Keseimbangan Pasar (Equilibrium = Eo) oleh L.Listijowati Hadinugroho

Keseimbangan pasar terjadi pada saat fungsi permintaan= fungsi penawaran (D = S)

Keseimbangan pasar terdapat pada perpotongan fungsi permintaan dan fungsi penawaran (D = S)

Eo (Q0, p0) ——-> D = S

pD = pS

QD = QS




HOW TO COMPOSE A SIMPLE CONVERSATION BY IGNATIUS SEPTO PRAMESWORO

HOW TO COMPOSE

A SIMPLE CONVERSATION

BY IGNATIUS SEPTO PRAMESWORO

There are some steps to compose a composition:

  1. My group has to decide a topic.
  2. We try to find a title.
  3. We make a composition.
  4. We submit the composition to Mr. Septo.
  5. Mr. Septo will check the composition.
  6. We must ask Mr. Septo’s time for having a consultation. Or
  7. Mr. Septo then returns the composition.
  8. The students have to revise it by reading the checked paper.
  9. The process of submission and check the composition can be 3 times or more.
  10. The students upload to YouTube. Try to find the ways to upload your conversation Youtube.



Sistem Informasi Pemasaran

Jika ingin membukan usaha tetapi tidak tahu apa yang terjadi di lapangan langsung terjun maka banyak hal yang dapat merugikan terutama biaya dan tenaga.

Banyak informasi cara membuka usaha yang diawali dengan mindset, realistis, analisis jenis usaha, ide usaha, gagasan, ide, bisnis bidang apa, dan motivasi. Kenyataannya banyak individu yang tidak tahu bagaimana atau tidak menyadari bagaimana memulai suatu usaha.

Secara teoritis konsep untuk memulai suatu usaha perlu mengikuti bagan berikut ini (Kotler, 2010):

 

#gallery-1 { margin: auto; } #gallery-1 .gallery-item { float: left; margin-top: 10px; text-align: center; width: 33%; } #gallery-1 img { border: 2px solid #cfcfcf; } #gallery-1 .gallery-caption { margin-left: 0; } /* see gallery_shortcode() in wp-includes/media.php */

 

Tahapan yang harus dilalui adalah

  1. Lihat catatan internal apakah sudah saatnya membuka usaha
  2. Pantau keadaan di lapangan yang dapat diperoleh dari tenaga penjual, media sosial, konsumen.
  3. Mintakan pendapat untuk masa yang akan datang kepada ahlinya.
  4. Lihat lingkungan makro yang terdiri dari demografi, ekonomi, social, budaya, keadaan alam, teknologi, politik, dan hukum
  5. Lakukan survei lapangan dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif
  6. Setelah semua data diperoleh kemudian di analisis dengan berbagai alat analisis
  7. Analisis yang diperolah adalah data pasar yang lalu, saat ini, dan akan datang
  8. Semua rencana disusun untuk yang akan datang, bukan untuk saat ini.



antara pasal berlapis dengan taubat

Kita semua tau bahwa ada tiga kejahatan didunia ini yang dianggap sebagai kejahatan besar yaitu terorisme, korupsi dan narkoba. Ketiga jenis kejahatan ini sering diancam dengan Pasal berlapis karena dalam satu kejahatan dianggap telah dilakukan beberapa kejahatan sekaligus. Belakangan, kasus pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan disuarakan pula untuk dikenakan ancaman dengan Pasal berlapis. Demikian juga kejahatan-kejahatan yang dianggap besar karena mengandung tindak kejahatan yang sekaligus banyak, misalnya disuarakannya perlunya pengenaan Pasal berlapis kepada pelaku penyekapan yang dilakukan terhadap buruh-buruh yang bekerja padanya karena bukan hanya tindak kejahatan penyekapan tetapi juga sekaligus dalam waktu bersamaan pelaku melakukan kejahatan dalam bidang ketenagakerjaan. Kejahatan tersebut antara lain tidak memiliki peraturan perusahaan, mempekerjakan orang tanpa waktu kerja yang jelas, mempekerjakan anak dibawah umur sehingga bisa dituntut bukan hanya berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (secara umum) tetapi sekaligus berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan anak.

