Metode Penilaian Nilai Perusahaan

Nilai ini merupakan penghargaan masyarakat atas kinerja perusahaan dan prestasi yang diraih dalam melayani masyarakat atau para pemangku kepentingan. Bagi pemilik dan calon pemilik nilai perusahaan ini sangat diperhatikan karena menunjukan kemampuan perusahaan meningkatkan kesejahteraan pemiliknya.

Nilai perusahaan tercermin dalam nilai pasar dari suatu ekuitas perusahaan dan nilai pasar utang. Peluang investasi di masa mendatang juga akan mendorong kenaikan nilai perusahaan. Peluang investasi membutuhkan tambahan dana, sehingga keputusan perusahaan untuk menambah modal dalam bentuk saham baru dan atau utang akan meningkatkan nilai perusahaan.

Fakta empiris di pasar modal Indonesia menunjukkan bahwa keputusan pendanaan, kebijakan deviden, keputusan investasi, pertumbuhan perusahaan, dan ukuran perusahaan memiliki pengaruh terhadap pergerakan nilai perusahan. Dapat dikatakan bahwa semakin tinggi harga ekuitas dan utang maka semakin tinggi nilai perusahaan, demikian juga sebaliknya.

Tidak ada nilai perusahaan yang sama, setiap investor mempunyai cara pandang yang berbeda dalam merespon informasi-informasi terkait dengan kinerja perusahaan ataupun perubahan kondisi perekonomian. Banyak cara yang dapat digunakan untuk menilai perusahaan, antara lain: Price Earnings Ratio (PER), Price to Book Value (PBV), Market to Book Value (MBV), Free Cash Flow (FCF), Price to Cash Flow Ratio (PCF), Tobin’s Q.

Salah satu metode yang dibahas dalam tulisan ini adalah PER (Price Earnings Ratio), metode lain akan dibahas dalam lanjutan tulisan ini.

 

PER (Price Earnings Ratio)

PER adalah fungsi dari perubahan kemampuan laba yang diharapkan di masa yang akan datang. Semakin besar PER, maka semakin besar pula kemungkinan perusahaan untuk tumbuh sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan.

PER yaitu rasio yang mengukur aprrsiasi masyarakat atas kinerja perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi pemilik perusahaan. Rumusan yang digunakan adalah:

Harga Pasar Saham

PER= ——————————–

Laba per Lembar Saham

Nilai PR dinyatakan dalam kelipatan, sebagai contoh tahun 2015 yang lalu harga (penutupan) saham Telkom  Rp3.105 dan Laba per Lembar Saham Rp153,66, maka nilai PER 20,21 kali. Nilai 20,21 tersebut mengungkapkan dengan sangat jelas bagaimana investor berani membayar 20 kali lebih mahal harga sebuah saham yang memberikan keuntungan Rp153,66. Nilai PER mencerminkan penghargaan investor terhadap kinerja perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Nilai PER berfluktuasi seirama dengan kemampuan perusahaan menciptakan keuntungan bagi pemegang saham. Investor ataupun analis perlu memperhatikan dan memahami karakter faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan nilai PER. Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi PER adalah:

  • Tingkat pertumbuhan laba
  • Dividend Payout Ratio (DPR).
  • Tingkat keuntungan yang disyaratkan oleh pemodal.

Bapaimana faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi PER?

  1. Pertumbuhan Laba.

Petumbuhan laba memiliki pengaruh positif terhadap nilai PER. Semakin tinggi pertumbuhan laba semakin tinggi nilai PER, demikian juga sebaliknya. Laba perusahaan yang tumbuh tinggi menunjukan potensi keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Laba perusahaan yang tinggi menunjukkan perusahaan mengelola bisnisnya dengan efisien. Perusahaan yang mampu menghasilkan profitabilitas yang tinggi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga mereka berani berinvestasi pada perusahaan tersebut. Saham dari perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas dan pertumbuhan laba yang tinggi akan lebih diminati investor sehingga mendorong peningkatan harga sahamya yang lebih besar.

        2. Dividend Payout Ratio (DPR).

Nilai DPR memiliki pengaruh positif terhadap nilai PER. Seperti pertumbuhan lama, maka semakin tinggi nilai DPR semakin tinggi nilai PER nya. Kemampuan perusahaan membayarkan keuntungan bagi pemegang saham akan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.  Kondisi ini memberikan sinyal kepada para investor bahwa perusahaan mampu mempertahankan DPR dalam jangka panjang. Sinyal ini akan direspon positif oleh pasar dan mendorong harga saham naik lebih tinggi lagi. Terlebih bagi para investor yang mengejar pertumbuhan tinggi, mereka akan berupaya maksimal untuk mendapatkan saham  dengan karakter pertumbuhan dividen yang tinggi.

