TANYA – JAWAB FILSAFAT ILMU Bagian Kedua (Habis)

Tanya :

Bagaimanakah sejarah perkembangan ilmu hukum, dari sejak awal ditemukan hingga sekarang? Jelaskan dinamika perkembangannya dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya ?

Jawab :

Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi, karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain. Konsekuensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara- negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.

Pada tahun 534 M naskah – naskah Hukum Romawi kuno yang hebat untuk pertama kali dikodifikasi di Romawi pada masa kekuasaan Caesar Iustinianus yang dinamakan Corpus Juris-Civilis. Kodifikasi hukum tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum  di masyarakat. Hukum Romawi tersebut kemudian sejak Tahun 1087 untuk pertama kali secara sistematis diajarkan di Universitas Bologna di Italia oleh Guarnerius, dan peristiwa itu dicatat sebagai awal mula sejarah ilmu hukum. Selanjutnya hukum Romawi tersebut diajarkan di Universitas-universitas di Eropa Barat.

Dalam dinamika perkembangan selanjutnya Hukum Romawi yang dipandang sebagai suatu sistem hukum yang merefleksikan peradaban yang tinggi maka Hukum Romawi itu menjadi obyek studi hukum secara sistematis dengan menggunakan metode analisis dan sintesis yang biasa disebut metode skolastik. Seiring berjalannya waktu, kurikulum di Universitas Bologna, Paris, Oxford dan Universitas-universitas lain di Eropa diperluas bukan hanya Corpus Juris Civilis saja, melainkan juga meliputi Hukum Kanonik yang ditetapkan oleh Paus dan Dewan, yang kemudian dikenal sebagai metode skolastik.  Dari studi tersebut diketahui doktrin – doktrin hukum mengandung celah-celah dan kontradiksi-kontardiksi. Untuk menutupi celah-celah dan mengatasi kontradiksi tersebut maka diselesaikan dengan metode dialectica.

 

Tanya :

Apa yang menjadi dasar ilmu hukum untuk menyatakan kebenaran?

Jawab :

Menurut Prof. Utrech hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Selain Prof. Utrech banyak sarjana yang memberikan definisi mengenai hukum, namun berbagai definisi tentang hukum tersebut dapat diringkas menjadi beberapa pengertian yaitu; Pertama, hukum di artikan dengan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.

Kedua, hukum diartikan sebagai undang-undang, aturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketiga, hukum diartikan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Adapun ilmu adalah kumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi. Jadi yang dimaksud ilmu hukum dalam tulisan ini adalah ilmu pengetahuan yang telah disusun secara sistematis berdasarkan metode yang ilmiah, telah teruji dan berlaku umum, yang objeknya adalah hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya serta mempelajari semua semua seluk beluk mengenai hukum.

Untuk mengetahui dasar ilmu hukum untuk menyatakan kebenaran harus dikaitkan dengan teori kebenaran berdasarkan Koherensi, Korespondensi, atau Pragmatisme. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Teori kebenaran Koherensi adalah Teori  Koherensi/Konsistensi (The Consistence/ Coherence Theory of Truth) memandang bahwa kebenaran ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan -pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu diketahui, diterima dan diakui sebagai benar. Suatu proposisi benar jika proposisi itu berhubungan (koheren) dengan proposisi-proposisi lain yang benar atau pernyataan tersebut bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.

Menurut Teori Kebenaran Korespondensi suatu pernyataan adalah benar jika terdapat (korespondensi) kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan fakta, dengan situasi aktual atau dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Teori kebenaran  Pragmatis (The Pragmatic Theory of Truth) memandang bahwa kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis, dengan kata lain suatu pernyataan adalah benar jika pernyataan itu mempunyai kegunaan praktis dalam kehidupan manusia.