Semua tuntutan atas penggunaan Pasal berlapis dilakukan agar dicapai efek jera bagi pelaku. Memperhatikan garis besar penuntutan suatu tindak kejahatan dengan Pasal berlapis menimbulkan pertanyaan, kira-kira patutkah jika didalam hukum ekonomi, pelaku monopoli dikenakan hukuman dengan Pasal berlapis?. Mari kita lihat bagaimana ketentuan pidana yang diatur didalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kewenangan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah memberikan sanksi administrative sebagaimana diatur didalam Pasal 47 ayat (2), namun UU ini ternyata juga mengatur sanksi pidana yaitu misalnya denda serendah-rendahnya Rp25.000.000,- atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan. Namun demikian, dalam kenyataannya seringkali kasus monopoli (termasuk mengarahkan tender atau penunjukkan langsung dalam suatu pengadaan barang dan jasa) masuk kedalam ranah korupsi sehingga dapat dikenakan pula UU No 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, selain tentu saja dapat dituntut berdasarkan KUHPidana.

Dengan demikian Pasal berlapis bisa dipastikan dapat dikenakan terhadap semua tindak pidana yang merupakan kejahatan besar, sekalipun tindak pidana tersebut masuk kedalam kategori tindak pidana dalam lingkup ekonomi (Hukum ekonomi memang agak unik karena ia berada diranah privat sekaligus diranah public), namun jika ada unsur korupsi maka Pasal berlapis dapat dikenakan. Hal ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Menurut rekan dosen ahli hukum pidana pada FH UII (Dr. Arief Setiawan), tuntutan berlapis adalah dakwaan subsidiaritas atau dakwaan pengganti, dimana yang didakwakan lebih dari satu tindak pidana yang disusun secara berlapis dari yang ancamannya paling tinggi hingga yang terendah. Yang tertinggi ancamannya disebut sebagai dakwaan primer, dibawahnya subsider- kemudian lebih subsider lagi dan seterusnya. Adapun penilaian pembuktiannya harus dimulai dari yang primer jika tidak terbukti baru diganti dengan dakwaan lapis dibawahnya (subsider) dan seterusnya. Dengan demikian, hukuman tidak bisa diakumulasikan kecuali dakwaan yang dirumuskan kumulatif dan semua dakwaan wajib dibuktikan, jika semua terbukti maka hukuman maksimalnya memakai sistem absorsi kumulatif (diambil yang ancamannya tertinggi ditambah 1/3 dari ancaman tertinggi).

Hal seperti diatas akhirnya melahirkan perenungan tentang konsep “penghapusan hukuman” atau dikenal dengan istilah taubat…apa hubungannya?. Mari kita lihat…Didalam Hukum Islam, ada kesalahan-kesalahan yang dengan taubat dan istiqfar dapat dihapus, dengan syarat taubat dilakukan dengan sunguh-sungguh (lihat QS 66:9), namun kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kemanusiaan atau menyangkut kerugian kepada manusia lain tidak dapat dihapus kesalahannya walau telah bertaubat kepada Allah SWT karena terlebih dahulu harus meminta maaf kepada orang yang bersangkutan. Pertanyaannya adalah bagaimana jika korupsi yang dilakukan merupakan korupsi atas uang rakyat, dan menimbulkan kerugian atau terabaikannya hak-hak rakyat banyak maka tidak pantaskah ancaman hukuman dengan Pasal berlapis ditimpakan kepada pelakunya? Wallahu a’lam.




Women in the Workplace 2016

Hasil kajian yang dilakukan oleh LeanIn.Org and McKinsey berkaitan dengan peran wanita di organisasi (gender inequality atau gender equality ?).

Silahkan baca ringkasannya di: http://www.mckinsey.com/business-functions/organization/our-insights/women-in-the-workplace-2016

dan baca laporan lengkapnya di: https://womenintheworkplace.com/

Apakah di Indonesia berlaku kondisi yang sama?




