- Next story ISIS
- Previous story Dosen – doyan semelang
Most Viewed Posts
- Regresi Data Panel (2) “Tahap Analisis” (Muhammad Iqbal) (715,754)
- Konsep, Dimensi, Variabel, Indikator dan Pengukuran (Adi Susilo Jahja) (391,570)
- CAR (Capital Adequacy Ratio) (Selamet Riyadi) (221,772)
- koreksi fiskal (Kara Moestafa) (202,840)
- TINGKAT KESEHATAN BANK BERDASARKAN RISIKO (RISK BASED BANK RATING – RBBR) (Irawati Junaeni) (199,970)
More
Categories
Archives
Links
- Perbanas Institute
- Sekolah Pascasarjana Perbanas
- Portal Akademik Perbanas Institute
- Perbanas Institute Career Center
- E-Learning Perbanas Institute Jakarta
- Alumni Perbanas Institute
- Kemahasiswaan dan Alumni Perbanas Jakarta
- Digital Library
- Perbanas Institute Repository
- E-Journals Perbanas Institute
- ICEM
- SNAP
- ProQuest Journal
- Plagiarism Checker
Gambar tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar bentuk badan usaha di Amerika adalah perusahaan perseorangan, sementara untuk pendapatannya, bentuk perseroan terbatas paling besar dan perusahaan perseorangan paling kecil.
Anugrah Firdaus – 1412000094
Apakah ada perbedaan antara perilaku etika compilance – based & intergrity based di kalangan mahasiswa?
Menurut saya perbedaannya adalah:
Compilance based itu aturan yang sudah ada dari lembaga, dan kita harus mengikuti aturan dari lembaga dan tidak boleh melanggar, kalo kita melnggar kita bakal kena sanksi dari lembaga sesuai ketetapan lembaga tentang sanksi2 melanggar peraturan dari lembaga, lembaga menetapkan peraturan agar mahasiswa tidak berbuat curang, dan lembaga ingin mencegah perbuatan curang dari mahasiswa agar tidak menjelekkan nama kampus. Sedangkan intergrity based adalah adalah keputusan yang kita ambil dengan sadar, sesuai kemauan dan hati kita sendiri, dan kita akan bertanggung jawab atas keputusan kita sendiri dari keputusan yang kita buat yang sesuai dengan pikiran kita.
contoh?
Contohnya adalah ketika ada suatu aturan kita tidak boleh melanggarnya, atau ketika ada dosen berbicara kita memperhatikan
Ada. Compliance based itu aturan tetap yg sudah ditentukan atau ditetapkan oleh suatu lembaga, dan kita sebagai mahasiswa harus mematuhi peratuan tersebut. apabila kita melangga, kita akan mendapatkan sanksi dari lembaga sesuai dengan ketetapan sanksi2 yg sudah diberikan oleh lembaga.
contohnya : larangan menggunakan narkoba bagi mahasiswa perbanas institute, apabila melanggar, anda akan diberikan sanksi yg sudah ditetapkan oleh lembaga.
Sedangkan integrity based adalahsebuah keputusan yg kita ambil dengan kesadaran diri kita sendiri, bukan karena kita takut terkena sanksi tetapi karna kita punya kesadaran diri. dan kita akan mempertanggung jawabkan keputusan kita.
Contohnya : kita memperhatian dosen yg sedang mengajar karna kesadaran kita sendiri, buan karena takut kepada dosen tersebut.
ok
PR PENGANTAR BISNIS CHAPTER 5
KELOMPOK
Jawaban ditulis di http://dosen.perbanasinstitute.ac.id/?p=274&preview=true
No. No. Mahasiswa Nama
1. 1412000086 Opi prisillia
2. 1412000102 Mesita agnesyah
3. 1412000103 Rizka yulianti
4. 1412000119 Yunita olivia
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan di modali oleh satu orang sebagai pemilik, dan pemilik memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap perusahaan tersebut.
b. Kelebihan
1. keuntungan menjadi milik sendiri
2. mudah mendirikannya
3. tidak perlu berbadan hukum
c. Kekurangan
1. modal tidak terlalu besar
2. aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
3. perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
d. Contoh: 1. Duta Seluller ( counter HP)
2. Laundry
2. Firma
a. Definisi
Sebuah badan usaha yang didirikan dua orang/lebih yang memakai nama bersama dan tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan tersebut.
b. Kelebihan
1. Setiap keputusan diambil bersama sehingga adanya kemungkinan keputusan yang lebih baik.
2. Diantara anggota kerja ada pembagian kerja sesuai dengan keahliannya masing-masing.
3. Kemampuan finansial di firma lebih besar karena lebih mudah memperoleh kredit
4. pendirian firma lebih mudah karena tidak memerlukan akte.
c. Kekurangan
1. Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2. Hanya dengan kekurangcakapan salah satu anggota, menimbulkan anggota lain turut menanggung.
3. Adanya ketegangan diantara anggota firma yang bisa membuat sebuah perusahaan diancam kelangsungan hidupnya.
d. Contoh: 1. Firma Bantuan Hukum seperti Fa. OC Kaligis and partners
2. Law Firm Mujahir Sodruddin&partners
3. LHS Law Firm-Firma Hukum Bisnis di Indonesia
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
b. Kelebihan
1. kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi
2. cenderung lebih mudah memperoleh kredit
3. dari segi kepemimpinan persekutuan komanditer relatif lebih baik
c. Kekurangan
1. kelangsungan hidup tidak menentu karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan
2. tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firm
3. sulit menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
d. Contoh: 1. CV. Alimar Sejahtera
2. CV. Protech Service Indonesia
3. CV. Hasrat Kerja Indonesia
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi bertujuan untuk membangun sebuah usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham. Kepemilikannya memiliki tanggung jawab yang terbatas sesuai dengan saham yang dimiliki.
b. Kelebihan
1. kepemilikan saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
2. pemiliknya dapat berganti ganti karena mudah memindahkan hak milik
3. mudah memperoleh modal untuk memperluas usahanaya
c. Kekurangan
1. rumitnya izin dan organisasi untuk mendirikan sebuah PT
2. pajak yang dikenakan tidak hanya kepada PT tetapi juga kepada devidend dan laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham.
3. biaya yang diperlukan untuk membentuk sebuah PT relatif tinggi.
d. Contoh: PT uniliver , PT djarum, PT tsarana rekatama dinamika
5. Koperasi
a. Definisi
koperasi adalah organisasi bisnis yang di operasikan oleh kumpulan orang0orang yang bekerja sama demi kesehjateraan bersama.
b. Kelebihan
1. prinsip pengelolaannya bertujuan memupuk laba untuk kepentingan bersama.
2. Anggota koperasi adalah seorang konsumen dan juga seorang produsen
3. dasa keanggotaan koperasi adalah sukarela jadi tidak ada paksaan.
c. Kekurangan
1. terbatasnya modal saat koperasi berdiri untuk pertama kali
2. kurangnya tenaga kerja yang profesional
3. rendahnya kesadaran anggota terhadap koperasi
d. Contoh: Koperasi Unit Desa, koperasi keluaga guru jakarta, koperasi angkutan jakarta
II. BUMN & BUMD
– BUMN adalah perusahaan milik negara yang sebagian atau seluruh pemodalannya dimiliki oleh pemerintah.
• Jenis-jenis BUMN:
1.Perusahaan Perseroan (Persero)
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
3. Perusahaan Umum (Perum)
• Contoh BUMN: PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, BPJS Kesehatan, Perjan Kereta Api
– BUMD adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
• Jenis-jenis BUMD:
1. Usaha di bidang perbankan
2. Usaha di bidang industri strategis
3. Usaha dibidang kontruksi
4. Usaha dibidang properti
5. Usaha dibidang konsultan
6. Usaha dibidang jasa/perdagangan
7. Usaha dibidang telekomunikasi
8. Usaha dibidang perhubungan
9. Usaha dibidang energi dan sumber daya menieral serta migas
10. Usaha dibidang kelautan dan perikanan
11. Usaha dibidang pariwisata
12. Usaha dibidang penerbangan
13. Usaha dibidang infrastruktur
14. Usaha dibidang agrobisnis
15. Usaha dibidang investasi
16. Usaha dibidang asuransi
• Contoh BUMD: Bank Pebangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
III. Merger dan Akuisisi
– Merger adalah pengabungan dua perusahaan menjadi satu dimana perusahan yang satu tetap hidup tetapi persuahaan yang lainnya dilikuidasi.
Jenis – jenis merger dan Contohnya:
1. Merger Horisontal, Merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama dengan tujuan mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran, distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Contoh : merger antara Trans Tv dan Trans 7
2. Merger Vertikal, Terjadi apabila suatu perusahaan membeli perusahaan-perusahaan hulunya seperti perusahaan pemasoknya, dan atau perusahaan hilirnya, seperti perusahaan distribusinya yang langsung menjual produknya ke pelanggan. Contoh : merger antara PT gudang Garam dengan PT surya pamenang sebagai perusahaan kertas.
3. merger Congeneric, terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Contoh, Merger antara Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia Menjadi Bank Mandiri
4. Conglomerate Merger, merupakan merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri yang berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, sehingga model ini merupakan diversifikasi usaha untuk mengurangi resiko. Contoh, perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan nama TV One, dll.
– Akuisisi adalah sebuah tiandakan membeli atau pengambil alihan terhdap sebuah perusahaan, dan perusahaan yang dibeli tetap ada.
Jenis – jenis akuisisi dan Contohnya :
1. Akuisisi Horisontal, Adalah akuisisi perusahaan sejenis, yaitu perusahaan pembeli yang membeli perusahaan lain yang sejenis usahanya. Contoh, Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik
2. Akuisisi Vertikal, Yaitu perusahaan membeli perusahaan lain yang bukan sejenis, tetapi perusahaan yang dibeli akan membantu perusahaan untuk proses produksinya. Contoh, • PT. HM Sampoerna yang diakuisisi oleh Phili Morris. Atau restoran cepat saji berbahan dasar ayam mengakusisi ternak ayam
3. Akuisisi konglomerat, adalah Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Contoh, Aqua yang diakuisisi Danone
IV. Franchise
Franchise adalah usaha dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
Franchise dibagi menjadi dua:
-waralaba luar negeri
-waralaba dalam negeri
Contoh: Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama Convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia)
Ok,
TUGAS KELOMPOK.
Kelas C manajemen
Marsha Rivanda Edwina 1412000088
Vindya Hartinah 1412000092
Puput Septiani 1412000097
Azizah Hendra 1412000110
1.Perusahaan Perseorangan
Definisi: Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur; manajer; atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Kelebihan:
1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Kekurangan:
1. Administrasi yang tidak terkelola secara baik.
2. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu
Contoh: seperti toko kelontong , tukang bakso keliling, pedagangan asongan, dan lain lainnya.