Apakah yang menjadi dasar kebenaran menurut ilmu hukum jika di lihat dari teori kebenaran Korespondensi? Dalam banyak hal hukum dipandang hitam putih, benar atau salah berarti kebenaran itu hanya satu yaitu berdasarkan pada Teori Kebenaran Korespondensi yang dalam hal ini maksudnya adanya kesesuaian sanksi hukum dengan peristiwa hukum. Jika demikian halnya maka hukum yang dilihat pada aspek kepastian yaitu kesesuaian legalitas dengan fakta-fakta hukum. Sebagai contoh dalam hal majelis hakim menjatuhkan vonis, apakah vonis hakim yang dijatuhkan

sudah mempunyai dasar kebenaran maka dalam sudut pandang ilmu hukum harus dilihat apakah ada kesesuaian (korespondensi) antara putusan hakim sebagai suatu ‘pernyataan’ dengan peristiwa atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau tergugat sebagai fakta – fakta. Kebenaran dalam hukum merupakan kebenaran legalitas, artinya penerapan hukum terhadap sebuah perkara didasarkan pada fakta -fakta hukum yang terdapat pada peristiwa tersebut.

 

Apakah yang menjadi dasar kebenaran menurut ilmu hukum jika di lihat dari teori kebenaran koherensi? Suatu pernyataan dalam wujudnya sebagai suatu peraturan atau rule dapat dianggap benar apabila norma tersebut sudah sesuai dengan pernyataan -pernyataan atau pernyataan-pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu diketahui, diterima dan diakui sebagai benar misalnya keadaran hukum masyarakat. Sebagai contoh dalam Pasal 2 UU Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Apakah benar bahwa korupsi merugikan keuangan negara atau perekenomian negara? Pernyataan bahwa korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dianggap benar jika sebelum lahirnya UU Tindak Pidana telah ada pemahaman atau kesadaran hukum dalam masyarakat bahwa korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Telah ada pernyataan – pernyataan di masyarakat misalnya melalui media massa bahwa Perekonomian Indonesia dirugikan oleh tindakan korupsi. Jadi pernyataan dalam bentuk peraturan konsisten dengan apa yang dianggap benar dalam masyarakat.

Apakah yang menjadi dasar kebenaran menurut ilmu hukum jika di lihat dari teori kebenaran pragmatis?  Peraturan dibuat untuk untuk mengatur agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Kebenaran pernyataan-pernyataan yang dituangkan sebagai norma dalam undang-undang adalah benar jika norma tersebut dalam praktiknya nyata-nyata bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai contoh norma-norma dalam undang-undang lalu lintas dibuat agar para pengguna jalan raya dapat menggunakan jalan raya secara tertib dan aman, tidak menimbulkan atau setidaknya meminimalkan tabrakan, kecelakaan, kemacetan dan lain sebagainya . Norma-norma lalu lintas dianggap benar jika norma tersebut dirasakan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jalan raya yaitu tertibnya penggunaan jalan raya dan minimnya tebrakan, kecelakaan, kemacetan dan sebagainya.

 

Tanya :

  1. Dapatkah ilmu hukum mensisntesiskan ketiga Teori Kebenaran menjadi satu kesatuan pandangan sehingga dihasilkan satu kesimpulan bahwa yang benar adalah menunjukkan keteraturan pikiran (koherensi), sesuai dengan fakta (korespendensi), dan bermanfaat (pragmatis)?

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan ini akan dikemukakan dengan contoh yang konkrit yaitu Undang – Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru saja pada 28 Juni 2016. Materi (sebagai pernyataan-pernyataan) dalam bentuk norma-norma dalam UU tersebut adalah bahwa adanya Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak penghasilan, membawa dan menyimpan dananya di luar negeri, jika dana telah di tempatkan di luar negeri diinvestasikan kembali di Indonesia Wajib Pajak tersebut tidak akan dikenakan sanksi atas pelanggaran perpajakannya masa lalu. Tujuan dari UU dan norma-norma ini agar ada aliran dana masuk untuk investasi di Indoensia guna menggerakkan perekonomian Indonesia.