Transforming Operations Management for A Digital World

Peran technology invention dan operations management competitive priorities di dalam mengakselerasi kinerja organisasi.

http://www.mckinsey.com/business-functions/digital-mckinsey/our-insights/transforming-operations-management-for-a-digital-world




Where, how much, and how: Answering the hardest questions of resource allocation

Bacaan untuk Alokasi Sumber Daya.
http://www.mckinsey.com/business-functions/strategy-and-corporate-finance/our-insights/where-how-much-and-how-answering-the-hardest-questions-of-resource-allocation?cid=other-eml-alt-mip-mck-oth-1610




Inklusi Keuangan untuk Pengembangan UMKM

Inklusi Keuangan untuk Pengembangan UMKM

Inklusi Keuangan merupakan strategi pembangunan nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan serta stabilitas sistem keuangan. Strategi yang berpusat pada masyarakat ini perlu menyasar kelompok yang mengalami hambatan untuk mengakses layanan keuangan. Strategi keuangan inklusif secara eksplisit menyasar kelompok dengan kebutuhan terbesar atau belum   dipenuhi atas layanan keuangan yaitu tiga kategori penduduk (orang miskin berpendapatan rendah, orang miskin bekerja/miskin produktif, dan orang hampir miskin) dan tiga lintas kategori (pekerja migran, perempuan, dan penduduk daerah tertinggal).

Sekitar 52 persen penduduk Indonesia hidup di daerah perdesaan dan sekitar 60 persennya tidak memiliki akses ke jasa keuangan formal. Ada sekitar 12,49 persen penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan, sekitar 64 persen tinggal di daerah perdesaan. Angka-angka ini, ditambah dengan kondisi sebaran geografis dari kepulauan Indonesia, menunjukkan pentingnya bagi strategi nasional keuangan inklusif untuk memberi perhatian khusus kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. Kesenjangan akses ke jasa keuangan untuk kategori ini sebagian dapat diatasi dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (misalnya, mobile money untuk memfasilitasi transfer dan transaksi pembayaran antar pulau, serta antar perdesaan dan perkotaan).

World Bank (2010) mengungkapkan setidaknya terdapat empat jenis layanan jasa keuangan yang dianggap vital bagi kehidupan masyarakat yakni layanan penyimpanan dana, layanan kredit, layanan sistem pembayaran dan asuransi termasuk di dalamnya dana pensiun. Keempat aspek inilah yang menjadi persyaratan mendasar yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Peningkatkan akses masyarakat kepada lembaga keuangan tersebut tentunya merupakan masalah kompleksitas yang memerlukan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan otoritas perbankan, jasa keuangan non bank dan kementerian atau lembaga lain yang menaruh perhatian pada upaya pengentasan kemiskinan, sehingga diperlukan kebijakan komprehensif serta menyeluruh dalam suatu Strategi Nasional keuangan Inklusif.

Kerangka kerja umum keuangan inklusif dibangun di atas enam pilar sebagai berikut:

Pilar 1 Edukasi Keuangan.

Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat luas tentang produk-produk dan jasa-jasa keuangan yang ada dalam pasar keuangan formal, aspek perlindungan konsumen dan pemahaman manajemen risiko. Ruang lingkup edukasi keuangan ini meliputi: a) pengetahuan dan kesadaran tentang ragam produk dan jasa keuangan, b) pengetahuan dan kesadaran tentang risiko terkait dengan produk keuangan, c) perlindungan nasabah, d) ketrampilan mengelola keuangan.

Pilar 2 Fasilitas Keuangan Publik.

Strategi pada pilar ini mengacu pada kemampuan dan peran pemerintah dalam penyediaan pembiayaan keuangan publik baik secara langsung maupun bersyarat guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa inisiatif dalam pilar ini meliputi: a) subsidi dan bantuan sosial, b) pemberdayaan masyarakat, c) pemberdayaan UMKM.

Pilar 3 Pemetaan Informasi Keuangan.

Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terutama yang sebenarnya dikategorikan tidak layak untuk menjadi layak atau dari unbankable menjadi bankable oleh institusi keuangan normal, terutama kaum miskin produktif serta usaha mikro kecil. Inisiatif yang dilakukan di pilar ini meliputi: a) peningkatan kapasitas (melalui penyediaan pelatihan dan bantuan teknis), b) sistem jaminan alternatif (lebih sederhana namun tetap memperhatikan risiko terkait), c) penyediaan layanan kredit yang lebih sederhana, d) identifikasi nasabah potensial.

 Pilar 4: Kebijakan/Peraturan yang mendukung.

Pelaksanaan program keuangan inklusif membutuhkan dukungan kebijakan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia guna meningkatkan akses akan layanan jasa keuangan. Inisiatif untuk mendukung pilar ini antara lain meliputi: a) Kebijakan mendorong sosialisasi produk jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, b) menyusun skema produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, c) mendorong perubahan ketentuan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian secara proporsional, d) menyusun peraturan mekanisme penyaluran dana bantuan melalui perbankan, e) memperkuat landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa keuangan, f) menyusun kajian yang berkaitan dengan keuangan inklusif untuk menentukan arah kebijakan secara berkelanjutan.

 Pilar 5 Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi.

Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lembaga keuangan akan keberadaan segmen potensional di masyarakat dan memperluas jangkauan layanan jasa keuangan dengan memanfaatkan metode distribusi alternatif. Beberapa aspek pada pilar ini meliputi: a) fasilitasi forum intermediasi dengan mempertemukan lembaga keuangan dengan kelompok masyarakat produktif (layak dan unbanked) untuk mengatasi masalah informasi yang asimetris, b) peningkatan kerjasama antar lembaga keuangan untuk meningkatkan skala usaha, c) eksplorasi berbagai kemungkinan produk, layanan, jasa dan saluran distribusi inovatif dengan tetap memberikan perhatian pada prinsip kehati-hatian.

 Pilar 6 Perlindungan Konsumen.

Bertujuan agar masyarakat memiliki jaminan rasa aman dalam berinteraksi dengan institusi keuangan dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan. Komponen yang berada pada pilar ini meliputi: a) transparansi produk, b) penanganan keluhan nasabah, c) mediasi, d) edukasi konsumen.

Keenam pilar tersebut selanjutnya dijabarkan kedalam program-program yang telah disesuaikan dengan kategori penduduk yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan Kementerian terkait. Beberapa contoh program yang tengah dilakukan adalah sebagai berikut:

Kesimpulan

Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kegiatan inklusi keuangan  diperlukan suatu ukuran kinerja. Dari beberapa referensi, Indikator yang dapat dijadikan ukuran sebuah negara dalam mengembangkan keuangan inklusif adalah:

  1. Ketersediaan/akses: mengukur kemampuan penggunaan jasa keuangan formal dalam hal keterjangkauan fisik dan harga.
  2. Penggunaan: mengukur kemampuan penggunaan aktual produk dan jasa keuangan (antara lain keteraturan, frekuensi dan lama penggunaan).
  3. Kualitas: mengukur apakah atribut produk dan jasa keuangan telah memenuhi kebutan pelanggan.
  4. Kesejahteraan: mengukur dampak layanan keuangan terhadap tingkat kehidupan pengguna jasa.

Sumber:

Bank Indonesia. (2014). Booklet Keuangan Inklusif. Jakarta. Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM.

 




Apa yang dimaksud Inklusi Keuangan (Money Inclusion)?

Apa yang dimaksud Inklusi Keuangan (Money Inclusion)?

Inklusi keuangan merupakan perubahan pola pikir para agen ekonomi terhadap cara melihat uang dan keuntungan. Pada pola pikir yang lama saat orang melihat uang, hal yang ada di benak mereka adalah bagaimana cara mendapatkan keuntungan sebesar besarnya. Hal ini membuat jurang perbedaan antara si miskin dan si kaya menjadi semakin lebar. Dengan pola pikir inklusi keuangan hal yang diharapkan berubah adalah para pelaku ekonomi menjadi lebih tanggap bahwa keuntungan adalah saat para pelaku ekonomi di sekitar menjadi ikut sejahtera dan jurang kemiskinan semakin menyempit.

