Entrepreneurship ,Technopreneurship dan Cyberpreneurship

Enterpreneurship 

Menurut ekonom Perancis, Richard Cantillon entrepreneur adalah “agent who buys means of production at certain prices in order to combine them”(agen yang membeli alat produksi pada harga tertentu dalam rangka untuk menggabungkan mereka). Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis lainnya- Jean Baptista Say menambahkan definisi Cantillon dengan konsep entrepreneur sebagai pemimpin. Say menyatakan bahwa entrepreneur adalah seseorang yang membawa orang lain bersama-sama untuk membangun sebuah organ produktif. Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia dikenal dengan wirausaha atau wiraswasta. Berdasarkan art etimologis-nya, pengertian wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri. Makna dari ‘kekuatan sendiri’ bukanlah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain. Dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan pada kekuatan sendiri daripada minta bantuan orang lain. Jadi, pengertian ‘menggunakan kekuatan sendiri’ bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.

Technopreneurship
Mereka yang disebut teknopreneur adalah seorang “Entrepreneur Modern” yang berbasis teknologi. Inovasi dan kreativitas sangat mendominasi mereka untuk menghasilkan produk yang unggulan sebagai dasar pembangunan ekonomi bangsa berbasis pengetahuan (Knowledge Based Economic).( Nasution, Arman Hakim et al, 2007).
Tata Sutabri sebagaimana dikutip Sustyo menyatakan bahwa technopreneurship merupakan proses dan pembentukan usaha baru yang melibatkan teknologi sebagai basisnya, dengan harapan bahwa penciptaan strategi dan inovasi yang tepat kelak bisa menempatkan teknologi sebagai salah satu faktor untuk pengembangan ekonomi nasional. Menurut technopreneurship.wordpress.com dinyatakan bahwa technopreneurship, oleh satu bagian besar, masih entrepreneurship. Perbedaannya adalah technopreneurship itu baik dilibatkan dalam mengirimkan satu produk teknologi tinggi inovatif (contohnya; Intel) atau membuat penggunaan teknologi tinggi dalam satu cara inovatif untuk mengirim produk nya ke/pada konsumen (contohnya; eBay), atau keduanya (contohnya: sebagian besar perusahaan obat-obatan). Konsep technoprenerurship sebagaimana diungkapkan di atas pada dasarnya mengintegrasikan antara teknologi dengan keterampilan kewirausahaan (enterpreneurship skills). Dalam konsep technopreneurship ini basis pengembangan kewirausahaan bertitik tolak dari adanya invensi dan inovasi dalam bidang teknologi. Teknologi yang dipahami dalam konteks ini tidak sekadar teknologi berupa high tech, tetapi tentu saja tidak selalu harus teknis. Teknologi hanya didefinisikan sebagai aplikasi pengetahuan pada kerja orang (human work). Dengan begitu akuntansi, ekonomi order quantity, pemasaran secara lisan, dan mentoring dirumuskan dengan baik pada dasarnya teknologi juga.
Technopreneurship merupakan gabungan dari kata technology dan entrepreneurship. Secara ringkas, technopreneurship merupakan cara memanfaatkan teknologi yang berkembang untuk dijadikan peluang usaha. Pelaku technopreneurship biasanya disebut dengan technopreneur.

Contoh tokoh technopreneur yang sukses menggabungkan teknologi dan kegiatan entrepreneurship antara lain Bill Gates dengan Microsoft, Steve Jobs dengan Apple, Inc., Soichiro Honda dengan Honda, bahkan pengusaha asal Indonesia bernama Soetjipto Sosrodjojo sukses dengan Teh Sosro-nya.
Cyberpreneurship

Belakangan ini technopreneurship menggunakan peningkatan teknologi komputer, terutama internet, untuk melakukan usaha/bisnis, mempromosikan bisnis atau bisa juga disebut ber wirausaha. Bidang tersebut dikenal dengan cyberpreneursip dan bervariasi dari setiap pengusaha. Dalam hal ini para entrepreneur melakukan promosi menggunakan brosur electronic yang dikenal sebagai homepage pada internet. Penjualan produk dan layanan juga menggunakan elektronik mail di internet.

Cyberpreneurship adalah suatu langkah atau cara untuk mempromosikan suatu barang / jasa melalui tekhnologi internet. dalam hal ini usaha dan bisnis yang dipromosikan menggunakan brosur eletronik yang dikenal dengan homepage pada internet. atau cyberpreneurship adalah Jiwa kewirausahaan yang memanfaatkan media internet. Cyberpreneurship juga dapat diartikan sebagai kiat-kiat untuk mencari peluang bisnis dengan memanfaatkan teknologi-teknologi yang tersedia di internet.

