Tourism vs drugs

Travel&Tourism Contribution to GDP

Foreign Affairs Minister Julie Bishop said, executing Bali Nine pair might hurt Australian tourism to Indonesia.

The direct contribution of Travel & Tourism to GDP in 2013 was IDR281,632.0bn (3.1% of GDP). Tourism activity is based on people to people, not government to government, thus, it is predicted that Australian visitor would not significantly influenced by this case. In our view, the most important thing for us  is to save our future generation.

Go ahead Mr. President, don’t afraid of their pressures or threats.

 

http://www.parekraf.go.id/asp/detil.asp?c=110&id=1416

http://www.wttc.org/-/media/files/reports/economic%20impact%20research/regional%20reports/world2014.pdf.




TUJUAN HUKUM

Sejak hukum Hammurabi ada (disusun atas perintah raja Babylonia yaitu Raja Hammurabi pada abad ke-17 SM dan diyakini merupakan code hukum kuno tertua yang berbentuk tertulis-sampai saat ini masih terdapat peninggalannya dimuseum Perancis), tujuan hukum telah menjadi sesuatu yang penting diperhatikan.

Raja Hammurabi menganggap tujuan hukum adalah keadilan dalam rangka menjaga dan melindungi rakyatnya. Persepsi keadilan Raja Hammurabi barangkali tidak bisa dibayangkan dan disamakan dengan konsep keadilan saat ini. Sebagai contoh: Pada Hukum Hammurabi, ditetapkannya hukuman mati bagi perampokan dan pencurian (“kriminal biasa”)-sementara saat ini hukuman mati pelaku kejahatan-kejahatan besar bagi kemanusiaan yaitu terorisme, narkoba dan korupsi-masih menjadi perdebatan panjang). Hal ini secara tidak langsung memberi keyakinan kepada kita bahwa konsep keadilan sebagai tujuan hukum sampai kapanpun dan dengan cara apapun dikaji tidak pernah diperoleh standar yang pasti.

Dalam perkembangan hukum berikutnya, persoalan tujuan hukum tetap menjadi perhatian penting karena menjadi ruh bagi perumusan suatu peraturan. Berbagai teoripun muncul mengenai tujuan Hukum, misalnya:
1. Teori etis (etische theory) dikemukakan oleh Aristoteles, bahwa tujuan hukum adalah untuk dicapainya keadilan, dan keadilan bukan berarti menyamaratakan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama
2. Teori utilitas (utilities theory) dikemukakan oleh Jeremy Betham, bahwa tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan dan kebahagiaan
3. Teori normative-dogmatif dikemukakan oleh John Austin, bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum
Selain teori-teori di atas masih banyak lagi pendapat dan teori yang dikemukakan para ahli hukum tentang tujuan hukum, namun secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keamanan dan kebahagiaan manusia serta diperolehnya keadilan.

Bagaimana dengan Hukum Islam? Sebagai suatu sistem hukum maka sudah pasti juga memiliki tujuan. Para ahli hukum Islam merumuskan bahwa tujuan Hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak segala yang mudarat. Bicara tujuan Hukum Islam atau dikenal dengan istilah maqashid al-syariah adalah bicara mengenai kemashlahatan manusia sebagai tujuan hukum Islam, dan bicara mengenai kemashlahatan maka itu berarti ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan dalam kerangka kemashlahatan yaitu agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Kelima unsur pokok ini dipopulerkan oleh seorang pakar yang bernama Al-Syatibhi. Kajian mengenai hal ini sangat dalam dan tidak sederhana karena berkaitan dengan kajian ushul fikih, namun dapat dikatakan bahwa sebagai suatu sistem hukum yang berasal dari Tuhan maka Hukum Islam tidak hanya menyentuh persoalan keduniaan semata. Oleh karena itu sangat logis apabila tujuan hukum Islam-pun tidak sebatas pada hal yang sifatnya duniawi, ada hal yang lebih fundamental lagi yaitu menyentuh persoalan yang lebih hakiki dan abadi yaitu kehidupan ukhrowi.

Islam meyakini bahwa keberadaan manusia tidak lain tujuannya adalah dalam rangka beribadah kepada Tuhan penciptanya (QS Dzariyat:56), oleh karena itu segala aktivitas hidup manusia selayaknya ditujukan dalam kerangka beribadah dan dengan demikian keberadaan hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur aktivitas manusia diarahkan dalam rangka kemashlahatan agar “kerangka beribadah” itu dapat berjalan baik sehingga ujung perjalanan hidup berakhir dengan baik (khusnul khatimah).

Dengan demikian, didalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer (termasuk salah satunya adalah aktivitas ekonomi syariah –sebagai salah satu aktivitas bisnis yang sangat pesat perkembangannya dewasa ini) selayaknya perlu dikaji mendalam hakekat dari masalah serta meneliti sumber hukum yang akan dijadikan dalil atau dasar hukumnya agar tujuan hukum sebagaimana yang dikehendaki Tuhan semesta alam terpenuhi.




Rumpun Ilmu

Dengan adanya Perubahan Nomenklatur Kementerian Pendidikan Tinggi dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN menjadi KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, maka dilakukan penyelarasan berbagai peraturan menteri, salah satunya adalah  Permendikbud No.154 tahun 2014 tentang  Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.