2.Firma
Definisi: secara umum adalah badan usaha yang di dirikan oleh 2 orang atau lebih, tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
Kelebihan:
1. Prosedur pendirian firma mudah.
2. Firma memiliki kemampuan financial lebih besar.
3. Firma memiliki status hokum jelas.
Kekurangan:
1. Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2. Rawan konflik internal, yaitu ketegangan di antara anggota firma yg dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar.
Contoh: Fa. Bandung Caoz, Fa. Liem Catering, dan Moores Rowland Indonesia (kantor akuntan public)
3.Persekutuan komanditer (CV)
Definisi: adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Kelebihan:
1.Modal yang dikumpulkan lebih besar
2. Kemampuan menejemen nya lebih bagus
3. Pendirian nya relatif mudah jika bandingkan dengan pt
Kekurangan:
1. Sebagian anggota sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
Contoh: sekutu nominal , sekutu rahasia , sekutu dormant.
4.Perseroan Terbatas (PT)
Definisi: dalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek untuk diperjual belikan.
Kelebihan:
1. Sangat mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
2. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, missal dengan mengeluarkan saham baru.
Kekurangan:
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkanakta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
2. Biaya pembetukannya relative tinggi.
3. PT merupakan subjek pajak tersendiri , tidak hanya perusahaan yg terkena pajak.
Contoh: PT. Semen Indonesia , PT Astra INternasional , PT Indofood , PT KAI , dan lain sebagainya.
5.Koperasi
Definisi: Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Kelebihan:
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
2.Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3.Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4.Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan:
1.Keterbatasan dibidang permodalan.
2.Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa kalah bersaing dengan mereka.
Contoh: 1.koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
6. BUMN dan BUMD
Definisi: Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KA, Pertamina, Jamsostek, Pos Indonesia, Telkom Indonesia
BUMD
Definisi: Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
contohnya: Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ),Perusahaan Daerah Pasar ( PD Pasar ), PT Bank Jateng ,PT Bank DKI , dan lain-lain
7. Merger dan Akuisisi
Definisi: Merger dan Akuisisi, Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
Definisi: Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Jenis-jenis Merger dan Akusisi:
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock. Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.
contoh akuisisi:
1 PT. HM Sampoerna yang diakusisi oleh Philip Morris (PM)
Sampoerna tetap melakukan kegiatan operasionalnya sendiri di pabriknya yang ada di Surabaya dan PM pun juga seperti itu. Tetapi Manajemen perusahaan Sampoerna dikendalikan oleh PM sebagai konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan. PM mengganti Saham yang beredar Sampoerna dengan suatu harga dan menggantinya dengan saham PM.
2. Aqua yang diakuisisi Danone.
Contoh dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak membeli air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
contoh merger:
1. PT. Bank CIMB Niaga (Bank Niaga dan Lippo Bank)
Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain
8. franchisee
Adalah orang atau badan usaha yang memperoleh hak mereproduksi konsep franchisor di mana franchisee terikat dengan kontrak perjanjian. Franchisee berkomitmen dalam menghormati konsep, spesifikasi dan peraturannya. Franchisee membayar kewajibannya sesuai dengan yang tertulis di kontrak (bersambung). Franchisee juga berkomitmen untuk tidak memvulgarisasi informasi yang dia dapat lewat franchise. Ini adalah komitmen kerahasiaan yang dituntut sejak pertama kali kotak dengan franchisor terjadi. Franchisee adalah pengusaha atau perusahaan independen franchisor.
contoh :
1. Franchise ALFAMART (PT Sumber Alfaria Trijaya)
2. Franchise Indomaret (PT Indomarco Pristatama)
3. Franchise Angkriman Ki Asem
4. Franchise Goodtea
ok,
PR PENGANTAR BISNIS CHAPTER 5
KELOMPOK
No. Nama NIM
1. Donny Ady Darmawan 1412000121
2. Hizkira Altira Prastyo 1412000124
3. Tegar Tasbih 1412000105
4. M. Rizky Saktiansyah 1412000115
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
Perusahan perseorangan dijalankan oleh satu pemilik yang bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap perusahaan yang ia jalani.
b. Kelebihan
1. Keuntungan untuk sendiri
2. Dapat mengambil keputusan secara leluasa
3. Pendirian perusahaan tidak berbelit belit
c. Kekurangan
1. Kerugian di tanggung sendiri
2. Sulit mencari modal
3. Perusahaan sedikit sulit berkembang
d. Contoh: warung makan,WARNET,Toko obat
2. Firma
a. Definisi
suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang atau lebih, terutama orang terdekat seperti keluarga. Bertanggung jawab tak terbatas terhadap perusahaan , dan ia bertanggung jawab atas utang utang badan usaha .
b. Kelebihan
1. Jumlah modalnya lebih besar dari pada perusahaan perserorangan
2. Pendiriannya relative mudah
3. Ada pembagian kerja dalam anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih besar
c. Kekurangan
1. Kerugian yang di buat oleh salah satu anggota juga menjadi tanggung jawab anggota lain
2. Jika salah satu pemilik firma meninggal atau mengundurkan diri dapat mengancam kelangsungan perusahaan
3. Sulit dalam peralihan kepemimpinan karna adanya beberapa kepentingan.
d. Contoh: FA.liem catring,FA Bandung caoz,
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
ia mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer sebagai pemilkinya bertanggung jawab tak terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang utang cv. Dengan demikin didalam cv terdapat dua kelompok pemilik yaitu yang pertama owner atau si pemilik usaha kedua pemegang saham atau orang yang memberikan modal usaha
b. Kelebihan
1. Mudah menerima suntikan dana karna persekutuan komanditer sudah popular di Indonesia
2. Kemampuan Manajemennya lebih besar
3. Pendiriannya mudah jika di bandingkan PT(Perseroan Terbatas)
c. Kekurangan
1. Tanggung jawab tidak terbatas
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
3. Sulit untuk mengambil modal yang sudah di tanam
d. Contoh: CV.Putra Perkasa,CV.Angkasa motor,CV .kawasaki greentech pekanbaru
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memilki modal terdiri dari saham saham yang pemiliknya memilki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Orang lain dapat membeli saham atau menanam modal di perusahan tersebut,karna perusahan tersebut modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Kelebihan
1. Tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham
2. Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
3. Mudah dalam pemindahan hak milik
c. Kekurangan
1. Laba bersih yang di bagikan kepada pemilik saham di kenakan pajak
2. Pendiriannya sedikit sulit
3. Biaya pembentukan usahanya besar
d. Contoh: PT.Putra sampoerna,PT.Djarum,PT.Danone
5. Koperasi
a. Definisi
suatu organisasi atau sauatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai keuntungan bersama yang bedasarkan asas kekeluargaan.
b. Kelebihan
1. Prinsip pengelolaan bertujuan untuk menunpuk laba untuk anggota
2. Anggota berperan sebagai konsumen dan produsen
3. Mengutamakan kepentingan anggota
c. Kekurangan
1. Terbatas di dalam modal
2. Daya saing lemah
3. Rendahnya kesadaran berkoprasi pada anggota
d. Contoh: Koprasi Mahasiswa,Koprasi unit desa,Koprasi siswa
II. BUMN & BUMD
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Perusahaan milik Negara yang merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintahaan usaha. Peruasahaan tersebut didirikan untuk membantu masyarakat dalam pengembangan perekonomian Negara. Jenis-jenisnya yaitu perusahaan perseroan adalah perusahaan BUMN berbentuk P.T yang modalanya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara.
Jenis jenis:
1.Perusahaan Perseroan (Persero)
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
3. Perusahaan Umum (Perum)
Contoh : BUMN: (PT. TELKOM INDONESIA, PT PERTAMINA, JAMSOSTEK,PT BATAN TEKNOLOGI,Perjam kereta api
BUMD: perusahaan yang didikrikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenanganya dipegang oleh kewenangan provinsi.
Jenis :
1. usaha yang bergerak di beberapa bidang
Mediamasa,perbankan,kontruksi,transportasi dll
Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Transajakarta
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Merger: proses penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap bberdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala kekayaan dimasukan kepada perusahan yang berdiri tersebut.
Jenis: Merger vertical dan Merger horizontal, Merger Congeneric,Merger konlomerat.
Contoh : Bank mandiri marger dengan Bank bumi daya Bank dagang negara,Bank ekspor impor,Bank pembangunan Indonesia menjadi PT Bank Mandiri TBK
Akusisi: pengambilan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Jenis: Akuisisi Vertical, Akuisis Horizontal dan Akuisisi konglomerat.
Contohnya: perusahaan aqua diakusisi oleh danone,PT Bank BRI(tbk) mengakuisi PT Bank Agroniaga
IV. Franchise
Tuliskan definisi dan contohnya di Indonesia
Franchise adalah jenis bisnis yang dimana sebuah perusahan membuka peluang atau kesempatan untuk masyarakat dapat menikmati hak dari perusahaan yang menawarkan merk untuk mengembangkan usahanya dan melakukan pembagian hasil penjualan seperti contoh ada biaya sewa merk atau sewa nama.
Contoh
Franchise KFC,Fanchise MCD,Franchise seven eleven
o. k.
TUGAS PENGANTAR BISNIS CHAPTER 5
KELAS C MANAJEMEN
RINI PUSPITA SARAH MRP 1412000104
RAHMA NISRIINA 1412000108
PUTRIYANI 1412000111
PUTRI DEWI FARAH D.F 1412000112
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh satu orang dan mempunyai tanggung jawab yang sangat besar.
b. Kelebihan
1. Memilki banyak hal untuk mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
2. Tidak terlalu banyak peraturan sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
3. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
c. Kekurangan
1. Administrasi yang tidak terkelola secara baik.
2. Bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
3. kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan
jumlah dana yang tersedia.
d. Contoh:
1. Bengkel
2. Salon Kecantika
3. Toko Pakaian
2. Firma
a. Definisi
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha nya dengan nama bersama dan apabila mendapat keuntungan hasil tersebut di bagi dua.
b. Kelebihan
1. Pimpinan dapat di bagi sesuai dengan keahlian masing-masing.
2. Pinjaman untuk modal sangat mudah untuk diperoleh.
3. Badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
c. Kekurangan
1. Apabila salah satu anggota membuat kerugian,maka otomatis kerugian tersebut juga di tanggung oleh anggota yang lain nya.