 

 

Pengertian Cyberpreneurship

http://technostmik.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-entrepreneurship-dengan.html

http://blognyasaya-oq.blogspot.co.id/2010/11/pengertian-entrepreneurship.html




Yuk mengenal Technopreneurship….

Sebelum kita memahami apa itu technopreneurship ada baiknya kita memahami pengertian dari kewirausahaan (entrepreneur) dan kata teknologi.

Wirausaha adalah orang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh karena itu wirausaha perlu memiliki kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang melekat pada diri seorang wirausaha seperti percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll.

Teknologi dalam hal ini teknologi komunikasi dan informasi atau teknologi telematika (information and communication technology–ICT) telah diakui dunia sebagai salah satu sarana dan prasarana utama untuk mengatasi masalah-masalah dunia. Teknologi telematika dikenal sebagai konvergensi dari teknologi komunikasi (communication), pengolahan (computing) dan informasi (information) yang diseminasikan mempergunakan sarana multimedia.

Istilah technopreneur itu sendiri adalah gabungan antara technology dan entrepreneur. Kata entrepreneur memiliki makna seseorang yang pandai atau berbakat dalam mengenali produk atau ide baru, memahami langkah-langkah produksi, mampu menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, cermat dalam memasarkannya, serta handal mengatur permodalan operasinya. Singkatnya, seorang technopreneur adalah seorang entrepreneur yang menggunakan aspek teknologi sebagai keunggulannya. Antara technopreneur dan entrepreneur keduanya memiliki persamaan yaitu peduli profit. Namun seorang technopreneur juga harus peduli teknologi. Bentuk keperduliannya itu bisa berupa pengembangan ide-ide invensi yang ada menjadi solusi teknis teruji melalui riset-riset. Percuma jika seorang mahasiswa hanya mendalami suatu ilmu pengetahuan untuk mendapatkan nilai A saja. Mereka harus mengaplikasikan ilmu yang mereka dapatkan dengan sebuah kontribusi nyata yang berguna bagi diri sendiri dan orang lain.

Technopreneurship adalah sebuah inkubator bisnis berbasis teknologi, yang memiliki wawasan untuk menumbuh-kembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai peserta didik dan merupakan salah satu strategi terobosan baru untuk mensiasati masalah pengangguran intelektual yang semakin meningkat ( +/- 45 Juta orang). Dengan menjadi seorang usahawan terdidik, generasi muda, khususnya mahasiswa akan berperan sebagai salah satu motor penggerak perekonomian melalui penciptaan lapangan-lapangan kerja baru. Semoga dengan munculnya generasi technopreneurship dapat memberikan solusi atas permasalahan jumlah pengangguran intelektual yang ada saat ini. Selain itu juga bisa menjadi arena untuk meningkatkan kualitas SDM dalam penguasaan IPTEK, sehingga kita bisa mempersiapkan tenaga handal ditengah kompetisi global.

Elemen Kunci Technopreneurship
Pentingnya technopreneurship dewasa ini berkenaan dengan keterikatannya dengan ilmu dan teknologi, ketika negara menggunakan pendekatan peningkatan kemampuan teknologi sebagai pendorong peningkatan produksi nasional dan dalam banyak negara sebagai strategi competitive advantage, maka technoprenuersip adalah program yang termasuk didalamnya sebagai bagian integral dari peningkatan kultur kewirausahaan.

Kunci dari technopreneurship juga adalah kreativitas, dengan kreativitas yang tinggi maka mental lama yang cenderung konvensional dari wirausahawan akan berubah, kreativitas adalah bermain dengan imaginasi dan kemungkinan-kemungkinan, memimpin perubahan dengan ide-ide baru dan memberikan arti pada hubungan antara ide, orang dan lingkungan.

Technopreneurship juga harus di bangun dengan pendekatan menyeluruh dan integral, yang dilakukan dengan mengkolaborasikan “budaya” (budaya inovasi, kewirausahaan dan kreativitas), “konsepsi” (konsep ikubator bisnis, penelitian dan pengembanga, knowledge managemen dan learning organization), yang didukung oleh kapabilitas wirausahanya sendiri, koneksitas dan koboratif.
Memahami technological entrepreneurship atau technopreneurship dapat juga dilakukan dengan mengidentifikasi elemen-elemen kunci yang memiliki keterkaitan dengan proses pembentukan usaha berbasis teknologi, Igor Prodan (2007) mengidentifikasi, elemen itu adalah : 1. Technological entrepreneur; 2. universities; 3. corporation; 4. Capital; 5. Market/costumers; 6. government; and 7. advisor.

