human Capital
X2 Technology Capital
X3 Organization Capital
X4 Sikap Terhadap Kebijakan
Pembobotan:

W1 = bobot untuk Human Capital

W2 = bobot untuk Technology Capital

W3 = bobot untuk Organization Capital

W4 = bobot untuk Sikap Terhadap Kebijakan

 

Variabel Terikat:

Variabel Terikat: Keterangan:
Y Output stelah proses pembobotan
Y1 Kinerja LKMS yang dihasilkan dari X1, X2 dan X3
Y2 Kebijakan

 

 

 

  1. Sumber Data dan Teknik Pengumpulan Data

 

Data primer:

1.Kuesioner:                         a. Pengelola LKMS atau BMT

  1. Nasabah Mitra LKMS atau BMT

2.Interview/wawancara;       Structured Interview: Berupa diskusi nonformal dengan

para  pejabat terkait  a.l.: Deputi Pembiayaan

Kemenkop, UKM, Ketua

Asbisindo, Anggota DPD

yang memperjuangkan

RUULKM, para penggerak

BMT, PINBUK, Ketua

Asosiasi BMT Jabotabek,

dll.

Data sekunder:                    Data dapat berupa berbagai kebijakan dan peraturan

pemerintah yang terkait dengan UKM, Keputusan

menteri tentang KJKS, UU Tentang Usaha Kecil,

Petunjuk Teknis Tentang dana bergulir dan peraturan

tentang Program Bina Lingkungan pada Kantor

Kementerian BUMN.

Setelah data terkumpul dilakukan beberapa pengujian,

yaitu uji normalitas dengan menggunakan  Uji

Kolmogorov-Smirnov dan melihat grafik histogram

maupun normal plot. Dalam hal ini uji parametrik dapat

dibuat dengan menggunakan Pearson.

 

  1. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis

Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari analisis deskriptif  yang juga ditunjang oleh analisis asosiatif yaitu maksudnya untuk menguji hubungan. Penelitian ini mengambil sample dari populasi dengan menggunakan alat kuesionaer sebagai instrument pengumpulan data. Analisis deskriptif dimaksudkan untuk mendeskripsikan profil dan karakteristik responden, yaitu berupa kinerja LKMS. Sikap para pengelola LKMS terhadap kebijakan dan kepuasan nasabah mitra terhadap pelayanan LKMS.

Untuk memperekuat analisis kualitatif  pada beberapa bagian  dilakukan analisis kuantitatif dengan memakai uji statistik inferensial. Uji statistik dilakukan juga untuk melihat adanya korelasi antara Kinerja LKMS (dalam hal ini dipakai 3 ukuran : aspek human capital, technology capital, dan organization capital) dengan sikap para pengelolanya terhadap kebijakan dan regulasi terkait UKM dan LKMS.

Instrument yang digunakan untuk check list dan skala likert, yaitu 5 = sangat baik, 4 = baik, 3 = cukup baik, 2 = kurang, dan 1 = tidak baik. Untuk itu terhadap data juga harus dilakukan uji kualitas data  di antaranya dilakukan uji normalitas untuk melihat apakah datanya sudah hamper mendekati distribusi normal dengan menggunakan statistic parametric dengan memakai Pearson Product Moment dengan rumus Uji-t:

Jika t hitung.> t table, maka Ho ditolak dan H1 diterima, dan sebaliknya jika t hitung.< t table,

maka Ho ditolak dan H1 diterima.

Sebelum instrument digunakan maka uji instrument dibuat yaitu berupa uji validitas

dan uji reliabilitas. Uji validitas dilakukan terhadap validitas konstruksi, dengan

menggunakan uji-t (t-test), terhadap validitas isi, dengan membandingkan antara isi

instrument dengan isi atau rancangan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, dan

terhadap validitas eksternal dengan cara membandingkan antara criteria yang ada pada

instrument dengan fakta-fakta empiris yang ada di lapangan (Sugiyono, 2004).

Hubungan antar variable dapat dilihat dengan menggunakan korelasi melalui uji

hipotesis sbb.:  Misalkan: Korelasi antara Kebijakan Pemerinatah dan Regulasi dengan

SDM (Human Capital) yaitu H0: Tidak ada hubungan yang signifikan antara Kebijakan

dan Regulasi dengan Sumber Daya Manusia (Human Capital) sedangkan H1: Ada

hubungan yang signifikan antara kebijakan dan regulasi dengan  sumber daya manusia

Dan seterusnya demikian pula korelasi antara Kebijakan dan Regulasi dengan variabel-

variabel lainnya (technology capital dan organization capital)

DAFTAR PUSTAKA

 Abbas,  Anwar. 2008. Bung Hatta dan Ekonomi Islam: Pergulatan menangkap makna

            Keadilan dan Kesejahteraan, Multi Pressindo.

Adriyani, Wuri, 2005. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Melalui Legalitas Usaha, journal Infokop No.27

Agoes, Pasha. 2004. Revolusi Keuangan Mikro, Jakarta: Salemba Empat.

Ahmad, Ausaf and Kazim Raja Awan. 1992. Lecture on Islamic Economics, Jeddah: IRTI-IDB.

Ahmad, Sayyid Fayyaz. 1995. Ethical Responsibility of Business: Islamic Principles and Applications, dalam F.R. Faridi (ed.), Islamic Principles of Business Organization and Management, New Delhi: Qazi Publisher, 1995

Alam, Mohammed Nur. 2003. Islamic Microfinance in Arab World: Micro Credit Through Bai’ Muajjal Mode of Islamic Banking Financing System, First Annual Coference of SANABEL, Jordan: T.tp.,15-17 Desember.

Al-Khouli, Saiyed F. 2005. On Islam’s Attitude towards Sustainable Development. Jeddah: J.KAU, Islamic Econ., Vol. 18, No. 1, pp. 35-40.

Amelia, Euis. 2009. Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran UKM dan LKM di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amuzegar, Jahangir. 1993. Iran’s Economy Under the Islamic Republic.  London: I. B. Tauris.

Aziz, M Amin. 2005. “Banyak Kendala Dihadapi BMT”, artikel dalam Seputar Kita: Info Bisnis UMKM, Ed. 31 Agustus

Burhan, Aslichan. 2007. “Konsep Dasar Operasional BMT, Model LKMS Mandiri,dan Mengakar di Masyarakat, makalah Seminat Nasional BEMJ Muamalat, Jakarta: Fak. Syariah UIN 5 Juni

Chapra, M. Umer. 2001. The Future of Economics: An Islamic Persfective: Lanscap Baru Perekonomian Masa Depan, terjemahan Sigit Pramono (Editor), Jakarta: SEBI.

Choudhury, M. A & Zaman, S. I. A Theory Of Ethical Endogeneity In Socioeconomic Development: A Mathematical Exploration.

_________. 1986. Contribution to Islamic Economic Theory, New York:  St Martin’s Press.

_________.  1998. Studies in Islamic Social Sciences, London: Macmillan Press Ltd.

Hassan, Abul. 2005. Islamic Economics and the Environment: Material Flow Analysis in Society-Nature Interrelationships. Jeddah: J.KAU, Islamic Econ., Vol. 18, No. 1, pp. 15-31.

Mubyarto. 2007. “Mengapa Sulit Memberdayakan Ekonomi Rakyat”. Artikel diakses 26 November 2007 dari http://www.ekonomirakyat.org

 Nyazee, Imran Ahsan Khan. 2003. Islamic Jurisprudence (Usul al-Fiqh). Kuala Lumpur: Academe Art and Printing Services.

Obaidullah, M. 2005. Islamic Financial Services. Jeddah: Islamic Economics Research Center, King Abdulaziz University.

Obaidullah, M, Ethics And Efficiency In Islamic Stock Markets, International Journal of Islamic Financial Services, Volume 3, No.2.

Hassan, Abul. 2005. Islamic Economics and the Environment: Material Flow Analysis in Society-Nature Interrelationships. Jeddah: J.KAU, Islamic Econ., Vol. 18, No. 1, pp. 15-31.

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor XXX tahun 2007 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Rizky, Awalil. 2007., BMT: Fakta dan Prospek Baitul Maal wa At Tamwil, Yogyakarta: UCY Press.
Robinson, Marguerite S. 2002. ”The Microfinance Revolution: Lesson from Indonesia”, Washington DC: The World Bank.

Rodriquez, Berry, A.,E., and H. Sandeem.2001. Small and Medium Enterprises Dynamics in Indonesia, Bulletin of Indonesian Economics Studies.

Sugiyono, 2004. Metode Penelitian Bisnis, Bandung: Alfabeta.

Thohari, Endang. 2003. “Peningkatan Aksesibilitas Petani Terhadap Kredit Melalui LKM”, dalam Mat Syukur dkk.(Ed), Bunga Rampai Lembaga Keuangan Mikro, Bogor: PT IPB Press.

Widodo, Hertanto dkk. 1999. Panduan Praktis Operational BMT, Bandung: Mizan.

