*PETUNJUK TEKNIS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR*
Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor berkewajiban menghasilkan karya ilmiah. Karya Ilmiah sebagaimana pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri ini, dapat berbentuk:
(1) Jurnal Nasional,
(2) Jurnal Nasional Terakreditasi Kemristekdikti,
(3) Jurnal Internasional,
(4) Jurnal Internasional Bereputasi.
Kriteria masing-masing Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
*1. Jurnal Nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:*
a. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
b. Memiliki ISSN;
c. Memiliki terbitan versi online;
d. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu;
e. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan;
f. Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/ Organisasi Keilmuan/ Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya;
g. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris;
h. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda;
i. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
*2. Jurnal Nasional Terakreditasi adalah Jurnal Ilmiah Nasional yang diakreditasi oleh Kemristekdikti*
*3. Jurnal nasional yang diakui dan disetarakan sebagai Jurnal Nasional Terakreditasi, yaitu Jurnal Nasional Terindeks di Science and Technology Indeks (Sinta) atau di Akreditasi Jurnal Nasional (Arjuna) yang telah memenuhi standard tatakelola jurnal nasional terakreditasi (Q1 sampai dengan Q6)*
*4. Jurnal Internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:*
a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
b. Memiliki ISSN;
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
d. Memiliki terbitan versi online;
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara;
g. *Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti yang mempunyai indikator:*
1) Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
2) Terindeks oleh pemeringkat internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI);
3) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
4) Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
5) Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
6) Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
7) Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek.
*h. Jurnal yang memenuhi kriteria pada butir 3 huruf a sampai g namun mempunyai faktor dampak (impact factor) 0 (nol) atau not available dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau jurnal terindeks di SCImago Journal and Country Rank dengan Q4 (quartile empat) atau terindeks di Microsoft Academic Search digolongkan sebagai jurnal internasional*
*i. Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi B dari Kemristekdikti yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional*
*j. Karya Ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks basis data internasional (Web of Science, Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional; dengan kriteria sebagai berikut:*
1) Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi;
2) Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara;
3) Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, I`nggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
4) Editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya;
5) Penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
6) Memiliki ISBN.
*5. Jurnal Internasional Bereputasi adalah yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 3 huruf a sampai g, dengan indikator:*
a. Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
b. Terindeks oleh pemeringkat internasional yang diakui oleh Kemristekdikti (contoh Web of Science dan/atau Scopus) serta mempunyai faktor dampak (impact factor) lebih besar dari 0 (nol) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (SJR) dari SCImago Journal and Country Rank paling rendah Q3 (quartile tiga);
c. Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
d. Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
e. Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
f. Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
g. Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/ Ditjen Sumber Daya dan Iptek;
*h. Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi A dari Kemristekdikti yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau) disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional bereputasi.*
*Dalam rangka penjaminan mutu keilmuan, maka isi karya ilmiah harus sesuai dengan bidang ilmu penugasan jabatan akademik lektor kepala atau profesor.*