           3. Required Rate of Return (ROR atau r)

Nilai ROR merupakan tingkat keuntungan yang dianggap layak bagi investor atau tingkat keuntungan yang disyaratkan. Jika keuntungan yang diinginkan investor lebih besar dari tingkat keuntungan yang mampu diberikan oleh perusahaan, maka investor akan menjual saham tersebut. Situasi ini akan mendorong penurunan harga saham lebih jauh, demikan juga sebaliknya. Sehingga nilai ROR memiliki pengaruh negatif terhadap nilai PER, namun pengaruhnya tidak langsung. Semakin tinggi nilai ROR dibandingkan kemampuan perusahaan, maka semakin rendah nilai PER.

 

Pada kenyataannya ketiga faktor tersebut bersifat dinamis, ketiga faktor berfluktuasi sebagai respon atas perubahaan kondisi perekonomian secara umum. Untuk itu para investor harus senantiasa memonitor investasinya.




The Influence of External and Internal Factors of Consumer Behavior on Customer Satisfaction and Its Implication on Customer Loyalty

As one of strategic sub-sector of economy, the role of banking can be seen from its significant influence on the dynamics of economy of a nation. Furthermore, finding from previous studies have suggested that the dynamics influence of banking sector are not only limited on the scope of a country (Allen & Gale, 2009; Delhaise, 1998; Miller, Marcus & Lei Zhang, 2000). In this context, the dynamics of banking are known to comprise an effect that is contagious with a tendency to spread beyond geographical limit of a country (Kollmann & Malherbe, 2011). In addition, as stated by Siklos (2001:35), being viewed from its function as financial intermediary institution banking sector connects parties or agents with surplus and other parties or agents with deficit.
The role of assets in banking sector in Indonesia has reached almost 50% of the national GDP value. However, if this is being compared to the conditions in other ASEAN countries, then the value can relatively be considered as low. Even though the ratio between total amount of third party fund being collected and the amount of credit given by banking sector against the GDP in Indonesia is considerably high, the rate is still lower in contrast to average ratio of other ASEAN countries. This statement is strongly supported by data given in Table 1 where it can be seen that the banking sector in Indonesia can be considered as being left behind by the growth of banking sector in other ASEAN countries.
Furthermore, based on the World Bank reports and also the ADB 2014, financial access of Indonesian population who own account in formal financial institution is only 19.6%. Additionally, the amount of financial access on savings sector is only 15.3% while on credits is just 8.5%. These numbers are far behind Malaysia who has reached the level of 66.2% for access to bank account ownership, 35.4% on access to savings, and 11.2% for access to credits (ADB, 2014). These facts indicate that banking sector in other leading ASEAN countries have made their early starts in facing the ASEAN free trade specifically in banking sector. Consequently, this condition indicates that the majorities of Indonesian people are still lack of access to financial service and have a lesser amount of knowledge on banking literacy. Therefore, it can be stated that banking sector in Indonesia still need to be further managed so its contribution on the development of the nation economy will also be amplified.
In relation to the statement, Harker & Zenios (2000) have previously identified some factors that contribute to the optimum performance of a bank into three different categories. The first one is strategy, which consists of: 1) product or service mix; 2) client or customer mix; 3) geographical locations; 4) distribution channels; and 5) the organizational form. The second category is strategy execution, which consists of: 1) effort to apply strategy in marketing; 2) operation design; 3) organizational structure; and 4) human resource management to develop the operational capability, service quality, and bank performance in order to optimize the service-profit chain conducted by the bank. The final is the environment, which covers aspect of business competition, threats from new comers, threats coming from substituting products or services, bargaining power of the clients or customers, and also bargaining power from the suppliers (Porter, 2008) It can be understood from all the factors that were outlined above, factors that are related to consumers in particular those which are related to their behavior and also the strategy factor, specifically ones that are concerned with marketing strategy of bank services, are the most imperative issues in the banking dynamics.
Based on the account outlined previously, it can be stated that deep understanding about the background, characteristics, attitude determinant and consumer behavior, particularly in their relationships with customer satisfaction, is the most important factor to be understood by banks to increase their capability on maintaining the customers. In addition, statement made by Harker & Zenios (2000), which affirm that banks are not only functioning as financial intermediary institution but also as retail service providers is also in agreement with previous declaration.
The developing business competition in banking sector lately is another factor that leads to the importance of banks ability to understand their customer attitude and behavior, both while acting as surplus agents or as deficit agents. At the same time, banks also need to be able to comprehend their customer behavior when acting as retail services consumer.
