Board of Directors




Pengertian jurnal ilmiah nasional

Jurnal ilmiah nasional

(PEDOMAN OPERASIONAL  PENILAIAN ANGKA KREDIT  KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN  KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR, 2009)

Berkala ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya disebut sebagai majalah ilmiah adalah bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan, mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah  minimum, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan  mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.

Majalah ilmiah nasional adalah majalah yang selain memiliki ISSN juga memenuhi kriteria sebagai berikut :

a.      Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan  atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.

b.     Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yangmempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.

c.      Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.

d.     Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.

e.     Mempunyai dewan redaksi yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya.

f.      Diedarkan secara nasional.

 

Jurnal ilmiah nasional

(DRAF PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN)

Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan
  2. Memiliki ISSN
  3. Memiliki terbitan versi online
  4. Dikelola secara profesional: ketepatan keberkalaan, ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dll.
  5. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu
  6. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
  7. Diterbitkan oleh Penerbit/badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
  8. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.
  9. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda
  10. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal dua institusi yang berbeda
  11. Jurnal nasional yang memenuhi kriteria a sampai j dan terindek oleh DOAJ diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.Draft-Pedoman-Operasional PAK-Permendikbud-juknis dari Permenpan & RB no. 17 tahun 2013



SKPI = Diploma Supplement

Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI.

 

Definisi dan Pengertian SKPI

  • Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
  • Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.
  • SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik.
  • SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.

 

Manfaat SKPI untuk lulusan

  • Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negri dibandingkan dengan membaca transkrip
  • Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya
  • Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

3C-Sosialisasi KKNI Bag 3 Diploma Supplement

Permendikbud No 81 TH 2014 Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi_1412155015

Contoh-contoh SKPI/Diploma Supplement

8ESosialisasiSKPIPENS

8DSosialisasiSKPIPoltekPerkapalan

8ASosialisasiSKPIPolban

8BSosialisasiSKPIATMI

8CSosialisasiSKPIBINUS

 

 




Structuring Organizations

1) Prinsip-prinsip manajemen menurut Henri Fayol

  1. Unity of command
  2. Hierarchy of authority
  3. Division of labor
  4. Subordination of individual interests to the general interest
  5. Authority
  6. Degree of centralization
  7. Clear communication channels
  8. Order
  9. Equity
  10. Esprit de corps

2) Departementalisasi

3) Model-model organisasi




Kegiatan Dosen

Rincian kegiatan Jabatan Akademik Dosen ada 62

1.      Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing,  menguji serta menyelenggarakan pendidikan di Laboratorium, Praktik Keguruan Bengkel/Studio/Kebun pada Fakultas/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam lingkungan Universitas/Institut sendiri, maupun di luar perguruan tinggi sendiri secara melembaga paling banyak 12 sks per semester;

2.      Membimbing mahasiswa seminar;

3.      Membimbing mahasiswa kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek kerja lapangan;

4.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan disertasi;

5.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan thesis;

6.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan skripsi;

7.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan laporan akhir studi;

8.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan disertasi;

9.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan thesis;

10.   Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan skripsi;

11.   Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan laporan akhir studi;

12.   Bertugas sebagai ketua penguji pada ujian akhir;

13.   Bertugas sebagai anggota penguji pada ujian akhir;

14.   Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;

15.   Malakukan kegiatan pengembangan program kuliah;

16.   Mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk buku;

17.   Mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, dan naskah tutorial;

18.   Melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi tiap tahun;

19.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Rektor;

20.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Rektor/Dekan/Direktur Program Pasca Sarjana;

21.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Dekan/Asisten Direktur Program Pasca Sarjana/Direktur Politeknik;

22.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Direktur Politeknik;

23.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Direktur Akademi;

24.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Direktur Akademi/Ketua Jurusan/Bagian pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi;

25.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Jurusan pada Politeknik/Akademi/Sekretaris Jurusan/Bagian pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi;

26.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Sekretaris Jurusan pada Politeknik/Akademi dan Kepala Laboratorium Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi;

27.   Membimbing pencangkokan kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya;

28.   Membimbing secara reguler kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya;

29.   Melaksanakan kegiatan detasering;

30.   Melaksanakan kegiatan pencangkokan Akademik Dosen;

31.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk monograf;

32.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku referensi;

33.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat internasional;

34.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat nasional terakreditasi;

35.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah

tingkat nasional tidak terakreditasi;

36.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam seminar dan disajikan tingkat internasional;

37.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam seminar dan disajikan tingkat nasional;

38.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di seminar dalam bentuk poster tingkat internasional;

39.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di seminar dalam bentuk poster tingkat nasional;

40.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di dalam koran/majalah popular/umum;

41.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi);

42.   Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat nasional;

43.   Mengedit/menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat nasional;

44.   Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat internasional;

45.   Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat nasional;

46.   Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat internasional;

47.   Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat nasional;

48.   Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat lokal;

49.   Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya;

50. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;

51.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat internasional;

52.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat nasional;

53.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat lokal;

54.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat internasional;

55.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat nasional;

56.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat lokal;

57.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara insidental;

58.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara insidental;

59.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian;

60.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi;

61.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan fungsi/jabatan; dan

62.   Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.