Dalam pembuatan UU Tax Amnesty harus mempunyai dasar kebenaran yang komprehensif yang mencakup kebenaran Korespondensi, Koherensi, Pragmatis. Pembuatan UU Tax Amnesty dapat dianggap benar jika ada kesesuaian (korespondensi) antara norma-norma dalam UU tersebut yang obyeknya adalah pelarian dana ke luar negeri guna menghindari atau mengemplang pajak dengan fakta-fakta bahwa di masyarakat telah terjadi peristiwa hukum tersebut. Jika ada kesesuaian maka berdasarkan teori kebenaran Korespondensi pembuatan UU Tax Amnesty adalah benar.

Selain itu pembuatan UU Tax Amnesty harus benar menurut perspektif teori kebenaran Koherensi. Jika norma-norma dalam UU Tax Amnesty yang mengatur pemberian pengampunan (pembebasan) sanksi perpajakan bagi pelanggarnya, menyebabkan masuknya kembalinya dana yang telah ditempatkan di luar negeri.

Demikian pula pembuatan UU Tax Amnesty harus benar menurut perspektif teori kebenaran Pragmatis. Pembuatan UU Tax Amnesty adalah benar jika setelah diterapkan ternyata sungguh-sungguh bermanfaat yaitu kembalinya dana dan meningkatnya perekonomian Indonesia.

 

Tanya :

Jelaskan bagaimana Metode Hermeneutika dapat diterapkan pada produk hukum?

Jawab :

Pengertian secara umum Hermeneutika adalah salah satu jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi atau penafsiran makna. Menurut Hirsch penafsiran adalah pernyataan tentang niat pengarang. Selanjutnya masih menurut Hirsch makna sebuah teks (the meaning of a text) dan the signicifant of a text (apa yang diinginkan oleh pengarang) bagi para penafsir, satu sama lain bisa saja berbeda, baik karena kualitas penafsir atau disebabkan periode sejarahnya yang berbeda atau karena hal lain.

Suatu produk ilmu hukum dapat berupa teori-teori hukum yang kemudian dijadikan referensi dalam penyusunan peraturan tertulis yang berisi norma-norma yang bersifat perintah dan larangan. Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat, terhadap pelanggarannya akan dikenakan sanksi yang tegas. Oleh karena hukum mengandung sanksi yang  tegas maka dalam penyusunannya harus seksama, demikian pula dalam penetrapannya harus hati-hati. Peraturan jika dibuat secara seksama dan diterapkan secara hati-hati niscaya akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat maupun  bagi ilmu hukum itu sendiri. Sebaliknya jika dibuat secara sembarangan dan penetrapannya kurang hati-hati justru akan membawa mudarat bagi individu dan masyarakat.

Peraturan yang berisi norma-norma sangat penting fungsinya dalam penyelesaian suatu masalah hukum, karena menjadi dasar bagi pembuatan keputusan apakah bersalah atau tidak seseorang yang diduga telah melanggar peraturan. Disinilah pentingnya penggunaan metode Hermeneutika dan anjuran E.D. Hirsch konsep  the meaning of a text dan signicifant of a text. Sesungguhnya dalam implementasi peraturan banyak pihak yang berprinsip bahwa isi peraturan tidak boleh ditafsirkan, karena penafsiran bersifat subjektif menurut kepentingan penafsir masing-masing. Sehingga yang dipedomani adalah the meaning of a text, peraturan itu harus dimaknai seperti apa teks yang tertulis. Dalam konteks ini Ilmu hukum mempunyai sifat khusus dari ilmu atau bidang sosial lainnya,   Jika teks peraturan memberikan peluang untuk penafsiran (the significant of a text) maka berpotensi terjadinya ketidak pastian hukum.

Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi peraturan adalah maksud dan tujuan dari pembentuk peraturan atau undang-undang yang di tuangkan dalam rumusan norma belum tentu dapat pahami oleh orang lain yang akan menggunakannya. Selain itu adanya kesenjangan waktu antara pembuatan peraturan dengan saat akan diterapkannya peraturan tersebut. Apabila kesenjangan waktu cukup lama maka mungkin sudah ada perbedaan kondisi sosial, budaya, kepentingan, dan paradigma hukum, sehingga jika peraturan tersebut tetap akan  digunakan memerlukan penafsiran signifikansi maupun konsepsi dalam norma tersebut sesuai kondisi atau paradigma saat implementasinya.

