civil society atau masyarakat madani ?
Antara civil society dengan masyarakat madani, dimanakah letak persamaan dan perbedaannya? Penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa civil society adalah istilah yang pertama kali dikenalkan dan merupakan pemikiran dari Hegel dalam bukunya hegel’s Philosophy of Right. Hegel menyebut istilah civil society sebagai suatu konsep tentang ruang bebas dan terbuka diluar keluarga atau rumah tangga, diluar stuktur organisasi negara serta diluar urusan bisnis. Dalam perkembangannya sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Jimli Asshiddiqie dalam bukunya “Gagasan konstitusi sosial” menunjukkan bahwa istilah civil society berkembang sedemikian cepat seiring dengan globalisasi dalam berbagai bidang termasuk perkembangan tekhnologi informasi dan telekomunikasi. Akhirnya civil society mencari bentuknya dengan berkembangnya organisasi-organisasi kemasyarakatan atau organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/Non Governmental Organizations) dalam berbagai lingkup kegiatan dan pengaruhnya yang secara umum mencerminkan semakin kuat dan dinamisnya gerakan ini.
Hal ini sebenarnya merupakan ekspresi dari kepentingan dan nilai-nilai warga atau masyarakat pada umumnya berdasarkan etika, budaya, politik, ilmu pengetahuan, agama atau perkembangan filantropis, sehingga melihat perkembangan seperti ini Prof. Jimly menyebutkan bahwa para ahli seringkali menyatakan bahwa civil society adalah dalam konteks organisasi yang dinamikanya sangat cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki cakupan yang luas mulai dari kelompok warga, organisasi non pemerintah, dan berbagai asosiasi profesi sampai dengan kesatuan masyarakat adat, organisasi amal dan keagamaan dan berbagai yayasan sosial. Bahkan dalam catatan disebutkan perkembangan lembaga dan kelompok seperti ini sangat dinamis, ada dihampir semua negara didunia dimana para ahli menyebutnya sebagai fenomena baru yang dikaitkan dengan istilah yang pertama kali disebut oleh hegel sebagai civil society.
Sementara itu, istilah masyarakat madani yang sering diidentikkan dengan istilah civil society, merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Arief Budiman pada sekitar tahun 1988 dan istilah ini terus berkembang khususnya disosialisasikan oleh Nurcholis Madjid. Masyarakat madani adalah masyarakat yang majemuk namun bersatu dalam sikap toleransi satu sama lain. Dan secara khusus masyarakat madani dicirikan sebagai masyarakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW ketika membangun peradaban Islam dikota madinah sehingga inilah yang kemudian melahirkan pemikiran oleh Naguit Alattas dan dipopulerkan oleh Anwar Ibrahim bahwa yang dimaksud dengan civil society itu adalah masyarakat madani yang berkaitan dengan kata madaniy (civility) atau peradaban kota seperti tercermin dikota madinah ketika masa Rasulullah dan masa khalifah khulafaur rasyidin. Ciri penting masyarakat yang dibangun oleh Rasulullah adalah : Egalitarian (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah (sosialisasi oleh Nurcholis Madjid), Demikian juga sebagaimana yang disebutkan didalam kamus besar bahasa Indonesia bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai dan hukum yang ditopang oleh penguasaan tekhnologi yang beradab, iman dan ilmu.
Kota yang berperadaban ini harus dibangun oleh warga secara sadar dengan kesepakatan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah dengan dibuatnya piagam madinah yang berfungsi sebagai konstitusi tertulis yang pertama sebagaimana dipahami zaman modern saat ini. Piagam ini yang dijadikan rujukan dalam membangun sistem organisasi bersama yang saat ini dikenal dengan istilah Negara yang dibangun dengan tujuan untuk melindungi warganya. Beberapa ciri masyarakat madani sebagaimana disebut oleh Prof. Jimly perlu direnungkan antara lain:
1. Masyarakat madani itu adalah ruang publik yang bebas dan terbuka dalam masyarakat yaitu antara negara dan keluarga
2. masyarakatnya bersifat majemuk, tetapi bersikap toleran mengutamakan kesederajatan dan saling berhubungan satu dengan yang lain
3. masyarakat madani juga menunjuk kepada pengertian berhimpunnya warga sesuai kepentingan masing-masing untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan prinsip otonomi setiap individu dan kebebasan untuk berekspresi dan berorganisasi
4. interaksi sosial secara adil dan teratur dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma hukum, etika, dan agama yang fungsional dalam kehidupan praktek
5. warga masyarakatnya menghormati dan menggandrungi ilmu pengetahuan dan tekhnologi
6. partisipasi sosial berkembang aktif dan terorganisasi untuk kepentingan bersama
7. keadilan sosial yang merata menyebabkan jarak sosial antara elite dan massa tidak tinpang
Memperhatikan ciri-ciri masyarakat madani sebagaimana diuraikan Prof. Jimly rasanya penting untuk kita evalusai bersama, melakukan intrsopeksi secara individual atau bersama-sama dan menjawab pertanyaan: sudah sejauhmana masyarakat madani yang sering disebutkan dan menjadi cita-cita telah terealisasi?. Jangan-kangan kita hanya pandai dalam tataran mendiskusikannya dan menjadikan cita-cita tetapi belum ada langkah konkrit atau upaya yang dilakukan untuk mewujudkannya. Mari kita mulai dari diri pribadi, untuk sesuatu yang mungkin dilakukan baik dalam tataran pribadi yang tidak memiliki kewenangan ataupun dalam kapasitas sebagai pribadi yang memiliki kewenangan karena ditanganyalah harapan terealisasinya masyarakat madani itu terlahir. Wallau a’lam bishowab.