Sambil menunggu strukturisasi  pada  Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, daftar nama program studi terlampir yang akan dijadikan lampiran Peraturan Menteri tentang  Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta  Gelar  Lulusan Perguruan Tinggi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.

 

Tujuan Perubahan Nomenklatur Program Studi

  1. Memfasilitasi tumbuhnya keilmuan baru di Indonesia baik, khususnya berbagai disiplin keilmuan yang dibangun oleh riset yang menggunakan pendekatan inter, multi, dan transdisiplin.
  2. Memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional pada bidang-bidang baru yang dibutuhkan oleh Indonesia dan masyarakat internasional melalui penyelenggaraan program studi akademik, vokasi, profesi, dan spesialis yang lebih beragam.
  3. Meningkatkan pengakuan yang setara dari masyarakat ilmiah internasional terhadap hasil pendidikan Indonesia dengan melalui peningkatan akuntabilitas penyelengaraan program studi sesuai dengan bidang keilmuannya dan nama program studi, serta jenjang dan jenis pendidikannya agar lulusan program studi di Indonesia dapat memperoleh pengakuan program studi yang setara oleh masyarakat internasional. Terdapat berbagai kasus dimana lulusan PT Indonesia tidak diakui karena nama program studi tidak dikenal atau dilaksanakan pada jenjang yang berbeda.
  4. Meningkatkan mobilitas mahasiswa dan lulusan oleh pemangku kepentingan nasional dan internasional melalui sosialisasi nama program studi yang diselenggarakan oleh PT beserta CP yang sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan sehingga lebih dikenal oleh pengguna lulusan.
  5. Meningkatkan kerja sama dengan PT luar negeri dalam hal mobilitasi mahasiswa dalam program pertukaran mahasiswa dan penyelenggaraan program gelar bersama atau gelar ganda, dst. yang membutuhkan kejelasan capaian pembelajaran lulusan dan standar isi program studi.
  6. Mempromosikan berbagai program studi yang diselenggarakan oleh PT di Indonesia dengan melengkapi nama program studi dengan istilah bahasa Inggris
  7. Mempromosikan keilmuan khas Indonesia khususnya ilmu-ilmu di bidang seni, sejarah, bahasa, sastra yang sangat khas Indonesia dibandingkan dengan disiplin akademik yang berkembang di luar negeri.
  8. Dengan adanya kode baru yang lebih terstruktur, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memetakan kekuatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis pada program studi yang diselenggarakan di Indonesia.

permendikbud_154_2014_RUMPUN ILMU

permendikbud_154_2014__lampiran _RUMPUN ILMU

Nomenklatur-Rumpun IPTEK & Gelar-4-Februari-2015

Nomenklatur-Rumpun IPTEK & Gelar-4-Februari-2015-Lamp.

 




The Living Law

Istilah The Living Law  berarti hukum yang hidup ditengah masyarakat, dalam hal ini  yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat. The Living Law sebenarnya merupakan katalisator (positif atau negatif) dalam pembangunan Hukum Nasional. Salah satu hasil dari pembangunan hukum yang terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi adalah Hukum Bisnis atau Hukum Ekonomi.

Sebagai salah satu bentuk sumbangan positif dalam pengembangan Hukum Ekonomi adalah Hukum Bisnis Syariah yang saat ini terus dikaji dan dikembangkan, Kontribusi Hukum Islam dalam hal ini sangat kuat dan inilah yang dapat dikatakan bahwa The Living Law menjadi katalisator positif dalam pembangunan hukum.

Ekonomi Syariah yang saat ini tengah berkembang dapat dikaji dari dua aspek yaitu aspek ekonomi dan aspek hukum. Jika bicara dari aspek hukum maka itu berarti bicara mengenai norma dan berbagai perangkat peraturan yang mengiringi aktivitas bisnis/ekonomi syariah sehingga disiplin ilmu ini sekarang dikenal dengan Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Bisnis Syariah.

Berkaitan dengan norma hukum dalam Hukum Bisnis Syariah maka tidak heran apabila norma-norma di dalam Hukum Islam menjadi rujukan utama. Oleh karena Hukum Islam merupakan salah satu dari The Living Law di Indonesia maka kajian dalam disiplin Ilmu ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru sama sekali. Istilah menyegarkan, mengingat kembali, mengkaji kembali dan mengembangkan nilai-nilai yang telah ada dan hidup ditengah masyarakat mestinya menjadi sesuatu yang mudah dan menarik.

Persoalan yang lebih mendasar sebenanya adalah bagaimana norma-norma tersebut diangkat dan menjadi Hukum Positif sehingga dapat menjadi payung bagi segala aktivitas bisnis yang bernuansa syariah? disinilah peran penting dari Hukum Ekonomi Syariah!