Namun untuk menghindari terjadinya ketidak pastian hukum maka menganut the significant of the text dalam produk ilmu hukum yang berupa peraturan sebelum disusunnya peraturan tersebut perlu dibuat naskah akademik. Selain hal tersebut, terhadap pasal-pasal dalam peraturan tersebut perlu dibuatkan Penjelasan pasal-pasal. Dengan demikian konsepsi the meaning of the text dapat digunakan sekaligus dengan the significant of the text.

 

Tanya:

Apa manfaat Metode Hermeneutika bagi pengembangan akademik ilmu hukum dan Masyarakat?

Jawab :

Metode Hermeneutika mempunyai manfaat yang cukup berarti bagi pengembangan ilmu hukum. Masalah yang biasa dihadapi dalam ilmu hukum khususnya di Indonesia adalah menyangkut konsepsi lama yang masih sering dipedomani maupun peraturan-peraturan lama yang masih berlaku sementara peraturan baru belum ada. Persoalannya adalah apakah konsepsi-konsepsi lama, peraturan lama masih dapat diterapkan saat ini. Suatu prinsip, konsepsi, peraturan yang dibuat oleh pencetusnya mempunyai arti atau makna tertentu. Namun dengan lampaunya waktu apakah makna tersebut dapat dipahami oleh orang-orang dikemudian hari, dan apakah makna tersebut relevan dengan kondisi saat ini. Maka dalam keadaan demikian diperlukan bekerjanya metode Hermeneutika untuk mendapatkan pemahaman yang memadai konsepsi, peraturan lama tersebut. Baik dalam pengertian the meaning of a text maupun the significant of the text.

 

Tanya :

Dampak positif dan dampak negatif ilmu hukum yang mungkin terjadi pada masyarakat? Bagaimana cara mengatasi dampak negatif tersebut?

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan di atas perlu menelaah terlebih dahulu ilmu hukum dan tujuan hukum.

Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan tidak benar menurut harkat kemanusiaan. Ilmu   hukum  merupakan   nama   yang   diberikan   kepada   suatu   cara   untuk   mempelajari hukum, suatu   penyelidikan   yang   bersifat   abstrak, umum   dan   teoritis,   yang   berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum.Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas. Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, pemikiran itu  menjangkau  keluar batas pemecahan   terhadap suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak- masak di bidang hukum. Adapun tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.

Demikian juga Soejono mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.

Jika mengacu pada uraian di atas maka dampak positif ilmu hukum tidak terlepas dari pemahaman tentang filsafat ilmu khususnya pemahaman akan pengetahuan yang rasional dan pengetahuan empiris dan tahap penyusunan ilmu hukum itu sendiri. Ilmu hukum sangat berguna dalam merumuskan peraturan bagi masyarakat. Perumusan peraturan yang baik terlebih dahulu didasarkan pada suatu penelitian untuk masalah yang akan dibuat aturannya. Oleh karena itu untuk menghasilkan suatu aturan yang baik dan berdampak positif perlu penelitian yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yaitu melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. merumuskan permasalahan;
  2. menggunakan landasan teor;
  3. menetapkan premis-premis;
  4. menetapkan hipotesis;
  5. uji hipotesis;
  6. generalisasi

Jika peraturan dibuat berdasarkan prosedur yang benar menurut ilmu hukum maka akan menghasilkan hukum yang berdampak positif bagi masyarakat. Dampak positifnya terhadap masyarakat adalah peraturan yang dihasilkan dari ilmu hukum tersebut membawa masyarakat kepada suatu kehidupan yang teratur, tertib dimana setiap anggota masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tanpa terganggu oleh kehadiran individu lain disekelilingnya. Dengan adanya keteraturan tersebut dalam masyarakat dan terlindunginya hak-hak anggota masyarakat maka akan tercapai suatu kehidupan bersama dalam masyarakat yang nyaman, seimbang dan harmonis. Dengan tercapainya kenyamanan, keseimbangan dan kehidupan yang harmonis maka memungkinkan tercapainya peningkatan pendidikan, ekonomi, kesejahteraan yang pada akhirnya meningktakan kualitas hidup masyarakat.