Other studies has also revealed that attitude and consumer behavior are basically the presentations of how consumer, either as an individual human being or as a group, conduct buying, usage, application, acceptance, rejection, and substituting process of the products, services, ideas or other experiences in order to satisfy their needs and desires (Hawkins & Mothersbaugh, 2010; Peter & Olson, 2008; Solomon et.al, 2006).
In this context, Hawkins & Mothersbaugh (2010)stated that consumer behavior is a rational decision making process that involved a number of important factors, which are the external factors e.g., culture, social status, demography condition and family, and some internal factors e.g., perception, memory, motif, emotion, personality and attitude. Results from a survey that has been conducted by Hafied (2014), which found that internal factor of consumer behavior which are consisting of product, price, promotion, place, processes and the external factor which are consisting of religion, social class, reference, family, culture, and technology have significant influence on consumer behavior in selecting their bank, are actually in agreement with Hawkins & Mothersbaugh (2010) statement.
Additionally, Sakkthivel (2013) in his research mentioned that the consumer behavior internal factor that includes product, price, promotion, distribution, web design, secured payment gateway, buy back assurance, and ease of buy along with the external factor i.e. peer group influence, group opinion, culture, society, brand reputation, country of origin, reliability of website and previous experience, did demonstrate significant impact on the behavior of on-line banking consumer. Furthermore, Raghav, et.al. (2013) in their study also stated that both external and internal factor also show imperative influence on product selection. To conclude, Yaghoubi & Bahmani (2010), Zolait & Sulaiman (2008) and Shih & Fang (2004) have found that the consumer behavior on selecting their bank is also being influenced by factors of technology.
Like-minded with previously stated theories and findings, it can be pronounced that one of the main issues related to consumer behavior in banking sector is the consumer satisfaction aspect. Researches in the area of banking, performed by Sabir, et.al. (2014) and Zacharias, et.al. (2009), have found that the aspects of services, switching cost and also profitability have some influences that significantly increase the level of customer loyalty. As support to this finding, studies conducted by Munusamy et.al. (2010) and Abdullah, et.al. (2014) also stated that the factors of tangibility, empathy, reliability, responsiveness, and assurance also affect the level of customer satisfaction, which in the end implies to the level of customer loyalty. What’s more, according to Lovelock & Wright (2002) the further implication of consumer satisfaction is the existence of customer loyalty. Having loyalty as part of the business will on the next step contribute to the continuation of customer retention. Conclusively, it can be assumed that a Bank would be able to retain their customers that are by maintaining their loyalty, only if the customer satisfaction can be preserved in the longer term.




ANALISIS BEBAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA

LATAR BELAKANG
Analisis Beban Kerja dalam suatu organisasi sangat penting sekali, karena dengan Analisis Beban Kerja dalam suatu organisasi dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan penataan organisasi serta yang akan berimplikasi pada efektivitas pelayanan publik. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat, namun yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud secara riil. Salah satu penyebab utamanya adalah distribusi pegawai pada suatu unit kerja yang belum mengacu sepenuhnya pada kebutuhan organisasi. Belum terdistribusinya pegawai pada satu unit kerja dan kurangnya pada unit yang lain, merupakan permasalahan yang dihadapi oleh sebagian organisasi di dalam pemerintahan.
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran penting dan strategis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.09.PR.07-10 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, serta pasal 528 mengenai Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi.
Analisis Beban Kerja (ABK) yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil. ABK merupakan salah satu unsur penting dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi. Hal ini dikarenakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin besar, namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud. Salah satu penyebab utama adalah distribusi pegawai pada suatu unit kerja atau satuan kerja belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya.
ABK dapat dijadikan salah satu dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang kepegawaian, sehingga formasi pegawai yang telah disusun dapat memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pelaksanaan tugas secara profesional, efektif dan efisien.
Workload is an important factor for determining HRM Policies in the system, for example, the planning needs of employees. Workload Terminology refers to the time parameter. This Means that the percentage of working time effective use by employees (Niebel, 1999).
Workload not only calculate the time spent for productive work but includes calculating the human aspects, such as fatigue, personal needs, and looseness factor (Barnes, 1989)
Menurut Komaruddin (1996:235), analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorang petugas.
Menurut Simamora (1995:57), analisis beban kerja adalah mengidentifikasi baik jumlah karyawan maupun kwalifikasi karyawan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Hasibuan (2005:116) Analisis beban kerja adalah penentuan jumlah pekerja yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
Dari definisi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa beban kerja merupakan suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.




