Cyberlaundering

Kemajuan dan kecanggihan sistem informasi, teknologi dan komunikasi yang terjadi sekarang ini menimbulkan dinamika perputaran uang yang cepat dan mudah dalam dunia maya / cyber. Muncul uang dalam bentuk yang berbeda yaitu e-money, dalam bentuk simbol pada layar komputer, bekerja 24 jam sehari, dan dapat dipindahkan dari waktu ke waktu sehingga sulit dipantau dan dilacak oleh penegak hukum. Uang tidak lagi terlihat dalam bentuk fisik, tidak dapat diraba, tetapi dapat dilihat dalam bentuk data. Penggunaan teknologi dalam dunia maya oleh para pelaku pencucian uang inilah yang kemudian memunculkan fenomena cyberlaundering (pencucian uang melalui dunia maya).[1]

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai Cyberlaundering maka akan dibahas dulu istilah Pencucian Uang atau Money Laundering. Definisi Pencucian Uang (Money Laundering) adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia.[2]

Money Laundering berkaitan dengan tindak pidana asal, seperti korupsi, penyelundupan, illegal logging, penyuapan, narkotika, terorisme, penculikan, perdagangan senjata gelap, perjudian, prostitusi, dan lain sebagainya. Modus yang digunakan adalah dengan mengintegrasikan harta kekayaan dari hasil kejahatan asal ke dalam sistem perbankan dengan kepentingan mengaburkan asal-usul harta tersebut sehingga akhirnya dapat dikeluarkan secara sah. Proses Pencucian Uang ada tiga, yaitu:

  1. Placement: Penempatan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan.
  2. Layering: Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana.
  3. Integration: Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman.

Dalam hal ini perbankan merupakan salah satu Penyedia Jasa Keuangan yang menyimpan dan menyalurkan uang yang berasal dari negara maupun masyarakat. Tetapi lembaga perbankan ini juga seringkali dijadikan sarana untuk menyimpan harta yang berasal dari tindak pidana. Targetnya adalah negara-negara yang mempunyai ketentuan yang longgar dalam bidang perbankan, atau yang masih menjunjung tinggi prinsip rahasia bank. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pencuci uang untuk menyamarkan uang dari hasil kejahatan mereka.

Selain Bank, Penyedia Jasa Keuangan yang lain adalah: Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Pialang Asuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Efek, Manajer Investasi, Kustodian, Wali Amanat, Perposan sebagai Penyedia Jasa Giro, Pedagang Valuta Asing, Penyelenggara Akat Pembayaran Menggunakan Kartu, Penyelenggara e-money atau e-wallet, Koperasi yang melakukan simpan pinjam, Pegadaian, Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Tindakan Pencucian Uang atau Money Laundering yang dilakukan di dunia maya / cyber dengan menggunakan Internet disebut sebagai Cyberlaundering. Seiring dengan maraknya e-commerce melalui internet, kegiatan cyberlaundering menjadi semakin terbuka. Risiko yang terjadi adalah kemungkinan pengiriman dana (cyberpayment) dari pihak ketiga yang tidak dikenal dan selanjutnya dana tersebut ditransfer dari satu kartu ke kartu lainnya, yang dikenal dengan e-money.[3] Pengertian Electronic Money atau e-money didefinisikan sebagai “stored-value or prepaid products in which a record of the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession” (produk stored-value atau prepaid dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang).[4]

He Ping dalam Journal of Money Laundering Control, Vol. 8, No. 1, (2004), yang berjudul: “New Trends in Money Laundering – From the Real World to Cyberspace”, mengemukakan bahwa kelebihan e-money jika dibandingkan dengan uang tradisional, adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan sebuah kartu atau alat yang dapat menyimpan dana dalam jumlah yang sangat besar, sehingga tidak memerlukan tempat atau container yang besar untuk membawanya;
  2. Mudah ditransfer kapan dan dimana saja dengan bantuan internet; dan
  3. Lebih sulit dilacak karena tidak memiliki nomor seri. Selain itu, teknologi penyandian dalam proses transfer secara e-money semakin mempersulit untuk mengetahui asal-usulnya.

Dengan 3 (tiga) kelebihan tersebut, banyak pelaku pencucian uang yang berpindah ke fasilitas ini. Mereka dapat memindahkan uang hasil kejahatan itu kapan dan kemana saja karena e-money tidak membutuhkan lembaga perantara. Kondisi ini menyebabkan transaksi yang menggunakan e-money sulit dilacak karena tidak ada rekam jejak. Di samping itu, karena e-money memang didesain untuk memfasilitasi transaksi internasional, transaksi tersedia dalam beragam mata uang sehingga memudahkan oknum pencuci uang melakukan kejahatannya dari satu negara ke negara lain.

Dengan adanya Internet ternyata justru memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku kejahatan pencucian uang. Untuk bisa mencegah dan memberantas pencucian uang melalui Internet, bukan hanya dibutuhkan para penegak hukum yang lebih jeli dalam melakukan penyidikan tetapi juga dasar hukum yang jelas mengenai kejahatan di dunia maya (Cyber Law).

 

[1] Yenti Garnasih, Anti Pencucian Uang di Indonesia dan Kelemahan dalam Implementasinya (Suatu Tinjauan Awal). Diakses dari: http://korup5170.wordpress.com/opiniartikel-pakar-hukum/anti-pencucian-uang-di-indonesia-dan-kelemahan-dalam-implementasinya-suatu-tinjauan-awal/

[2] Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan,. Edisi Pertama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , (Jakarta: 2003). Hal: 2.

 

[3] Edi Nasution, Memahami Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan. Hal 10

[4] Siti Hidayati, Ida Nuryanti, Agus Firmansyah, Aulia Fadly, Isnu Yuwana Darmawan, Kajian Operasional E-Money, Bank Indonesia, Oktober, 2006. Hal: 4.