catatan kecil tentang perikatan dan perjanjian

Sesungguhnya kehidupan manusia sarat dengan berbagai perikatan, disadari atau tidak disadari, suka atau tidak suka. Perikatan tersebut adalah perikatan antara Tuhan sebagai pencipta dengan manusia yang diciptakan, dan perikatan antara sesama manusia (diawali dengan perjanjian ataupun tidak)

Pada umumnya perikatan memang lahir/timbul karena adanya perjanjian terlebih dahulu, namun pada kenyataannya tidak semua perikatan harus berasal dari adanya perjanjian terlebih dahulu. Ada hal-hal dimana perikatan terjadi tanpa didahului oleh adanya perjanjian. Salah satu contoh yang sangat istimewa adalah persoalan Aliemantasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 321 KUHPerdata. Aliemantasi ini adalah kewajiban seorang anak untuk mengurus orang tuanya. Kewajiban ini mengisyaratkan adanya perikatan antara orang tua dengan anak atau antara anak dengan orang tua, dan perikatan semacam ini tidak mungkin lahir karena ada perjanjian terlebih dahulu

Kewajiban pengurusan terhadap orang tua merupakan norma hukum yang bersifat universal dan penting sehingga harus ditarik menjadi suatu ketentuan hukum. Bahkan di dalam Hukum Islam, Perikatan (Iltizam) yang melahirkan kewajiban seorang anak terhadap orang tuanya merupakan suatu kewajiban yang sangat tinggi nilainya yaitu kewajiban yang nomor dua setelah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta. Salah satu dasar hukum dari kewajiban ini adalah sebagaimana disebutkan di dalam Al Quran Surat Luqman ayat 14.

Berdasarkan contoh diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa, perikatan dapat lahir tidak hanya berdasarkan perjanjian terlebih dahulu tetapi bisa juga karena undang undang (peraturan) mengaturnya demikian.

Berkaitan dengan perjanjian maka perikatan yang lahir karena adanya perjanjian terlebih dahulu memiliki kedudukan yang sangat penting karena apapun bentuk perjanjian yang telah dibuat berarti telah ada kesepakatan didalamnya. Oleh karena itu tindakan mencederai isi perjanjian dengan berbagai bentuknya merupakan tindakan tercela dan dapat dituntut. Namun, yang lebih penting harus disadari adalah bahwa perjanjian yang dibuat dan menimbulkan perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian merupakan perikatan yang sangat sakral karena menurut Hukum Islam, pihak ketiga yang terlibat di dalam setiap perjanjian (akad) yang dibuat dengan itikad baik adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, dan apabila salah satu pihak melakukan tindakan mencederai isi perjanjian yang telah dibuat maka Tuhan meninggalkan perikatan tersebut dan menarik keberkahanNYA. Selain itu, penting pula diingat bahwa setiap janji (perjanjian) yang dibuat wajib dipenuhi karena akan dimintai pertanggungjawabannya (QS 17:34).
Wallahu a’lam