 

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  DAN  KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 4/VIII/PB/2014   NOMOR : 24 TAHUN 2014  TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA   DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2013 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN  PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013

TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

pb_tahun2014_VIII_nomor004 Jabfung Dosen & Angka Kredit




Strategic Management

Vision, mission statement, goals, objectives, swot analysis, and strategic planning




Needs & Wants in Marketing

Pemasaran membentuk keinginan dan kebutuhan pelanggan, ataukah Pemasaran semata-mata merupakan refleksi dari keinginan dan kebutuhan pelanggan?




Flazz Card vs Indomaret Card…asyiknya belajar kontekstual

Lagi belabor writing skill menemukan video pembelajaran yang asyik

http://www.youtube.com/results?search_query=flazz+bca

 




Pemotongan sapi & kambing Perbanas 16 Oktober 2014

 

Cara/langkah-langkah memotong sapi

Klik Pemotongan sapi




Konsep CSR dan berbagai sudut pandangnya

Konsep CSR didiskusikan pada berbagai forum secara amat dinamis. Makna, pendekatan dan bahkan terminologi yang digunakan senantiasa diperdebatkan. Ada berbagai istilah yang dipergunakan secara bergantian untuk menjelaskan tentang tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu: Corporate Citizenship, Sustainable Entrepreneurship, Triple Bottom Line, Business Ethics and Sustainability, Corporate Environmental Management, Business and Society, Business and Governance, Business and Globalization serta Stakeholder Management, (Panwar dkk., 2006; Matten dan Moon, 2004)

Ada berbagai definisi tentang CSR, tetapi tidak ada definisi yang diterima secara umum. Namun demikian dapat dikemukakan sebuah definisi yang dianggap mencakup semua unsur sesuai mainstream saat ini tentang CSR yang diajukan oleh World Bank Group (Kiroyan, 2006), yaitu: “CSR adalah komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerjasama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas hidup, dengan cara-cara yang bermanfaat baik bagi dunia usaha maupun untuk pembangunan”.

Menurut Carroll (dalam Maignan dan Ferrell, 2004) topik CSR telah ditulis sejak tahun 1930an antara lain oleh Chester Barnard pada tahun 1938 dengan judul The Functions of the Executive, J.M. Clark pada tahun 1939 dengan judul Social Control of Business serta Theodore Krep pada tahun 1940 dengan judul Measurement of the Social Performance of Business. Majalah Fortune pernah membuat polling tentang tanggung jawab sosial pada tahun 1946.

Buku Howard R. Bowen yang diterbitkan tahun 1953 berjudul Social Responsibilities of the Businessman merupakan awal periode penulisan ilmiah tentang CSR (Carroll, 1999; Panwar et. al, 2006; Ostas dan Loeb, 2002; Harribey, 2006; Balabanis, 1998, Maignan dan Ferrell, 2004). Buku Bowen tersebut dinilai telah menjelaskan tentang doktrin dari tanggung jawab sosial yang menandai awal dari diskusi yang serius tentang CSR pada era modern, yang menyebabkan Bowen diakui sebagai “Father of Corporate Social Responsibility” (Maignan dan Ferrell, 2004).

Berikut ini disajikan berbagai sudut pandang konseptual terhadap CSR (Maignan dan Ferrell, 2004):

1. CSR sebagai kewajiban sosial
Perspektif ini dikemukakan pertama kali oleh Bowen yang mendefinisikan CSR sebagai kewajiban bagi pengusaha untuk menjalankan kebijakan, membuat keputusan atau mengikuti segala aturan yang sejalan dengan tujuan dan nilai-nilai yang dikehendaki oleh masyarakat. Menurut Carroll (dalam Maignan dan Ferrell, 2004) kewajiban sosial itu dapat dibedakan menjadi: (a) kewajiban ekonomi (agar menjadi produktif dan secara ekonomis dapat terus berlangsung), (b) kewajiban hukum dan etika (patuh terhadap hukum serta terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku), (c) kewajiban filantropis (secara proaktif menyumbang kepada masyarakat).

2. CSR sebagai kewajiban terhadap pemangku kepentingan
Sejak pertengahan 1990an sejumlah pakar berpendapat bahwa istilah kewajiban sosial itu terlalu luas. Mereka berpandangan bahwa dunia usaha bukan bertanggung jawab kepada masyarakat secara keseluruhan namun bertanggungjawab terhadap pihak-pihak yang secara langusung maupun tidak langsung terkena dampak dari kegiatan perusahaan. Pihak-pihak tersebut disebut dengan pemangku kepentingan (stakeholder), yang dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok: (a) kelompok yang bersifat organisasional (misalnya pegawai, pelanggan, pemegang saham dan pemasok), (b) masyarakat (misalnya penduduk lokal, kelompok kepentingan), (c) kelompok yang berhubungan dengan peraturan (misalnya pemerintah daerah, kekuasaan kehakiman) dan (d) media massa (Maignan dan Ferrell, 2004).