Oleh karena itu pemerintah juga saat ini sering mempromosikan kegiatan mikro ekonomi menjadi lebih aktif, pasar persaingan sempurna, usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dikuasai pemerintah.  Agar tiap orang dapat mencapai kesejahteraan dengan lebih cepat dan merata. Pada dasarnya, kebijakan keuangan inklusif adalah suatu bentuk pendalaman layanan keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat in the bottom of the pyramid untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman (keeping), transfer, menabung maupun pinjaman dan asuransi. Hal ini dilakukan tidak saja menyediakan produk dengan cara yang sesuai tapi dikombinasikan dengan berbagai aspek.

Keberhasilan pembangunan ditandai dengan terciptanya suatu sistem keuangan yang stabil dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, institusi keuangan memainkan peran penting melalui fungsi intermediasinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan serta pencapaian stabilitas sistem keuangan.

Hanya saja industri keuangan yang berkembang sangat pesat belum tentu disertai dengan akses ke keuangan yang memadai. Padahal, akses layanan jasa keuangan merupakan syarat penting keterlibatan masyarakat luas dalam sistem perekonomian.

Survei Bank Dunia (2010) menunjukkan hanya 49 persen rumah tangga Indonesia yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. Hal serupa ditemukan Bank Indonesia dalam Survei Neraca Rumah Tangga (2011) yang menunjukkan bahwa persentase rumah tangga yang menabung di lembaga keuangan formal dan non lembaga keuangan sebesar 48 persen. Dengan demikian masyarakat yang tidak memiliki tabungan sama sekali baik di bank maupun di lembaga keuangan non bank masih relatif sangat tinggi yaitu 52 persen. Kedua survei tersebut saling menguatkan dan mendukung bahwa akses keuangan masyarakat Indonesia ke lembaga keuangan formal dan non formal masih relatif rendah sehingga penduduk Indonesia yang memiliki akses yang terbatas terhadap sistem jasa keuangan masih perlu ditingkatkan.

Namun demikian dengan segala permasalahan tersebut di atas, diantara negara berkembang lainnya, akses masyarakat kepada layanan keuangan di Indonesia tergolong moderat. Tingkat akses penduduk Indonesia pada layanan keuangan lebih besar dari dua emerging giants India dan Cina, dan hanya sedikit di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Korea Selatan. Artinya, masih ada ruang untuk membuat sistem keuangan lebih inklusif dan meraih keuntungan sosial yang lebih besar. Akses terhadap layanan jasa keuangan tersebut merupakan permasalahan kompleks yang menyangkut sisi masyarakat sebagai konsumen dan sisi lembaga keuangan sebagai produsen. Hal ini memerlukan perumusan pendekatan multi dimensional dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.

Kegiatan inklusi keuangan  menjadi salah satu agenda penting dalam dunia internasional. Forum internasional seperti G20, APEC, AFI, OECD dan ASEAN secara intensif melakukan pembahasan mengenai keuangan inklusif. Selain itu, keuangan inklusif juga telah masuk dalam prioritas pemerintah Indonesia. Pada bulan Juni 2012, Bank Indonesia bekerjasama dengan Sekretariat Wakil Presiden – Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan mengeluarkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Strategi ini berisi kerangka kerja, implementasi dan langkah kedepan pelaksanaan keuangan inklusif.

Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, perbankan berperan besar untuk menjadi motor penggerak kegiatan keuangan inklusif mengingat perbankan Indonesia memiliki share kegiatan keuangan sampai dengan 80 persen. Namun demikian keterlibatan dalam keuangan inklusif tidak hanya terkait dengan tugas Bank Indonesia, namun juga Pemerintah dalam upaya pelayanan keuangan kepada masyarakat luas. Keuangan inklusif ini merupakan strategi pembangunan nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan serta stabilitas sistem keuangan. Melalui strategi nasional keuangan inklusif diharapkan kolaborasi antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan tercipta secara baik dan terstruktur.

Definsi Inklusi Keuangan

Dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif, inklusi keuangan didefinisikan sebagai: Hak setiap orang untuk memiliki akses dan layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan terjangkau biayanya, dengan penghormatan penuh kepada harkat dan martabatnya. Layanan keuangan tersedia bagi seluruh segmen masyarakat, dengan perhatian khusus kepada orang miskin, orang miskin produktif, pekerja migrant, dan penduduk di daerah terpencil.