Yusoff, Asry dkk. 2005. “A Study on Possibility of Mosque Institution Running a Micro

            Credit Programme Based on The Grameen Bank Group Lending Model: The Case

            Of  Mosque Institution in Kelantan, Malaysia”, Makalah International Conference

on Islamic Economics and Finance, Kerjasama  BI dengan IRTI-IDB, Jakarta.

Zarqa, Muhammad Anas. 1995. Islamic Distributive Scheme, Readings in Public Finance

            in Islam, (Edited by Mammoud A. Gulaid and Mohamed Aden Abdullah), Jeddah,

Kingdom of Saudi Arabia: Islamic Reseach and Training Institute (IRTI)- Islamic

Development Bank (IDB).

 




Matriks Perbandingan Praktek Perbankan Syariah di Beberapa Negara

Keterangan Indonesia Sudan Malaysia
Kapan Dimulainya

Bank Islam

Tahun 1992 ditandai dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia Ditandai dengan adanya Faisal Islamic Bank of Sudan (1977) Tahun 1983 ditandai dengan lahirnya nya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)

Sebelumnya juga dikeluarkannya Islamic Bank Act (1983)

Compliance

(Kepatuhan Ke-

pada Prinsip Sya

riah)

More than

Malaysia

Fully Islamized Menjadikan

Islamic Economics, Finance, and banking salah satusebagai alat untuk meninkatkan economic growth of Malaysia

Stability (Kestabilan Sistem dan Manfaat Bagi Perekonomian) As long as

Murabaha

More

Dominant

Than PLS,

The Benefits

For Economy

As a whole are

Less.

 

Loan to Deposit Ratio (around 40%) indicates no pressure on the whole Banking System, and a high level of liquidity to respond shocks As long as

Murabaha

More

Dominant

Than PLS,

The Benefits

For Economy

As a whole are

Less.

Financing (Pembiayaan) Pembiayaan terbesar adalah pembiayaan murabahah yaitu sebesar lebih kurang 55% Murabahah declined from 53% in 1996 to 50% in 1999 further to 30% in 2000. Musharakah increased from 30,8% in 1999 to 42% in 2000. Mudarabah increased from 4,1% in 1999 to 6% in 2000, Bai al-salam increased from 5,1% in 1999 to 15,8% in 2000 Pembiayaan terbesar perbankan Islam di Malaysia yaitu Bai Bithaman Ajil (BBA) sebesar 32% dari total pembiayaan

Ref:

 

  1. Huda, Nurul dan Zulihar. 2000, Perbandingan Lembaga Keuangan Islam Indonesia dan Malaysia, Volume 1 Nomor 2, November 2010, 138
  2. Mohsin, Magda Ismail Abdel. 2005. The Practice of Islamic Banking System in Sudan, Journal of Islamic Cooperation 26 (4) page 27-50

 




Mengapa Tauhid Yang Benar Sangat Diperlukan Bagi SDM Syariah (Sumberdaya Insani).

Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan ummatnya kepada keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Gagah, Perkasa, Esa dan tidak lemah atau cengeng.

Konsep Tuhan yang diajarkan dalam Islam, adalah Tuhan yang tidak perlu bersekutu, karena dengan keberadaannya sendiri saja Dia sudah mampu untuk berbuat apa saja.

Allah Subhaanahu wataala dalam ajaran Islam adalah satu-satunya Penguasa (Penguasa Tunggal) dan tidak pernah berbagi kekuasaan dengan siapa pun.

Allah Subhaanahu Wataala dengan kesendiriannya tidak menunjukkan kelemahan sedikitpun.

Allah menjadikan yang selain dari dirinya adalah makhluk belaka.

Semua selain dari Allah adalah dibawah kekuasaannya.

Karena begitu berkuasanya Allah sehingga Dia tidak beranak apalagi diperanakkan. (Al Qur’an Surat Al Ikhlas ayat  3).

Allah Subhaanahu Wataala memiliki sifat absolute, distinct, unique. (Al Qur’an Surat Al Ikhlas ayat 4).

Oleh karena sifat-sifatNya yang sedemikian itulah Allah SWT juga menyukai hamba-hambanya yang memiliki sifat yang hanya bergantung kepadaNya saja (Al Qur’an Surat Al Ikhlas ayat 2).

Seorang yang beriman, memiliki sifat tidak berhajat kepada makhluk, yang juga merupakan sifat Allah. Akan tetapi yang membedakan dia dengan Kholiknya adalah dia tidak mau bergantung kepada makhluk tetapi dia masih bergantung kepada KholikNya, sedangkan kholik  sekali-kali tidak bergantung kepada siapa pun.

Jadi SDM yang ada di sebalik praktek ekonomi syariah adalah SDM yang dikehendaki oleh Allah dan RosulNya, yaitu SDM yang tidak bergantung kepada sesama makhluk Allah.

Hal ini yang ditunjukkan oleh manusia-manusia pilihan Allah yaitu para Nabi dan Rosul, dan juga para shahabat Rosulullah SAW.

Bagaimana coba kita lihat pada peristiwa yang sangat kritis yaitu peristiwa yang menentukan  ada atau tidaknya eksistensi ummat Islam di kemudian hari yaitu peristiwa perang Badar.

Nabi SAW, selama semalam-malaman mencurahkan harap dan pintanya hanya kepada Allah saja, tidak kepada sesiapa pun, bahkan sama sekali tak pernah terbetik dihatinya untuk minta bantuan kepada malaikat Jibril, yang sering menjumpainya.

Jadi ekonomi syariah hanya dapat ditegakkan jika elemen-elemen manusianya (SDMnya)  adalah orang-orang yang hanya bergantung dan berharap kepada Allah saja.

Disinilah maksud atau inti pembahasan buku ini, yaitu bagaimana kemakmuran ekonomi yang pernah dicapai ummat Islam di masa-masa permulaan kekhalifahan Islam karena ditopang oleh elemen-elemen manusianya yang bertauhid kuat, sehingga mengundang campur tangan Yang Kuasa dalam segala segi kehidupan khususnya di bidang ekonomi (syariah), karena waktu itu belum ada praktek ekonomi yang dinamakan dengan ekonomi kapitalis ataupun sosialis/komunis.

 




Perbedaan Pengertian Sunnah dengan Sunnat (sebagai salah satu klasifikasi hukum)

Pengertian Sunnah

Sunnah biasanya juga disebut hadits. Menurut harfiah kata sunnah berarti adat istiadat. Menurut definisi, sunnah adalah sesuatu yang merupakan perkataan, perbuatan dan taqrir (penetapan) Rasulullah SAW. Merupakan perkataan (qauliyah) yaitu hadits-hadits Nabi SAW yang beliau sabdakan. Disebut sebagai perbuatan (sunnah fi’liyah) yaitu sesuatu yang Nabi SAW kerjakan dan yang merupakan ketetapan (taqririyah) ialah suatu perbuatan yang dikerjakan sahabat di hadapan Nabi SAW atau beliau sendiri mengetahui orang mengerjakan perbuatan tersebut namun beliau SAW berdiam diri.

Di kalangan ulama ada perbedaan pandangan mengenai hadits dan sunnah. Sunnah diartikan pada kenyataan yang berlaku pada masa Rasulullah SAW atau telah menjadi tradisi umat Islam pada waktu itu, menjadi pedoman untuk melakukan ibadah dan mu’amalah. Sedangkan hadits adalah keterangan-keterangan dari Rasulullah SAW yang sampai kepada kita.

Apabila memandang dari segi riwayat penyampaian secara lisan, sesuatu keterangan dari Rasulullah SAW menjadi hadits dengan kualitas yang bertingkat-tingkat. Ada yang kuat dan ada yang lemah. Oleh karena itu hadits belum tentu sunnah, tetapi sunnah adalah hadits.

 

 

Penulisan Hadits

 

Dalam sejarah, mulanya Rasulullah SAW melarang sahabatnya menulis hadits. Motifnya jelas, yaitu agar warisan Al Qur’an murni semurni-murninya secara tertulis. Namun setelah itu beliau secara khusus mengizinkannya. Kemudian memerintahkan secara umum.

Di zaman Rasulullan SAW Sunnah lebih banyak dihafal daripada ditulis. Tetapi penghafalan hadits tersebut terjamin keutuhannya dengan alasan (Said Hawa, 126-127):

  1. Rasulullah SAW dalam memantapkan ucapannya biasa mengulangi sampai tiga kali.
  2. Para sahabat biasa terdidik dengan kejujuran dan selalu menjaganya, serta sangat takut melakukan perbuatan dusta.
  3. Dizaman sahabat kedustaan sesuatu yang menyangkut diri Nabi mudah diketahui, sebab semua perbuatan Nabi diamati oleh orang banyak dan banyak sahabat yang selalu menyertai nabi kemanapun beliau pergi.
  4. Kekuatan hafalan yang mengagumkan orang Arab yang tidak ada bandingannya. Ini menjadikan kredibilitas sahabat dalam menghafal Sunnah tidak diragukan.

