Batas Waktu dan Update Syarat Kenaikan Pangkat/Jabaan Fungsional Dosen

Bagi Ibu/Bapak Dosen yang sedang mengajukan kenaikan Jafung dan sedang dalam proses terkait kurangnya poin atau kelengkapan dokumen, agar dapat memperhatikan edaran Direktur Diktendik sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Kopertis 3 sebagai berikut (dikutip dari laman Kopertis 3 http://www.kopertis3.or.id/html/2015/02/kenaikan-pangkatjabaan-fungsional-dosen/):

Menindaklanjuti surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Nomor 161/E4.3/2015 tanggal 26 Januari 2015 perihal Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen (terlampir), dengan hormat kami informasikan kepada Saudara bahwa Ditjen Dikti telah memberi batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2015 untuk melengkapi kekurangan persyaratan usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang telah dinilai oleh tim PAK Ditjen Dikti.

Usulan kelengkapan persyaratan dimaksud di atas telah diterima di Kopertis Wilayah III paling lambat sampai dengan tanggal 17 Maret 2015, untuk selanjutnya kami teruskan ke Ditjen Dikti.

Perlu kami informasikan pula berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen dengan ketentuan baru sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 17 tahun 2013, harus dilengkapi dengan Resume PAK yag dicetak dari laman http://pak.dikti.go.id, apabila berkas tersebut tidak dilengkapi dengan Resume PAK maka berkas tersebut akan kami kembalikan ke Unit kerja pengusul.

Selengkapnya dapat diunduh disini.