Sebaliknya jika ilmu hukum tidak dihasilkan dari proses dan kaidah-kaidah ilmiah baik berdasarkan rasio ataupun indera pengalaman, tidak teruji validitasnya, tidak objektif maka akan melahirkan teori, konsep yang keliru hingga akhirnya akan menghasilkan produk hukum yang dapat menimbulkan ketidaktertiban (disorder) dalam masyarakat.

 

Tanya :

Bagaimanakah ilmu hukum memandang “keadilan” itu. Apakah lebih condong kepada teorinya John Rawls atau Karl Marx?

Jawab :

John Rawls menginginkan adanya suatu keadilan yang bisa dirasakan (fair). Menurut John Rawls ketidakadilan terjadi karena adanya keadaan golongan-golongan atau lapisan dalam masyarakat yang tidak fair, ada yang kuat dan ada yang lemah. John Rawls ingin adanya perbaikan struktur dasar masyarakat agar kondisinya sama dan bisa bersaing secara fair, karena tidak bisa ada persaingan yang fair kalau struktur dasar masyarakat tidak sama.

Pokok-pokok pemikiran Karl Marx pertentangan kelas antara kelas borjuis sebagai kelas pemilik alat-alat produksi dengan kelas proletar sebagai kelas buruh berakhir dengan terbentuknya masyarakat tanpa perbedaan kelas yang bercirikan adanya kepemilikan sosial terhadap alat-alat produksi.

Hukum lahir karena adanya berbagai kepentingan, perbedaan, kebutuhan dalam masyarakat yang perlu mendapat pengaturan yang baik agar kehidupan anggota masyarakat tersebut nyaman dan aman. Secara alamiah struktur masyarakat akan tumbuh menjadi bersifat heterogen, terdiri dari beberapa lapisan sosial, kepentingan kelompok yang berbeda, karakter yang berbeda dan kemampuan yang berbeda pula.

Dalam memenuhi kebutuhan hidup masing-masing terjadi persaingan, dan persaingan tersebut menimbulkan ketidak adilan dan tentunya menimbulkan ketidaktertiban dalam masyarakat. Untuk mengatasi ketidak adilan inilah diperlukan peranan hukum untuk melindungi atau membantu kelompok atau golongan yang lemah agar mempunyai kemampuan untuk bersaing. Terhadap golongan yang lemah perlu dibantu misalnya dalam hal pendidikannya, kesehatannya, dan lain – lain. Jadi dalam hal ini hukum diperlukan sebagai alat sosial (social tool) untuk memperbaiki struktur masyarakat agar anggota masyarakat mampu bersaing secara fair. Persaingan tetap dibutuhkan agar suatu masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai peningkatan kualitas. Oleh karena itu hukum lebih condong kepada teori John Rawls.




Social Research Methods and Design

Penelitian terkait ilmu sosial telah berkembang dengan pesat dan banyak sekali panduan yang tersedia. Pada kesempatan ini saya berniat membagikan sebuah channel youtube yang membahas seluk beluk mengenai riset di bidang sosial. Chanel ini dibuat oleh seorang dosen dari University of Huddersfield yang bernama Graham R Gibbs. Profil lengkap beliau dapat dilihat di link dibawah ini:

http://www.hud.ac.uk/ourstaff/profile/index.php?staffid=507

https://scholar.google.com/citations?user=SXLW4hwAAAAJ&hl=en

Sedangkan link chanel youtube terkait dengan seluk beluk penelitian di bidang ilmu sosial dapat di akses melalui link di bawah ini:

http://tinyurl.com/jjhstrg

 