2. Sulit untuk mengambil keputusan karena kedua pemimpin tersebut mempunyai pendapat yang berbeda-beda.
3. Jika mengalami kebangkrutan, maka harta pribadi ikut di pertanggungkan.
d. Contoh:
1. Advokat (Pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum)
2. Konsultan Bisnis
3. Akuntan Publik
3.Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
beberapa orang yang menjalankan usaha dan hanya menyerahkan modal saja
b. Kelebihan
1. Pendirian yang relatif mudah
2. Lebih mudah untuk mendapatkan kredit
3. Lebih besar modal yang di kumpulkan
c. Kekurangan
1. Sekutu tidak memiliki tanggung jawab yang sama
2. Memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
3. Sulit untuk menarik modal yang telah di setorkan
d. Contoh: …
1. PT GIANT PRIMA NUSANTARA
2. CV. MOGA JAYA ABADI
3. CV. buana surya
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
perusahaan yang menjalankan modal dengan saham – saham yang sebagian dari saham nya yang banyak dapat diperjual belikan
b. Kelebihan
1. utang-utang perusahaan merupakan tanggung jawab yang yterbatas dari pemegang saham
2.mudah memperoleh modal usaha
3.menjual saham kepada orang lain dengan mudah
c. Kekurangan
1.saham di perjualbelikan dapat menimbulkan banyak spekulasi
2. utnuk membentuknya biaya relatif tinggi
3. tanggung jawab tidak terbatas
d. Contoh: …
1. PT Astra Internasional
2. PT Indofood
3. PT Unilever
5. Koperasi
a. Definisi
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
b. Kelebihan
1 Memupuk laba untuk kepentingan anggota. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2 Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
.
3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
c. Kekurangan
1. Keterbatasan dibidang permodalan.
2. Daya saing lemah.
3. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
d. Contoh: koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
II. BUMN & BUMD
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Definisi:
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
JENIS-JENIS
-Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Contohnya: Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
-Perum adalah perjan yang sudah diubah.
– Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Contohnya :
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Brantas Abipraya (Persero)
• PT Garuda Indonesia (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
DEFENISI:
MERGER adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai.
AKUISISI adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
JENIS-JENIS MERGER dan AKUISISI
MERGER:
• Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
• Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaanban merger dengan perusahaan mobil.
• Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
AKUISISI:
AKUISISI HORIZONTAL :
akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing
AKUISISI VERTIKAL :
akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir
AKUISISI KONGLOMERAT :
akuisisi terhadap perusahaan yang tidak terkait baik secara horizontal maupun vertikal
AKUISISI EKSTERNAL :
akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.
AKUISISI INTERNAL :
kebalikan akuisisi eksternal, dalam akuisisi internal perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.
AKUISISI SAHAM :
akuisisi perusahaan dimana yang diakuisisi atau dibeli adalah sahamnya perusahaan target, baik dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%(simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%.sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.
AKUISISI ASET :
pegakuisisian terhadap aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
AKUISISI KOMBINASI :
kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset.
IV. Franchise
Tuliskan definisi dan contohnya di Indonesia
DEFINISI:
FRANCHISE adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini.
CONTOH:
Burger KING, KFC, STARBUCK, K-CIRKLE
o. k.
PR PENGANTAR BISNIS
No. Nama mahasiswa NIM
1 Nur Anisa Aniarti 1412000139
2 Dina Hidayati 1412000138
3. Yurika Azalia P 1412000128
4, Febriyani 1412000141
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
erusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
…
b. Kelebihan
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
c. Kekurangan
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang..
2. Firma
a. Definisi
…Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
b. Kelebihan
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan pendirian firma sedikit lebih berat, karena firma memerlukan kesepakatan para pendiri firma tersebut;
2. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris;
3. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak;
c. Kekurangan
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya;
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan;
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
d. Contoh:Firma Rental Komputer, Firma Jasa, law firm Hamongan
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
…
b. Kelebihan
1. Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
2. Lebih mudah memperoleh kredit.
3. Kemampuan manajemen lebih besar.
c. Kekurangan
1. Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3. Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
d. Contoh: …
CV. Laris Mobil, CV MajuJaya ,CV Toyota
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
…
b. Kelebihan
1. Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
2. Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
3. Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
c. Kekurangan
1. Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
2. Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
3. Biaya pendirian PT relatif besar
d. Contoh: …
PT.Sosro , PT. Unilever , PT Garuda Indonesia
5. Koperasi
a. Definisi :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi
b. Kelebihan
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
3., Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya
c. Kekurangan
1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
d. Contoh:
Koperasi Mahasiswa, Koperasi Sekolah , Koperasi Desa
II. BUMN & BUMD
definisi:
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
BUMD: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom
jenis-jenisnya:
BUMN: 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
3. Perusahaan Umum (Perum)
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
contohnya di Indonesia : PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, BPJS Kesehatan, Perjan Kereta Api
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Merger adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
contoh :penggabungan tiga perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk, dan PT Enseval. Dalam penggabungan ini, badan hukum yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe Farma dan PT Dankos sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).
Akuisisi merupakan pembelian mayoritas saham sebuah perusahaan oleh individu ataupun organisasi. Akuisisi domaksudkan agar perusahaan yang diakuisisi dapat dimaksimalkan sumber dayanya untuk kepentingan perusahaan utama dan kepentingan perusahaan yang diakuisisi tersebut.
contoh : 1. Akuisisi BenQ terhadap Siemens
Contoh dari kasus akuisisi adalah pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ. Siemens merupakan sebuah produsen ponsel dari jerman yang didirikan pada 12 Oktober 1847 oleh Werner Von Siemens. Setelah sempat menjadi penguasa pasar Eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami kerugian operasional sebesar US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus mengalami penurunan. Saat ini, Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel dunia, sangat jauh tertinggal dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian yang didapat tersebut kemudian memaksa Siemens menjual saham pada BenQ yang kemudian BenQ akan menggunakan merek Siemens dalam produknya selama lima tahun sebagai akibat dari perjanjian akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut juga akan melakukan take over terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai karyawan kontrak.
Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40
2. Akuisis PT. Semen Gresik dan Thang Long Cement
PT Semen Gresik Tbk (SMGR) melakukan akuisisi dengan perusahaan semen asal Vietnam, Thang Long Cement. Rencananya akuisisi tersebut akan selesai pada pertengahan Desember 2012.
Direktur Utama Semen Gresik Dwi Sutjipto menjelaskan akuisisi ini masih merupakan kesepakatan penjualan dan pembelian bersyarat (conditional sales purchase and agreement/CSPA) dengan Ha Noi General Export Import Joint Stock Company (Geleximco) yang merupakan holding dari Thang Long Cement.
“Investasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perseroan sebagai perusahaan persemenan regional. Selain itu akuisisi ini akan menjadi tonggak awal dalam ekspansinya di luar Indonesia,” kata Dwi di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut Dwi, perseroan yakin pertumbuhan ekonomi Vietnam dan negara-negara Asia Tenggara lainnya akan didukung oleh peningkatan kegiatan proyek atau konstruksi serta rencana-rencana pemerintah yang besar. Serta akan menciptakan pertumbuhan yang kuat di industri semen.
Di sisi lain, kerjasama ini akan menjadi tonggak bagi perluasan pertama yang dilakukan di pasar regional, dan menandai hubungan bilateral yang penting antara Indonesia dan Vietnam. Dengan pengamanan cadangan bahan baku, serta pengembangan pabrik baru di lokasi yang strategis dan bertekhnologi modern, Thang Long Cement langsung memberikan tambahan kapasitas dan cadangan batu kapur bermutu tinggi yang sangat mencukupi.
“Hal ini akan memperkuat posisi pasar regional dan memungkinkan kami untuk lebih berdayasaing sebagai antisipasi perdagangan bebas Asia yang akan datang,” tambahnya.
Thang Long Cement (TLCC) merupakan salah satu perusahaan penghasil semen terkemuka di Vietnam dengan total kapasitas produksi 2,3 juta ton per tahun, dihasilkan dari pabrik yang baru dengan tekhnologi terkini, berlokasi di Provinsi Quang Ninh, yang dilengkapi juga dengan fasilitas penggilingan semen di daerah pinggiran kota Ho Chi Minh.
Jarak yang dekat antara pabrik semen di Quang Ninh dengan pelabuhan laut dalam Cai Lan, fasilitas penggilingan ke jalur sungai menuju delta Mekong, serta jalan raya antar wilayah dan pelabuhan internasional, menjamin efektifitas biaya sistem distribusi. Jumlah cadangan bahan baku yang besar menjamin kecukupan pasokan bahan baku menjamin kecukupan pasokan bahan baku untuk memenuhi pertumbuhan kapasitas dan target produksi semen di masa yang akan datang. Thang Long Cement memiliki tambahan dua ijin pengembangan pabrik baru di provinsi Quang Ninh dan Binh Phuoc, Vietnam.
SMGR dan Geleximco bersama-sama akan mengembangkan kedua pabrik tersebut melalui anak perusahaan Thang Long Cement. Tambahan dua pabrik tersebut merupakan potensi dalam meningkatkan kapasitas TLCC menjadi 6,5 juta ton, untuk memenuhi kenaikan permintaan pasar domestik Vietnam, sekaligus merupakan potensi untuk memenuhi kekurangan pasokan di pasar regional.
Tambahan aset tersebut akan meningkatkan secara signifikan jejak SMGR di kancah internasional. Vu Van Tien, chairman Geleximco mengatakan pihaknya sangat tertarik bekerjasama dengan perusahaan penghasil semen terkemuka di Indonesia, seperti SMGR.
“Kami melihat manfaat yang penting dari kerja sama ini yang memungkinkan Thang Long Cement belajar keahlian di bidang manajemen, operasional, dan investasi yang dimiliki SMGR dalam industri semen,” tambahnya.
Soal dana, transaksi akan dibiayai dari sumber dana internal dan eksternal. JP. Morgan (S.E.A.) Ltd. bertindak sebagai penasihat keuangan SMGR dan An Binh Fund Management Company (ABF) sebagai penasihat keuangan Geleximco. Melli Darsa & Co. bertindak sebagai penasehat hukum SMGR dan Vision & Associates sebagai penasehat hukum Geleximco. (Kompas, 14 November 2012)
3. Aqua yang diakuisisi Danone.
Contoh dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak membeli air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. PT. HM Sampoerna yang diakusisi oleh Philip Morris (PM)
Sampoerna tetap melakukan kegiatan operasionalnya sendiri di pabriknya yang ada di Surabaya dan PM pun juga seperti itu. Tetapi Manajemen perusahaan Sampoerna dikendalikan oleh PM sebagai konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan. PM mengganti Saham yang beredar Sampoerna dengan suatu harga dan menggantinya dengan saham PM.
IV. Franchise
Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat.
contoh:
KFC
CFC
Mc Donald
Pizza Hut
Indomaret
Alfamart
Papa Rons Pizza
Dan lain sebagainya
o. k.
1412000099 Hanif Hendro Sulistianto
1412000101 Muhammad Nafis
1412000106 Rizqy Lazuwardi
1412000123 Zulfan Alviansyah
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
Secara umum,perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang menggunakan yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsure penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi,produksi,sumber ekonomi,kebutuhan dan cara yang menguntungkan.
b. Kelebihan
1. Seluruh Laba Menjadi Miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
c. Kekurangan
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelajaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d. Contoh
1. Toko Kelontongan.
2. Tukang Bakso Keliling.
3. Pedagang Asongan.
4. Lain Sebagainya.
2. Firma
a. Definisi
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain.
b. kelebihan
1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relative lebih mudah.
4. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
C. Kekurangan
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
D. Contoh
1. Firma Talago Surya.
2. Firma 3 Saudara.
3. Firma Rental Komputer.
4. Lain Sebagainya.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
b. Kelebihan
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup popular di Indonesia.
3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
4. pendiriannya relative lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
c. Kekurangan
1. Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
d. Contoh
1. CV. RIZKI JAYA ABADI Transportasi
2. CV. MOGA JAYA ABADI
3. CV. BUANA SURYA
4. CV. KARYA UTAMA
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
b. Kelebihan
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2. Kelangsunga perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
3. Memudahkan memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
5. Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk menggunakan secara efisien.
c. Kekurangan
1. Biaya pembentukannya relative tinggi
2. Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
3. Pendirian perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
4. PT merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
d. Contoh
1. PT. East Asia International Instrument and Control Engineering Technology
2. PT. Jasa Pengurusan Transportasi Bandar Bangun Tunggal Mandiri
3. PT. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Linggarjati Sakti
4. PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Sumber Arta Samudra Jaya
5. PT. Perseroan Dagang dan Industri Pharmasi Parit Padang
5. Koperasi
a. Definisi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Kelebihan
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4. Mengutamakan kepentingan anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota bukan individu. Karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
c. Kekurangan
1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
d. Contoh
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi Sekolah
o. k.
1. 1412000090 M. Adam raihan rhn.adm@gmail.com
2. 1412000092 Rizki Nugroho Putro rizkinputro13@gmail.com
3. 1412000120 Aulia Urrachman auliaurrachman@yahoo.co.id
4. 1412000117 Kevin Harya Diwangkara kevinoor@hotmail.com
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
• Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.
b. Kelebihan
1. semua keuntungan yang diperoleh menjadi milik pribadi sepenuhnya.
2. bebeas mengambil segala keputusan berdasarkan keinginan pribadi tanpa ada intervensi dari orang lain.
3. biaya pengelolaan relative murah karena sumber daya manusia yang digunakan relative terbatas.
4. Rahasia perusahaan lebih terjamin karena yang memegang kendali adalah diri sendiri.
c. Kekurangan
1. Susah mendapatkan modal usaha.
2. Kerugian perusahaan ditanggung oleh diri sendiri.
3. Lebih sulit berkembang.
4. Administrasi perusahaan tidak terkelola segara baik.
d. Contoh:
• Seseorang membuka usaha rumah makan padang ia menggunakan modal usahanya dari uang miliknya sendiri. Semua keutungan dan kerugian dia tanggung sendiri. Namun ia lebih sulit untuk mendapatkan modal besar yang dapat menyebabkan usahanya sulit berkembang.
2. Firma
a. Definisi
• Asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.
b. Kelebihan
1. Relative lebih mudah dalam proses pendirian dan pembubarannya.
2. Karena modal nya lebih besar dibandingkan perusahaan perseorangan maka firma akan dapat lebih berkembang.
3. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah bersama.
c. Kekurangan
1. Membutuhkan modal yang cukup besar.
2. Terkena pajak yang cukup tinggi.
3. Semua kerugian ditanggung bersama-sama.
d. Contoh:
• Beberapa pengacara membuat sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang berbentuk firma.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
• Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-berbeda di antara anggotanya.
b. Kelebihan
1. Mendapatkan modal yang besar.
2. Lebih mudah mendapatkan sumber permodalan.
3. Pendirian yang relative mudah di bandingkan perseroan terbatas (PT)
c. Kekurangan
1. Kelangsungan hidup perusahaan yang tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik modal yang sudah diinvestasikan.
3. Kerugian ditanggung bersama-sama.
d. Contoh:
• Suatu badan usaha yang berbentuk CV yang membuaka dealer motor sebagai unit usahanya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
• yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
b. Kelebihan
1. Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
2. Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
3. Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
c. Kekurangan
1. Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
2. Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
3. Biaya pendirian PT relatif besar.
d. Contoh:
• PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Alm. Sudono Salim yang membuat .perusahaan Indofood, Indomobil, Indocement, Indosiar, BCA, Indomaret, Indomarco, PT Mega, Bank Windu Kencana, PT Hanurata, dan PT Waringin Kencana dan lain-lain.
5. Koperasi
a. Definisi
Adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
b. Kelebihan
1. Mengutamakan kepentingan Anggota
2. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
c. Kekurangan
1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2. Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
3. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
d. Contoh:
• Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
II. BUMN & BUMD
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
BUMN
Definisi: Badan usaha yang dimiliki oleh Negara yang semua permodalannya seluruh atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Jenis-jenisnya:
1. Perjan, yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah, yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Contoh: PT.KAI dibidang perkereta apian di Indonesia.
2. Perum, yaitu badan usaha yang tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Jenis usaha ini juga dikelola oleh pemerintah dan dapat menual sahammya ke publik dan statusnya menjadi persero. Contoh: Perum Damri yang bergerak dibidang jasa transportasi.
3. Persero, yaitu badan usaha yang dikelola Negara atau daerah, tujuan pendiriannya persero mencari keuntungan dan melayani publik. Permodalan berasal dari kekayaan Negara dan sebagian saham. Contoh: PT Angkasa Pura (Persero), PT Pos Indonesia (Persero).
BUMD
Definisi: Badan usaha yang dimiliki oleh pemererintah daerah.
Jenis-jenisnya:
1. Perusahaan dibidang transportasi. Contoh: Busway Transjakarta.
2. Perusahaan dibidang infrastruktur. Contoh: Perparkiran resmi DKI Jakarta.
3. Perusahaan dibidang perbankan. Contoh: Bank DKI, Bank Papua, Bank Sumut.
4. Dll.
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Merger
Definisi: yaitu proses penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil alih/membeli semua asset dari perusahaan yang dimerger,perusahaan yang dimerger akan ditutup sementara yang memerger akan membuat nama yang baru.
Jenis-jenisnya:
1. Merger Horizontal, yaitu penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama, untuk mengurangi biaya beban kedua perusahaan tersebut yang merger. Contoh: Klub sepakbola Pelita Jaya Purwakarta merger dengan klub Bandung Raya, dan akhirnya menjadi Pelita Bandung Raya.
2. Merger Vertikal, yaitu ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan. Contoh: PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
3. Conglomerate Marger yaitu, terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal dan vertical. Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. Contoh: CT Corp yang bergerak dalam bidang perbankan dengan nama Bank Mega, dalam pasar modal Mega capital Indonesia, dalam bidang proprti Para Bali Propertindo, dalam bidang corpora media Televisi Transformasi Indonesia, dll.
4. Merger Congeneric yaitu, merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri sejenis yang tidak memiliki keterkaitan supplier atau pelanggan. Contoh : Merger antara PT Elnusa Geosains, PT Elnusa Drilling Services, PT EWS Oilfield Services dan PT Sinar Riau Drillindo menjadi PT Elnusa Tbk.
Akuisisi
Definisi: Yaitu pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor, untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
1. Akuisisi Horizontal adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut mempunyai bidang bisnis yang sama atau serupa.
2. Akuisisi vertical adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi, yakni produksi hulu dengan hilir.\
3. Akuisisi konglomerat adalah akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan yang bisnisnya sama sekali tidak terkai, baik secara vertical maupun horizontal.
Contohnya :
• Pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ.
• Akuisis PT. Semen Gresik dan Thang Long Cement.
IV. Franchise
• Adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
• Contoh : Double Dipps, EKG Mart Indonesia, Voltras Agent Network, Apotek K-24, Auto Bridal, Indomaret
o. k.
Gilang wicaksono 1412000126
Raka saputra 1412000132
Adinda farina p 1412000142
Anita yulia p. 1412000147
PR PENGANTAR BISNIS
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi.
b. Kelebihan
1. pendirian perusahaan sangat mudah
2. tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
3. Memiliki keluasan dalam mengambil keputusan,
c. Kekurangan
1. permodalan – lebih sulit memperoleh modal
2. tanggung jawab pemilik perusahaan perseorang bertanggung jawab atas hutang perusahaan secara penuh.
3.perusahaan perseorangan relative susah mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
d. Contoh: …
toko,restoran, bengkel.
2. Firma
a. Definisi
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
b. Kelebihan
1. prosedur pendirian firma mudah
2.firma memiliki kemampuan financial lebih besar
3.firma memiliki hukum jelas.
c. Kekurangan
1. adanya tanggung jawab yang tak terbatas utang-utang perusahaan
2. kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar.
3.kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma,yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung.
d. Contoh: LHS law Firm _ firma hokum Bisnis di indonesia
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
b. Kelebihan
1. modal yang dikumpulkan lebih banyak
2.lebih mudah mendapatkan suntikan dana dari bank karena perusahaan komanditer sudah terkenal di indonesia
3.kemampuan managemen sudah baik.
4. pendiriannya lebih mudah dibandingkan perseroan terbatas.
c. Kekurangan
1.kelangsungan hidupnya tidak menentu
2. sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanam
3. sebagian anggota atau sekutu dipersekutuan komanditer mempunyai ttanggung jawab tidak terbatas.
d. Contoh: … CV. Karya Bersama
CV. Rion Putra Perkasa
CV. family
CV. Bandung MuliaKonveksi
CV. Murni Motor
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari beberapa saham, yang pemiliknya memiliki bagian dari saham tersebut. Karena modalnya didapat dari beberapa saham yang yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
b. Kelebihan
1. mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
2. mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha modal
3.kelangsungan perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik . pemilik dapat berganti ganti
c. Kekurangan
1.pembentukan relative tinggi
2. bagi sebagian besar orang PT dianggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
3.pendiriannya lebih sulit dari pendirian perusahaan yang lain.
d. Contoh: PT. Grundfos pompa
PT. Melia Nature
PT. Medco Energi
PT. Burner Batubara Indonesia
PT. Nusa Persada
5. Koperasi
a. Definisi
badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari perorangan atau bahkan badan hukun dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
b. Kelebihan
1.anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
2. mengutamakan kepentingan anggota
3.bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata mata mencari p
keuntungan
c. Kekurangan
1.daya saing lemah
2.rendahnya kesaran koperasi pada anggota
3.konflik kepentingan
d. Contoh: Koperasi Indonesia
Koperasi Siswa
Koperasi Syariah
Koperasi Bina
Koperasi Surya
II. BUMN & BUMD
Definisi BUMN dalah badan usaha milik Negara sebagain atau seluruhnya milik Negara melalui penyertaan langsungyang berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan
Jenis-jenisnya :
1.perusahaan jawatan(perjan) contohnya
2. perusahaan umum (perum) contohnya perum pegadaian,perum pelayaran.
