Tax Amnesty Bagaikan Hujan Di Musim Kemarau

Palu DPR telah diketuk sebab mayoritas anggota dewan sepakat dengan RUU Tax Amnesty. Hal ini berarti sudah tersedia payung hukum bagi pemilik aset yang selama ini menyimpan kekayaannya di luar negeri dan atau yang melakukan usaha di luar negeri untuk kembali berusaha di dalam negeri.

Pengesahan UU Tax Amnesty disambut secara gembira oleh pemerintah, sebab hal tersebut meningkatkan optimisme yang amat tinggi dari pemerintah, sampai-sampai Bapak Presiden Jokowi pada selasa malam tanggal 28 Juni 2016, segera memerintahkan Menteri terkait untuk mempersiapkan berbagai instrumen investasi yang nantinya akan menampung capital inflow yang diekpektasi jumlahnya sangat signifikan. Berdasarkan hasil survey Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), terdapat sekitar Rp 2.000 triliun aset pengusaha yang terparkir di luar negeri. Apabila diperkirakan 20% saja uang masuk, berarti akan terdapat capital inflow sebesar Rp 400 triliun. Capital inflow tersebut pertama-tama ditujukan untuk membiayai proyek infrastruktur demikian tutur Bapak Presiden Jokowi.

Seiring dengan itu IHSG juga merangkak naik merespon ekspektasi capital inflow tersebut, sebab apabila jumlah uang yang masuk bertambah banyak maka secara otomatis tingkat suku bunga akan menurun. Bersamaan dengan pengesahan UU Tax Amnesty, DPR juga mengesahkan APBN-P menjadi Rp 2.028 triliun. Kenyataan pula bahwa penerimaan negara yang hingga kini baru mencapai sekitar Rp 419,2 triliun menjadikan ekspektasi penerimaan sebagai akibat adanya Tax Amnesty menjadi sangat bermakna. Sebab akan tersedia sekitar 819,2 triliun dana segar yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian. Sehingga capital inflow sebagai akibat pengesahan UU Tax Amnesty dapat diibaratkan sebagai Hujan Ditengah Musim Kemarau. (Salam PPAk)




Pasca Inggris keluar dari Uni Eropa (Domino Effect of Brexit)

Pasca hasil pemungutan suara yang memenangkan keinginan sebagian besar rakyat Inggris, melalui mass media baik cetak maupun elektronik kita ketahui hasilnya bahwa akhirnya Inggris keluar dari Uni Eropa. Uni Eropa (UE) yang terbentuk pada tahun 1992 dirasakan oleh sebagian masyarakat Inggris menjadi beban bagi negaranya. Sebuah kenyataan bahwa terdapat selisih hampir 1,4 juta yang menginginkan Inggris keluar dari UE karena menganggap bahwa UE tidak membawa sesuatu yang bermanfaat secara signifikan. Data yang paling menakjubkan adalah bahwa ternyata mayoritas pemilih Brexit berusia diatas 35 tahun.

Seperti kita ketahui sebagai akibat keluarnya Inggris tersebut, pasar modal global mengalami turbulensi. Beberapa komoditi seperti harganya anjlok minyak dan tembaga hampir 4%, kecuali logam mulia yang harganya meningkat. Peningkatan juga terjadi pada mata uang US $  serta Yen Jepang yang meningkat secara signifikan sedangkan Poundsterling anjok secara signifikan sekitar 30%. Belum pernah kondisi ini terjadi selama beberapa dekade belakangan ini. Rupiah pun terdepresiasi terhadap US $. IHSG mengalami terkoreksi sekitar 2%

Tenaga kerja asing yang selama ini bekerja di Inggris mulai merasa cemas, sebab banyak tenaga kerja dari UE yang memenuhi lapangan kerja di Inggris. Tak terkecuali pencinta sepakbola liga Inggris, bahwa nantinya liga Inggris tidak dengan mudah dimasuki oleh pemain asing lagi. Mereka akan mengutamakan pemain binaan klub.