 

 

Kedudukan Sunnah

 

Sunnah merupakan sumber kedua setelah Al Qur’an. Ia berkedudukan sebagai juru tafsir dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap Al Qur’an.

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:7)

 

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim selain menerima Qur’an juga harus menerima sunnah. Rasulullah SAW Rasulullah SAW bersabda:

Aku tinggalkan padamu dua urusan, sekali-kali kamu tidak akan sesat bila berpegang pada keduanya: Al Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya.”

 

Tanpa Sunnah, Al Qur’an tidak dapat difahami secara praktis. Misalnya, dalam Al Qur’an ada perintah shalat. Sunnahlah yang menjelaskan prakteknya. Begitu juga zakat, secara rinci Sunnah menjelaskan ketentuan-ketentuannya, baik persentase harta yang harus dikeluarkan ataupun pendistribusiannya. Demikian pula ajaran-ajaran lain dalam Islam. Karena itu mengikuti Kitabullah harus dengan mengikuti Sunnah Rasulullah SAW.

Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka. (QS. 4:80)

 

Selain itu, dari segi pengalaman praktis, Rasulullah SAW merupakan perwujudan dari Al Qur’an. “Akhlaqnya adalah Al Qur’an” (HR Muslim,  Ahmad dan Abu Daud). Beliau SAW merupakan teladan yang baik bagi seluruh manusia.

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)

 

Berdasarkan uraian diatas maka tampak jelas antara Al Qur’an dan Sunnah tidak ada perbedaan dalam segi kewajiban taat kepada keduanya. Taat kepada Allah SWT harus taat kepada Rasul. Sebab, Rasulullah tidak akan menyuruh suatu perintah kecuali yang diperintahkan Allah SWT.

Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka. (QS. 4:80)

 

Konsekuensi taat kepada Allah SWT adalah taat kepada kitab-Nya, sedangkan konsekuensi taat kepada Rasulullah SAW adalah taat kepada Sunnahnya.

 

Pengertian Sunnat

 

Sebetulnya dalam bahasa Indonesia ketika menulis kata Sunnah dengan Sunnat tidak dapat dibedakan seperti antara kata hidayah dengan hidayat karena kata kata dalam bahasa Arab yang berakhir dengan huruf ta marbutho sering dalam bahasa Indonesia dibaca seperti huruf h atau huruf t seperti hidayah dengan hidayat tadi. Disini saya memberi istilah yang satu sunnah dan yang satu sunnat hanya untuk membedakan saja.

Sudah sepatutnya kita sebagai bangsa Indonesia bersyukur ke hadirat Allah Subhaanahu Wata’ala, karena kita ditakdirkan berbahasa Indonesia yang banyak menggunakan vocabulary banyak yang berasal dari Bahasa Arab. Dan terlebih lagi dalam istilah sunnah dalam uraian di atas (sebagai pendamping yang tidak dapat dipisah-pisahkan atau dijadikan suatu amalan yang bersendirian dari pada AlQuran). Sebagaimana pembahasan di atas yaitu seorang muslim mustahil dapat mengamalkan Al Quran saja tanpa panduan tambahan dari sunnah misalnya dalam pelasanaan perintah AlQuran dalam hal sholat.

 

Dalam hal sunnah yang demikian (yang penjelasnnya telah diuraikan di atas), tentu sangat berbeda dengan pengertian sunnat dalam artian sebagai salah satu klasifikasi hukum.

Bahasa Indonesia yang kita gunakan sehari-hari membedakannya dengan istilah yang agak berbeda yaitu yang pertama diberi istilah sunnah yang satu lagi diberi istilah sunnat, walaupun pada asalnya sama (dari istilah huruf Arabnya sama-sama pakai ta marbutho, seperti istilah hidayah dengan hidayat).

 

Khusus uantuk istilah sunnah (sebagai sesuatu yang harus diikuti sebagaimana halnya dengan Al Quran) dibedakan penulisannya dalam bahasa Indonesia dengan sunnat yang berarti sebagai salah satu dari klasifikasi hukum selain wajib, mubah haram dan makruh.

 

Ada pun kelima klasifikasi atau penggolongan hukum (ahkamul khomsah) atas setiap amal (perbuatan) dalam Islam adalah sbb.:

 

Klasifikasi Hukum Ciri -cirinya
Wajib Jika dikerjakan berpahala, dan jika ditinggalkan berdosa
Sunnat Jika dikerjakan berpahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa
Mubah Dikerjakan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa
Makruh Jika dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala
Haram Jika dikerjakan berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala

 

Bahayanya Menyamakan Sunnah Dengan Sunnat

 

Coba bayangkan jika seseorang karena rancunya mengartikan sunnah sebagai sunnat, yang artinya sunnah itu dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa, apakah ini bukan merupakah peluang buat golongan ingkar sunnah untuk berhujjah?

Kalau mereka memanfaatkan kerancuan pemahaman sunnah dengan sunnat, mereka akan bilang sunnah itu khan dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tidak apa-apa/tidak berdosa. Kalau sudah begini upaya kita semua untuk menangkal berkembangnya paham mereka malah  jadi blunder.

Atau contoh lain jika sunnah diartikan atau disamakan dengan sunnat akan ada orang yang mengatakan sunnah itu khan ditinggalkan tidak berdosa, jadi  dalam hal sholat kita pakai Al Quran saja tidak usah dengan sunnah, kalau sudah begini bagaimana dia dapat melaksanakan sholat tanpa mengambil tuntunan sholat secara lebih jelas dan rinci yang justru didapat dari sunnah? Begitu juga dalam segala aspek kehidupan setiap ada perintah yang ada dalam Al Quran maka akan lebih rinci dan jelas jika dipandu dengan sunnah.

 

Jadi jika orang rancu dalam memahami posisi pentingnya sunnah, barangkali hal ini karena disebakan dia telah rancu dalam konsep pemikirannya karena tidak tahu atau tidak dapat membedakan apa itu sunnah dan apa itu sunnat.

 

 




Nabi Agung Muhammad SAW Dalam Pandangan Para Ilmuwan Barat

AlQuran menjadikan Tuhan bukan sebuah realitas maha perkasa yang berada “jauh di luar sana”. Al Quran menghadirkan Tuhan di dalam fikiran, hati, dan wujud setiap orang yang beriman (mukmin). (Armstrong, 2016)