3. perusahaan perseroan (persero) contohnya PT Telkom, PT Pos Indonesia
Definisi BUMD adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contohnya : perusahaan daerah angkutan kota (bus kota)
Perusahaan daerah rumah potong hewan (PDRPH)
III. Merger dan Akuisisi
Merger adalah suatu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih
Contoh : penggabungan 3 perusahaan farmasi yaitu PT kalbe tbk,PT Dankos Laboratories tbk, dan Pt enseval
Akuisisi adalah pengambil alihan perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali.
Contoh : pengambil alihan mayoritas PT HM Sampoerna oleh perusahaan rokok asal amerika (Philip Morris)
IV. Franchise
Franchise adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa
Contoh : kfc,cfc, indomaret,pizza hut.
o. k.
PR PENGANTAR BISNIS CHAPTER 5
KELOMPOK
Kelas C Manajemen
No. No. Mahasiswa Nama
1. M. Wananda Khrisna 1412000125
2. M. Sandy Ibrahim Aziz 1412000089
3. Roberto Demokratio P.D. 1412000087
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yg dibangun atau dijalankan oleh satu orang pemilik. Seorang pemilik perusahaan perseorangan tidak memiliki tanggung jawab yg terbatas.
b. Kelebihan
1. Tidak berbelit-belit dalam membangun usaha nya
2. Dapat memilih keputusan
3. Tidak perlu membayar pajak
c. Kekurangan
1. Sulit memperoleh modal
2. Bertanggung jawab penuh atas perusahaannya sendiri
3. kelangsungan perusahaan relative singkat
d. Contoh: Pedagang kaki lima
2. Firma
a. Definisi
Firma adalah perusahaan yg di bangun oleh lebih dari 1 orang dan memakai nama untuk kepentingan bersama.
b. Kelebihan
1. Lebih cepat dalam memperluas usaha-usahanya
2. Keputusan bersama dan kemampuan dalam meningkatkan kualitas lebih pesat karna adanya pembagian kerja antara para anggota
3. Pendiriannya relative lebih mudah
c. Kekurangan
1. Kelangsungan perusahaan tidak menentu dikarenakan jika satu anggota keluar otomatis badan usaha ikut bubar
2. Kerugian ditanggung bersama
3. Tanggung Jawab tidak terbatas
d. Contoh: Firma Talago Surya
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
CV atau Commanditaire Vennontschap adalah perusahaan yg dibangun oleh 1 orang atau lebih secara tanggung menanggung dengan satu orang atau lebih sebagai pelespas uang.
b. Kelebihan
1.Kemampuan manajemen lebih memadai
2.Modal relative lebih besar
3.Banyak mendapatkan subsidi dari pemerintah
c. Kekurangan
1.Sebagian anggota mempunya tanggung jawab yang tidak terbatas
2.Kelangsungan perusahaan sangat tidak menentu
3.Modal yg sudah ditanam akan sulit untuk dikembalikan
d. Contoh: CV. MOGA JAYA ABADI
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
Perseroan Terbatas adalah badan hokum yanag memiliki modal dari para pemegang saham. Pemilik saham mempunyai bagian sebanyak saham yang ia miliki. Saham dapat di perjual belikan lalu kepemilikan perusahaan pun dapat berubah ubah tergantung pemilik saham terbesar atau terbanyak tanpa harus membubarkan perusahaan itu sendiri.
b. Kelebihan
1. Tnaggung jawab terbatas sesuai besarnya saham yg dimiliki
2. Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
3. Mudah mendapat modal untuk meluaskan perusahaan
c. Kekurangan
1. Kurang ada nya rahasia dalam hal dapur perushaan
2. Banyak terpotong pajak dalam hal keuntungan
3. Lebih sulit mendirikan PT dari pada perusahaan lainnya
d. Contoh: PT Perseroan Dagang dan Industri Pharmasi Parit Padang
5. Koperasi
a. Definisi
Koperasi adalah organisasi demi kepentingan bersama. Mendasarkan prinsip gerakan ekonomi masyarakat.
b. Kelebihan
1. Menumpuk laba untuk kepentingan angota
2. Berperan sebagai konsumen dan produsen
3. mngutamakan kepentingan anggota
c. Kekurangan
1. Modal yang terbatas
2. Lemah dalam bersaing
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggotanya
d. Contoh: Koperasi Unit Desa (KUD)
II. BUMN & BUMD
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh Negara yg modalnya dimiliki oleh pemerintah
Jenis:
• PERSERO
• PERJAN
• PERUM
Contoh: PT. Telekomunikasi Indonesia
BUMD adalah perusahaan pemerintah daerah
Jenis:
• Usaha bidang perbankan
• Usaha bidang konstruksi
• Usaha bidang property
• Usaha bidang konsultan
Contoh: Bank Pembangunan Daerah (BPD)
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Merger adalah peleburan dua perusahaan menjadi satu. Perusahaan satu hidup dan satuya lagi di likuidasi
Jenis:
• Merger Horizontal, 2 perusahaan dalam bidang yg sama menjadi 1
• Merger Vertikal, perusahan dan pemasok nya menjadi 1
• Merger Congeneric
• Conglomerate Merger
Akuisisi adalah membeli suatu perusahaan atau mengambil alih
Jenis:
• Akuisisi Horisontal
• Akuisisi Vertikal
• Akuisisi Konglomera
IV. Franchise
Tuliskan definisi dan contohnya di Indonesia
Franchise adalah salah satu pihak berhak untuk menggunakan nama perusahaan dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang di tetapkan pihak lain tersebut dalam rangka barang dan jasa yg di jual.
Contoh: Franchise and Business Concept Expo (Dyandra)
o. k.
TUGAS KELOMPOK CHAPTER 5
Ika Widya N 1412000146
Fristy Taria 1412000150
Hardiati Asmi 1412000161
Ulfah Rasmaliani 1412000164
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dikelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Modalnya berasal dari milik sendiri dan hasilnya pun juga akan dinikmati sendiri.
Kelebihan:
1. Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
2. Usahanya relatif mudah.
3. Rahasia usahanya lebih terjamin.
Kekurangan:
1. Sumber keuangan terbatas, karena dana hanya bergantung pada 1 orang.
2. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin.
Contoh : Pedagang kaki lima, Pedagang buah, dll.
2. Firma
Perusahaan yang dikelola 2 orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang di peroleh dari perusahaan tersebut.
Kelebihan:
1. Kelangasungan badan usaha lebih terjamin.
2. Pinjaman untuk modal lebih mudah di peroleh.
3. Modal firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan.
Kekurangan:
1. Sulit dalam mengambil keputusan karena perbedaan pendapat.
2. Kesalahan orang harus di tanggungjawabkan bersama.
3. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut di pertanggungkan.
Contoh : PT,CV,PD.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Kelebihan Persekutuan Komanditer
• Mudah proses pendiriannya.
• Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
• Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
• Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
• Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer
cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
• Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
• Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan
semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Contoh CV di Indonesia
• CV. MOGA JAYA ABADI bernaung di bawah badan hukum dan legalitas
• CV. Buana Surya adalah badan usaha Perseroan Komanditer yang bergerak pada bidang usaha Pemborongan umum ( General Kontraktor ) baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas dari bangunan arsitektur, sipil dan sejenisnya. Mendirikan mengusahakan usaha perusahaan pada bidang pengadaan barang-barang berbagai macam peralatan, dari peralatan kantor, pabrik, instalasi listrik, telekomonikasi dll.
• CV. KARYA UTAMA Berdiri sebagai perusahaan Sub Kontraktor
Alumunium, Kaca dan Alumunium Composit Panel
• CV. Multi Karya Prima bergerak dalam bidang sarana transportasi pendistribusian barang produksi
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Kelebihan Persekutuan Komanditer
• Mudah proses pendiriannya.
• Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
• Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
• Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
• Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer
cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
• Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu
aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
• Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan
semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Contoh CV di Indonesia
• CV. MOGA JAYA ABADI bernaung di bawah badan hukum dan legalitas
• CV. Buana Surya adalah badan usaha Perseroan Komanditer yang bergerak pada bidang usaha Pemborongan umum ( General Kontraktor ) baik
sebagai perencana, pelaksana, pengawas dari bangunan arsitektur, sipil dan sejenisnya. Mendirikan mengusahakan usaha perusahaan pada bidang
pengadaan barang-barang berbagai macam peralatan, dari peralatan kantor, pabrik, instalasi listrik, telekomonikasi dll.
• CV. KARYA UTAMA Berdiri sebagai perusahaan Sub Kontraktor
Alumunium, Kaca dan Alumunium Composit Panel
• CV. Multi Karya Prima bergerak dalam bidang sarana transportasi
pendistribusian barang produksi.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Pemiliknya memiliki bagian sebesar saham yang dimilikinya dan perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan.
b. Kelebihan
1. kewajiban yang dimiliki pemegang saham terbatas, sebatas saham yang dimilikinya.
2. kelangsungan hidup PT lebih lama, dan terjamin.
3. mudah untuk memindahkan hak kepemilikan, dengan cara menjual saham.
c. Kekurangan
1. sulit untuk mengurus administrasi saat mendirikannya.
2. pembayaran pajak besar.
3. modal pendiriannya cukup besar.
d. Contoh: PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Freeport Indonesia, PT. Bank Mandiri Tbk
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari perorangan maupun badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki prinsip kekeluargaan.
b. Kelebihan
1. kepentingan para anggotanya diutamakan.
2. anggota koperasi dapat berperan sebagai produsen dan konsumen.
3. berlandaskan prinsip kekeluargaan, sehingga memiliki tujuan mensejahterakan
angotanya, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.
c. Kekurangan
1. rendahnya minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi.
2. sulit berkembang
3. modal terbatas
1. d. Contoh: koperasi simpan pinjam jasa ( Jawa tengah), KSU sejahtera bersama Bogor, kopindosat, koperasi keluarga guru Jakarta.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Contoh :
Pertamina
PLN
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri
Ciri-Ciri BUMN :
· Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
· Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
· Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
· Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
· Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
· Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
· Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
· Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
· Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
· Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
Jenis-jenis BUMN :
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
contoh :
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT
Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat
Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia
Airways(GIA).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Contoh :Bus transjakarta Bank Dki
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
-Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
-Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
-Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
-Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
-Sebagai sumber pemasukan negara
-Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
-Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Pengertian Merger dan Akuisisi, Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu
perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger
a. Merger Horizontal
Merger Horizontal adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang sama atau serupa. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
b. Merger Vertikal
Merger vertikal adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam satu
aliran produksi terhadap produk yang sama, yakni merger dari perusahaan hulu dengan hilir.