Visi dan Misi Keuangan Inklusif

Menurut Bank Indonesia (2014), visi nasional keuangan inklusif dirumuskan sebagai berikut: “Mewujudkan sistem keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia”.

Visi keuangan inklusif tersebut dijabarkan dalam beberapa tujuan sebagai berikut:

Tujuan 1: Menjadikan strategi keuangan inklusif sebagai bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan stabilitas sistem keuangan.

Keuangan inklusif adalah strategi untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang lebih luas, yaitu penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta bagian dari strategi untuk mencapai stabilitas sistem keuangan. Kelompok miskin dan marjinal merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan akses ke layanan keuangan. Tujuan keuangan inklusif adalah memberikan akses ke jasa keuangan yang lebih luas bagi setiap penduduk, namun terdapat kebutuhan untuk memberikan fokus lebih besar kepada penduduk miskin.

Tujuan 2: Menyediakan jasa dan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Konsep keuangan inklusif harus dapat memenuhi semua kebutuhan yang berbeda dari segmen penduduk yang berbeda melalui serangkaian layanan holistik yang menyeluruh.

Tujuan 3: Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai layanan keuangan. Hambatan utama dalam keuangan inklusif adalah tingkat pengetahuan keuangan yang rendah. Pengetahuan ini penting agar masyarakat merasa lebih aman berinteraksi dengan lembaga keuangan.

Tujuan 4: Meningkatkan akses masyarakat ke layanan keuangan.

Hambatan bagi orang miskin untuk mengakses layanan keuangan umumnya berupa masalah geografis dan kendala administrasi. Menyelesaikan permasalahan tersebut akan menjadi terobosan mendasar dalam menyederhanakan akses ke jasa keuangan.

Tujuan 5: Memperkuat sinergi antara bank, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan non bank.

Pemerintah harus menjamin tidak hanya pemberdayaan kantor cabang, tetapi juga peraturan yang memungkinkan perluasan layanan keuangan formal. Oleh karena itu, sinergi antara Bank, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi penting khususnya dalam mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan.

Tujuan 6: Mengoptimalkan peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memperluas cakupan layanan keuangan.

Teknologi dapat mengurangi biaya transaksi dan memperluas sistem keuangan formal melampaui sekedar layanan tabungan dan kredit. Namun, pedoman dan peraturan yang jelas perlu ditetapkan untuk menyeimbangkan perluasan jangkauan dan resikonya.

 

Sumber:

Bank Indonesia. (2014). Booklet Keuangan Inklusif. Jakarta. Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM.




pailit dan sisa hutang akibat pailit

Peraturan kepailitan sudah ada sejak lama bahkan sebelum adanya undang Undang No 37 Tahun 2004 yang merupakan penyempurnaan dari Undang Undang sebelumnya yaitu UU No 4 Tahun 1998, peraturan kepailitan sebelumnya merupakan peraturan tua yang diatur dalam faillissements verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348. sejarah mencatat terjadinya peristiwa tahun 1998 merupakan puncak krisis multidimensi dan secara umum dianggap Negara dalam keadaan darurat yang membuat keamanan tidak kondusif, hal ini menjadi salah satu pemicu keluarnya Perpu tentang kepailitan yang merupakan awal dari pembaharuan hukum kepailitan di Negara kita.

Terlepas dari sejarah lahirnya UU Kepailitan, penting mengetahui perbedaan antara pailit dengan kepailitan. Pengertian Pailit menurut ensiklopedia ekonomi keuangan dan perdagangan adalah suatu keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan (dalam hal ini Pengadilan Niaga) dinyatakan bangkrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan kepailitan menurut UU kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit menurut Pasal 2 ayat (1) adalah terdapatnya minimal dua orang kreditur dan debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang serta utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Syarat ini harus diperhatikan secara jelas karena tidak menyebut jumlah minimal hutang atau sejenisnya, yang penting ada dua kreditur dimana debitur tidak membayar lunas. Serta tidak ada menyebutkan syarat berapa jumlah asset debitur ataupun kondisi-kondisi lain yang dapat menjadi dasar agar pernyataan pailit tidak terjadi.