Pemimpin Holding BUMN Jasa Keuangan Harus Mencintai Bangsa

KedaiPena.Com – Rencana Pemerintah melalui Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang akan meng-‘holding’ sektor jasa kuangan melalui bank plat merah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN direspon positif oleh akademis Institute Perbanas, Dr. Wiwiek Prihandini.‎

Menurutnya, holding dengan PT Danareksa sebagai induknya akan membuat mimpi masyarakat Indonesia untuk memiliki bank yang besar di kawasan ASEAN dapat terwujud.

Selain itu, diharapkan holdingisasi keempat bank ini diharapkan dapat mengefisienkan biaya operasional yang pada akhirnya meningkatkan laba perusahaan.

“Dibandingkan bentuk merger penggabungan bentuk ‘holding’ dapat meminimalkan keengganan masing-masing bank untuk bergabung menjadi satu,” ujarnya kepada K‎edaiPena.Com, Kamis (15/9).

Akan tetapi, dia meminta Pemerintah tetap mencermati penunjukkan PT Dana Reksa sebagai induk ‘holding’-nya.

Karena, meskipun dianggap cukup memiliki kemampuan dan reputasi yang baik dibidang penggalangan dana di pasar modal, tidaklah mudah mengoordinasi empat perusahaan dengan total asset lebih dari Rp2500 triliiun.

“Direksi PT Dana Reksa haruslah diisi oleh orang-orang yang cukup berpengalaman dan kompeten di sektor perbankan, misalnya pernah memimpin bank besar di tingkat nasional dan atau internasional, memiliki kompetensi tinggi di sektor perbankan,” jelas dia.

Dan, yang tidak kalah pentingnya, pesannya, harus ada pemimpin yang memiliki jiwa ‘altruism’ yaitu selain profesional di bidang pekerjaan, juga memiliki sikap yang lebih mementingkan dan mengutamakan kepentingan orang lain, yaitu bangsa dan negara,

“Bukan orang yang memikirkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya sendiri,” pungkas dia‎.

(Prw/Arp)‎

Ref: http://kedaipena.com/pemimpin-holding-bumn-jasa-keuangan-harus-mencintai-bangsa%e2%80%8e/




Empon empon Klaten

Dalam suatu perjalanan antara Solo dan Jogya, singgah sejenak di Klaten dan ternyata banyak tempat semacam resto dan warung tradisional diklaten yang mengangkat nama empon-empon. Empon-empon adalah tanduran atau tanaman jamu-jamuan. Memang di resto atau warung tersebut dijual aneka minuman segar dengan berbagai modifikasi yang bahan primadonanya adalah empon-empon atau aneka rempah-rempah seperti jahe, sereh dan lainnya. Minuman tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi sangat nikmat dan pastinya bermanfaat bagi kesehatan. Misalnya jeruk nipis + jahe atau coklat + jahe dan banyak jenis lainnya lagi.

Kenikmatan minuman tersebut menjadi terganggu manakala racikannya tidak proporsional, misalnya coklat+jahe, jika coklatnya terlalu banyak maka jahenya menjadi tidak terasa dan jika jahenya yang terlalu banyak tapi coklatnya tidak pas maka rasanya menjadi aneh namun jika jeruk nipis+jahe komposisinya pas ditambah sedikit gula dan air panas maka jadilah minuman yang sangat menyegarkan apalagi jika diminum malam hari saat hujan gerimis….sangat menghangatkan.