 




Penanganan Kasus Korupsi di Daerah 2012

Penanganan Kasus Korupsi di Daerah

Penanganan Kasus Korupsi di Daerah 2012

Wiwiek Prihandini

FEB Institut Perbanas Jakarta

(Tulisan ini merupakan bagian dari artikel yang dipublikasi

pada jurnal akuntansi dan bisnis tahun 2013)

 

Sepanjang 2004 hingga 2012, data di Kementerian Dalam Negeri Republik (Kemendagri) Indonesia mencatat terdapat 277 gubernur, wali kota, atau bupati yang terlibat kasus korupsi. Data Kemendagri juga menyebutkan bahwa selain pejabat tingkat kepala daerah juga melibatkan sekitar 1.500 pejabat daerah dalam tindak pidana korupsi (Kompasiana, Oktober 2012). Di Jakarta, nilai transaksi mencurigakan pada pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta cenderung meningkat. Hingga Juni 2012 nilai transaksi mencurigakan pada rekening pegawai Provinsi DKI mencapai 46,7% dari total nilai transaksi mencurigakan (Kompas, Agustus 2012). Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa provinsi yang berada di posisi di atas setelah Jakarta adalah Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM telah memantau perkembangan kasus korupsi (trend corruption report) selama bulan Januari – Juni 2012. Dari total 151 kasus, pelaku korupsi terbanyak berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah, yaitu sebanyak 34 orang, dari kalangan swasta 26 orang dan pemerintah pusat 24 orang. Pemantauan tren korupsi oleh Pukat sepanjang semester pertama menunjukkan, pelaku korupsi terbanyak berasal dari pemerintah daerah. Kasus tindak pidana korupsi pada tingkat pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat mulai dari sekretaris daerah (sekda), kepala dinas, sampai ke tingkat pejabat tehnis.

Menurut Suwarno dan Junanto (2006) pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan diantaranya dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak dari korupsi dan sosialisasi tindak pidana korupsi melalui media cetak dan elektronik. Sedangkan upaya penindakan dapat dilakukan diantaranya melalui hukuman yang berat terhadap pelaku dengan denda yang signifikan, pengembalian hasil korupsi kepada Negara, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan dilakukan kepada keluarga atau kerabat pelaku korupsi. Pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan dengan akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat, dua hal tersebut dianggap mampu mengatasi tindak pidana korupsi (Kurniawan, 2009).

Kajian Teori

Bac (1998) menyebutkan bahwa korupsi merupakan masalah yang komplek dan multidimensional fenomena. Korupsi juga masuk dalam kategori tindak criminal, mulai dari tingkatan yang sepele seperti penerimaan uang pelicin (penyuapan dan pemerasan) sampai pada transaksi illegal yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Bac (2998) membedakan antara korupsi eksternal (individual) dan internal (organisasi). Korupsi individual atau eksternal merupakan korupsi dimana masyarakat harus membayar kepada pejabat pemerintah atas pelayanan yang seharusnya dia peroleh, harus membayar lebih dari yang seharusnya untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat atau pelayanan yang seharus dia tidak dapatkan. Sedangkan korupsi organisasi merupakan bentuk kolusi yang membuat suatu organisasi pemerintahan masuk kedalam area pembagian hasil korupsi yang dilakukan secara sistemaatis. Dicontohkan aparat pemerintah yang mengumpulkan uang dari perdagangan minuman dan perjudian illegal, kemudian sebagian hasilnya disetor kepada pejabat yang lebih tinggi secara teratur. Andvig, Fjeldstad, Amundesen, Sissener, Soreide (2000:14) mengklasifikasikan jenis korupsi menjadi lima yaitu, penyuapan, penggelapan, kecurangan, pemerasan, dan kolusi.

Korupsi dan Tindak Kejahatan

Huisman dan Walle (2009:1) menyatakan bahwa korupsi merupakan bentuk tindak kejahatan (crime). Beberapa konsep telah dikembangkan untuk membedakan bentuk-bentuk dari tindak kejahatan. Konsep-konsep ini dapat memberi pemahaman tentang korupsi dengan lebih baik. Konsep yang paling penting dalam menghubungkan korupsi sebagai tindak kejahatan adalah organised crime, occupational crime, dan organisational crime.

Korupsi dan organised crime

Menurut Huisman dan Walle (2009:2) organised crime dirasakan sebagai fenomena tindak kejahatan yang ancamannya terhadap sistem ekonomi yang legal terus mengalami peningkatan, tetapi tampaknya sulit bagi polisi untuk menangkap jaringan illegal yang ada dibalik organised crime (kejahatan yang terorganisir). Pencucian uang dan korupsi dianggap sebagai mekanisme yang dipakai oleh organised crime untuk memfasilitasi atau melanggengkan tindakan illegal tanpa perlu khawatir akan terdeteksi. Dapat dinyatakan terdapat hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara organised crime dengan institusi legal dan jika ada kesempatan organisasi kriminal akan melakukan korupsi. Korupsi menjadi penting dan memberi manfaat bersama. Selanjutnya kedekatan kedua institusi kriminal dan legal membuat korupsi menjadi lebih rumit dan sulit untuk dibuktikan. Akhirnya sebagian dari organised crime masuk dalam kehidupan institusi legal dan kegiatan kriminal secara total tercampur dengan kegiatan bisnis legal (Huisman dan Walle, 2009:4).