Contoh restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
c. Merger Kon Generik
Merger kon generik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang saling berhubungan,
tetapi bukan terhadap produk yang sama. Contoh merger antara bank dengan perusahaan leasing.
d. Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang satu sama lain tidak ada keterkaitan usaha sama sekali. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
e. Merger dengan Likuidasi
Merger dengan Likuidasi dalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang lenyap kemudian dilikuidasi, untuk kemudian dibereskan.
f. Merger tanpa Likuidasi
Merger tanpa Likuidasi adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang lenyap kemudian dilikuidasi, tetapi hak, kewajiban, kontrak dan lain-lain beralih secara langsung kepada perusahaan yang eksis merger.
g. Merger Sederhana
Merger sederhana adalah bentuk prototipe dari merger, yakni merupakan merger diantara dua atau lebih perusahaan yang hak dan kewajibannya dialihkan langsung kepada perusahaan yang eksis setelah merger. Jadi tanpa likuidasi.
h. Merger Praktis
Merger praktis adalah merger diantara dua perusahaan atau lebih perusahaan dimana dalam deal merger merger tersebut tidak dilakukan pembayaran tunai terhadap harga saham perusahaan target tetapi ditukar dengan saham perusahaan pemerger.
i. Merger Segitiga
Merger segitiga adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan target merger dileburkan ke dalam anak perusahaan dari perusahaan pemerger.
j. Merger Segitiga Terbalik
Merger segitiga terbalik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan target merger dileburkan ke dalam perusahaan target merger.
k. Merger dengan Metode Pembelian
Merger dengan metode pembelian adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dengan memakai metode akuntansi yang didasari kepada pembelian berdasarkan harga pasar dalam menilai perusahaan target.
l. Merger dengan Metode Pooling of Interest
Merger dengan Metode Pooling of Interest adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan
dengan memakai metode akuntansi yang didasari kepada nilai buku dalam menilai perusahaan target. Dalam hal ini balance sheat di antara kedua perusahaan tersebut digabung.
1. Akuisisi Horizontal
Akuisisi Horizontal adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut mempunyai bidang bisnis yang sama atau serupa.
2. Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertical adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi, yakni produksi hulu dengan hilir.
3. Akuisisi Kon Generik
Akuisisi kon generik adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut saling berhubungan tetapi bukan
terhadap produk yang sama seperti pada akuisisi horizontal dan bukan pula antara perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam akuisisi vertical.
4. Akuisisi Konglomerat
Akuisisi konglomerat adalah akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan yang bisnisnya sama
sekali tidak terkai, baik secara vertical maupun horizontal.
5. Akuisisi Eksternal
Akuisisi eksternal adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dari kelompok perusahaan yang berbeda.
6. Akuisisi Internal
Akuisisi internal adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dari sama.
7. Akuisisi Saham
Akuisisi saham adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dimana yang diakuisisi adalah sebagian besar atau seluruh saham dari perusahaan target, baik saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun pembelian saham langsung dari pemegang saham.
8. Akuisisi Assets
Akuisisi assets adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dimana yang diakuisisi adalah sebagian besar atau seluruh assets dari perusahaan target.
9. Akuisisi Kegiatan Usaha
Jenis – jenis Akuisisi
Akuisisi kegiatan usaha adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dimana yang diakuisisi dari perusahaan target adalah hanya kegiatan usahannya, termasuk jaringan bisnis, alat produksi, hak milik intelektual ,dan lain-lain.
10. Freezeouts
Freezeouts adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan, dimana setelah pihak pengakuisisi menguasai dan mengendalikan perusahaan target, pihak pemegang saham minoritas dipaksa ke luar dari perusahaan target tersebut, dengan menggunakan berbagai teknik yang dimungkinkan oleh hukum
11. Squeezeouts
Squeezeouts adalah pihak pemegang saham minoritas tidak dikeluarkan secara paksa. Tetapi dibuat sedemikian rupa sehingga pemegang saham minoritas tersebut tidak betah lagi di perusahaan target dan akhirnya ke luar sendiri.
12. Akuisisi Strategis
Akuisisi strategis merupakan akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan dengan motif untuk meningkatkan produktifitas perusahaan target.
13. Akuisisi Finansial
Akuisisi financial merupakan akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan financial dalam waktu sesingkat-singkatnya.
14. LBO
LBO adalah suatu variasi dari akuisisi yang dilakukan dengan teknik tujuan-tujuan tertentu.
15. MBO
Dalam deal-deal MBO, pihak manajemen suatu perusahaan yang terlibat dalam melakukan transaksi atau membeli saham-saham dari perusahaan yang dipimpinya, atau perusahaan dalam 1 grup dengan perusahaan yang dipimpinya.
Contoh :
Bank mandiri
Bank danamon
Bank permata
Franchising atau Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
• Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
• Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk
orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan
oleh pemilik waralaba.
Contoh Franchise di Indonesia
• KFC
• CFC
• Mc Donald
• Pizza Hut
• Indomaret
• Alfamart
• Papa Rons Pizza
o. k.
1412000183 Refal Tamara Putra
1412000185 Rioga Deswara
1412000140 Edi Suprapto
1412000130 Aditya Indra
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi : Usaha yang bisa di buat sendiri tanpa harus melalui prosedur, tanpa ada aturan aturan yang rumit, tanggung jawab di tanggung sendiri, kekayaan pribadi juga di tanggung sendiri. dan keuntungan di nikmati sendiri.
b. Kelebihan
1. Pembuatan nya tidak berbelit belit harus ikut dengan aturan yg ada.
2. Memiliki hak untuk segala hal dalam jenis usaha nya karena milik pribadi.
3. Dengan modal sedikit dapat membuat pekerjaan sendiri.
c. Kekurangan
1. Sulit berkembang karenahanya sendiri membangun perusahaan nya.
2. Kurang nya kenalan atau koneksi untuk menambah wawasan
3. Modal nya kurang banyak karena hanya perseorangan
d. Contoh: Contohnya seperti anak muda yang ingin membuka bisnis kecil seperti online shop, dalam bidang mini distro contohnya segala pemasaran dilakukan dari internet dengan modal se adanya, namun dapat membuka usaha.
2. Firma
a. Definisi : Adalah perusahaan yang di buat dari kerja sama dua orang atau lebih untuk membuka suatu usaha dengan modal yang di bagi bagi.
b. Kelebihan
1. Modal banyak karena di bagi-bagi
2. tanggung jawab bersama atas perusahaan yang didirikan.
3. Pembagian kerja yang merata satu sama lain
c. Kekurangan
1. Jika salah satu anggota mengundurkan diri maka perusahaaan bubar.
2. jika salah satu anggota kena kerugian yang lain juga kena.
3. Hutang perusahaan di bagi sesuai dengan jumlah orang yang ada di perusahaan.
d. Contoh: Bengkel, yang di buat oleh 2 orang atau lebih yang semuanya bekerja menjadi bagian dari bengkel, sehingga semua pekerjaan di bagi rata, tanggung jawab di bagi rata, begitu juga dengan keuntungan dan kerugian.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi : Salah satu bentuk usaha yang merupakan alternatif yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal seadanya.
b. Kelebihan
1. modal yang dikumpulkan lebih besar
2. kemampuan manajemennya lebih besar
3. pendirianya relatif lebih muda jika dibandingkan dengan Perseroan terbatas ( PT )
c. Kekurangan
1. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
2. Sebagian Anggota mempunya tanggung jawab tidak terbatas
3. Sulit menarik kembali modal yang telah di tanam terutama bagi para pimpinan
d. Contoh: CV Honda, Cv Abadi Makmur , CV Maju motor
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi : persekutuan untuk menjalankan suatu usaha secara bersama sama yang mempunyai modal yang terdiri atas saham2 dan pemiliknya mempunyai hak sebanyak saham yang dimilikinya
b. Kelebihan
1. Tanggung jawab terbatas pada pemegang saham
2. Kelangsungan perusahaan lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
c. Kekurangan
1. PT merupakan subjek pajak tersendiri
2. Biaya pembentukan nya relatif tinggi
3. Sebagian orang menggangap PT kurang merahasiakan terkait dengan segala hal dalam perusahaannya.
d. Contoh:- PT kereta Api Indonesia – PT Pertamina – PT Perusahaan LIstrik Negara
5. Koperasi
a. Definisi : Koperasi adalah suatu badan usaha yang di dirikan oleh orang orang atau badan hukum koperasi yang di landaskan hukum koperasi dan berdasarkan asas kekeluargaan
b. Kelebihan
1. Keuntungan hasil sisa akan dibagikan kepada anggota.
2. Mengutamakan keikhlasan
3. Anggota bisa sebagai konsumen atau produsen
c. Kekurangan
1. Modalnya terbatas
2. Tidak bisa bersaing dengan perusahaan yang lebih kuat .
3. Kekurangan tenaga profesional
d. Contoh: Koperasi sekolah dan koperasi pertanian.
II. BUMN & BUMD
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA) : Perusahaan milik pemerintah yang semua modalnya di berikan dari pemerintah dan keuntungan nya untuk negara.
– PT KAI
– PERUM : Perjan yang sudah di ubah
– PERSERO : Pt Bank Mandiri Persero (Tbk)
BUMD : BADAN USAHA MILIK DAERAH
: Semua Modalnya dimiliki oleh daerah dan keuntungan untuk daerah tsb.
Contoh : Bank Jabar ( BJB ) dan PDAM ( Perusahaan air minum Daerah )
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Merger : Penggabungan 2 perusahaan menjadi satu. dimana perusahaan yang me-merger paling tidak dapat 50% dari saham perusaahaan tersebut.
Akuisisi : Pembelian total suatu perusahaan atau take over. artinya seluruh saham perusahaan tersebut di beli. Perusahaan yang dibeli tetap ada.
Jenis jenisnya :
– Merger Horizontal : Merger 2 perusahaan menjadi 1 tapi dalam bidang yang sama
– Merger Vertikal :Merger perusahaan yang dalam satu aliran produksi untuk produksi barang nya.
-Merger Kon Generik : Merger 2 Perusahaan tetapi di dalam bidang yang berbeda.
Contoh Merger di Indonesia : – Merger Bank CIMB : Gabungan antara bank Lippo dan bank Niaga.
Jenis Akuisisi :
Akuisisi Horizontal: Akuisisi suatu perusahaan yang masih dalam satu produksi
Akuisisi Vertikal : AKuisisi suatu perusahaan yang masih dalam satu mata rantai produksi
Akuisisi Konglomerat : Akuisisi diantara 2 atau lebih perusahaan yang tidak terkait satu sama lain.
LBO : suatu variasi akuisisi dengan tujuan tujuan tertentu.
Contoh Akuisisi : – Aqua yang Diakuisisi oleh Danone.
IV. Franchise
Tuliskan definisi dan contohnya di Indonesia
Franchise : Seseorang yang diberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan atas kekayaan sebuah intelektual atau ciri khas suatu usaha yang dimiliki oleh orang lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan atau disetujui dalam jangka penjualan sebuah barang dan jasa.
Contoh Franchise : – Mc donald – Indomaret – Domino Pizza
o. k.