3. CSR sebagai dorongan etika (ethics-driven)
Pandangan bahwa CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial maupun tanggung jawab terhadap para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa praktek CSR dimotivasi oleh kepentingan pribadi agar dunia usaha mendapatkan legitimasi diantara konstituen-konstituennya. Pendekatan seperti itu menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki komitmen yang positif dan tanpa pamrih. Dengan memberikan sumbangan yang bersifat filantropis semata maka perusahaan dinilai hanya menyesuaikan diri dengan norma-norma sosial dan hal ini dapat dipandang sebagai upaya untuk menunjukkan kekuasaan perusahaan secara paternalistik. Oleh karena itu beberapa pakar mengusulkan pandangan yang berlandaskan etika (ethics-driven view) terhadap CSR yang menilai baik-buruknya kegiatan perusahaan bukan berdasarkan kewajiban sosial maupun kewajiban terhadap pemangku kepentingan. Misalnya dalam proses pengambilan keputusan dan prosedur, perusahaan harus memberikan peluang kepada semua pihak yang ada hubungannya dengan perusahaan dengan didasarkan atas nilai-nilai persamaan, kebebasan dan keadilan.

4. CSR sebagai proses manajerial
Ketiga perspektif tersebut menjelaskan faktor-faktor yang mendorong dunia usaha untuk melaksanakan CSR. Disisi lain, sejumlah pakar menjelaskan CSR dengan menggunakan proses organisasi yang konkrit dan seringkali diistilahkan sebagai corporate social responsiveness. Misalnya, Ackerman (Maignan dan Ferrell, 2004) menerangkan tiga aktivitas utama dalam corporate social responsiveness: (a) memonitor dan menilai keadaan lingkungan, (b) memahami permintaan para pemangku kepentingan, dan (c) membuat rancangan dan kebijakan untuk meningkatkan dampak positif terhadap perusahaan.

Maignan dan Ferrell (2004) mengemukakan kesulitan membandingkan dan memadukan berbagai sudut pandang karena masing-masing pakar mempertimbangkan tanggung jawab sosial dengan menggunakan sudut pandang yang berbeda, yang meliputi (a) dunia usaha secara umum, (b) perusahaan secara individual serta (c) pengambil keputusan. Berbagai penelitian tentang CSR menggunakan berbagai sudut pandang seperti sudut pandang normatif (dengan memperhatikan kewajiban dunia usaha terhadap masyarakat secara keseluruhan), pendekatan manajerial (bagaimana perusahaan bisa berhasil dalam mengelola CSR?) ataupun perspektif instrumental (bagaimana CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan?).

Namun Gardiner dan Lacy (2005) berpandangan bahwa perhatian dunia usaha terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan memang mulanya dipicu oleh berbagai skandal serta bermacam-macam tekanan dari lembaga swadaya masyarakat, para pengambil kebijakan, konsumen dan media. Belakangan tanggung jawab dunia usaha terhadap masyarakat telah dipandang sebagai peluang bagi dunia usaha tidak hanya untuk melindungi diri dari berbagai risiko maupun untuk mempertahankan reputasi, tetapi juga memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan, memperbaiki strategi perusahaan serta manajemen internal.

Daftar pustaka

Balabanis, George, Hugh C Phillips,. & Jonathan Lyall. (1998). Corporate social responsibility and economic performance in the top British companies: are they linked? European Business Review. Bradford. Vol.98, Iss. 1; pg. 25

Gardiner, Louise, & Peter Lacy. (2005). Lead, respond, partner or ignore: the role of business schools on corporate responsibility. Corporate Governance. Bradford. Vol. 5, Iss. 2; pg. 174, 12 pgs

Kiroyan, Noke. (September-Desember 2006). Good corporate governance dan corporate social responsibility. adakah kaitan diantara keduanya? eBAR (economics Business Accounting Review). Edisi 3.

Maignan, Isabelle, & O C Ferrell. (2004). Corporate social responsibility and marketing: An integrative framework. academy of marketing science. Journal. Greenvale. Winter .Vol.32, Iss. 1; pg. 3.

Matten, Dirk & Jeremy Moon. (2004). Corporate social responsibility education in europe. Journal of Business Ethics 54: 323–337, _ 2 004 Kluwer Academic Publishers.

Ostas, Daniel T, & Stephen E Loeb. (2002). Teaching corporate social responsibility in business law and business ethics classrooms. Journal of Legal Studies Education. Bloomington: Winter .Vol.20, Iss. 1; pg. 61, 28 pgs

Panwar, Rajat, Tomi Rinne, Eric Hansen, & Heikki Juslin. (Feb 2006).Corporate Responsibility. Forest Products Journal. Madison. Vol.56, Iss. 2; pg. 4, 9 pgs