  1. Seorang orientalis Kanada, Dr. Zuwaimer di dalam bukunya “Timur dan Tradisinya” mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa Muhammad adalah termasuk pemimpin agama terbesar. Bisa juga dikatakan bahwa dia adalah seorang reformis, mumpuni, fasih, pemberani dan pemikir yang agung. Tidak boleh kita menyebutnya dengan apa yang bertentangan dengan sifat-sifat ini. Al-Qur’an yang datang besama Muhammad dan sejarahnya menjadi saksi atas kebenaran klaim ini.”
  2. Seorang Orientalis Jerman Bretly Hiler di dalam bukunya “Orang-Orang Timur dan Keyakinan-keyakinan Mereka” mengatakan, “Muhammad adalah seorang kepala negara dan punya perhatian besar pada kehidupan rakyat dan kebebasannya. Dia menghukum orang-orang yang melakukan pidana sesuai dengan kondisi zamannya dan sesuai dengan situasi kelompok-kelompok buas di mana Nabi hidup di antara mereka. Nabi ini adalah seorang penyeru kepada agama Tuhan Yang Esa. Di dalam dakwahnya, dia menggunakan cara yang lembut dan santun meskipun dengan musuh-musuhnya. Pada kepribadiaannya ada dua sifat yang paling utama dimiliki oleh jiwa manusia. Keduanya adalah “keadilan dan kasih sayang”.
  3. Bernardesho seorang pemikir Inggris di dalam bukunya “Muhammad” mengatakan, “Dunia ini sangat membutuhkan pemikiran Muhammad. Nabi inilah yang meletakan agamanya senantiasa dalam posisi terhormat dan tinggi, agama yang paling kuat di dalam mencerna seluruh peradaban dan kekal sepanjang masa. Saya melihat banyak dari anak keturunan bangsaku yang masuk agama ini dengan bukti nyata. Agama ini akan mendapatkan kesempatan yang luas di benua ini – maksudnya adalah Eropa. Bahwa para tokoh agama pada abad pertengahan, akibat dari kebodohan dan fanatisme, telah menggambarkan agama Muhammad dengan gambaran yang gelap. Mereka menyebut agama Muhammad sebagai musuh bagi Kristen. Namun setelah saya mengkaji tentang orang ini (Muhammad), saya menemukan kekaguman yang luar biasa. Saya sampai pada kesimpulan bahwa dia bukan musuh bagi Kristen. Namun sebaliknya harus disebut penyelamat manusia. Dalam pandangan saya, sekiranya dia memegang kendali dunia pada hari ini pastilah dia bisa menyelesaiakan masalah kita yang dapat menjamin perdamaian dan kebahagiaan yang menjadi harapan manusia.
  4. Professor bahasa Aramaic, Snersten Elasogi di dalam bukunya “Sejarah Hidup Muhammad” mengatakan, “Sungguh kita tidak netral pada Muhammad kalau kota mengingkari apa yang ada pada dirinya, berupa sifat-sifat yang agung dan keistimewaan-keistimewaannya. Muhammad telah terjun di dalam perang kehidupan yang benar menghadapi kebodohan dan kesemrawutan, tetap teguh pada prinsipnya. Dia terus memerangi tindakan yang melampaui batas sampai berakhir pada kemenangan yang nyata. Sehingga syariatnya menjadi syariat yang paling sempurna, dia di atas para tokoh agung sejarah.”
  5. Seorang orientalis Amerika Sneks di dalam bukunya “Agama Arab” mengatakan, “Muhammad muncul 570 tahun setelah Isa. Tugasnya adalah untuk meningkatkan akal manusia dengan memberinya dasar-dasar utama dan akhlak yang mulia, mengembalikan kepada keyakinan Tuhan yang Esa dan kehiduan setelah kematian.”
  6. Michel Hart di dalam bukunya “Seratus Tokoh dalam Sejarah” mengatakan, “Pilihan saya Muhammad menjadi orang pertama yang terpenting dan teragung sebagai tokoh sejarah telah mengagetkan para pembaca. Namun dia (Muhammad) adalah satu-satunya tokoh dalam semua sejarah yang sukses dengan kesuksesan sangat tinggi pada tingkat Agama dan Dunia. Ada banyak rasul, nabi dan para pemimpin yang memulai dengan misi-misi agung. Namun mereka meninggal tanpa penyempurnaan misi-misi tersebut, seperti Isa di Kristen, atau yang lain telah mendahului mereka, seperti Musa di Yahudi. Namun Muhammad adalah satu-satunya (Rasul) yang menyempurnakan misi agamanya, menetapkan hukum-hukumnya dan diimani oleh bangsa-bangsa selama hidupnya. Karena dia mendirikan negara baru di sisi agama. Sedang di bidang dunia dia juga menyatukan kabilah-kabilah di dalam bangsa, menyatukan bangsa-bangsa di dalam umat, meletakan buat mereka semua asas kehidupannya, menggariskan masalah-masalah dunianya, meletakannya pada titik tolak menuju dunia. Dan juga di dalam hidupnya, dia adalah (Rasul) yang memulai risalah agama serta dunia dan menyempurnakannya.
  7. Seorang sastrawan dunia, Lev Tolstewi, yang karya sastranya dianggap sebagai sastra yang paling bernilai tercatat dalam peninggalan kemanusiaan. Dia mengatakan, “Cukuplah Muhammad sebagai kebanggaan karena dia telah membebaskan umat hina yang haus darah dari cakar-cakar setan tradisi yang tercela. Membuka di depan muka mereka jalan yang tinggi dan maju. Bahwa syariat Muhammad akan menguasai dunia karena kesesuaiannya dengan akal dan kebijaksanaan.
  8. Dr. Shaberk asal Austria mengatakan, “Sesungguhnya manusia pasti bangga memiliki afiliasi dengan tokoh seperti Muhammad. Dia itu meski dengan keumiannya (tidak bisa baca dan tulis) beberapa belas abad yang lalu mampu membuat undang-undang. Kita orang Eropa akan menjadi sangat bahagia apabila bisa sampai ke puncaknya.”
  9. Seorang Filsuf Inggris yang penah mendapatkan hadiah Nobel, Tomas Karlil di dalam bukunya “Para Pahlawan” mengatakan, “Sungguh menjadi sangat aib bagi siapapun yang berbicara pada masa ini mengeluarkan ungkapan bahwa agama Islam adalah kedustaan dan bahwa Muhammad adalah penipu. Kita harus memerangi penyebaran kata-kata yang absurd dan memalukan ini. Sesungguhnya risalah yang ditunaikan utusan (Rasul) tersebut masih menjadi pelita yang bercahaya selama 12 abad lamanya. Apakah ada di antara kalian yang mengira bahwa risalah ini yang menjadi pegangan hidup dan matinya jutaan orang yang tak terhidung jumlahnya adalah kedustaan dan penipuan.”
  10. Sedang seorang Sastrawan Jerman Gotah mengatakan, “Sesungguhnya kita warga Eropa dengan seluruh pemahaman kita, belum sampai kepada apa yang telah dicapai Muhammad. Dan tidak akan ada yang melebihi dirinya. Saya telah mengkaji dalam sejarah tentang keteladanan yang tinggi untuk umat manusia ini. Dan saya temukan itu pada Nabi Muhammad. Demikianlah seharusnya kebenaran itu menang dan tinggi, sebagaimana Muhammad telah sukses menundukan dunia dengan kalimat tauhid.”

Ref:

Armstrong, Karen. 2016, Sejarah Tuhan, Mizan,  Penerjemah Zaimul Am




Ajakan Kepada Tauhid Yang Benar adalah The Only One Solution

Berbagai masalah yang muncul di muka bumi dari waktu ke waktu, dari zamanke zaman, senatiasa yang diturunkan oleh Allah Subhaanahu Wata’ala lewatnabi-nabinya selalu saja solusi yang itu-itu juga yaitu ajakan kepada kalimat tauhid atau bertuhan yang benar.Secara sekilas banyak yang kurang faham kok itu lagi itu lagi tawaran solusi yang datang dari “The Super Natural” yaitu Allah SubhaanahuWata’ala atau “The real Super Power”.Mengapa mesti bertauhid lagi dan mesti bertauhid lagi?, dan itulah tawaransepanjang segala masa atau tawaran sepanjang segala abad dari pemilikjagad raya, pemilik manusia.Relevankah di jaman manusia yang sudah sangat gandrung dengan segala yangcanggih kalau ajakan bertauhid masih dijadikan solusi?, Al Quran sebagai”The Last Testament” senatiasa secara konsisten mengajarkan begitu.Coba kita renungkan, sepanjang jaman manusia senantiasa diombang-ambingkan oleh berbagai tarikan ke arah mempertuhankan Zat Yang Maha Suci ataulawannya dari itu dengan berbagai manifestasinya.Ajakan kepada Zat Yang Maha Suci satu saja wujud dan manifestasinya yaitukepada bertauhid yang benar baik tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah dantauhid asma wa sifat.Tetapi ajakan ke arah yang lain dari itu banyak sekali wujud danmanifestasinya walaupun bersumber dari musuh dari Zat Yang Maha suci yaituIblis laknatullah alaih beserta bala tentaranya yaitu Syaithon dan di backup oleh hawa nafsu.Pada jaman Adam alaihi salam, dan sepanjang segala jaman a.l. zaman Musaa.s. wa Fir’aun wa Qorun, atau zaman Nabi SAW dan disitu ada Abu Jahal,Abu Lahab, dan Abdullah bin Ubay bin Salul.Ada dua tarikan dari tarikan kepada  Allah SWT dan tarikan kepada selain Allah.Sebagai contoh jika orang sudah mempertuhankan selain Allah misalnya sajamempertuhankan pangkat dan kekuasaan maka ukuran baik buruknya seseorang bukan lagi dinilai dari ketakwaannya kepada Allah SWT atau kebenaran Tauhidnya tetapi sejauh mana dia dapat mencarikan jalan-jalan menujukekuasaan atau kepada orang-orang yang dapat menumpuk-numpuk kekuasaan dan kemudian dapat pula membagi-bagikannya kepada para pengikut atau kroni-kroninya seperti yang terjadi pada jaman kejayaan Fir’aun atau mungkin juga jaman Orde Baru yang baru lewat. Kita semua tahu pada jaman seperti itu siapa saja yang coba-coba menyuarakan  kebenaran yang datang dari hati nurani yang paling dalam bentuk bisikan-bisikan ilahi yang mengajak kepada kemurnian tauhidpasti diberangus dan dicap sebagai makar atu subversif. Atau contoh lain kepada orang-orang yang memperuhankan harta kekayaan duniawi dengan cara yang sama dengan kelompok yang mempertuhankan kekuasaan mereka akan menjadikan ukuran atau nilai baik buruknya seseorang dari sejauh mana dia dapat menumpuk-numpuk harta kekayaan dan kalau bisajuga sekaligus dapat membagi-bagikan harta kekayaan kepada siapa saja yangmau ikut mempertuhankan harta kekayaan, tidak peduli apakah harta itu diperoleh dengan jalan halal ataukah menghalalkan segala cara. Begitu juga analog lainnya kepada tuhan-tuhan lain selain Allah SWT. Jadi disini akan terlihat jelas korelasi antara mempertuhankan selain Allah SWT dengan segala bentuk kejahatan yaitu usaha meraih harta benda atau kekuasaan dengan menghalalkan segala cara sebagaimana yang kitapernah alami di jaman orde baru yang baru lewat. Memang secara sekilas orang banyak yang rancu dalam membedakan antara bertuhan yang benar kepada Allah SWT atau kepada yang selain dari itu. wallahu a’lam bishowab.




Ethics And Efficiency Are Important In The Islamic Capital market

What is Ethics?