Bagi Indonesia, suka tidak suka akan ada reaksi pasar. Pertanyaan yang paling perlu untuk dicermati adalah, bagaimana dengan kebe rlangsungan  proyek/janji proyek yang sudah ada atau yang akan ada antara pemerintah RI dengan Inggris. (Salam PPAk)

 




Dampak referendum (Brexit)) di Inggris terhadap posisi mata uang euro

Saat ini sedang berlangsung perhitungan suara di Inggris. Hasil perhitungan sementara menunjukkan kemenangan bagi rakyat Inggris yang mengkehendaki keluar dari uni Eropa. Posisinya lebih dari 11 juta pemilih yang menginginkan keluar (Brexit), sedang kan yang ingin mempertahankan tetap bergabung sekitar 10 juta pemilih.

Apabila keputusan pemerintah Inggris memilih keluar dari Eropa, banyak kemungkinan yang terjadi seperti posisi dollar euro  terhadap mata uang lainnya besar kemungkinan akan juga dipengaruhi.

Mungkin saat ini amat tepat bagi pakar-pakar ekonomi dan keuangan Perbanas Institute untuk berkiprah memberikan analisis atas peristiwa tersebut.(Salam PPAk)

 




ASET TAKBERWUJUD ( PSAK 19)

Pada beberapa entitas aset takberwujud menjadi bagian yang sangat penting, oleh karena peran aset takberwujud tersebut amat menentukan kemajuan operasionalnya misalnya Walt Disney dengan tokoh-tokoh kartun yang dimilikinya.

PSAK 19 memberikan definisi aset takberwujud sebagai aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik, dengan demikian bahwa karakteristik utama sebuah aset takberwujud yakni dapat diidentifikasi (identifiability), kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal dan tidak mempunyai wujud fisik. Entitas dapat memilih apakah akan menerapkan model biaya atau model revaluasian. Jika digunakan model biaya, maka aset takberwujud dicatat dengan cara sbb: biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.(PSAK 19 paragraf 74) . Sedangkan jika digunakan model revaluasian, maka aset takberwujud dicatat pada jumlah revaluasian, yakni nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi. Revaluasi dilakukan secara reguler setiap tanggal laporan keuangan.(PSAK 19 paragraf 75).  Umur manfaat aset takberwujud dapat digolongkan menjadi umur manfaat terbatas dan umur manfaat tidak terbatas. Istilah “tidak terbatas” bukan berarti tak terhingga.

Apabila aset takberwujud memiliki umur manfaat yang terbatas, maka dilakukan amortisasi atas aset tersebut yang dilakukan secara sistematis selama umur manfaatnya. Apabila aset takberwujud memiliki umur manfaat yang tidak terbatas, maka entitas disyaratkan untuk menguji aset takberwujud tersebut dengan cara membandingkan jumlah terpulihkan dengan jumlah tercatatnya pada setiap tahun dan kapanpun terdapat indikasi bahwa aset takberwujud tersebut mengalami penurunan nilai.

Amat perlu untuk mencermati beberapa hal berikut ini:

a. adanya aset takberwujud yang diperoleh melalui kombinasi bisnis

b. adanya aset takberwujud yang merupakan hibah dari pemerintah

c. adanya aset takberwujud yang dihasilkan secara internal

d. aset takberwujud dapat dikategorikan memiliki umur manfaat yang tidak terbatas dan umur manfaat terbatas

e. aset takberwujud bukan aset tak berwujud  (jangan dipisah)

Semoga bermanfaat (salam PPAk)

 




Balanced Scorecard

THE  BALANCED  SCORECARD

The balanced scorecard translates an organization’s mission and strategy into a comprehensive set of performance measures that provides the framework for implementing its strategy (Kaplan and Norton, 1996a,b). The balanced scorecard does not focus solely on achieving financial objectives. It also highlights the non-financial objectives that an organization must achieve in order to meet its financial objectives. The balanced score-card measures an organization’s performance from four key perspectives: (1) financial, (2) customer, (3) internal business process, and (4) learning and growth. A company’s strategy influences the measures used in each of these perspectives.