Korupsi dan occupational crime

Konsep occupational crime menjadi relevan ketika menggunakan sudut pandang korupsi secara pasif. Huisman dan Walle (2009:6) menjelaskan seorang karyawan, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun institusi pemerintah, seringkali menyalahgunakan jabatan atau posisinya untuk keuntungannya sendiri dan mengabaikan atau bertentangan dengan kepentingan pemilik. Selanjutnya Huisman dan Walle (2009:6) menyatakan bahwa pembahas korupsi sebagai occupational crimedapat dimulai dari melihat beberapa ciri. Pertama, berkaitan dengan korupsi pasif, pelanggar (pelaku korupsi) memiliki tanggungjawab pribadi atas apa yang telah dilakukan, namun diabaikan oleh organisasi atau pihak yang dikorupsi (corruptee). Ada kekhawatiran dari corruptee, jika diproses kasus korupsi yang dilakukan oleh si pelanggar, pihak corruptee akan ikut terjerat. Kedua, occupational crime tidak selalu melawan kepentingan pemilik. Dari sudut pandang corruptee dalam kasus public corruption, seringkali terjadi bahwa organisasi dapat memperoleh keuntungan dari perilaku individu, terutama bila hal itu sudah menjadi bagian panjang dari proses pengaburan standar moral. Dalam kasus private corruption, kepentingan organisasi dan kepentingan coruptee saling berinteraksi.

Korupsi dan Organisational Crime

Menurut Huisman dan Walle (2009:6), oraganisasional crime dapat dijelaskan sebagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh organisasi atau anggota organisasi untuk kepentingan organisasi tersebut. Ini adalah bagian dari kejahatan kerah putih (white collar). Saat ini, domain organisational crime sudah menjadi lahan utama penelitian kriminologi, meskipun bukan khusus pada korupsinya. Hal ini disebabkan karena korupsi selalu terkait erat dengan kejahatan yang terorganisir dan dipandang sebagai ‘fasilitator’ dari kejahatan terorganisir.

Metode Penelitian

Merupakan penelitian diskripsi kualitatif yang mencoba mengidentifikasi kasus korupsi yang terjadi didaerah berdasarkan pelaku, jenis korupsi dan pengkategorian tindak criminal. Diskripsi mengenai kasus korupsi daerah didasarkan atas kliping berita dari harian media Kompas dan Tempo, baik versi cetak maupun online selama tahun 2012. Harian Kompas dan Tempo dipilih karena kedua harian tersebut paling banyak memberitakan mengenai kasus korupsi baik yangterjadi di pusat pemerintahan maupun di daerah. Dari hasil kliping, berita dikelompokkan berdarkan kasusnya, kemudian diberi kode untuk setiap kasus. Berita yang sudah tersusun secara kronologis untuk setiap kasus didiskripsikan, kemudian dianalisis berdasarkan pengkategirannya.

Pembahasan

Tabel 4.1. menginformasikan mengenai Kepala Daerah yang tersangkut masalah hukum, yang diproses selama tahun 2012.

Tabel 4.1.

Daftar Kepala Daerah yang Tersangkut Masalah Hukum

2012

 