From Wikipedia, the free encyclopedia, Ethics is a major branch of philosophy, encompassing right conduct and good life. It is significantly broader than the common conception of analyzing right and wrong. A central aspect of ethics is “the good life”, the life worth living or life that is satisfying, which is held by many philosophers to be more important than moral conduct.

The field of ethics, also called moral philosophy, involves systematizing, defending, and recommending concepts of right and wrong behavior. Philosophers today usually divide ethical theories into three general subject areas: metaethics, normative ethics, and applied ethics. Metaethics investigates where our ethical principles come from, and what they mean. Are they merely social inventions? Do they involve more than expressions of our individual emotions? Metaethical answers to these questions focus on the issues of universal truths, the will of God, the role of reason in ethical judgments, and the meaning of ethical terms themselves. Normative ethics takes on a more practical task, which is to arrive at moral standards that regulate right and wrong conduct. This may involve articulating the good habits that we should acquire, the duties that we should follow, or the consequences of our behavior on others. Finally, applied ethics involves examining specific controversial issues, such as abortion, infanticide, animal rights, environmental concerns, homosexuality, capital punishment, or nuclear war. By using the conceptual tools of metaethics and normative ethics, discussions in applied ethics try to resolve these controversial issues. The lines of distinction between metaethics, normative ethics, and applied ethics are often blurry. For example, the issue of abortion is an applied ethical topic since it involves a specific type of controversial behavior. But it also depends on more general normative principles, such as the right of self-rule and the right to life, which are litmus tests for determining the morality of that procedure. The issue also rests on metaethical issues such as, “where do rights come from?” and “what kind of beings have rights?”

Abraham Edel in his paper “Science and The Stucture of Ethics” defined, the ethics is a reflective enterprise; moralities (frequently called ‘moral codes’) have a more overly regulative character. In Kant, from whom stem most modern claims for the autonomy of morals-that morality is not a function  of any existential situation  is unique or sui generis; that ethical  processes somehow transcend  existence and tell it what it ought to be  there is little difficulty  in discovering  an incomplete stage setting. The autonomy stress directed primarily against hedonistic views or any that make obligation a function of desires passions, sentiments. But there is one feeling Kant wishes to maintain as ethically relevan; this is awe, or respect, which he denies to be a natural sentiment. He is perfectly ready to set broad  existence conditions for morality, both  in the portrayal of man as in tension between two words and in construing his account of the categorical imperative as an exhibition of man’s rational nature. (In fact, the account is said to hold for all rational being other than man if there is be such in the universe.) The outcome is simply that Kant is setting a stage but is procluded by his own theory of knowledge from investigating it scientifically. Hence it remains incompletely presented, there remain large gaps and obscurities in his ethics.

 

The Importance of Ethics.

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala said in Al Quranul Karim (QS. 68:4)

  1. and Thou (standest) on an Exalted standard of character.

In Islam we know the nearest word for ethics, and it is akhlaq, but the word akhlaq is Islam is more far complete or perfect than the word of ethics, because in the word akhlaq contains the meaning of behavor not only between human and other human (hablum minannaas) but also the behavior between all of human being personally or together ( as an ummah) and their The Only One Creator, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, The Real Divine Lord. And according to one hadith (tradition) of Prophet shallallahu ‘alaihi wasallam had ever said that :” Indeed that I was sent to this world for only and only to perfect (make completeness) the behavior of human being”. And so many verses in Al Quranul Karim which are their contain appreciate the the akhlaq which is the meaning including ethics and from the Hadith of our beloved Prophet Shallallahu ‘Alihi Wasallam as well. Especially about akhlaq, Allah, the Divine Lord not so such a particularly give a special praising through His verse or ayat in Al Quran about a good face or about the cleverness of the Prophet PBUH, but for the Prophet good akhlaq Allah has sent down His Ayat (QS. 68:4)  as written above.

In the time of Prophet PBUH, he (prophet) had ever forbidden someone who tried to make a cheeting by pretending to purchase something, but actually just only playing a drama or theatrical troupe in order to earn some finacial benefit by cheeting others  with this play, and in Islamic terminology we call bay najasy. In Islamic Economic we know as manipulating demand, and in fiancial market for those who want to earn capital gain by doing short selling, and they also have a big amount of money to influence the market by making a peudo-demand of the stock.

Amartya Sen in his book “On Ethics and Economics” said that he had tried to argue that the distancing of economics from ethics  has impoverihed welfare economics, and also weakened the basis of good deal of descriptive and pedictive economics. So ethics is so important in all of aspects of life, including the behavior of every kind or every level of person who interacts in the capital market especially in Islamic capital market.

The Importance of Ethics in Financial Reporting

Under present accounting rules, lessees frequently structure contracts for leased assets, in situations where they enjoy benefits similar to outright ownership, in a way that keeps both the leased assets and related liabilities of their books. This method of accounting creates off-balance sheet financing and is called operating lease accounting. There is a debate of the ethicality of intentionally structuring lease contracts to avoid disclosing leased asset and liability amounts and describes the ‘‘slippery slope’’ of rule-based accounting for synthetic leases and special purpose entities, that, in the author’s opinion, led to the accounting debacles at Enron and other companies. The ethical intent that is implicit in the Securities and Exchange Commission and Financial Accounting Standards Board regulations is discussed and suggestions for improving the ethicality of financial reporting are provided.

Thomas J. Frecka in his paper, “The Ethical Issues in Financial Reporting” discusses lease accounting as an example of how one can structure a discussion of ethical issues related to financial reporting choices. The importance of this topic relates to the complexity of issues surrounding lease accounting, the slippery slope that violating the intent of lease accounting rules leads to, and the generally ‘‘gray’’ conclusions that result from attempting to answer the question, Is intentional structuring of lease contracts to avoid capitalization unethical? A second intention of his paper is to illustrate how the question of ethics can be used to help students understand and appreciate the effects of technical financial reporting rules. After an introduction that provides background concerning how one accounts for leases, the other part of his paper is organized as follows. Part two of that paper discusses the ethical ideals of financial reporting as summarized by terms such ‘‘fair and full disclosure’’ and ‘‘transparency.’’  The paper of Frecka is not the only one paper that contain of the issue of ethics but still many others of papers like this written by other scholars who try to think and try to discuss how important the ethics in making financial reporting.

Because so many cases just like Enron, WorldCom, Xerox, Halliburton, Qwest System, Nicor Energy, Adelphia Communication, AOL TIME Warner, Bristol Myers Squibb, and so many other frauds in making finacial reporting  reminded us about the importance of  ethics in making Financial Reporting.

What is Efficient Markets Hypothesis?

Markets in term of EMH (Efficient Markets Hypothesis):

Whenever there are valuable commodities to be traded, there are incentives to develop a social arrangement that allows buyers and sellers to discover information and carry out a voluntary exchange more efficiently, i.e. develop a market. The largest and best organised markets in the world tend to be the securities markets.

Efficiency in Economics:

The concept of efficiency in economics is a general term for the value assigned to a situation by some measure designed to capture the amount of waste or “friction” or other undesirable economic features present.

Within this context, it has several quite distinct meanings. For example, /allocative efficiency/ is concerned with the optimal distribution of scarce resources among individuals in the economy. An efficient portfolio is one with the highest expected return for a given level of risk. An efficient market  is one in which information is rapidly disseminated and reflected in prices.

The Importance of Efficient Markets Hypothesis

The EMH has been the central proposition of finance since the early 1970s and is one of the most contoversial and well-studied propositions in all the social sciences.

History

The history of the EMH is covered in detail by Bachelier (1900) and Samuelson (1965) being the most important papers.

Definition

The term ‘efficient market’ was first introduced into the economics literature by Fama /et al./ in 1969.

Scope

The term ‘efficient market’ was initially applied to the stock market, but the concept was soon generalised to other asset markets.

Starting Point

Regardless of whether or not one believes that markets are efficient, or even whether they /are/ efficient, the efficient market hypothesis is almost certainly the right place to start when thinking about assetprice formation. One can then consider relative efficiency.

Two informal explanations for market efficiency

If one could be sure that a price will rise tomorrow, the asset would be bought today, raising the price, so that it will not, in fact rise tomorrow. Ergo, the price is unpredictable.

The intrinsic value of an asset is implied by the cumulative impact of information we receive as news. Successive news items must be random because if an item of news were not random, that is, if it were dependent on an earlier item of news, then it wouldn’t be news at all.

After all, news — by definition — is new. If the rapidly price reflects all information (i.e. the market is efficient), then the price will fluctuate randomly.

Academics Versus Practitioners

There is little consensus between the opinions held in academia and industry. Unsurprisingly, most of the support for the EMH comes from the former.

Is it Rational?

Contrary to popular belief, the EMH does not require that all market participants are rational. Indeed, markets can be efficient even when a group of investors are irrational and correlated, so long as there are some rational traders present together with arbitrage opportunities (Shleifer, 2000).

Not Possible

Grossman and Stiglitz (1980) argued that because information is costly, prices cannot perfectly reflect the information which is available, since if it did, those who spent resources to obtain it would receive no compensation, leading to the conclusion that an informationally efficient market is impossible.