The balanced scorecard gets its name from the attempt to balance financial and non-financial performance measures to evaluate both short-run and long-run performance in a single report. Consequently, the balanced scorecard reduces managers’ emphasis on short-run financial performance, such as quarterly earnings. Why? Because the non-financial and operational indicators measure fundamental changes that a company is making. The financial benefits of these changes may not be captured in short-run earnings, but strong improvements in non-financial measures signal the prospect of creating economic value in the future. For example, an increase in customer satisfaction signals higher sales and income in the future. By balancing the mix of financial and non-financial measures, the balanced scorecard focuses management’s attention on both short-run and long-run performance (Norreklit and Mitchell, 2007). The big question is how to implemented the balanced scorecard to  the Non- Profit Organization easly ?? (PPAk)




Significant Influence (2) –> Hak Suara Potensial

Seperti diketahui bahwa kepemilikan saham sebesar 20% – 50% dipandang sebagai sebagai kepemilikan yang sudah memiliki significant influence. Sedangkan kepemilikan diatas 50% dipandang sebagai kepemilikan yang sudah memiliki pengendalian (control).

PT A  , PT B dan PT C masing-masing memiliki sepertiga saham dari sebuah entitas lainnya yang kita sebut saja PT X.  PT A memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan aktivitas bisnis PT X.

Dalam hubungan bisnis antara PT A dengan PT X , ternyata PT X memiliki instrumen utang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap dalam posisi tidak untung. Apabila PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa. Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. (Salam PPAk)




Significant Influence

Kepemilikan saham sebesar 20% sampai dengan 50% dinyatakan sebagai kepemilikan yang mempunyai pengaruh signifikan. Sebagai konsekuensinya entitas tersebut diwajibkan untuk melakukan pencatatan dengan metode ekuitas. (Kieso 2014 hal 824)

Pengaruh signifikan tidak serta merta diperoleh sebuah entitas meskipun memiliki saham sebanyak 30% misalnya, sebab kepemilikan sejumlah 30% tersebut hanyalah merupakan salah satu indikasi kuantitatif. Selain indikasi kuantitatif , harus juga diperhatikan indikasi kualitatif misalnya seperti keterwakilan dalam dewan direksi dan komisaris, partisipasi proses pembuatan kebijakan termasuk dividen, kekuasaan dalam mengganti personel manajerial, transaksi material investor dengan investee dan penyediaan informasi teknis pokok.

Dengan demikian sangat perlu memperhatikan pendefinisian yang diberikan oleh Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam PSAK No 15 paragraf 03 yang menyatakan bahwa pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.

Salah satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah memperhatikan dan mempertimbangkan hak suara potensial.(Salam PPAk)

 




Peserta PPAk berani ikutan ujian CA

Tanggal 19 April 2016 dilaksanakan ujian CA oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PPAk Perbanas Institute mendaftarkan mahasiswanya untuk ikut ujian. Mata kuliah Manajemen Perpajakan dan Mata kuliah Sistem Informasi dan Pengendalian Internal diikuti oleh terbanyak peserta.

Mudah-mudahan para pengajar dapat mendorong keberanian para siswa untuk ikut ujian pada tahap berikutnya.

 

Salam PPAk




Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

Pada akhir bulan April 2016 yang lalu, Ketua IAPI mengunjungi PPAk Perbanas Institute dalam rangka memulai adanya kerjasama (MOU) antara IAPI dengan Perbanas Institute.

Penanda tanganan MOU telah dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2016 yang lalu bersamaan dengan dilaksanakannya  Wisuda. Perbanas Institute boleh berbangga sebab diantara beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia, Perbanas Institute telah tercatat sebagai perguruan tinggi yang tentu saja link dengan profesi, khususnya profesi Akuntan Publik.

Salam sukses