Beberapa pihak yang dapat mengajukan pailit antara lain seorang kreditr atau beberapa kreditur, debitur sendiri, kejaksaan untuk kepentingan umum, Bank Indonesia, badan pengawas pasar modal dan menteri keuangan. Pihak-pihak ini dapat mengajukan pailit dengan memperhatikan syarat diatas, namun yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kemungkinan debitur sendiri secara sadar mengajukan permohonan pernyataan pailit dan hal ini bisa diproses tentu dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu (didalam praktek yang harus diwaspadai jika ini terjadi adalah adanya “perbuatan curang” dengan melakukan pengalihan asset terlebih dahulu sebelum permohonan pailit diajukan dan hal ini dapat dideteksi yang akhirnya akan dilakukan pengembalian kedalam boedel atas asset yang telah dialihkan..jika terbukti).

Didalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit, yaitu sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Namun secara tegas perlu disebutkan bahwa kepailitan hanya menyangkut harta kekayaan debitor dan bukan pada hak-hak perorangan debitor misalnya debitor tetap dapat melaksanakan perbuatan hukum yang menyangkut dirinya termasuk tidak adanya upaya pengurungan dan yang semacamnya. Akibat lain karena dilakukannya penyitaan atas seluruh harta debitor adalah akan dilakukannya pelelangan dan pemberesan berupa pembagian/pelunasan kepada para kreditor atas harta tersebut dan jika hasil pelelangan ternyata masih didapati kekurangan untuk mencukupi pelunasan maka hal inilah yang di dalam hukum perdata masuk kedalam kategori naturlijke verbintennis yaitu sebagai sisa hutang orang yang pailit dimana pihak kreditor tidak memiliki hak lagi untuk pelunasannya. Oleh karena itu hakim pengawas dalam hal ini akan berhati-hati dan cermat untuk mendata dan “mengejar” semua harta kekayaan debitor agar tidak ada kreditor yang dirugikan, namun jika pada akhirnya tetap masih ada kekurangan maka demi hukum debitor tidak memiliki kewajiban lagi untuk memenuhi kewajibannya.

Secara umum demikian aturan main didalam hukum kepailitan dan hukum perdata mengenai naturlijke verbintennis tetapi menurut Hukum Islam. hutang seseorang merupakan kewajiban yang tidak akan pernah gugur kecuali dilunasi baik oleh orang yang berhutang ataupun ahli waris orang yang berhutang (jika orang yang berhutang telah meningal dunia) sebagaimana hadis riwayat (HR) Tirmidzi No. 1078: jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. Bahkan secara tegas disebutkan didalam HR Ibnu Majah No. 2410 tentang orang yang tidak mau membayar hutangnya: Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya maka dia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam status sebagai pencuri. Hadis senada dalam HR Bukhari No. 18 dan Ibnu Majah No. 2411: barangsiapa mengambil harta manusia dengan niat ingin menghancurkannya maka Allah juga akan menghancurkan dirinya. Termasuk HR Muslim No. 1886: semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutangnya. Luar biasa persoalan hutang ini karena dapat menjadi menghalang perjalanan seorang hamba yang telah meninggal dunia. Hal ini karena persolaan hutang merupakan hak manusia yang Allah berlepas diri sebelum manusia yang dihutangi meridhoinya. Lalu bagaimana kedudukan orang yang sengaja mengajukan pailit dimana sebelumnya asset berharganya dialihkan terlebih dahulu dengan tujuan jika dilakukan penyitaan tidak akan ada asset lagi yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya sehingga ia akan masuk kedalam kategori orang yang tergolong naturlijke verbintennis,,maka tentu hal ini bisa masuk kedalam golongan orang-orang yang sengaja tidak mau membayar hutang. Di dunia bisa jadi terlepas dari kewajiban membayar hutang tetapi apakah terbebas pula diakherat kelak? Wallohu a’lam.