Not Refutable

The EMH, by itself, is not a well-defined and empirically refutable hypothesis.

Jensen (1978) “If the efficient markets hypothesis was a publicly traded security, its

price would be enormously volatile.”

Shleifer and Summers (1990)

“It is disarmingly simple to state, has far-reaching consequences for academic pursuits and business practice, and yet is surprisingly resilient to empirical proof or refutation.”

Lo in Lo (1997) said “Market efficiency survives the challenge from the literature on

long-term return anomalies. Consistent with the market efficiency hypothesis that the anomalies are chance results, apparent overreaction to information is about as common as underreaction, and post-event continuation of pre-event abnormal returns is about as frequent as post-event reversal. Most important, consistent with the market

efficiency prediction that apparent anomalies can be due to methodology, most long-term return anomalies tend to disappear with reasonable changes in technique.”

Fama (1998) said “What, then, can we conclude about market efficiency? Amazingly, there is still no consensus among financial economists. Despite the many advances in the statistical analysis, databases and theoretical models surrounding the efficient markets hypothesis, the main effect has been to harden the resolve of the proponents on each side of the debate.”

Muir and Schipani (2007) said in deciding cases involving stock price valuations, the Delaware courts seem more concerned than the DOL17 with the possibility that the markets may be unable to price shares fairly. The courts thus seem somewhat more skeptical of reliance on the market price, and the EMH, for the fair valuation of stock. At least one visible concern of the courts is the availability of material information in the market. The courts recognize that without full information, the market, in a particular instance, may be unable to price shares fairly.

Ethics and Efficiency, Both are Important In The Islamic Capital Market(Conclusion).

Based on the facts that how important ethics in all of aspects of our life that Allah like most for somebody who has the greatest achievement in presenting best akhlaq (including good ethics contained in it) to all over the wold and as long as the worldly life is still in existing, who is that the most noble personality? It est our Prophet PBUH (QS : 68:4). Especially in this paper I try to depict how important ethics. So many shortcomings we’ll encounter if we neglect ethics in making financial reporting just like in many cases of frauds when they (companies or corporates) made light of the ethics. In EMH we know that the real value of the firm (without any cheeting), especially which emerged through Islamic Capital Market caused by the good financial reporting. In making this good financial  reporting they must adhere the principles of ethics. It is unplausible if we do everything ethically but we neglect the principle of efficiency, so both of them are important in Islamic capital market.

 

Reference:

 

  1. Best Reference: Al Quranul Karim, Translated bu Yusuf Ali and Hadith of Prophet Peace Be Upon Him.
  2. Abraham Edel, “Science and the The Structure of Ethics”
  3. Amartya, Sen. On Ethics and Economics
  4. Lo (2000) in Cootner (1964)
  5. Muir, Dana , Cindy A Schipani. The Use of EMH. Michigan Law Review. AnnArbor: Jun 2007. Vol. 105, Iss. 8; pg. 1941, 40 pgs
  6. Best Paper: Fama (1970).
  7. Best book: “The Econometrics of Financial Markets” by Campbell, Lo and Mackinlay(1997).



Jamaah Dakwah wa Tabligh Yang Saya Ketahui.

Ustadz-ustadz Jamaah Dakwah wa Tabligh Yang Saya Ketahui.

Ustadz-ustadz dalam jamaah tabligh yang saya ketahui antara lain Ustadz Luthfi bin Yusuf (lulusan Al Azhar Mesir) beliau menuntut ilmu hadits di Pakistan, Almarhum Ustadz atau Kyai H. Huzairon (lulusan Mekkatul Mukaromah), Ustadz Najib Mahfud (lulusan Universitas Medinah), Ustadz Najib Ayub di Pondok Ranji, Al Hafiz Ustadz Sofyan Nur dan banyak lagi yang tidak mungkin saya sebutkan satu persatu semuanya.

Pengalaman berdakwah di Lingkungan Jabodetabek.

Akhirnya saya bertambah syukur kepada Allah Subhaanahu Wataala sampai saat ini Allah SWT masih menggunakan jasmani rohani saya untuk menjalankan dakwahnya di lingkungan Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Dalam berdakwah dan bersilaturahmi tidak jarang pula kami dibodoh-bodohi oleh mereka yang merasa dirinya lebih pandai dari kami, namun akhirnya mereka sendiri yang merasa malu karena merasa telah telanjur berfikir bahwa dirinya lebih berilmu dari saya.

Saya jadi teringat pepatah kuno (Janganlah sombong karena di atas langit biasanya ada langit lagi), yang kalau dalam dunia ilmiahnya bahwa time and space itu unlimited.

Dalam prinsip dakwah yang kami jalankan ada sifat ketiga dari sahabat Nabi SAW yang mesti kami tauladani yaitu sifat ilmu ma’a dzikrullah. Mengapa ilmu menjadi penting Allah SWT berfirman yang artinya:

 Tidak sepatutnya bagi orang-orang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya ketika mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS 9:122)

Mengapa ilmu harus ma’a atau artinya menyertai atau beserta dzikir yaitu dimaksudkan agar terhindar dari perilaku sombong atau menyombongkan ilmu atau takabur. Perilaku berdzikir ini yang apabila dilakukan secara terus menerus dan teratur,  insya Allah akan membentuk suasana hati yang lebih lembut.

Di tambah lagi bersilaturahmi dan bergaul dengan saudara Islam kita yang ekonominya lemah juga akan melembutkan hati, begitu juga belajar banyak-banyak beshodaqoh ( bersedekah) akan menimbulkan suasana hati yang penuh kasih sayang dengan hati yang lembut. Hal ini janganlah diartikan kami jamaah tabligh tidak mau bergaul dengan orang kaya atau membenci kekayaan. Jamaah tabligh yang setahu saya justru dilatih mandiri untuk tidak minta-minta sumbangan di dalam menjalankan kegiatan dakwahnya tetapi dengan biaya sendiri.

Hal ini saya pikir jamaah tabligh bukanlah mengada-ada, karena ada salah satu ayat Al Quran yang mendasari perjuangan di jalan Allah dengan harta dan diri sendiri (QS.61:11).

Jikalau kami membenci kekayaan bagaimana mungkin saudara-saudara kami dapat menggunakan uangnya yang dari kantongnya sendiri menyambut panggilan untuk berdakwah ke negeri-negeri yang jauh seperti ke Afrika Selatan, Madagaskar, Eropah, Suriname, Jepang, bahkan ke Cina.

Lalu apakah keluarga dan yang dekat-dekat ditelantarkan? Sama sekali tidak, dalam amalan dakwah ada amalan dakwah intiqoli (secara periodik ke daerah –daerah setanah air atau ke negeri-negeri jiran atau negeri jauh) dan ada amal maqomi yaitu membina nilai-nilai keimanan dan nilai-nilai keagamaan di lingkungan rumah tangga dan jiran tetangga.

 Urgensi Jamaah Tabligh Indonesia Juga dikirim kenegeri Jauh.

 Lalu bagaimana dengan kendala bahasa? Misalnya kalau dakwah ke Jepang? Jawabnya adalah bahwa perlu diketahui di Jepang sendiri ada ribuan saudara muslim dari Indonesia yang sedang sibuk untuk cari uang tetapi karena kesibukannya lupa untuk ibadah (misalnya sholat 5 waktu dan sholat Jum’at). Memang berdakwah dalam arti sesungguhnya seperti apa yang dilakukan Nabi dan Shahabatnya yaitu langsung mengajak kepada nonmuslim, tetapi kami lebih prioritas kepada saudara muslim yang sudah mulai meninggalkan ajaran agamanya dalam hal ini mereka yang sudah mulai tidak sholat.

Di Madagaskar banyak sauradara serumpun (ras Melayu) tetapi sudah tidak beragama Islam lagi. Di negeri Belanda dan negeri-negeri eks jajahan Belanda seperti South Africa, Suriname, banyak saudara seetnis yang lebih akrab jika jamaah-jamaah dakwah dari Indonesia yang datang ke sana ketimbang jamaah India atau Pakistan yang dikirim ke sana.

Dalam khuruj bukan semata-mata kita hanya menyampaikan atau apalagi menggurui  tetapi juga kita dapat banyak belajar dari perilaku yang terkadang lebih “Islami” di negeri yang kita datangi misalnya dalam memberantas atau menindak tegas koruptor seperti yang dilakukan  di Cina.

Atau dengan melihat langsung suasana kehidupan masyarakat muslim di negeri-negeri yang mereka sebagai minoritas, yang tidak kalah semangat keislamannya, ukhuwahnya dan makmurnya sholat berjamaah di masjid-masjid mereka, sementara masjid-masjid di tempat kita kalau shubuh masih jauh dari yang idealnya. Begitu juga ukhuwah di tempat-tempat yang sudah merasa mayoritas lebih rapuh dan lebih mudah tercabik-cabik, sedangkan di tempat-tempat mereka sebagai minoritas dapat lebih solid.