No Nama, Jabatan Kasus Keterangan Proses Pengadilan
1. A. Muis Haka,
Bupati Sekadau, Kalbar
Korupsi anggaran pengadaan tanah Tahun 2005, Pemkab Sekadau melakukan pembebasan 207 Ha lahan untuk pembangunan kompleks Pemkab yang baru. Nilainya proyek di-markup hingga menimbulkan kerugian Negara Rp 14 miliar. Muis Haka adalah Plt Bupati yang juga ketua tim pembebasan lahan. Pengadilan Tipikor Pontianak (21/11/2012) menghukum Muis Haka 2 thn, denda Rp 100 juta subsider 3 bln kurungan
2. Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu Korupsi dana bagi hasil PBB Agusrin terbukti melakukan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006 melalui pembukaan rekening yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendaptan Daerah Bengkulu. Gubernur Bengkulu 2010-2015 ini diberhentikan dari jabatannya pada 12 April 2012. Vonis kasasi MA, 4 thn penjara (01/01/2012). PN Jakarta Pusat sebelumnya memutus bebas Agusrin.
3. Amran Batalipu,
Bupati Buol
Suap pengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit. Amran menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada PT Hartati Inti Plantation untuk pembuatan surat rekomendasi kepada Gubernur dan Menteri terkait HGU Kelapa Sawit milik Hartati Murdaya. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Amran penjara 7 thn 6 bln denda Rp 300 juta subsider 6 bln kurungan.
4. Andi Achmad Sampurnajaya,
Bupati Lampung
Korupsi dana APBD Andi Achmad terbukti memindahkan dana APBD senilai Rp 28 miliar ke BPR Tripanca. Vonis MA, penjara 12 thn, denda Rp 500 juta, subsider 6 bln kurungan, dan uang pengganti Rp 20,5 miliar subsider 3 thn kurungan.
5. Awang Farouk,
Gubernur Kaltim
Korupsi terkait divestasi Saham PT Kaltim Prima Coal Diduga terlibat dalam proses pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar, dari Pemkab Kutim ke PT Kutai Timur Energi, ketika Awang menjadi Bupati Kutai Timur. Pada November 2012, proses pengadilan masih berlangsung.
6. Bambang Bintoro,
Bupati Batang 2002-2012
Korupsi APBD Kabupaten Batang Bambang diduga melakukan korupsi APBD tahun 2004 sebesar Rp 796 juta berupa dana premi asuransi anggota DPRD Batang. Dana itu dibagikan kepada 45 anggota DPRD Batang sebagai bantuan dana purnabakti. Sidang perdana Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, (16/5/2012).
7. Burhanuddin Husin,
Bupati Kampar, Riau
Korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan Burhanudin menerima suap Rp 1,1 miliar dari beberapa perusahaan terkait pemberian ijin penebangan kayu. Negara dirukikan Rp 519 miliar. Pengadilan Tipikor menghukum Burhanuddin 2 thn 6 bln denda Rp 100 juta subsider 2 bln kurungan.
8. Eep Hidayat,
Bupati Subang
Biaya Pemungutan PBB Eep melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang periode 2003-2008. Vonis MA 5 thn penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar
9. Fadel Muhammad,
Gubernur Sulawesi Tenggara
Korupsi sisa dana APBD Kasus ini berawal dari dibagikannya dana sisa APBD sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota DPRD (2001-2006) melalui SKB Ketua DPRD dan Gubernur Sulawesi Tenggara Fadel Muhammad yang kemudian dibuat Perda. Kasus ini pernah dihentikan prosesnya oleh Kejati Gorontalo dengan terbitnya dua kali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2009 dan 2010. Kejaksaan Tinggi Gorontalo (25/5/2012) menetapkan lagi Fadel Muhammad sebagai tersangka.
10. Fauzi Siin,
Bupati Kerinci 1999-2008
Korupsi dana APBD 2008 Fauzi melakukan korupsi pada sejumlah proyek pengadaan makanan dan minuman, pengadaan kendaraan bermotor, dan pengadaan alat tulis kantor. Kerugian negara Rp 2,8 miliar. Vonis MA (26/01/2012), penjara pokok 4 thn, hukuman 6 bln, denda Rp 200 juta, pengembalian uang Rp 2,8 miliar.
11. John Manoppo,
Wali Kota Salatiga
Korupsi proyek Pembangunan Jalan Lingkar Joh terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup yang ternyata bukan peserta tender dengan tawaran harga terendah, dalam proyek Jalan Lingkar Selatan. Kasus ini terjadi saat John menjabat Wali Kota Salatiga. Kerugian negara mencapai Rp 12,2 miliar. Pengadilan Tipikor Semarang memvonis penjara 3 thn 6 bln, denda Rp 100 juta subsider 3 bln kurungan.
12. Marlina M. Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow, Sulut Korupsi APBD Kasus ini terjadi tahun 2010. Pemkab Bolaang Mongondow mengalokasikan tunjangan aparat pemerintah desa TPAPD dalam APBD 2010 sebesar Rp 12,3 miliar. Terjadi penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Pada Oktober 2012, proses pengadilan masih berlangsung.
13. Mochtar Mohammad,
Walikota Bekasi
Suap anggota DPRD, Adipura, anggota BPK; korupsi anggaran Mochtar diajukan ke pengadilan untuk 4 kasus dugaan korupsi: suap anggota DPRD senilai Rp 1,6 miliar untuk pengesahan APBD; korupsi anggaran makanan minuman Rp 639 juta; suap pemenangan piala Adipura senilai Rp 500 juta; dan suap BPK agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. Vonis MA, 6 thn penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 639 juta
14. Murman Effendi,
Bupati Seluma, Bengkulu
Suap 27 anggota DPRD Murman terbukti memberikan uang ke 27 anggota DPRD Seluma, terkait perubahan Perda 12/2010 menjadi Perda 2/2011 yang mengatur tentang peningkatan dana anggaran pembangunan infrastruktur Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
15. Rina Iriani Sri R,
Bupati Karanganyar
Korupsi dana subsidi pembangunan perumahan Rina diduga menyalahgunakan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat, 2007-2008. Nilai dana yang tidak sesuai peruntukan mencapai sekitar Rp 18 miliar, sedangkan yang diduga dinikmati oleh Rina Rp 11,1 miliar. Pada Oktober 2012, proses pengadilan masih berlangsung.
16. Robert Edison Siahaan,
Walikota Pematang Siantar
Korupsi Dana DPU dan anggaran Bansos APBD Kota Korupsi anggaran rehabilitasi DPU APBD Pematang Siantar 2007 sebesar Rp 8,3 miliar (dari anggaran Rp 14,7 miliar hanya realisasinya Rp 6,4 miliar); dan anggaran bansos senilai Rp 2,175 miliar. Vonis Pengadilan Tipikor Medan, 8 thn penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bln kurungan
17. Satono,
Bupati Lampung Timur
Korupsi APBD Satono terbukti melakukan korupsi dengan menjaminkan uang kas daerah di bank yang tidak dijamin LPS, yang menyebabkan pembangunan tidak berjalan lancar karena uang yang mengendap di bank sudah dibekukan. Vonis MA, penjara 15 thn denda Rp 500 juta subsider 6 bln kurungan, dan uang pengganti Rp 10,58 miliar.
18. Soemarmo Hadi S,
Walikota Semarang
Suap anggota DPRD Kota Semarang Soemarmo bersama Sekda Semarang memberikan hadiah kepada beberapa anggota DPRD terkait pembahasan APBD Kota Semarang dengan nilai total Rp 304 juta. Pengadilan Tipikor menjatuh-kan hukuman penjara 1 thn 6 bln dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
19. Sunaryo,
Wk Walikota Cirebon
Penyelewengan dana APBN Sunaryo bersama anggota DPRD lainnya ikut memanipulasi APBD 2004 senilari Rp 4,9 miliar untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Vonis Pengadilan Tipikor Bandung 1 thn penjara, denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 180 juta.
20. Untung Sarono Wiyono, Bupati Sragen, Jawa Timur Penyalahgunaan APBD Kabupaten Untung terbukti menyalahgunakan APBD Sragen dengan mendepositokan uang APBD Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 40 miliar. Dari jumlah tersebut, Untung tidak dapat mengembalikan Rp 11 miliar. Vonis MA (24/9/2012) 7 thn denda Rp 250 juta subsider 6 bln kurungan, uang pengganti Rp 11 miliar, subsider 5 bln kurungan.

