Pendahuluan
SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Subyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Subyek Pajak (UU No.36 thn 2008 ttg PPh Psl 2 ayat 1) adalah :
1. a. orang pribadi
b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan
3. Bentuk Usaha Tetap
Subyek Pajak Dalam Negeri
Yang dimaksud dengan Subyek Pajak Dalam Negeri (Ps 2 ayat 3 jo PER-43/PJ/2011) adalah :
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Warisan yang belum terbagi (sebagai satu kesatuan), menggantikan yang berhak.
Subyek Pajak Luar Negeri
Yang dimaksud dengan Subyek Pajak Luar Negeri (Pasal 2 ayat 4) adalah :
1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap
Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah :
1. Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau
2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan Subyek Pajak Penghasilan
Yang tidak termasuk Subyek Pajak (Pasal 3) adalah :
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat
– Bukan warga negara Indonesia,
– Mereka tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia, dan
– negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi-organisasi international yang ditetapkan dengan Kepmen Keuangan, dengan syarat :
– Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan
– tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
– Bukan warga negara Indonesia,
– tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh peng- hasilan dari Indonesia.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008, yang termasuk didalam pengertian Objek Pajak Penghasilan:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. Laba usaha.
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2. Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan ; dan
5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak;
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya “alimentasi” atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
m. Premi asuransi;
Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi.
n. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
o. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat Final antara lain :
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. Penghasilan berupa hadiah undian;
c. Penghasilan dari transaksi saham sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannnya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan; dan
e. Penghasilan tertentu lainnya.
BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan-penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh wajib pajak Orang Pribadi tidak dikenakan Pajak Penghasilan (bukan merupakan Objek Pajak), yaitu :
a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh para penerima zakat yang berhak, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
c. Warisan.
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah;
e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa;
f. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Penghasilan yang diterima Wajib Pajak dapat berupa penghasilan yang diperoleh dari hubungan kerja atau penghasilan yang diperoleh dari usaha bebas. Pajak Penghasilan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan dengan Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, di samping kompensasi kerugian, Penghasilan Netto-nya dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Pajak Penghasilan, cara menghitung Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua macam cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1. Perhitungan dengan cara biasa;
2. Perhitungan dengan menggunakan norma perhitungan, termasuk cara perhitungan dengan mempergunakan Norma Perhitungan Khusus yang diperuntukan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
Sedangkan, Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara :
1) Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia;
2) Wajib Pajak luar negeri lainnya (yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia).
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:
1. Pegawai Tetap;
2. penerima pensiun berkala;
3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);
4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c.
(2) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, sebelum dikalikan tarif pajak dikurangi lebih dulu penghasilan brutonya dengan pengurang yang dibolehkan, kompensasi kerugian, biaya jabatan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta terwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat labih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan 11 A Undang-undang Pajak Penghasilan.
c. Iuran kepada dan pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
f. Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia;
g. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang Tidak Dapat Ditagih Kepada Direktorat Jenderal Pajak,
i. Sumbangan dalam rangka penanggulanagan bencana nasional yang ketentuannya diatur Peraturan Pemerintah.
j. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
k. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
l. Sumbangan fasilitas pendirikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KOMPENSASI KERUGIAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, apabila penghasilan bruto dari Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap setelah dilakukan pengurangan dengan pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan, didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut (Kompensasi Vertikal).
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013, sebagai berikut:
a. Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak pribadi;
b. Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap anggota keluarga.
BIAYA JABATAN
Khusus untuk pegawai tetap, di samping biaya-biaya yang disebutkan di atas, dalam menghitung besarnya penghasilan neto, penghasilan brutonya dikurangi juga dengan biaya jabatan. Biaya Jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Besarnya biaya jabatan tersebut ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
PENGELUARAN YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi;
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya.
b. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
c. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan;
e. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
f. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
g. Pajak Penghasilan.
Yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
h. Biaya dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
i. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
TARIF PAJAK PENGHASILAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5 %
Diatas Rp 50.000.000,00 s/d
Rp.250.000.000,00 15 %
Di atas Rp.250.000.000,00 s/d Rp.500.000.000,00 25%
Di atas Rp.500.000.000,00 30%
Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
Jumlah Penghasilan kena Pajak Rp 550.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
25% x Rp. 250.000.000,00 = Rp. 62.500.000,00
30% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00
Rp 109.500.000,00
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI.
1. Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Menyelenggarakan Pembukuan
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, dengan pengurangan-pengurangan sebagai berikut :
1. biaya-biaya yang diperkenankan termasuk kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan;
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan; dan
3. Pengurangan-pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu:
a. Premi asuransi kesehatan, asuransi kesehatan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
b. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berupa :
– pemberian makanan dan minuman bagi seluruh pegawai;
– penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Contoh penghitungan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan :
– Peredaran bruto Rp 600.000.000,00
– Biaya untuk mendapatkan, menagih
Dan memelihara penghasilan Rp 255.000.000,00
– Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 345.000.000,00
– Penghasilan lainnya Rp 5.000.000,00
– Biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara
penghasilan lainnya tersebut Rp 3.000.000,00 (-)
Rp 2.000.000,00 (+)
Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 347.000.000,00
– Kompensasi kerugian Rp 2.000.000,00 (-)
– Penghasilan kena pajak
(bagi Wajib Pajak Badan) Rp 345.000.000,00
– Pengurangan berupa Penghasilan Tidak
Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang
Pribadi Rp 54.000.000,00 (-)
– Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp 291.000.000,00
Contoh Penghitungan dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Dalam hal penghasilan neto yang sebenarnya tidak dapat diketahui, maka Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Contoh :
– Peredaran bruto Rp 600.000.000,00
– Penghasilan neto (menurut
Norma Penghitungan) misalnya 20% Rp 120.000.000,00
– Penghasilan neto lainnya Rp 5.000.000,00 (+)
– Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 125.000.000,00
– Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 54.000.000,00 (-)
– Penghasilan Kena Pajak Rp 71.000.000,00
Contoh Penghitungan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Terutang Pajak Dalam Bagian Tahun Pajak.
Apabila kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.
Dapat terjadi orang pribadi menjadi Subyek Pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai menjadi Subyek Pajak pada pertengahan tahun pajak, atau yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pada pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak.
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan netto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
Contoh :
Orang pribadi kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp. 36.000.000,00 maka perhitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah :
Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp. 36.000.000,00
Penghasilan setahun sebesar :
360 x Rp. 36.000.000,00 Rp. 144.000.000,00
3 x 30
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 54.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 90.000.000,00
Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak tersebut dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) kemudian dikalikan dengan pajak penghasilan yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak. Untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan tersebut, tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
Dari contoh penghitungan diatas diketahui bahwa penghasilan kena pajaknya adalah sebesar Rp 90.000.000,00. Penghitungan pajak penghasilan yang terutang dilakukan sebagai berikut :
Pajak Penghasilan setahun :
5% X Rp 90.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
Pajak Penghasilan terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan) adalah :
(3 X 30) X Rp 4.500.000,00 = Rp. 1.125.000,00
360
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Cara menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia;
2. Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Contoh penghitungan Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan penghasilan kena pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri. Pelaksanaan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak luar negeri tersebut dilaksanakan oleh Bentuk Usaha Tetapnya di Indonesia. Oleh karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan penghasilan kena pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa, yaitu dihitung dengan cara :
”Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dikurangi dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan”.
Contoh :
– Peredaran bruto Rp. 400.000.000,00
– Biaya untuk menambahkan, menagih
Dan memelihara penghasilan Rp. 275.000.000,00
– Penghasilan bunga Rp. 5.000.000,00
– Penjualan langsung barang oleh kantor
pusat yang sejenis dengan barang yang
dijual bentuk usaha tetap Rp. 200.000.000,00
– Biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan Rp. 150.000.000,00 (-)
Rp. 50.000.000,00
– Penghasilan yang diterima atau diperoleh
kantor pusat yang mempunyai hubungan
efektif dengan bentuk usaha tetap Rp. 2.000.000,00 (+)
Rp. 182.000.000,00
– Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3) Rp. 7.000.000,00 (-)
– Penghasilan Kena Pajak Rp. 175.000.000,00
Contoh penghitungan pajak Wajib Pajak Luar Negeri Lainnya.
Undang-undang Pajak Penghasilan menentukan bahwa bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan tidak melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kewajiban perpajakannya dilaksanakan dengan cara pemotongan oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Contoh 1:
Subjek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subjek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp 100.000.000,00.
Contoh 2 :
Seorang atlit dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).
Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dan dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak. Untuk keperluan penghitungan pajak, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari. Contoh :
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp.54.816.000,00.
Pajak Penghasilan setahun :
5% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 4.816.000,00 = Rp. 722.400,00
= Rp. 3.222.400,00
Pajak Penghasilan terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan)
(3 x 30) x Rp.3.222.400,00. = Rp.805.600,00
360