Atau dapat juga melihat tanda-tanda kebesaran Allah seperti saudara-saudara kita yaitu rekan-rekan yang dikirim ke South Africa biasanya diajak melihat tempat pertemuan dua laut seperti yang tercantum dalam Al Quran dalam Surat Ar Rahman ayat  19 –20.  Pada beberapa waktu yang lalu alhamdulillah saya sempat berdakwah ke negeri Jordan, dimana jiran dari negara tersebut dalam keadaan sangat menderita karena perang sementara negara Jordan juga ikut kebagian aliran pengungsi yang ratusan ribu jumlahnya.

Sekelumit Tentang Enam Sifat Sahabat Yang Dijadikan Dasar Ajaran Jamaah Tabligh Yang saya ketahui.

Islam mengajarkan kepada ummatnya, pertama sekali dan yang terpenting adalah sikap dan sifat bertauhid yang benar. Mengapa demikian?

Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan ummatnya kepada keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Gagah, Perkasa, Esa dan tidak lemah atau cengeng.

Konsep Tuhan yang diajarkan dalam Islam, adalah Tuhan yang tidak perlu bersekutu, karena dengan keberadaannya sendiri saja Dia sudah mampu untuk berbuat apa saja. Allah Subhaanahu wataala dalam ajaran Islam adalah satu-satunya Penguasa (Penguasa Tunggal) dan tidak pernah berbagi kekuasaan dengan siapa pun.

Allah Subhaanahu Wataala dengan kesendiriannya tidak menunjukkan kelemahan sedikitpun. Allah menjadikan yang selain dari dirinya adalah makhluk belaka.

Semua selain dari Allah adalah di bawah kekuasaannya. Karena begitu berkuasanya Allah sehingga Dia tidak beranak apalagi diperanakkan. (QS.112:3).

Allah Subhaanahu Wataala memiliki sifat absolute, distinct, unique. (QS. 112: 4). Oleh karena sifat-sifatNya yang sedemikian itulah Allah SWT juga menyukai hamba-hambanya yang memiliki sifat yang hanya bergantung kepadaNya saja (Al Qur’an Surat Al Ikhlas ayat 2).Seorang yang beriman, memiliki sifat tidak berhajat kepada makhluk, yang juga merupakan sifat Allah. Akan tetapi yang membedakan dia dengan Kholiknya adalah dia tidak mau bergantung kepada makhluk tetapi dia masih bergantung kepada KholikNya, sedangkan kholik  sekali-kali tidak bergantung kepada siapa pun.

Untuk mobilisasi dakwah di kalangan seluruh ummat Islam yang  ada di dunia maka dibutuhkan Sumber Daya Manusia Muslim ( SDM Muslim) yang memiliki karakteristik unggulan adalah SDM Muslim yang dikehendaki oleh Allah dan RosulNya, yaitu SDM Muslim yang tidak bergantung kepada sesama makhluk Allah.

Hal ini yang ditunjukkan oleh manusia-manusia pilihan Allah yaitu para Nabi dan Rosul, dan juga para shahabat Rosulullah SAW.

Sifat-sifat shahabat Nabi SAW yang dimaksud setahu saya adalah sbb.:

Mentahqikkan kalimat Thoyyibah Laailaaha illallah Muhammadur rosuulullah Dalam Al Qur ‘an banyak dijumpai ayat-ayat atau dalil-dalil tentang keberkahan. Keberkahan yang akan diberikan Allah bukan terletak dari banyaknya kekayaan alam ataupun skill (keahlian ) dari SDMnya , akan tetapi terletak pada kualitas iman dan ketaqwaan SDMnya itu sendiri. Jadi kalau mau dikatakan sebagai suatu keahlian sekali pun yaitu keahlian untuk menarik atau mendatangkan bantuan Allah. Sebagaimana Firman Allah : Lau anna ahlal quroo aamanu wa taqau lafatahnaa alaihim barokaatimminassamaa’I wal ardhi. Artinya : Jika sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertaqwa niscaya kami bukakan pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi. Dan satu lagi ayat Al Qur’an mengatakan :

Wa mayattaaqillaha jaj’al lahu makhrojaa. Artinya: Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, Allah akan jadikan baginya jalan keluar (dari kesulitan apa pun). (QS 65:2)

Meyakini sepenuhnya bahwa dibalik sunnah Nabi ada kejayaan,  hal ini terbukti pada waktu terjadi peperangan Uhud. Ketika itu para sahabat dan bahkan Nabi ada bersama mereka tetapi hanya karena tidak mematuhi arahan Nabi, pasukan muslimin nyaris menderita kekalahan yang cukup fatal. Nabi juga memberikan arahan kepada ummatnya untuk membaca surat Al Waqiah sebagai penangkal kemiskinan.Begitu juga membaca surat Yasin di awal hari, ada fadilat yang dikemukakan Nabi yaitu bahwa Allah akan memenuhi keperluannya di hari itu.

Sholat khusyu dan tawadhu. Masyarakat Islam bentukan atau binaan Rosulullah SAW,  hanya mengharap dan memohon dan berhajat pada bantuan Allah saja lewat sholat  yang dilaksanakan secara teratur, istiqomah dan ditambah lagi sholat hajat sewaktu-waktu diperlukan jika mereka sedang memerlukan pertolongan Allah. Was ta’inu bishobri washsholah…..,artinya: Dan mohonlah bantuan (Allah) dengan sabar dan sholat…..(QS 2: 45)

Gemar menuntut ilmu dan senantiasa mengingat Allah setiap masa dan keadaan. Setiap muslim yang menjadi elemen kritis di sebalik praktek dakwah dan pembentukan pribadi muslim/muslimah yang kaaffah, harus memperdalam  ilmu pengetahuan yang dapat membuatnya  mampu untuk membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Dalam Kitab Himpunan Fadhilah Amal karangan Maulana Muhammad Zakariyya Al-kandalawi Rah.a. terjemahan Ustadz Abdurrahaman Ahmad hal107 dijelaskan tentang perilaku semangat para shahabat Nabi SAW dalam menuntut ilmu. Hal ini untuk mengingatkan orang-orang yang mau bergabung dengan kegiatan berdakwah hendaklah mencontoh semangat para shahabat Nabi SAW dalam menuntut ilmu sehingga tidak memberi peluang timbulnya fitnah terhadap orang-orang yang berdakwah bahwa mereka menafikan ilmu agama dalam menjalankan dakwahnya.  Islam mengajarkan hablum minallah yang yang tanpa  batas dalam hal mengingat Allah. Maksudnya  adalah jika sholat berarti sebatas waktu sholat saja, tetapi dzikrullah ada perintah dari Allah untuk waktu yang tidak terbatas kecuali maut.

Mendahulukan keperluan saudaranya di atas keperluan pribadinya. Sekurang-kurangnya seseorang muslim harus dapat menunaikan hak-hak saudaranya. Sebelum itu berarti dia mesti mengetahui batasan-batasan apa-apa yang menjadi haknya, batasan-batasan apa yang menjadi hak orang lain. Satu hadits Nabi berbunyi: Laa yu’minu ahadukum hattaa yuhibba li akhihi maa yuhibbu li nafsihi(Al Hadts), artinya: Tidak beriman salah seorang dari kalian sampai dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.

Ikhlas. Sifat ini yang juga melandasi setiap aktivitas seorang muslim.Sifat tidak haus pujian atau pamrih apa pun. Semua diniatkan semata-mata untuk mencari ridho kholiknya (penciptanya).Jadi sama sekali terjauh dari sifat menumpuk-numpuk harta, apa lagi untuk tujuan pamer atau ingin dilihat orang. Bahkan tangan kanan memberi tapi tangan kiri tidak mengetahui. (Al Hadits)

Mengorbankan harta dan diri untuk menarik hidayah Allah untuk diri sendiri dan seluruh ummat manusia sesuai dengan yang diperintahkan Allah. Dalam surat Ashshoff ayat 10-11 , Allah subhaanahu wata’ala berfirman: Yaa ayyuhalladziina aamanu hal adullukum ala tijaarotin tunjiikum adzaabin aliim. Tu’minuuna billahi wa rosuulihi wa tujaahiduuna fiisabiilillahi bi amwaalikum wa anfusikum dzaalikum khoirulakum in kuntum ta’lamuun. Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, maukah Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari siksa yang pedih. Yaitu kalian berimanlah kepada Allah dan rosulNya, dan berjuanglah untuk menegakkan Agama Allah dengan harta dan dirimu, yang demikian itu adalah lebih baik jika kamu mengetahui.  Setiap muslim yang merupakan SDM kritis dalam praktek dakwah adalah pribadi yang siap mempertaruhkan harta dan dirinya untuk terciptanya masyarakat yang sudah mendapat kucuran hidayah (petunjuk) Allah yang begitu melimpah ruah. Baginya harta adalah sarana atau alat bukan tujuan, berarti siap dikorbankan kapan saja diperlukan untuk kemaslahatan ummat. Dalam ayat-ayat  tadi dinyatakan bahwa proses pengorbanan harta dan diri yang didasari keimanan yang betul yaitu kepada Allah dan rosulNya, dapat menjadi solusi untuk dapat keluar dari berbagai krisis yang bersifat multi dimensi seperti yang tengah kita hadapi saat ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Enam Sifat Sahabat Sebagai Sifat Penting dari Sumberdaya Insani.