Sumber: Pengolahan Data

Berdasarkan kasus sebagaimana tersaji pada Tabel 4.1.dapat dikatakan bahwa dari 20 pejabat daerah yang melakukan tindak pidana korupsi 11 memiliki posisi Bupati, 4 Gubernur, dan 4 Wali Kota, 1 Wakil Walikota, dengan wilayah tersebar mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Dari 20 kasus korupsi di atas 12 terkategori jenis penggelapan (embezzlement), 4 penyuapan (bribery), 3 penggelembungan (mark up), 1 nepotisme (favoritism) . Satu kasus masuk dalam kelompok penggelapan jika terjadi pencurian atau penggunaan sumber daya oleh pejabat yang ditugaskan untuk mengelola sumber daya tersebut. Yang masuk dalam kategori ini adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, Kaltim, Sulawesi Tenggara, dan Bupati Lampung, Batang, Subang, Bolaang Mongondow-Sulut, Karanganyar, Lampung Timur, Seragen, Walikota Pematang Siantar dan Wakil Walikota Cirebon . Kasus korupsi masuk dalam kategori penyuapan jika pejabat atau aparat pemerintah menutut pembayaran dari publik agar suatu pekerjaan lebih cepat selesai, memenangkan tender, mendapatkan pelayanan yang bukan menjadi hak publik. Dari Tabel 4.1. ada 4 kasus korupsi yang masuk dalam kategori ini yaitu Kasus korupsi Walikota Bekasi dan Semarang, Bupati Bengkulu, Buol, dan Riau. Terdapat 2 kasus Pengelembungan (mark up) yaitu kasus korupsi Bupati Kerinci dan Sekadau(Kalbar). Satu satunya jenis favoritism terjadi pada kasus korupsi Walikioa Salatiga.

Dengan menggunakan pemikiran Huisman dan Walle (2009:1), di mana korupsi merupakan bentuk tindakan kriminal yang dapat dikategorikan sebagai organised crime, occupational crime, dan organisational crime, maka setelah mempelajari 20 kasus korupsi di atas dapat dinyatakan semuanya masuk dalam kategori organised crime.

Semua kasus korupsi yang tersebut dalam Tabel 4.1. telah masuk proses pengadilan, Ada 5 kasus masih dalam proses pengadilan, lainnya sudah ada keputusan Pengadilan. Sedangkan kasus yang sudah mendapat keputusan pengadilan ada 9 dengan vonis antara 1 sampai 5 tahun, 6 kasus dengan vonis di atas 5 samapai dengan 15 tahun.

Kesimpulan

Kasus korupsi di daerah selalu melibatkan Pejabat mulai dari Gubernur, Walikota, Bupati, dan anggota DPRD. Menggunakan dana APBD, dana masyarakat, penerimaan pajak, dan bersifat masif, hampir terjadi disemua provinsi. Hukuman yang dijatuhkan cukup ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat berikutnya.

 

Daftar Pustaka

Andvig, Jens, Chr, Fjeldstad O. H, Amundesen. I, Sissener,T, Soreide.T (2000). Research on Corruption A Policy Oriented Survey, Commissioned by NORAD, Chr Michelsen Institute & Norwegian Institute of Intenational Affair (NUPI), www.icgg.org/download/contribution_advig.pdf

Bac, Mehmet (1998), The Scope, Timing, and Type of Corruption, International Review of Law and Economic 18 (1), Elsevier Science Inc., New York

Huisman, Wim, Walle G. V. (2009), The Criminology of Corruption, 9th Chapter, Criminology of Corruption. Pp1-38, pure.hogent.be/portal

Kurniawan Teguh (2009), Peran Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan, Bisnis dan Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 16(2), hal. 116-121.

Pusat Kajian Anti Korupsi (2012), Trend Corruption Report Tengah Tahun Pertama 2012, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Suwarno Yogi, Junanto Deny (2006), Strategi Pemberantasan Korupsi, Dosen Tetap STIA LAN, Jakarta, www.stialan.ac.id/publik/artikel.php.

http://www.bps.go.id/ Badan Pusat Statistik (2013), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2012, Berita Resmi Statistik No. 07/01/th XVI, 2 Januari

http://www.transparancy.org/research/cpi/overview, Coruption Perception Index, Transparancy Intenationl 2012

http:// politik.kompasiana.com/2012/Korupsi Menyengsarakan Rakyat Miskin

http://edukasi.kompasiana.com/2013/01/03/bps-masyarakat-indonesia-cenderung-anti-korupsi-516143.htmldiakses pada 2 Januari 2013 pukul 21.12.

http://www.ti.or.id/index.php/press-release/2012/12/06/peluncuran-corruption-perception-index-2012diakses pada 5 Januari 2013 pukul 23.05