Didalam kehidupan, seringkali terjadi ramu meramu sebagaimana halnya minuman empon-empon. Sinergi yang pas akan melahirkan sakinah yaitu rasa tenang, damai, tentram dan aman. Namun jika tidak pas atau ada yang berlebihan maka akibatnya bisa lahir kondisi atau situasi yang tidak sakinah. Di dalam Al Quran QS 11:112 , Allah SWT sudah memberikan isyarat agar tidak berlebihan atau melampaui batas, yang terjemahannya berbunyi:….dan janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Dia maha melihat apa yang kamu kerjakan. Berlebihan dalam segala hal seperti membenci berlebihan, mencintai berlebihan, bahkan jika makan berlebihan, tidur berlebihan, juga berolahraga berlebihan niscaya akan melahirkan keburukan atau ketidaknyamanan. Wallahu a’lam bishowab




Hukum Perdata Islam di Indonesia

Secara umum, sistematika hukum di Indonesia adalah Hukum Privat dan hukum publik. Pembagian kedua macam hukum tersebut didasarkan pada dampak atau akibat hukumnya, dimana hukum privat menyangkut akibat hukum yang hanya menyentuh persoalan individu karena hukum privat mengatur kepentingan perseorangan, sedangkan hukum publik berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya menyentuh masyarakat luas. Bidang hukum yang termasuk hukum privat antara lain adalah hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan hukum publik meliputi hukum pidana, hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara. Sementara itu, yang bisa masuk kedalam kategori khusus karena tidak bisa secara tegas masuk kedalam kategori hukum privat atau hukum publik adalah Hukum ekonomi juga hukum pajak.
Lepas dari persoalan tersebut diatas, tulisan ringkas ini ingin meninjau secara khusus tentang Hukum Perdata Islam. Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa Hukum materiil dari hukum perdata adalah Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Perdata termasuk didalamnya adalah perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Ekonomi. Kemudian dimana posisi hukum perdata islam dalam tata hukum Indonesia?.
Dalam tataran tata hukum yang ada di Indonesia, dimana the living law adalah hukum adat, hukum islam dan hukum barat maka keberadaan hukum perdata islam merupakan suatu keniscayaan yang keberadaannya mewarnai tata hukum Indonesia.
Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berasal dari hukum islam (yang notabene merupakan ajaran islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma dan sumber hukum lain) dan dengan melalui proses positivisasi telah menjadi hukum positif. Hal ini perlu dijelaskan mengingat Hukum Islam (Islamic law) tidak sama dengan syariah atau fiqih, karena ada produk hukum lain seperti misalnya fatwa, keputusan pengadilan dan Undang Undang yang secara keseluruhan tidak terpisahkan merupakan satu kesatuan dari bangunan hukum islam. Hal ini memang agak unik karena tidak semua Negara islam memiliki hal ini. Misalnya di Saudi Arabia tidak ditemukan satupun peraturan produk legislatif yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara (lihat buku Prof. Ahmad Rofiq). Oleh karena itu, mengingat Negara kita adalah Negara yang tidak berdasarkan atas agama tertentu maka berkembangnya Hukum Islam menjadi menarik untuk ditelaah.
Positivisasi yang terjadi merupakan transformasi atas nilai-nilai hukum islam baik sebagian maupun seluruhnya yang menjadi norma substantif dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya UU perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan (baik UU No 10/1998 maupun UU 21/2008), dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2008. Dengan demikian, yang termasuk kedalam hukum perdata Islam bisa mencakup hukum keluarga, hukum ekonomi, hukum politik, hukum acara dll.
Hal-hal tersebut merupakan aspek-aspek dari materi hukum perdata Islam yang merupakan bagian dari kekayaan khasanah Ilmu Hukum di Indonesia dan diajarkan pada setiap fakultas hukum di semua universitas di Indonesia karena materi hukum tersebut merupakan hukum yang hidup dan berlaku di Negara tercinta ini. Wallahu a’lam bishowab




TEKNOLOGI dalam PEMBELAJARAN

Teknologi dalam pendidikan merupakan keharusan di era sekarang ini. Perkembangan dan meluasnya penggunaan internet banyak memberikan manfaat bagi kehidupan tidak terkecuali dunia pendidikan. Telah banyak alat bantu (tools) berbasis teknologi yang telah digunakan dalam pendidikan seperti alat bantu presentasi (powerpoint), video pendidikan, produk-produk multimedia baik yang konvensional maupun interaktif. Selain itu dengan berkembangnya mobile technology berkembang pula mobile multimedia yang dapat memfasilitasi mobile leatrning sehingga sesorang dapat belajar dimana saja karena sumber-sumber belajar dapat diperoleh dengan mudah. Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran harus disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan atau tempat proses pembelajaran itu berlangsung. Dengan teknologi yang tepat (appropriate technology), fungsi teknologi sebagai fasilitas pembelajaran dapat mencapai tujuannya yaitu meningkatkan kinerja pembelajaran baaik baik pembelajar maupun pemelajar.