Afdalul hidayat 1412000096
Anugrah firdaus 1412000094
Mohamad aditya aulia 1412000109
Arditya farid setyawan 1412000095
Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a.Definisi
Bentuk usaha yang dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi.
b.Kelebihan
1.pendirian perusahaannya mudah,tidak berbelit-belit.
2.bisa menentukan pendapatan sesuai yang di inginkan.
3.bebas menentukan arah perusahaan tan pa tekanan dari atasan.
c.Kekurangan
1.pemilik bertanggung jawab secara penuh.
2.kelangsungan usaha kurang terjamin.
3.sulit berkembang dikarenakan perusahan bersifat perseorangan,
d.Contoh: pecel lele lela berkembang di bidang kuliner,ud sumber berkah berkambang di bidang perlengkapan rak gudang dan super market dan konveksi pakaian.
2. Firma
a.Definisi
badan usaha yang dibentuk dua orang atau lebih dan menggunakan satu nama yang sudah di sepakati.
b.Kelebihan
1. Lebih mudah mendapatkan modal, karena perbankan lebih mempercayainya,apalagi disertakan akta notaris.
2.adanya pembagian kerja ,sehingga pekerjaan bisa di maneg dengan baik.
3.mudah memperluas usaha
c.Kekurangan
1. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
2. Tanggung jawab pemilik sangat besar terhadap seluruh utang perusahaan.
3.sulit mengambil keputusan karna ada dua pemimpin.
d.Contoh: Firma Kenari Aksara
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi
perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
b.Kelebihan
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
c.Kekurangan
1.sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
3.Sulit untuk menarik modal yang telah ditanam
d.Contoh: CV. Putra Prima Mandiri
4. Perseroan Terbatas (PT)
a.Definisi
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
b.Kelebihan
1.Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2.Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
3.Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
c.Kekurangan
1.pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
2..Biaya pembentukannya relatif tinggi.
3.PT merupakan subyek pajak tersendiri.
d.Contoh: PT. Indofood
5. Koperasi
a.Definisi
suatu usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.
b.Kelebihan
1.konsumen dan produsen koprasi berasal dari anggota.
2.mendahulukan kepentingan anggota.
3.meningkatkan kesejahteraan anggota bukan sebagai media mencari untung
c.Kekurangan
1.daya saing lemah.
2.sulit berkembang karna modal terbatas.
3.manejemen koprasi lemah.
d.Contoh: koprasi sekolah,koprasi desa dan koprasi tani.
II. BUMN & BUMD
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
-Jenis jenis BUMN:
a. Persero.
b.Perjan
c.Perum
contoh BUMN: PT. Bulog
BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah .
Contoh BUMD: PT. Bank DKI
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih. Dan biasanya ada satu perusahaan yang paling dominan dan perusahaan lainnya menjadi hilang.
Contoh Merger di Indonesia: Bank Mandiri adalah bank yg terdiri dari beberapa bank yang di merger karena krisis moneter.
Akuisisi: pembelian perusahaan oleh perusahaan lain atau investor.
Contoh akuisisi di Indonesia: PT Carrefour Indonesia mengakuisisi PT Alfamidi.
IV. Franchise
Tuliskan definisi dan contohnya di Indonesia
Franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Contoh Franchise: PT. KFC Indonesia
o. k.
Fauzan Fathurrohman 1412000155
Sunny Rizky Suhendra 1412000156
Yoppy Junansyah 1412000158
Hadafi Anantra 1412000157
kel. D
I. Bentuk Badan Usaha Di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi
– Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan, di rencanakan dan diawasi serta tanggung jawab sendiri oleh pengusaha yang bersangkutan.
b. Kelebihan
1. Seluruh laba menjadi miliknya, bentuk perusahaan perseorangan
memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasillkan perusahaan.
2. Kepuasan pribadi, prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk
mengambil keputusan.
3. Kebebasan dan fleksibilitas, pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
c. Kekurangan
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya
termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang,maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen.
d. Contoh
– Restoran lokal, pengusaha kontruksi local, laundry, toko pakaian local
2. Firma
a. Definisi
– Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
b. Kelebihan
1. Prosedur pendirian firma mudah.
2. Firma memiliki kemampuan finansial lebih besar.
3. Dalam firma, setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
c. Kekurangan
1. Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2. Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar.
3. Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma, yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung.
d. Contoh
– Advokat (pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum), konsultan bisnis, dan akuntan publik.
3. Persekutuan Komaditer (CV)
a. Definisi
– Persekutuan komaditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
b. Kelebihan
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Kemampuan manajemennya lebih besar
3. Pendiriannya relative lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan
terbatas (PT).
c. Kekurangan
1. Sebagai anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk kembali menarik modal yang telah ditanam, terutama bagi
sekutu pimpinan.
d. Contoh
– Percetekan, Biro jasa, Perdagangan, Katering
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi
– Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang membentuk badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnys terbagi dalam saham.
b. Kelebihan
1. Dengan penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
2. Kelangsungan kehidupan perusahaan terjamin.
3. Resiko kerugian ditanggung bersama-sama
c. Kekurangan
1. Biaya pendirian PT lebih mahal, prosesnya lebih lama dan sulit bila
dibandingkan dengan BUMS yang lain.
2. Hubungan antar pemegang saham kurang efektif.
3. Saham pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal
d. Contoh
– PT Semen Indonesia, PT KAI, PT Telkom, PT Indofood dan lain lain.
5. Koperasi
a. Definisi
– Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
b. Kelebihan
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
c. Kekurangan
1. Keterbatasan dibidang permodalan.
2. Daya saing lemah.
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
d. Contoh
– Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
II. BUMN & BUMD
1. BUMN
a. Definisi
Badan usaha milik negara (BUMN), yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Jenis jenis
1. Perusahaan jawatan (perjan)
2. Perusahaan umum (perum)
3. Perusahaan perseroan (persero)
c. Contoh
– Perusahaan Listrik Negara (PLN)
2. BUMD
a. Definisi
Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya.
b. Jenis jenis
1. Penyediaan air minum
2. Pengeolaan pasar
3. Penyidiaan objek wisata/ taman liburan
c. Contoh
– Bank Pembangunan Daerah/BPD, Perusahaan Daerah air minum PDAM,dan Perusahaan daerah angkutan/bus kota
III. Merger & Akuisisi
a. Definisi
– Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana
perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan
liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang
me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-
merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima
sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
– Akuisisi adalah pengambil-alihan sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli
tetap ada.
b. Jenis jenis
Jenis-jenis Merger
a. Merger Horizontal
Merger Horizontal adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang sama atau serupa. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
b. Merger Vertikal
Merger vertikal adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam satu aliran produksi terhadap produk yang sama, yakni merger dari perusahaan hulu dengan hilir. Contoh restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
c. Merger Kon Generik
Merger kon generik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang saling berhubungan, tetapi bukan terhadap produk yang sama. Contoh merger antara bank dengan perusahaan leasing.
d. Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang satu sama lain tidak ada keterkaitan usaha sama sekali. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
e. Merger dengan Likuidasi
Merger dengan Likuidasi dalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang lenyap kemudian dilikuidasi, untuk kemudian dibereskan.
f. Merger tanpa Likuidasi
Merger tanpa Likuidasi adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang lenyap kemudian dilikuidasi, tetapi hak, kewajiban, kontrak dan lain-lain beralih secara langsung kepada perusahaan yang eksis merger.
g. Merger Sederhana
Merger sederhana adalah bentuk prototipe dari merger, yakni merupakan merger diantara dua atau lebih perusahaan yang hak dan kewajibannya dialihkan langsung kepada perusahaan yang eksis setelah merger. Jadi tanpa likuidasi.
h. Merger Praktis
Merger praktis adalah merger diantara dua perusahaan atau lebih perusahaan dimana dalam deal merger merger tersebut tidak dilakukan pembayaran tunai terhadap harga saham perusahaan target tetapi ditukar dengan saham perusahaan pemerger.
i. Merger Segitiga
Merger segitiga adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan target merger dileburkan ke dalam anak perusahaan dari perusahaan pemerger.
j. Merger Segitiga Terbalik
Merger segitiga terbalik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaan target merger dileburkan ke dalam perusahaan target merger.
k. Merger dengan Metode Pembelian
Merger dengan metode pembelian adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dengan memakai metode akuntansi yang didasari kepada pembelian berdasarkan harga pasar dalam menilai perusahaan target.
Jenis – jenis Akuisisi
1. Akuisisi Horizontal
Akuisisi Horizontal adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut mempunyai bidang bisnis yang sama atau serupa.
2. Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertical adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi, yakni produksi hulu dengan hilir.
3. Akuisisi Kon Generik
Akuisisi kon generik adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut saling berhubungan tetapi bukan terhadap produk yang sama seperti pada akuisisi horizontal dan bukan pula antara perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam akuisisi vertical.
4. Akuisisi Konglomerat
Akuisisi konglomerat adalah akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan yang bisnisnya sama sekali tidak terkai, baik secara vertical maupun horizontal.
5. Akuisisi Eksternal
Akuisisi eksternal adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dari kelompok perusahaan yang berbeda.
6. Akuisisi Internal
Akuisisi internal adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dari sama.
7. Akuisisi Saham
Akuisisi saham adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dimana yang diakuisisi adalah sebagian besar atau seluruh saham dari perusahaan target, baik saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun pembelian saham langsung dari pemegang saham.
8. Akuisisi Assets
Akuisisi assets adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dimana yang diakuisisi adalah sebagian besar atau seluruh assets dari perusahaan target.
9. Akuisisi Kegiatan Usaha
Akuisisi kegiatan usaha adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan dimana yang diakuisisi dari perusahaan target adalah hanya kegiatan usahannya, termasuk jaringan bisnis, alat produksi, hak milik intelektual ,dan lain-lain.
10. Freezeouts
Freezeouts adalah akuisisi yang terjadi diantara dua atau lebih perusahaan, dimana setelah pihak pengakuisisi menguasai dan mengendalikan perusahaan target, pihak pemegang saham minoritas dipaksa ke luar dari perusahaan target tersebut, dengan menggunakan berbagai teknik yang dimungkinkan oleh hukum.
11. Squeezeouts
Squeezeouts adalah pihak pemegang saham minoritas tidak dikeluarkan secara paksa. Tetapi dibuat sedemikian rupa sehingga pemegang saham minoritas tersebut tidak betah lagi di perusahaan target dan akhirnya ke luar sendiri.
12. Akuisisi Strategis
Akuisisi strategis merupakan akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan dengan motif untuk meningkatkan produktifitas perusahaan target.
13. Akuisisi Finansial
Akuisisi financial merupakan akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan financial dalam waktu sesingkat-singkatnya.
14. LBO
LBO adalah suatu variasi dari akuisisi yang dilakukan dengan teknik tujuan-tujuan tertentu.