Korupsi Dalam Masyarakat Demokrasi

Korupsi Dalam Masyarakat Demokrasi

 

Korupsi Dalam Masyarakat Demokrasi

Wiwiek Prihandini

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Institut Perbanas Jakarta

 

Berikut ini merupakan kesimpulan dari penelitian mengenai pola dan pelaku korupsi di Indonesia 2012, yang telah dipresentasikan pada International Conference fo Emerging Market (ICEM) 1 Institut Perbanas Jakarta, 2013 di Jogjakarta. Sumber data berasal dari pemberitaan yang dipublikasi oleh Kompas, Republika, dan Tempo. Data utama berasal dari sekitar 900 kliping surat kabar Kompas edisi cetak sepanjang tahun 2012. Setelah dianalisis berdasarkan jenis korupsi, dan hubungan korupsi dalam masyarakat demokrasi, penelitian ini menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sbb.

Korupsi berjamaah melibatkan tiga unsur pelaku korupsi yaitu legislatif, birokrat, dan publik/swasta, yang dapat diwakili individu atau perusahaan. Korupsi yang melibatkan tiga komponen ini dimulai dari proses memenangkan tender atas proyek yang melekat pada sebuah Kementerian untuk satu tahun anggaran. Agar proyek tersebut masuk dalam mata anggaran APBN, maka diperlukan pendekatan kepada pihak legislatif, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran tersebut. Setelah kegiatan atau proyek sudah masuk dalam mata anggaran APBN, proses berikutnya, birokrat akan menyelenggarakan tender, sebagai cara untuk menentukan pihak swasta yang akan melaksanakan proyek. Proses tender ini dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) suatu Kementerian. Setelah ditentukan pemenang tender, selanjutnya terjadi pencairan dana APBN melalui Kementrian Keuangan dan Kementrian pemilik mata anggaran kepada pemenang tender. Sebagai uacapan terimakasih pihak pemenang tender akan mengalirkan dana kepada birokrat dan anggota legislatif. Dalam beberapa kasus aliran dana dari publik (pihak swasta) kepada birokrat dan atau legislatif dapat terjadi sebelum proses tender atau penentuan pemenangan tender dilakukan. Aliran dana ini sering disebut sebagai uang pelicin. Dengan demikian, APBN (termasuk APBN-P) merupakan lahan dan sumber dana yang akan dikorupsi. Dua pihak yang dekat dengan penyusunan APBN adalah legislatif dan birokrat.

Modus yang digunakan unsur legislatif dan atau birokrat untuk melakukan korupsi melalui anggaran, pertama dengan melakukan perubahan mata anggaran dalam APBN yang akan dikorupsi dari single year menjadi multi years. Kedua, dengan melakukan pengelembungan atau mark up atas biaya suatu proyek.

 

Dari sudut pelaku, banyak pelaku korupsi berasal dari golongan muda, berusia antara 30 an, selain laki-laki, wanita juga sudah banyak yang terlibat dalam tindak korupsi. Dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak jarang melibatkan suami-istri, adik-kakak, ayah-dan anak. Sedangkan kasus korupsi di daerah melibatkan kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, bupati, anggota DPRD, kepala dinas, pejabat pemerintah provinsi dan daerah, dan unsur swasta. Hal ini menunjukkan bahwa pola korupsi yang terjadi cukup bervariasi dan mencengkeram berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dana korupsi umumnya dipakai untuk kepentingan individu, rekan kerja di legislatif, dan kepentingan partai.

Dengan memperhatikan pola korupsi yang melibatkan legislatif, birokrat, publik, dan Badan Anggaran DPR-RI, dan dana yang digunakan sebagai sumber korupsi adalah APBN dan APBD, maka perlu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati pencairan dana APBN-APBD dan pemenang tender proyek yang bernilai besar dan multi year yang ada di setiap Kementerian. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) wajib memberikan laporan kepada KPK untuk transaksi-transaksi yang melibatkan pejabat pembuat komitmen maupun di kementerian maupun pemenang tender, yang dianggap mencurigakan.

Kebanyakan kasus korupsi yang ditangani KPK saat ini merupakan korupsi yang masuk dalam kategori resources allocation model atau sering disebut dengan petty corruption. Diharapkan KPK mampu membidik korupsi yang terkategori Agency Problem of Corruption atau dapat dikatakan sebagai grand corruption yaitu korupsi yang melibatkan pejabat publik yang seharusnya membuat kebijakan publik untuk kepentingan publik, namun kebijkannya lebih untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongannya, dengan menggunakan biaya publik.

 

———————————————————–




Menyimpan Catatan

Seringkali kita butuh untuk membuat catatan secara mendadak, misalnya kita tiba-tiba teringat butuh untuk mencatat ide-ide yang tiba-tiba muncul, dan lain sebagainya.  Untuk hal tersebut maka kita dapat menggunakan Evernote yaitu sebuah aplikasi yang memungkinkan penggunanya membuat catatan/notes, menyimpan ide, mengumpulkan artikel, dll.

