Masih hangat dalam ingatan, kasus Videotron yang katanya “tidak sengaja” menayangkan film yang berkategori dewasa. Ramainya berita ini menghiasi semua media sosial maupun media elektronik untuk melakukan pembahasan yang cukup beragam, mulai dengan kecurigaan tentang kelalaian petugas yang bertanggung jawab terhadap videotorn tersebut sampai dengan dihubung-hubungkan dengan PilKaDa yang akan datang.
Pembahasan ini tidak berlarut-larut dengan materi “kecelakaan” videotron di atas maupun dampak yang dihasilkan namun menitik beratkan tentang sebuah profesi di bidang ilmu teknologi informasi yang belakangan mulai menjadi salah satu tujuan menuntut ilmu yang menarik bagi beberapa orang (mahasiswa atau calon professional). Secara khusus ilmu ini termasuk dalam golongan besar ilmu Keamanan Sistem Komputer atau Keamanan Informasi dan ilmu ini dikenal sebagai ilmu forensik digital.
Mengenal Digital Forensik.
Berbicara tentang forensik umumnya berhubungan dengan peristiwa kejahatan (kriminalitas) baik di dunia nyata maupun dunia digital. Forensik sendiri diartikan sebagai aplikatif bidang ilmu hukum dalam usaha mencari kebenaran dalam ranah sipil, kriminalitas dan perilaku budaya. Kegiatan forensik itu sendiri bertujuan untuk mengungkap nilai bukti kejahatan pada tempat kejadian perkara (TKP) dan keterkaitannya bukti tersebut terhadap suatu perkara kejahatan.
Digital Forensik adalah kegiatan untuk mengungkap bukti kejahatan yang berada di TKP kejahatan baik yang non digital maupun kejahatan digital. Istilah digital sangat erat dengan bukti yang diperoleh pada TKP yang disebut dengan bukti digital (digital evidence), sehingga barang yang akan diungkap dalam digital forensic yaitu benda-benda kategori digital baik itu komputer, telepon (pintar) genggam, flashdisk, memory card dan lain sebagainya.
Siapakah yang disebut dengan “detektif” digital ?
Sebutan resmi dari “detektif” digital adalah Ahli Forensik yang bekerja sebagai perseorangan maupun secara tim (tim
forensik). Latar belakang pendidikan seorang ahli forensik umumnya bidang teknologi informasi dan bidang elektronika. Selain latar belakang tersebut seorang ahli forensik juga diharapkan mengerti juga bidang ilmu hukum. Beberapa tokoh forensik yang dimiliki Indonesia adalah Ruby Alamsyah, M. Nuh Al-Azhar dan masih banyak lagi.
Apa Aktifitas seorang “detektif“ digital ?
Menjalankan aktifitas digital forensik harus sesuai standar acuan yang telah dibuat secara nasional maupun internasional. Adapun tahapan yang dilakukan dalam melakukan investigasi Digital Forensik secara garis besar adalah :
- melakukan identifikasi perkara kejahatan (komputer)
- mengumpulkan bukti digital untuk dilakukan forensik pada laboratorium forensic
- melakukan duplikasi bukti digital untuk dilakukan forensik, sdeangkan bukti digital yang asli diamankan untuk menjaga validitas dan otentikasinya
- hasil analisa akan dilaporkan pada pihak berwenang untuk menjadi barang bukti di pengadilan
- jika diperlukan ahli forensik akan berperan menjadi saksi ahli dalam persidangan dalam rangka menjelaskan hasil analisa kegiatan forensic yang telah dilakukan
Apa saja yang dapat dikategorikan menjadi barang bukti digital ?
Penjelasan sebelumnya sudah membahas barang bukti yang dapat dikategorikan sebagai barang bukti digital. Secara prinsip adalah semua barang yang digunakan untuk mengolah dan menyimpan data dalam bentuk digital yang berhubungan dengan sebuah perkara kejahatan yang sedang ditangani. Hal ini perlu ditegaskan bahwa barang bukti ini nukan saja barang yang berada di TKP sebuah kejahatan namun yang mungkin dapat berhubungan dengan peristiwa tersebut yaitu perangkat digital yang dimiliki oleh pihak yang dianggap terlibat dalam kejahatan tersebut. Sehingga dalam prakteknya muncul aktifitas “penyitaan barang bukti” yang mungkin berada tepat di TKP atau yang dimiliki oleh pihak tertentu namun berada di tempat lain namun masih berhubungan dengan peristiwa kejahatan yang terjadi.