Teknologi yang digunakan dalam pendidikan bertujuan untuk memfasilitasi pempelajaran (facilitating learning), oleh karenanya semua teknologi yang ada serta produk-produk teknologi pendidikan yang dihasilkan harus dipilih dan dibangun berdasarkan analisis kebutuhan dari lingkungan belajar tertentu. Dalam menentukan teknologi yang akan digunakan atau yang akan kita ciptakan (create) harus melihat pembelajaran sebagai suatu system dan berfikir secara sistemik. Semua elemen dan tujuan pembelajaran harus ditentukan untuk melihatnya sebagai satu kesatuan sehingga tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dapat terpenuhi.

Pendidik atau pengajar atau embelajar harus terus meningkatkan kemampuannya agar dapat terus meningkatkan pembelajaran di kelas dengan menerapkan teknologi. Banyak yang dapat dilakukan antara lain dengan melakuakan eksperimen riset terhadap pemanfaatan teknologi di kelasnya, melakukan penelitian inovatif yang dapat meningkatakn kinerja baik baik pembelajar maupun pemelajar (peserta didik). Dengan penelitian-penelitian tersebut diharapkan kreatifitas dalam pembelajaran akan semakin baik.

Definisi Teknologi pendidikan menurut AECT (The Association for Education Communications & Technology), teknologi pendidikan adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi yang tepat dan sumber daya(Januszewski & Molenda, 2013). Teknologi tepat guna dalam pembelajaran harus dinilai berdasarkan potensinya untuk memenuhi tujuan pendidikan. Potensi utama dari teknologi pendidikan adalah mendukung kreativitas dan berpikir kritis. Dalam rangka untuk lebih memahami bagaimana untuk mengevaluasi kelayakan teknologi pendidikan, penting untuk mengidentifikasi apa tujuan pendidikan, apa teknologi pendidikan dan bagaimana penerapan teknologi pendidikan yang sesuai.

Kriteria untuk menilai kesesuaian teknologi terutama untuk pendidikan tinggi di negara berkembanga antara lain(Wicklein, 1998):

  1. Systems independence

berkaitan dengan kemampuan perangkat teknologi untuk berdiri sendiri, untuk melakukan tugasnya dengan sedikit atau tidak ada fasilitas lainnya atau perangkat pendukung yang membantu dalam fungsinya

  1. Image of modernity

Sifat kemanusiaan memiliki keinginan untuk merasa penting, dan dirasakan sebagai berharga, karena itu, teknologi yang sukses membawa para penggunanya tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan, tetapi juga merasakan tingkat kecanggihan, yang dapat meningkatkan status sosial mereka

  1. Individual technology versus collective technology

terkait dengan standar sosial atau budaya di mana teknologi yang diusulkan akan beroperasi

  1. Cost of technology

biaya perangkat harus sedemikian rupa sehingga orang-orang mampu membelinya.

  1. Risk factor

Pengembangan teknologi baru memberikan kemungkinan berhasil atau gagal. Ada 2 macam reiko yang harus diperhatikan yaitu internal dan eksternal resiko. Internal resiko adalah resiko yang berhubungan dengan cara teknologi sesuai dengan system produksi local, eksterna resoko berhubungan dengan dukungan system yang diperlukan utnuk mendukung fungsi teknologi berjalan dengan baik. Resiko-resko ini harus dipertimbangkan sebelum dan lselama pengembangan perangkat teknologi.

  1. Evolutionary capacity of technology

Dimanapun dan kapanpun memungkinkan lebih disukai bahwa teknologi memiliki karakteristik desain yang memungkinkan untuk kelanjutan pegembangan

  1. Single-purpose and multi-purpose technology

perangkat teknologi memiliki beberapa tujuan tertentu yang mungkin sangat bermanfaat bagi mereka yang tidak mampu untuk membeli secara individu. Selain itu, keuntungan ekonomis dari pendekatan ini juga menurunkan pengetahuan teknis dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjaga fungsi perangkat. Oleh karena itu, bila memungkinkan, teknologi tepat guna harus dikembangkan untuk berbagai aplikasi.