 Apa sih Evernote itu?
Evernote yang dikembangkan oleh Evernote Corp, sudah mulai dikenal sebagai aplikasi catat-mencatat populer. Evernote ini dapat digunakan pada smartphone, tablet, laptop dan komputer.  Yang menarik adalah semua catatan tersebut akan sama dimanapun kita membukanya.  Juga tidak hanya berupa tulisan, tetapi dapat juga berupa gambar/foto, tulisan tangan, suara bahkan untuk mengingatkan jadwal rapat, dll.  Bahkan bisa dikatakan bahwa Evernote adalah pengingat segala.
Saat ini saya menggunakan Evernote untuk menyimpan foto KTP/SIM, foto kartu ATM, nomor rekening Bank serta catatan penting lainnya. Misalnya, pada saat saya membutuhkan nomor KTP maka saya dapat membuka aplikasi Evernote di smartphone saya untuk dengan cepat mendapatkan nomor KTP tersebut.



Perilaku Konsumen

Mata kuliah Perilaku Konsumen membahas proses pengambilan keputusan konsumen dalam memilih, membeli, menggunakan dan mengevaluasi barang dan jasa. Dalam mata kuliah ini dipelajari faktor-faktor yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang meliputi faktor psikologis konsumen seperti motivasi, kepribadian, persepsi, proses pembelajaran serta sikap konsumen. Disamping itu dipelajari bagaimana pengaruh faktor lingkungan seperti budaya, karakteristik sosial ekonomi, keluarga dan kelompok acuan.

Silabus: http://repository.perbanasinstitute.ac.id/xmlui/handle/123456789/771

1. SESI1 Introduction-Adi S

2. SESI2Motivation-Adi S

3. SESI3DemoPsycho Perso1

4. SESI4InfoProcess

5. Sesi5 Learning

6. Sesi6 ATTITUDE

7. SESI7 Culture

8. SESI8 Family

9. SESi9 CONS DECISION MAKING

10; SESI 10 Satisfaction Sesi

11. 14SATIS_LO




Forum Manajemen Indonesia (FMI) 7 Jakarta

Forum Manajemen Indonesia telah menjadi forum pertemuan dan komunikasi dosen Manajemen Perguruan Tinggi se-Indonesia, baik negeri maupun swasta. Dalam forum tersebut diharapkan dapat terjadi sharing data, informasi, serta pengetahuan terkini baik untuk kepentingan manajerial pengelolaan institusi, perumusan -kurikulum dan silabi maupun keilmuan.

Sharing dalam hal ini diharapkan dapat terjadi baik dalam level institusi maupun individu yang menaruh minat pada ilmu dan praktek manajemen. Hal tersebut penting, bila mengingat bahwa tujuan pendidikan nasional pada dasarnya adalah meningkatkan kualitas hidup manusia tanpa membedakan wilayah geografis, suku, agama dan ras. Mahasiswa sebagai peserta didik berhak untuk mendapatkan materi manajemen yang sesuai perkembangan ilmu dan praktek yang ada, sehingga ia dapat lebih siap ketika harus terjun ke masyarakat dan dunia kerja.

Forum Manajemen Indonesia dideklarasikan pertanggal  10 November 2008 dan disahkan didaftarkan pertanggal 10 November 2010 pada Akta pendirian oleh Widio Rahardjo SH Notaris di Surabaya.

Forum Manajemen Indonesia bermaksud menyelenggarakan Seminar Nasional (Call for Paper) dan Lokakarya Ilmu Manajemen di kota Jakarta, 10 – 12  November 2015 dengan tema “Dinamika dan Peran Ilmu Manajemen untuk Menghadapi AEC”.

http://www.fmi7jakarta.com/

 Persiapan FMI 7

Perbanas, 16 Januari 2015

16 Jan 2015-Perbanas

UNJ, 12 Februari 2015

12 Feb 2015UNJ 12 Feb 2015 UNJ




Penyimpanan Data Berbasis Web

Sempat beberapa hari yang lalu, secara tidak sengaja saya menghapus semua file saya (3000-an files) yang ada di laptop.  Namun saya ingat bahwa saya menggunakan Dropbox untuk menyimpan semua file tersebut sehingga semua file saya juga ada di laptop yang lain dan di komputer di kantor. Sehingga semua file saya dapat terselamatkan dengan baik.  Dropbox juga membuat saya dapat mengubah file di satu tempat dan tersinkronisasi di tempat lainnya.

Apa sih Dropbox itu?

Dropbox adalah salah satu layanan penyimpanan data berbasis web yang dioperasikan oleh Dropbox, Inc (www.dropbox.com).  Dengan menggunakan dropbox maka kita dapat menyimpan file berbentuk apapun  dan dapat dibuka dimanapun dengan menggunakan akses intenet.  Dropbox dapat dibuka di komputer, laptop, tablet, bahkan di smartphone. Untuk menggunakan dropbox dapat secara gratis atau berbayar.
Selain dropbox, kita dapat juga menggunakan layanan penyimpanan data berbasis web lainnya, seperti Goggle Drive,  Windows Live SkyDrive, iBox.net, FilesAnywhere, CloudMe, CrashPlan, Egnyte, iCloud, Mozy, SpiderOak, SugarSync, TitanFile, Ubuntu One, Wuala dan ZumoDrive.
Mengingat data kita di komputer adalah penting, maka ada baiknya kita menggunakan layanan penyimpanan data berbasis web, sehingga jika suatu saat secara tidak sengaja data di satu tempat hilang, maka masih dapat terselamatkan.