Islam sebagai suatu Sistem Kehidupan akan dapat berjalan sempurna jika semua unsur dalam sistem kehidupan Islam berfungsi dan berjalan sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Dan salah satu subsistem dalam sistem Islam tersebut adalah sumber daya insani Muslim yang lebih dikenal dengan istilah sumberdaya insani.

Islam mengajarkan kepada ummatnya, pertama sekali dan yang terpenting adalah sikap dan sifat bertauhid yang benar. Mengapa demikian?

Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan ummatnya kepada keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Gagah, Perkasa, Esa dan tidak lemah atau cengeng.

Konsep Tuhan yang diajarkan dalam Islam, adalah Tuhan yang tidak perlu bersekutu, karena dengan keberadaannya sendiri saja Dia sudah mampu untuk berbuat apa saja. Allah Subhaanahu wataala dalam ajaran Islam adalah satu-satunya Penguasa (Penguasa Tunggal) dan tidak pernah berbagi kekuasaan dengan siapa pun.

Allah Subhaanahu Wataala dengan kesendiriannya tidak menunjukkan kelemahan sedikitpun. Allah menjadikan yang selain dari dirinya adalah makhluk belaka.

Semua selain dari Allah adalah di bawah kekuasaannya. Karena begitu berkuasanya Allah sehingga Dia tidak beranak apalagi diperanakkan. (Al Qur’an Surat Al Ikhlas ayat  3).

Allah Subhaanahu Wataala memiliki sifat absolute, distinct, unique. (Al Qur’an Surat Al Ikhlas ayat 4). Oleh karena sifat-sifatNya yang sedemikian itulah Allah SWT juga menyukai hamba-hambanya yang memiliki sifat yang hanya bergantung kepadaNya saja (Al Qur’an Surat Al Ikhlas ayat 2).Seorang yang beriman, memiliki sifat tidak berhajat kepada makhluk, yang juga merupakan sifat Allah. Akan tetapi yang membedakan dia dengan Kholiknya adalah dia tidak mau bergantung kepada makhluk tetapi dia masih bergantung kepada KholikNya, sedangkan kholik  sekali-kali tidak bergantung kepada siapa pun.

Untuk mobilisasi dakwah di kalangan seluruh ummat Islam yang  ada di dunia maka dibutuhkan Sumber daya insani ( SDM Muslim) yang memiliki karakteristik unggulan adalah SDM Muslim yang dikehendaki oleh Allah dan RosulNya, yaitu SDM Muslim yang tidak bergantung kepada sesama makhluk Allah.

Hal ini yang ditunjukkan oleh manusia-manusia pilihan Allah yaitu para Nabi dan Rosul, dan juga para shahabat Rosulullah SAW.

KARAKTERISTIK  SDM YANG DIMAKSUD ADALAH  SBB:

Mentahqikkan kalimat Thoyyibah Laailaaha illallah Muhammadur rosuulullah Dalam Al Qur ‘an banyak dijumpai ayat-ayat atau dalil-dalil tentang keberkahan. Keberkahan yang akan diberikan Allah bukan terletak dari banyaknya kekayaan alam ataupun skill (keahlian ) dari SDMnya , akan tetapi terletak pada kualitas iman dan ketaqwaan SDMnya itu sendiri. Jadi kalau mau dikatakan sebagai suatu keahlian sekali pun yaitu keahlian untuk menarik atau mendatangkan bantuan Allah. Sebagaimana Firman Allah : Lau anna ahlal quroo aamanu wa taqau lafatahnaa alaihim barokaatimminassamaa’I wal ardhi. Artinya : Jika sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertaqwa niscaya kami bukakan pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi. Dan satu lagi ayat Al Qur’an mengatakan :

Wa mayattaaqillaha jaj’al lahu makhrojaa. Artinya: Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, Allah akan jadikan baginya jalan keluar (dari kesulitan apa pun). (Al Quran Surat Ath Tholaq ayat 2)

Meyakini sepenuhnya bahwa dibalik sunnah Nabi ada kejayaan,  hal ini terbukti pada waktu terjadi peperangan Uhud. Ketika itu para sahabat dan bahkan Nabi ada bersama mereka tetapi hanya karena tidak mematuhi arahan Nabi, pasukan muslimin nyaris menderita kekalahan yang cukup fatal. Nabi juga memberikan arahan kepada ummatnya untuk membaca surat Al Waqiah sebagai penangkal kemiskinan.Begitu juga membaca surat Yasin di awal hari, ada fadilat yang dikemukakan Nabi yaitu bahwa Allah akan memenuhi keperluannya di hari itu.

Sholat khusyu dan tawadhu. Masyarakat Islam bentukan atau binaan Rosulullah SAW,  hanya mengharap dan memohon dan berhajat pada bantuan Allah saja lewat sholat  yang dilaksanakan secara teratur, istiqomah dan ditambah lagi sholat hajat sewaktu-waktu diperlukan jika mereka sedang memerlukan pertolongan Allah. Was ta’inuu bishobri washsholah…..,artinya: Dan mohonlah bantuan (Allah) dengan sabar dan sholat…..(Al Baqoroh ayat 45)

Gemar menuntut ilmu dan senantiasa mengingat Allah setiap masa dan keadaan. Setiap muslim yang menjadi elemen kritis di sebalik praktek dakwah dan pembentukan pribadi muslim/muslimah yang kaaffah (al Quran Al Baqoroh ayat 208), harus memperdalam  ilmu pengetahuan yang dapat membuatnya  mampu untuk membedakan mana yang halal dan mana yang haram. Islam mengajarkan hablum minallah yang yang tanpa  batas dalam hal mengingat Allah. Maksudnya  adalah jika sholat berarti sebatas waktu sholat saja, tetapi dzikrullah ada perintah dari Allah untuk waktu yang tidak terbatas kecuali maut.

Mendahulukan keperluan saudaranya di atas keperluan pribadinya. Sekurang-kurangnya seseorang muslim harus dapat menunaikan hak-hak saudaranya. Sebelum itu berarti dia mesti mengetahui batasan-batasan apa-apa yang menjadi haknya, batasan-batasan apa yang menjadi hak orang lain. Satu hadits Nabi berbunyi: Laa yu’minu ahadukum hattaa yuhibba li akhihi maa yuhibbu li nafsihi, artinya: Tidak beriman salah seorang dari kalian sampai dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.

Ikhlas. Sifat ini yang juga melandasi setiap aktivitas seorang muslim.Sifat tidak haus pujian atau pamrih apa pun. Semua diniatkan semata-mata untuk mencari ridho kholiknya (penciptanya).Jadi sama sekali terjauh dari sifat menumpuk-numpuk harta, apa lagi untuk tujuan pamer atau ingin dilihat orang. Bahkan tangan kanan memberi tapi tangan kiri tidak mengetahui. (Al Hadits)

Mengorbankan harta dan diri untuk menarik hidayah Allah untuk diri sendiri dan seluruh ummat manusia sesuai dengan yang diperintahkan Allah. Dalam surat Ashshof ayat 10-11 , Allah subhaanahu wata’ala berfirman: Yaa ayyuhalladziina aamanu hal adullukum ala tijaarotin tunjiikum adzaabin aliim. Tu’minuuna billahi wa rosuulihi wa tujaahiduuna fiisabiilillahi bi amwaalikum wa anfusikum dzaalikum khoirulakum in kuntum ta’lamuun. Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, maukah Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari siksa yang pedih. Yaitu kalian berimanlah kepada Allah dan rosulNya, dan berjuanglah untuk menegakkan Agama Allah dengan harta dan dirimu, yang demikian itu adalah lebih baik jika kamu mengetahui.  Setiap muslim yang merupakan SDM kritis dalam praktek dakwah adalah pribadi yang siap mempertaruhkan harta dan dirinya untuk terciptanya masyarakat yang sudah mendapat kucuran hidayah (petunjuk) Allah yang begitu melimpah ruah. Baginya harta adalah sarana atau alat bukan tujuan, berarti siap dikorbankan kapan saja diperlukan untuk kemaslahatan ummat. Dalam ayat-ayat  tadi dinyatakan bahwa proses pengorbanan harta dan diri yang didasari keimanan yang betul yaitu kepada Allah dan rosulNya, dapat menjadi solusi untuk dapat keluar dari berbagai krisis yang bersifat multi dimensi seperti yang tengah kita hadapi saat ini.(Dari mulai krismon, beraneka ragam mushibah dalam bentuk berbagai kerusuhan, flu burung, demam berdarah, virus folio

Referensi:

  1. Al Quranul Karim
  2. Al-Kandahlawi, Maulana Muhammad Zakariyya. 2006. Himpunan Fadhilah Amal, Yogyakarta, Ash-Shaff