Teknologi yang tepat mungkin tidak ada. Kriteria-kriteria tersebut tidaklah lengkap. Semua teknologi yang ada tidak harus digunakan secara “membabi buta”. Pembelajar perlu melakukan evaluasi yang salah satunya dapat dilakukan dengan penelitian evaluasi terhadap teknologi-teknologi yang tersedia. Tidak semua teknologi dan pekermbangannya harus diikuti. Misalnya perkembangan multimedia sekarang yang sudah pada melebihi interaktif multimedia , tidak berarti harus dimanfaatkan dalam pembelajaran. Yang harus diperhatikan adalah kebutuhan dan lingkungan pembelajaran. Evaluasi terhadap teknologi pembelajaran seperti multimedia tersebut harus dilakukan dan penelitian lanjutan untuk penerapannya dalam pembelajaran. Pendekatan terbaik untuk membangun teknologi yang tepat guna adalah dengan menyeibangkan kriteria dengan kebutuhan.

 

REFERENSI

Januszewski, A., & Molenda, M. (2013). Educational Technology: A Definition with Commentary. Routledge.

Wicklein, R. C. (1998). Designing for appropriate technology in developing countries. Technology in Society, 20(3), 371–375. http://doi.org/10.1016/S0160-791X(98)00022-0




Hukum Islam dalam konfigurasi Hukum Positif

The living Law adalah hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat. Di Negara kita Republik Indonesia, the living law adalah hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Hukum islam hidup dan berkembang di Nusantara karena dibawa oleh para pedagang yang sekaligus sebagai pendakwah. Masuk ke Nusantara sekitar abad ke tujuh dengan jalan damai penuh toleransi.
Hukum Islam sebagai satu kesatuan dengan Islam itu sendiri terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Hukum Islam berbeda dengan syariah. Secara umum dapat digambarkan bahwa Islam terdiri dari tiga dimensi yaitu aqidah, syariah dan akhlak. Jika diibaratkan sebagai sebuah pohon maka aqidah adalah akarnya, syariah adalah batang yang kokoh dan menjulang tinggi, sementara daun dan buah yang lebat adalah akhlak. Dimensi syariah yang merupakan batang dari Islam tidak mungkin tegak tanpa akar yang kuat dan tidak ada artinya tanpa daun dan buah yang rindang yang akan memberikan manfaat bagi semesta.
Syariah secara bahasa berarti jalan menuju tempat air dan di dalam Islam syariah dapat dikatakan sebagai perangkat aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT yang terdapat di dalam Al Quran. Dengan demikian tidak boleh dan tidak bisa berubah. Turunan dari syariah yang bersifat aplikatif disebut fiqih dan fiqih merupakan buah fikir para ulama atau ahli hukum yang didasarkan atas syariah karena syariah merupakan pedoman pokok bagi perilaku manusia. Oleh karena itu jika syariah tidak dapat berubah dan bersifat pokok atau pedoman maka fiqih dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat dengan syarat tidak bertentangan dengan syariah. Fiqih sendiri terbagi menjadi dua yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalat. Didalam menjalankan fiqih terutama fiqih ibadah dalilnya sangat jelas yaitu apa yang tersebut didalam QS 3: 31 yang terjemahannya berbunyi: Jika engkau mencintai Allah maka ikutilah aku (Muhammad SAW). Jadi dalam hal peribadatan maka hal mutlak adalah sesuai dengan apa yang dicontohkan dan dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan Hukum islam atau Islamic law tidak semata-mata fiqih yang telah dirumuskan oleh para ahli fikih atau fuqoha atau para mujahid. Hukum islam lebih kepada aturan-aturan hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh para ahli hukum untuk dapat diaplikasikan dan telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, perkembangan kemasyarakatan dan telah diadopsi menjadi bagian dari hukum positif. Sedangkan Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini dinegara kita. Hukum islam yang telah ditransformasikan kedalam sistem hukum kita dan berlaku saat ini merupakan hukum islam yang telah menjadi hukum positif misalnya nilai-nilai hukum islam yang terdapat di dalam UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan kaidah-kaidah waqaf yang terdapat didalam UU tentang waqaf, demikian juga UU Perbankan syariah dan beberapa peraturan perundangan lainnya.
Transformasi nilai-nilai ajaran islam kedalam sistem hukum kita merupakan suatu keniscayaan mengingat hukum islam merupakan the living law dan kita ketahui bahwa hukum islam merupakan salah satu dari lima sistem hukum yang berkembang didunia. Oleh karena hukum islam merupakan the living law maka nilai-nilai yang dikandungnya bukan hal yang mustahil menjadi bagian dari hukum positif. Keniscayaan bahwa hukum islam menjadi bagian dari hukum positif terlihat pula dari dasar Negara kita yaitu Pancasila dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan di dalam Pasal 29 UUD 1945 adanya kebebasan menjalankan syariah agamanya, namun demikian pengaturan didalam melaksanakan ajaran agama harus diatur sedemikian rupa didalam hukum positif agar didalam pelaksanaanya tetap dapat dicapai ketertiban.