 

http://www.sjm.sch.id/p/pengertian-technopreneurship.html

http://tekno-preneur-ship.blogspot.co.id/2013/04/technopreneurship-tujuan-dan-manfaat.html

Technopreneurship, apaan sih?




Jenis-jenis Matriks (lanjutan 2)

V.  Matriks Skalar

Matriks Skalar adalah hasil kali bilangan skalar (K) dengan Matriks Indentitas Matriks Satuan. Contoh:

1   0   0                         3   0   0

0   1   0    x   3   =       0   3   0

0   0   1                          0   0   3

VI. Matrik  Simetris

Bila Matriks A = (aij) dan aij = aji, maka A disebut  matriks Simetris. Contoh:

2   4   6                                        2   3   4                                  12     2

4   5   2                                        3   1   7                                    2      3

6   2   3                                       4   7   4

 

 

 

 




Making derived marketing

Menumbuhkan permintaan tidak harus dengan cara tradisional. Cara-cara out of the box merupakan suatu cara kreatif untuk menumbuhkan permintaan salah satunya pada artikel berikut:

Selasa 09 May 2017, 19:43 WIB

Setelah Go-Jek, BTN Kaji Kerja Sama KPR Subsidi dengan Grab

Ardan Adhi Chandra – detikFinance

Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) tengah mengkaji penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ke pengemudi Grab. Sebelumnya, BTN sudah menyepakati penyaluran KPR subsidi dan KPR mikro kepada pengemudi Go-Jek.

KPR subsidi merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan BTN dengan uang muka (DP) 1% dan suku bunga tetap 5% selama 20 tahun. Rumah yang ditawarkan lewat KPR subsidi maksimal Rp 141 juta. Sedangkan, untuk KPR mikro fasilitas pembiayaan yang diberikan maksimal Rp 75 juta yang difokuskan untuk renovasi rumah.

“Menunggu Grab juga ada kerja sama di dalam pipeline,” tutur Direktur Konsumer BTN, Handayani di Kantor Go-Jek Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Selain Grab, BTN juga tengah mengkaji penyaluran KPR subsidi dan KPR mikro kepada tukang cukur yang tergabung dalam asosiasi. BTN tengah mengkaji pembayaran cicilan KPR kepada tukang cukur.

“Kalau kaya asosiasi lain enggak punya platform, kita pikirkan bagaimana bangunnya karena enggak mungkin manual,” tutur Handayani.

Penyaluran KPR subsidi dan KPR mikro, lanjut Handayani, perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kredit bermasalah (NPL) di kemudian hari.

“Kita hati-hati sekali KPR mikro. Kalau minta asosiasi seperti agen Laku Pandai harus siapkan mereka edukasi yang baik bagaimana mereka melakukan secara kolektif,” tutup Handayani. (mkj/mkj)

 




State-Sponsored Terrorism

Menurut Encyclopedia Britannica 2003, terorisme adalah penggunaan teror secara sistematis atau kekerasan yang tidak dapat diprediksikan yang ditujukan untuk menyerang pemerintah, publik, atau individual demi kepentingan politis tertentu.[1]  Sedangkan State-sponsored terrorism adalah perbuatan atau aksi yang dilakukan oleh negara yang mendukung kegiatan teroris atau organisasi dalam bentuk pendanaan, persenjataan, penyediaan tempat pelatihan (training camp), media, propaganda dan perlindungan (sanctuary).[2]  State-sponsored terrorism bisa dilihat dari dua sisi, yaitu ketika sebuah negara mensponsori teror di negara lain dan ketika sebuah negara mensponsori teror di negaranya sendiri atau terhadap warga negaranya sendiri.

Terorisme seringkali didefinisikan berdasarkan empat karakteristik, yaitu:[3] ancaman/penggunaan kekerasan, mempunyai tujuan politis: keinginan untuk mengubah status quo, mempunyai niat/bertujuan untuk menyebarkan ketakutan dengan aksi-aksi publik yang spektakuler, menargetkan penduduk sipil.

Element yang terakhir, yaitu – menargetkan penduduk sipil adalah yang membedakan state terrorism dengan bentuk-bentuk kekerasan  lain yang dilakukan negara (state violance). Mendeklarasikan perang  dan mengirim pasukan militer melawan pasukan militer negara lain bukan termasuk ke dalam kategori terorisme, begitu juga dengan penggunaan kekerasaan untuk menghukum kriminal yang bersalah karena telah melakukan perbuatan kriminal.