15. MBO
Dalam deal-deal MBO, pihak manajemen suatu perusahaan yang terlibat dalam melakukan transaksi atau membeli saham-saham dari perusahaan yang dipimpinya, atau perusahaan dalam 1 grup dengan perusahaan yang dipimpinya.
c. Contoh
Merger Bank CIMB.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera – Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.
Aqua yang diakuisisi Danone.
Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
IV. Franchise
a. Definisi
Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahkan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchise.
b. Contoh
-KFC
-Burger King
-MC Donald
o. k.
M.Khairi 1412000143
ilham dwi 1412000129
rizky 1412000137
felix 1412000149
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a. Definisi : perusahan yang di kelola perorangan dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan dan modal perusahaan milik sendiri
b. Kelebihan
1. rahasia perusahaan lebih terjamin
2. pemilik bisa bekerja giat karna menjalankan perusahaannya sendiri
3. pemilik bebas mengambil keputusan sendiri tanpa terikat orang lain
c. Kekurangan
1. sumber keuangan terbatas karna bergantung pada satu orang
2. mengalami kesulitan karna usaha dilakukan sendiri oleh pemilik
3. tanggung jawab pemilik tidak terbatas karna kekayaan sendiri,
d. Contoh: usaha dagang toko material, bangunan, laundry
2. Firma
a. Definisi : badan usaha yang didirikan dua orang dan labanya di bagi dua orang tersebut dengan nama bersama.
b. Kelebihan
1. pemodal firma lebih besar dari perorangan
2. pinjaman lebih mudah di peroleh
3. badan usaha ini lebih terjamin kelangsungannya
c. Kekurangan
1. mengambil keputusan cukup sulit karna terlibat dua orang
2. menanggung kesalahan anggota oleh bersama
3. jika bangkrut harta pemilik/pribadi di pertanggung jawabkan
d. Contoh: firma talago surya, firma rental komputer
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Definisi: suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara seluruhnya.
b. Kelebihan
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Kemampuan manajemennya lebih besar.
3. Mudah menerima pinjaman
c. Kekurangan
1. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan berjalannya suatu cv tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah disimpan
d. Contoh: anggota pimpinan, anggota yg bertanggung jawab.
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Definisi : badan Usaha yang dikelola oleh negar/daerah
b. Kelebihan
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang perusahaan.
2. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
3. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
c. Kekurangan
1. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
2. Pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya
3. Segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
d. Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
5. Koperasi
a. Definisi : badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
b. Kelebihan
1. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
2. Dasar sukarela
3. Mengutamakan kepentingan Anggota
c. Kekurangan
1. Keterbatasan dibidang permodalan
2. Daya saing lemah.
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
d. Contoh: Koperasi Sekolah
II. BUMN & BUMD
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
BUMN : badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki pemerintah
Jenis – jenisnya : perusahaan perseroan, perusahaan jawatan, perusahaan umum
Contohnya : karyawan
BUMD : perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Jenis-jenisnya : Badan pembangunan daerah, perusahaan daerah air minum
Contoh : angkutan kota
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Merger : penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger
Jenis-jenisnya : Merger Horizontal, merger vertikal
Contohnya : Merger Bank Lippo dan Bank Niaga.
Akuisisi : pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli saham sehingga pemegang saham menjadi pengendali
Jenis jenisnya : Akuisisi financial, akuisisi assets
Contohnya : Aqua yang diakuisisi Danone
IV. Franchise
Tuliskan definisi dan contohnya di Indonesia
Definisi : Tindakan otorisasi untuk menjual barang-barang perusahaan atau jasa di tempat tertentu
Contohnya : Franchise aneka makanan
Kel.D
o. k.
1. Fisi misi dan kelemahan serta kekurangan BANK NTB.
Visi dan Misi serta
Perilaku Budaya PT Bank NTB
1. Visi Bank adalah Menjadi Bank Terkemuka, Amanah dan
Kebanggan Masyarakat dengan penjabaran sbb :
• Menjadi Bank terkemuka yaitu selalu terdepan dan
terpilih serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan
pelanggan melalui layanan prima dan dikenal secara
luas;
• Amanah dimaksudkan bahwa dalam menjalankan tugas
selalu dilakukan secara professional, penuh tanggung
jawab dan konsisten yang dilandasi dengan niat baik
• Kebanggaan masyarakat dimaksudkan adalah bahwa
bank mempunyai kinerja dan image yang baik sehingga
menjadi pilihan, selain memberikan kontribusi dan
mendorong perekonomian Pemerintah Daerah NTB.
2. Misi PT Bank NTB:
• Memberikan layanan prima dan menyediakan produk
perbankan yang lengkap sesuai kebutuhan nasabah.
• Mengembangkan SDM yang professional.
• Mengembangkan teknologi dan jaringan kantor yang
luas.
• Memberikan kontribusi maksimal kepada pemegang
saham dan meningkatkan peran kepedulian sosial.
• Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
3. Nilai-nilai Budaya:
• Menjalankan dan menjaga amanah:
» Jujur, tulus, dan ikhlas.
» Kompeten dan bertanggung jawab.
» Displin dan konsisten.
• Respek terhadap orang lain:
» Empati dan saling menghargai.
» Berpikir positif dan sangka baik.
• Berorientasi kepada pelanggan:
» Responsif dan pro aktif.
» Santun dan ramah.
• Melakukan penyempurnaan berkelanjutan:
» Selalu belajar dan mengembangkan diri.
» Berinisiatif, kreatif, dan inovatif.
» Berwawasan dan peduli lingkungan
A. Keunggulan dari BANK NTB :
1. Setoran Awal Yang Kecil.
2. Tidak Dikenakanya Biaya Adminstrasi tiap bulanya.
3. Cabang BANK NTB yang sudah ada banyak di desa-desa.
4. Undian Hadiah menarik dan Berulang-ulang dalam setahun.
5. Kemudahan dalam berteransaksi.
6. Fasilitas bisa digunakan melalui Phone Banking.
B. Kelemahan dari BANK NTB :
1. Tidak semua nasabah memiliki kartu ATM.
2. Sarana ATM yang masih terbatas.
3. Suku bunga yang relatif kecil.
4. Bagi orang kota sulit membuat tabungan ini.
5. Pengetahuan nasabah tentang fasilitas Phone Banking masih lemah.
o. k.
Kelompok 8 :
Govinda Julian Saputra(1412000152)
Irfan Abizar 1412000153
Dhani Ilham1412000
wawan
I. Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
a) Definisi
Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh satu orang dan mempunyai tanggung jawab yang sangat besar.
b) Kelebihan
1. Memilki banyak hal untuk mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
2. Tidak terlalu banyak peraturan sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
3. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
c) Kekurangan
1. Administrasi yang tidak terkelola secara baik.
2. Bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
3. kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan
jumlah dana yang tersedia.
d) Contoh:
1. Warung
2. Salon
3. Toko bangunan
2) Firma
a)Definisi
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha nya dengan nama bersama dan apabila mendapat keuntungan hasil tersebut di bagi dua.
b) Kelebihan
1. Pimpinan dapat di bagi sesuai dengan keahlian masing-masing.
2. Pinjaman untuk modal sangat mudah untuk diperoleh.
3. Badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
c)Kekurangan
1. Apabila salah satu anggota membuat kerugian,maka otomatis kerugian tersebut juga di tanggung oleh anggota yang lain nya.
2. Sulit untuk mengambil keputusan karena kedua pemimpin tersebut mempunyai pendapat yang berbeda-beda.
3. Jika mengalami kebangkrutan, maka harta pribadi ikut di pertanggungkan.
d. Contoh:
1.persekutuan publik
2. advokat (Pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum)
3..Konsultan Bisnis
Persekutuan Komanditer(CV)
a) Definisi
beberapa orang yang menjalankan usaha dan hanya menyerahkan modal saja
b) Kelebihan
1. Pendirian yang relatif mudah
2. Lebih mudah untuk mendapatkan kredit
3. Lebih besar modal yang di kumpulkan
c. Kekurangan
1. Sekutu tidak memiliki tanggung jawab yang sama
2. Memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
3. Sulit untuk menarik modal yang telah di setorkan
d) Contoh: …
1. PT GIANT PRIMA NUSANTARA
2. CV. TIRTA AGUNG
3. CV. ALAM ASRI
4)Perseroan Terbatas (PT)
a) Definisi
perusahaan yang menjalankan modal dengan saham – saham yang sebagian dari saham nya yang banyak dapat diperjual belikan
b) Kelebihan
1. utang-utang perusahaan merupakan tanggung jawab yang yterbatas dari pemegang saham
2.mudah memperoleh modal usaha
3.menjual saham kepada orang lain dengan mudah
c)Kekurangan
1.saham di perjualbelikan dapat menimbulkan banyak spekulasi
2. utnuk membentuknya biaya relatif tinggi
3. tanggung jawab tidak terbatas
d) Contoh: …
1. PT astra
2. PT.PLN
3. PT Unilever
4.PT Garuda Indonesia
5) Koperasi
a) Definisi
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
b) Kelebihan
1 Memupuk laba untuk kepentingan anggota. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2 Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
.
3)Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
c. Kekurangan
1. Keterbatasan dibidang permodalan.
2. Daya saing lemah.
3. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
d. Contoh: koperasi sumber Agung
koperasi siti hajar
koperasi usaha kita
II. BUMN & BUMD
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
Definisi:
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melISalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
JENIS-JENIS
-Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Contohnya: Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
-Perum adalah perjan yang sudah diubah.
– Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Contohnya :
• PT Brantas (Persero) Tbk.
• PT Bank mandiri (Persero)
• PT angkasa pura (Persero)
• PT PLN (Persero)
• PT garuda Indonesia (Persero)
III. Merger dan Akuisisi
Tuliskan definisi, jenis-jenisnya, dan contohnya masing-masing di Indonesia
DEFENISI:
MERGER adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai.
AKUISISI adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
JENIS-JENIS MERGER dan AKUISISI
MERGER:
• Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
• Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaanban merger dengan perusahaan mobil.
• Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
AKUISISI:
AKUISISI HORIZONTAL :
akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing
AKUISISI VERTIKAL :
akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir
AKUISISI KONGLOMERAT :
akuisisi terhadap perusahaan yang tidak terkait baik secara horizontal maupun vertikal
AKUISISI EKSTERNAL :
akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.
AKUISISI INTERNAL :
kebalikan akuisisi eksternal, dalam akuisisi internal perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.
AKUISISI SAHAM :
akuisisi perusahaan dimana yang diakuisisi atau dibeli adalah sahamnya perusahaan target, baik dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%(simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%.sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.
AKUISISI ASET :
pegakuisisian terhadap aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
AKUISISI KOMBINASI :
kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset.
IV. Franchise
Tuliskan definisi dan contohnya di Indonesia
DEFINISI:
FRANCHISE adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini.
CONTOH:
Burger KING, KFC, STARBUCK, SEVEL,MCD
o. k.