Mau Perpanjang Masa ‘Tax Amnesty’, Pemerintah Harus Bisa Bangun Kepercayaan Masyarakat

KedaiPena.Com – Sebelum memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku ‘tax amnesty’, sebaiknya Pemerintah dapat memikirkan terlebih dahulu ‘benefit’ dan ‘cost’ dari target penerimaan pajak.

‎Demikian disampaikan akademisi Perbanas Institute, Dr. Wiwiek Prihandini. Ak. M.M saat dihubungi KedaiPena.Com, Selasa (13/9).

“Benefitnya tentu harapan target penerimaan pajak yang berasal dari ‘tax amnesty’ sebesar Rp165 trilliun dapat tercapai. Atau paling tidak penerimaannya mendekati angka tersebut,” ucapnya.‎

Sebab, menurutnya, belum maksimalnya pancapaian target sampai awal bulan ini dikarenakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah atas kebijakan yang dikeluarkan. Maka dari itu masyarakat pun enggan mengikuti ‘tax amnesty’.

Namun, apabila memang hingga akhir periode pertama yakni Juli sampai September 2016, perkiraan target belum mengembirakan, Pemerintah dapat saja memperpanjang.

“Mungkin bisa memperpanjang ‘tax amnesty’ hingga akhir Juni 2017 atau ada pertambahan satu periode lagi yaitu dari April hingga Juni 2017. Keuntungannya adalah melewati satu masa penyampaian SPT 2016,” jelas Wiwiek.

“Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui kesungguhan untuk fokus pada masuknya dana repatriasi,” tandasnya.

http://kedaipena.com/mau-perpanjang-masa-tax-amnesty-pemerintah-harus-bisa-bangun-kepercayaan-masyarakat/




Pemerintah Harus Fokus Ambil Dana Di Luar, Bukan Alihkan Target Jadi Wajib Pajak Dalam Negeri

KedaiPena.com – Program ‘tax amnesty’ yang sudah berjalan dua bulan belum menunjukan hasil yang mengembirakan.

Uang tebusan tahap pertama hingga September 2016 baru terealisir mencapai sekitar Rp4,14 trilliun atau sekitar 3,3 persen.

Masih sangat jauh dari target penerimaan tahap pertama sebesar Rp165 trilliun.

Akademisi Perbanas Institute, Dr. Wiwiek Prihandini. Ak. M.M menilai, belum maksimalnya repatriasi uang orang Indonesia yang berada di luar negeri ini lantaran banyak tantangan dalam sosialisasi program tersebut.

“Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk ketercapaian target penerimaan ‘tax amnesty’. Presiden, menteri keuangan, dan dirjen pajak ikut menyosialisasikan ‘tax amnesty”. Namun upaya ini menghadapi tantangan dengan timbulnya ajakan di media sosial untuk menolak program ini,” ujar dia saat di hubungi K‎edaiPena.com, Selasa (13/9).

Tidak maksimalnya penerimaan negara melalui ‘tax amnesty’, sambungnya, akan mengakibatkan terganggunya peningkatan likiuditas domestik , tingkat suku bunga yang kompetitif dan kesempatan perluasan investasi terutama di sektor infrakstuktur.

“Semula, semua itu diharapkan dapat didanai dari uang tebusan yang berasal dari ‘tax amnesty’,” sesal dia.

Untuk itu, dia menegaskan Pemerintah terutama menteri keuangan, harus bisa menghindari kondisi ini. Pemerintah harus fokus pada tujuan awal dari ‘tax amnesty’, yaitu menarik dana dari uang warga negara Indonesia yang tersimpan di luar negeri.

“Terutama yang tersimpan di bank-bank Singapura. Bukan mengalihkan sumber penerimaan uang tebusan yang berasal dari wajib pajak dalam negeri,” pungkas dia

http://kedaipena.com/pemerintah-harus-fokus-ambil-dana-di-luar-bukan-alihkan-target-jadi-wajib-pajak-dalam-negeri/