State terrorism bisa dilihat sebagai sebuah konsep yang berbahaya, karena negara dalam hal ini memiliki kekuasaan atau power untuk mendefinisikan terorisme dimana, berbeda dengan teroris non-state, negara bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap konsekuensi dari definisi tersebut. Negara memiliki force dan bisa melegitimasi penggunaan kekerasan sedemikian rupa dalam berbagai cara yang tidak mungkin dilakukan oleh penduduk sipil biasa.[4]

Justifikasi yang dilakukan oleh negara atas nama keamanan bisa dilihat dari konsep awal negara berdaulat dimana sebuah negara harus melakukan segenap usahanya untuk mempertahankan diri karena tidak ada otoritas yang lebih tinggi daripada negara. Pada tataran filosofis, terdapat dua fungsi yang selalu melekat pada negara sebagai suatu unit politik, yaitu fungsi keamanan (security function of state) dan fungsi kesejahteraan (welfare function of state). Fungsi keamanan melekat pada negara yang melahirkan istilah keamanan nasional. Jika dilihat dari tujuannya, keamanan nasional dimaksudkan untuk melindungi negara dari berbagai ancaman yang dapat meruntuhkan negara itu. Sedangkan jika dilihat dari aktornya, tanggung jawab untuk menyelenggarakan keamanan nasional selalu dilekatkan pada negara.[5]

Peristiwa 11 September yang meluluhlantakkan dua gedung kembar kebanggaan Amerika langsung membuat negara-negara di seluruh dunia dihadapkan dengan ‘perang massal’ melawan apa yang dikatakan AS sebagai aksi terorisme. [6] AS dalam hal ini merasa kedaulatan negaranya terancam dan kemudian membentuk public opinion akan bentuk kejahatan kemanusiaan yang dinamakan terorisme. Maka semua tindakan atau ide penyerangan yang mengatasnamakan pemberantasan terorisme pun menjadi sah.

Green & Ward (2004) mengadopsi thesis Max Weber’s tentang negara berdaulat, mengklaim monopoli penggunaan kekuatan yang sah  (legitimate use of force). Jadi untuk bisa menentukan apakah sebuah negara menyimpang atau tidak, tergantung pada norma-norma internasional dimana salah satunya adalah apakah negara tersebut menjunjung tinggi HAM dalam menjalankan kekuasaannya.  Namun kendalanya negara juga yang mendefinisikan apa yang bisa disebut sebagai kriminal dalam wilayah mereka, dan sebagai negara yang berdaulat, mereka tidak bertanggungjawab terhadap komunitas internasional kecuali mereka memang terikat secara umum dengan yurisdiksi internasional, atau yurisdiksi kriminal.[7]

State crime adalah suatu tindakan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini negara, agen pemerintah, yang melanggar hukum dari pemerintahan tersebut, hukum internasional, atau hak asasi manusia, sesuai definisi dari UN atau kode etik formal lainnya. Sebuah tindakan bisa dikategorikan sebagai state crime apabila tindakan tersebut menyakiti penduduk negaranya atau penduduk negara lain. Maka sebenarnya dalam hal ini war crimes dan state-sponsored terrorism bisa dikatakan masuk ke dalam kategori state crime.[8]

 

 

 

 

[1]  Irene Hadiprayitno, Terorisme dan Teori Konspirasi: Tinjauan Terhadap Peran PBB (Global Jurnal Politik Internasional, Vol 5 No 2, Mei 2003). Diterbitkan oleh: Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Hal: 50.

[2] United Against Nuclear Iran. Diakses dari: http://www.unitedagainstnucleariran.com/terrorism_timeline

[3] State Terrorism – A Definition of State Terrorism. Diakses dari: http://terrorism.about.com/od/whatisterroris1/a/StateTerrorism.html

[4] State Terrorism – A Definition of State Terrorism. Ibid.

[5] Andi Widjajanto, Cornelis Lay, Makmur Keliat, Intelijen: Velox et Exactus (Jakarta:2006) Pacivis University of Indonesia & Kemitraan Partnership. Hal: 13.

[6] Irene Hadiprayitno, Terorisme dan Teori Konspirasi: Tinjauan Terhadap Peran PBB. Op.Cit. Hal 49.

[7] Wikipedia – State Crime. Diakses dari: http://en.wikipedia.org/wiki/State_crime

[8] What is State Crime? Diakses dari: http://www.wisegeek.com/what-is-a-state-crime.htm




Publikasi Selama Tugas Belajar

Apakah benar bahwa publikasi dari tesis/disertasi tidak dapat dinilai pada kenaikan jabatan fungsional pertama kali? Akan sangat senang sekali jika ditunjukkan aturannya. Matur nuwun.