Beberapa contoh barang bukti digital yang dapat digunakan antara lain :
- Barang bukti fisik yang umumnya berupa media penyimpanan beserta isinya. Media penyimpanan yang dimaksud adalah flashdisk, memory card, harddisk, CD/DVD, “Kaset” dari perangkat handicam, dll. Sedangkan isi yang digunakan adalah semua data simpanan baik data text sampai multimedia (gambar, suara dan film)
- Barang bukti lain adalah “rekaman” aktifitas yang dilakukan di media digital yaitu perangkat jaringan atau komputer server. Rekaman tersbut disebut dengan logfile atau server log. Selain itu rekaman lain yang dapat digunakan adalah rekaman jejak penjelajahan yang disebut dengan history dari web browser.
- Barang bukti lain yaitu email.
Contoh kasus kejahatan yang dipecahkan dengan digital forensik.
- Kasus penyanyi Alda R. – tindakan forensic yang dilakukan adalah video forensic dan image forensic
- Kasus Nasrudin Z dan Antasari A. – tindakan forensic yang dilakukan adalah voice forensic dan pembuktian asal pengiriman SMS
- Kasus TrioMacan2000 – tindakan forensic yang dilakukan adalah bukti rekam ketik di komputer, laptop dan telepon genggam yang dilakukan tersangka
- Kasus Bank Century – tindakan forensic yang dilakukan dengan melacak lalu lintas rekening bank
- Kasus Videotron di Jakarta Selatan – tindakan yang dilakukan antara lain disajikan dengan link berita berikut :
- Penyitaan barang bukti : “Polisi Sita CPU dari PT Transito Adimas Terkait Videotron Porno” – http://news.detik.com/berita/3310935/polisi-sita-cpu-dari-pt-transito-adimas-terkait-videotron-porno
- Uji Forensik : “Polda Metro Uji Forensik Videotron yang Tayangkan Film Porno” – http://news.detik.com/berita/3310953/polda-metro-uji-forensik-videotron-yang-tayangkan-film-porno
- Hasil Analisa Sementara : “Polisi Sudah Ketahui Asal Link Film Porno yang Ditayangkan di Videotron” – http://news.detik.com/berita/3311180/polisi-sudah-ketahui-asal-link-film-porno-yang-ditayangkan-di-videotron
- Penyitaan barang bukti : “Polisi Periksa HP 8 Karyawan PT Transito Terkait Videotron Porno” – http://news.detik.com/berita/3311197/polisi-periksa-hp-8-karyawan-pt-transito-terkait-videotron-porno
- Uji Forensic : “Kasus Videotron Bokep, Polisi Periksa 10 Saksi dan Uji Digital Forensik 5 CPU” – http://news.detik.com/berita/3311463/kasus-videotron-bokep-polisi-periksa-10-saksi-dan-uji-digital-forensik-5-cpu
- Hasil Temuan Modus Pelaku : “Polisi: Pelaku yang Tayangkan Film Porno di Videotron Lakukan Akses Ilegal” – http://news.detik.com/berita/3313350/polisi-pelaku-yang-tayangkan-film-porno-di-videotron-lakukan-akses-ilegal
- Hasil Temuan Modus Pelaku : “Begini Cara SAR Dapatkan Username dan Password untuk Akses ‘Videotron Porno’ – http://news.detik.com/berita/3313376/begini-cara-sar-dapatkan-username-dan-password-untuk-akses-videotron-porno
- Akhir Kegiatan : “Polisi Tangkap Pelaku yang Tayangkan Film Porno di Videotron” – http://news.detik.com/berita/3313323/polisi-tangkap-pelaku-yang-tayangkan-film-porno-di-videotron
Menarik bukan… itulah sedikit gambaran dari profesi baru di dunia teknologi informasi yang saat ini cukup banyak memiliki peminat untuk mendalami ilmu forensik ini. Untuk menjawab kebutuhan ini, maka semakin banyak kampus yang menyediakan jurusan atau bidang peminatan keamanan sistem komputer atau keamanan informasi dimana salah satu spesialisasi bidangnya adalah ilmu forensik. Salah satu kampus yang sudah mempersiapkan peminatan ini adalah kampus tercinta Perbanas Institute khususnya di Fakultas Teknologi Informasi (FTI).
Salam Pengetahuan.
Penulis
M. ISNIN FARIED
Sumber Gambar :
http://2.bp.blogspot.com/-VbS3g_IwPxM/TqOIAYYHPDI/AAAAAAAAAhE/3-Xjvg39A3M/s1600
http://cybersec.org/wp-content/uploads/2015/04
https://anurava.files.wordpress.com/2015/04/