Semoga bermanfaat menambah wawasan kita




Indahnya kebersamaan

Manusia merupakan makluk sosial yang senantiasa saling tergantung satu sama lainnya. Manusia memerlukan orang lain baik dalam  kondisi senang/bahagia maupun susah.
Pada waktu senang/bahagia  manusia ingin berbagi cerita tentang rasa senang/bahagianya kepada orang lain. Terlebih pada saat susah manusia memerlukan dukungan, empati, perhatian dari orang lain.
Banyak cara untuk membangun kebersamaan, antara lain dengan makan siang bersama dengan teman-teman sekantor. Pengalaman penulis yang senantiasa makan bersama dengan teman-teman sekantor dan sekomunitas  setiap seminggu sekali merupakan kebersamaan yang sangat indah. Kami bisa saling berbagi suka dan  duka. Terlebih pada saat menghadapi berbagai tekanan yang sama  kami bisa saling menguatkan dan  menghibur serta mencari solusi yanag terbaik. Untuk itu kami berkomitmen senantiasa merawat dan menjaga agar kebersamaan kami tidak pernah berakhir kecuali ada di antara kami yang pensiun/ pindah kantor  atau dipanggil Tuhan.

 




Mengapa kita tidak bisa?

Negara kita adalah negara yang begitu banyak destinasi wisata yang menarik tidak kalah dengan negara lain. Bali, Jogyakarta dan daerah Wisata Jawa Tengah lainnya, Gorontalo, Samosir, Belitung,Pulau Comodo , daerah Jawa Barat dan masih banyak lagi kita tidak bisa dengan lengkap menyampaikan informasi daerah wisata karena semakin lama semakin bertambah dan semakin berinovasi dalam menyajikan daerah wisata yang mempunyai keunikan masing-masing.

Kita kaya akan keragaman Budaya dari makanan sampai dengan seni namun kita belum bisa mengemas seperti negara-negara lain yang berani menyajikan kekayaan budayanya tanpa ada rasa minder, dengan penampilan yang serba memukau , percaya diri , memamerkan kekayaan budayanya. Saya sempat termenung dan berfikir kenapa Indonesia yang mempunyai daerah wisata menarik tidak mengemas menjadi wisata yang mempunyai nilai jual. Saya mengambil contoh Jakarta dan Sekitarnya dengan membandingkan Bangkok dan Sekitarnya. Saya berkunjung ke Bangkok pertama kali tidak terlalu kagum karena tujuan utamanya adalah belanja , namun begitu kunjungan berikutnya beberapa tahun kemudian dan saya mengikuti Biro Perjalanan/Travel  terasa ada suatu perbedaan yang sangat jauh. Beruntung saya bisa menikmati perjalanan tour dengan menyenangkan  dan saya selalu memunculkan pemikiran” Andaikan-andaikan ” kata-kata yang selalu mengganggu. Jakarta menjadi basis Wisata Ibu Kota yang bisa dikemas seperti di Bangkok, bisa kerjasama dengan agen Tour untuk membawa wisatanya pada kunjungan wajib, selain ke Monas, wisata Bahari Kepulauan Seribu atau keluar dari Jakarta dengan Istana Bogor, Tangkuban Perahu dll. Ada tempat wisata yang seharusnya  diwajibkan oleh pemerintah  untuk dihadiri yaitu Taman Mini Indonesia Indah yang merupakan kebanggaan Budaya Nusantara  kita. Dengan mengemas Budaya Bangsa kita yang sudah mendapatkan tempat namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Taman Mini bisa dijadikan sarana Pertunjukan Seni yang bisa dipamerkan untuk wisatawan. Musium Batik yang mungkin masyarakat sudah melupakan mungkin bisa dihidupkan lagi untuk menjadikan tempat yang menarik bagi wisatawan , seni batik malah lebih dikenalnya di Tamrin City.

Sebagai data perbandingan Tour Bangkok Pattaya:

Ada peraturan bagi agen tour untuk membawa wisatawan wajib mengunjungi produsen madu, industri permata. Akan dikenakan sangsi  pencabutan lisensi tour guidenya selama tiga bulan apa bila melanggar peraturan itu. Perusahaan itu berani membayar pajak tinggi bagi pemerintah karena  dapat mendatangkan  omzet dengan datangnya wisatawan itu.

Para UKM dapat ditingkatkan pendapatannya dari kunjungan wisata dengan hasil kerajinan tangan yang indah dan sebetulnya indonesia juga lebih indah dan lebih beragam , apa yang bisa dilakukan di DKI banyak yang bisa dipamerkan kerajinan asli bangsa kita atau kerajinan dari daerah-daerah.