Jawab:

  1. Dibolehkan Pak. Justru tesis bahkan disertasi harus dipublikasikan. Saya juga melakukan.
  2. Disertasi saya publikasi di jurnal terakreditasi nasional, kemudian saya pakai untuk PAK, jadi yang dinilai jurnalnya, bukan lagi sebagai disertasi.

Diskusi FB

Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No. 2189/E4.3/2013
Hal: Penjelasan Jabatan Fungsional Dosen
Tanggal: 13 Desember 2013

  1. Hanya karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional yang diakui angka kreditnya untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik.
  2. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal intcrnasional bersifat melekat sebagai karya dosen.
  3. Angka kredit sebagaimana disebut pada angka 1 hanya bisa digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan ketika ybs telah menyelesaikan tugas belajarnya.




“WannaCry” Kerap Serang Situs Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Program jahat bernama bernama “WannaCry” berhasil menyerang beberapa rumah sakit di Indonesia, Minggu (14/5). Ransomware tersebut mengunci sistem komputer rumah sakit sehingga datanya tidak bisa diakses.

Akademisi Perbanas Institute, I Gusti Njoman Mantra menjelaskan, bahwa “WannaCry” atau “WannaCrypt” adalah ‘ransomware’ sejenis ‘worm’ atau cacing internet yang akan menyebar tanpa perlu dieksekusi oleh para ‘user’ yang laptop, komputer, servernya sudah terinfeksi.

http://kedaipena.com/wannacry-kerap-serang-situs-rumah-sakit-ini-penyebabnya/




Jadwal Puasa tahun 2017

Bagi teman – teman yang memerlukan …

 

Kalendar Puasa tahun 2017

 

Semoga bermafaat…

 

Sumber : NN




Research Impact Metrics: Citation Analysis

Website ini menjelaskan informasi tentang analisis kutipan (citation), meliputi informasi mengenai impact factors, peringkat jurnal, altmetric, serta bagaimana menemukan siapa yang mensitasi suatu artikel. Penjelasan tersebut dilengkapi pula dengan video.

http://guides.lib.umich.edu/c.php?g=282982&p=3408326

I. Overview
a. Citation Analysis: What & why?
b. Comparing Citation Analysis Sources
1. Web of Science
2. Scopus
3. Google Scholar
4. Alternative Methods

II. Ranking Journals
a. Introduction
b. Bogus Impact Factor Cites
1. Journal Citation Report
a. Introduction to Journal Citation Reports
b. Journal Citation Report: Impact Factor
c. Journal Citation Report: Immediacy Index
d. Additional Journal Citation Report Tutorials
2. Scopus for Journal Ranking
a. Introduction to Journal Metrics from Scopus
b. Scopus Journal Metrics Definitions
c. Calculation of SNIP & SJR
d. Scopus Journal Analysis Tutorials
3. Google Journal Metrics
a. Introduction to Google Scholar Journal Metrics
b. Google Scholar Journal Metrics Definitions
4. Alternative Sources for Journal Ranking
a. Eigenfactor.org
b. Harzing.com
c. SCImago Journal & Country Rank
d. Centre for Science and Technology Studies (CWTS), Leiden University
e. Journals in Social Work and Related Disciplines: Manuscript Submission Information
5. Other Factors to Consider When Choosing a Journal
a. Audience
b. Peer Reviewed
c. Journal Indexing
d. Circulation Count
e. Acceptance Rate
f. Editor and Editorial Board
g. Other Interesting Sources
6. Finding Journal Acceptance Rates
a. Contact the editor of the journal
b. Google the journal name
c. Cabell’s Directory of Publishing Opportunities
d. American Psychological Association (APA) Journal Acceptance Rates

III. H-Index

IV. Tutorials for Citation Research




Jenis-jenis Matriks (lanjutan 1)

III. Matriks Diagonal (D)

Matriks diagonal adalah matriks mujir sangkar yang semua elemennya nol, kecuali satu atau lebih unsur/elemen pada diagonal utama tidak sama nol. Contoh:

1   0   0   0                                                    0   0   0                                                                                1   0

0   0   0   0                                                    0   2   0                                                                                 0   3

0   0   3   0                                                    0   0   5

0   0   0   7

IV.  Matriks Identitas (Identity Matrix) = Matriks Satuan

Matriks Identitas adalah matriks diagonal  yang semua elemen pada diagonal pokok =1 dan elemen-elemen lainnya = nol.  A = (aij), aij =1 untuk i=j, aij = 0 untuk i tidak sama j. Contoh:

1   0   0                                                       1   0

0   1   0                                                        0   1

0   0   1