Jakarta kota metropolitan tempat orang datang untuk berbelanja karena dikenal murah, kualitas produknya bagus namun belum menjadikan daerah wisata yang menarik. Jakarta punya Mangrove di Jakarta Utara, Jakarta punya Kepulauan Seribu, Jakarta Punya Gedung Kesenian, Jakarta Punya Monas, Taman Mini dan lain-lain. Keluar Jakarta sedikit ada Bogor taman Safarinya, Istana Bogornya , puncak yang punya Taman bunga dan keindahan panoramanya, jauh lagi dikit ada Bandung, kota fashion , angklung mang ujo  dan jakarta punya seni tinggalan si Pitung, Ondel-ondel, pencak silat dan seni-seni lain yang perlu dikemas lagi dengan tuntutan jaman.

Bisakah dikemas untuk pilihan Wisata Mancanegara yang datang ke indonesia  Jakarta- Bogor- Bandung?

Wisata Asing jangan mengenal indonesia itu hanya wisata di Bali saja yang sudah terlanjur terkenal di dunia dibanding dengan indonesianya. Jakarta bisa……seperti Bali, Jakarta bisa seperti Bangkok-Pattaya.




Rekomendasi Resto Jilid 1

Saat mengukur jalan ke daerah Cibubur, saya sempatkan menjajal makanan di salah satu restoran yang terletak di ruko Concordia, Kota Wisata. Nama restoran tersebut adalah Solare, restoran yang menjual pizza dan makanan Italia yang umumnya dapat kita temui, yaitu pasta dan salad.

Pizzanya terbilang laris, dengan pizza seharga Rp 79.000 (belum termasuk pajak 15%) untuk 8 potong, isian topping sangat menggoda dan royal. Saat itu saya memesan pizza dengan topping yang berbeda, Salamino dan Solare. Yup, disini bisa memadukan 2 topping dalam 1 pizza.. dihitung berdasarkan harga pizza yang termahal. So, kalau mau gabung gitu, cari harga yang sama ya.

Topping yang saya pilih adalah topping best seller disini. Taburan zaitun, paprika dan keju mozarella benar-benar memanjakan lidah. Topping yang lain, daging, sosis dan paduan bumbunya plus keju yang meleleh di atasnya benar-benar membuat pertahanan diet gagal total. Raos pisan!!

Belum lagi lasagna.. paduan saus tomat, daging dan kejunya bikin sendok terus aktif mengeduk mangkok. Huaaaa…. gagal diet.

 

_20161012_121954

Lasagna, penuh dengan daging dan keju mozarellanya royal!

_20161012_122027

Look at the veggies. It’s so fresh!!

_20161012_122049

Pizza.. base-nya tipis dan empuk.

_20161012_122123

Teh leci




“Rajin Olah Raga, Apakah Jaminan Panjang Usia?”

Beberapa hari yang lalu, reuni teman kuliah yang heboh, dikejutkan dengan sebuah berita.

Randi, teman yang dikenal rajin olah raga, dan rajin menjaga pola makan, telah mendahului kami semua.

Tentu, kami bertanya-tanya apa yang terjadi pada Randi.

Akhirnya, pertanyaan kami terjawab. Kata dokter, Randi adalah pribadi yang aktif berolahraga, bahkan terkenal sebagai seorang pelari maraton, a marathon runner.  Randi terbiasa tidur 3-4 jam sehari.

Beberapa saat setelah berolah raga, Randi terserang penyakit jantung yang masif.  Randi meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Kebiasaan tidur kurang dari 5-6 jam per hari dapat meningkatkan resiko terkena serangan BP, sebesar 350% – 500%, dibandingkan dengan mereka yang punya waktu tidur sekitar > 6 jam per hari.   Bagi orang muda usia 25 – 49 tahun, akan terkena kemungkinan dua kali menderita BP, bila waktu tidur kurang dari 6 jam per hari.

Singkat cerita:

olah raga, diet makanan, berat badan proporsional bukan jaminan utama kesehatan anda, bila anda masih belum mempunyai waktu tidur 6-8 jam per hari.  Nah, masih kah mengabaikan waktu tidur anda?

(dituliskan secara lebih sederhana dari uraian Dr. N. Siva, Senior Cardiologist,  WhatsApp, Rabu, 12 Okt 2016)




KUTANG atau ISINYA?

 

KUTANG ATAU ISINYA?

 

Dalam konsep pemasaran, salah satu atribut produk adalah kemasannya. Tidak sedikit konsumen yang memandang kemasan sebagai unsur penting yang perlu dipertimbangkan dalam membuat keputusan pembeliannya.  Oleh karena itu, banyak produsen yang merancang kemasan produk sebagai daya tarik minat beli calon konsumennya atas produk yang ditawarkannya.

Calon konsumen yang memandang kemasan sebagai unsur penting dalam membuat keputusan pembelian suatu produk, kerapkali juga menjadi lupa akan isi kemasan itu sendiri. Hal serupa terjadi pula dalam kehidupan kita sehari-hari. Dalam kehidupan ini banyak hal yang bersifat “kemasan”, sementara isi atau hakikatnya masih harus kita temukan di balik kemasannya.  Sedemikian menariknya “kemasan”, seringkali membuat kita lupa akan hakikat, isi, atau value dari yang ada dalam kemasan tersebut, apalagi jika kemasan itu menimbulkan asosiasi yang menjauhkan pikiran kita dari inti atau isi yang ada dalam kemasan tersebut.

 Sehubungan itu, saya menjadi ingat apa yang pernah ditulis oleh Emha Ainun Nadjib. Berkaitan dengan “bungkus dan Isinya” beliau pernah menulis demikian:

Hidup akan sangat melelahkan. Sia-sia & menjemukan bila Anda hanya menguras pikiran untuk mengurus *BUNGKUS*-nya saja dan mengabaikan *ISI*-nya. Maka, bedakanlah apa itu *”BUNGKUS”*-nya & apa itu *”ISI”*-nya.

  •  “Rumah yg indah” hanya bungkusnya, “Keluarga bahagia” itu isinya.
  • “Pesta pernikahan” hanya bungkusnya, “Cinta kasih, Pengertian, & Tanggung jawab” itu isinya.
  • “Ranjang mewah” hanya bungkusnya, “Tidur nyenyak” itu isinya.
  • “Kekayaan” itu hanya bungkusnya, “Hati yang gembira” itu isinya.
  • “Makan enak” hanya bungkusnya, “Gizi, energi, dan sehat” itu isinya.
  • “Kecantikan dan Ketampanan” itu bungkusnya; “Kepribadian dan Hati” itu isinya.
  • “Bicara” itu hanya bungkusnya, “Kenyataan” itu isinya.
  • “Buku” hanya bungkusnya; “Pengetahuan” itu isinya.
  • “Jabatan” hanya bungkusnya, “Pengabdian dan pelayanan” itu isinya.
  • “Pergi ke tempat ibadah” itu bungkusnya, “Melakukan Ajaran Agama” itu isinya.
  • “Kharisma”* hanya bungkusnya, *”Karakter”* itu isinya.
  • “Rejeki” itu itu hanya bungkusnya, “keberkahan” itulah isinya.

 Oleh karena itu, janganlah melihat judul tulisan ini, tetapi perhatikan isinya … ?   ihw.




Kantong Plastik Berbayar ???

kantong-plastik-bayar




Pedoman Penyusunan Manual SPMI

pedoman-penyusunan-manual-spmi

Sumber : TOT SPMI Kopertis III September 2016




“Happiness”

“Selamat ulang tahun, semoga berbahagia selalu …..”

Masih ingatkah anda, ucapan selamat yang diberikan di tanggal kelahiran anda?

 

Berikut adalah arti kata “bahagia” yang dirujuk dari kata “happiness.

“Happiness is a choice,

not a result.

Nothing will make you happy

until,

you choose to be happy.”

Have a happy day, guys …