Draft Proposal Penelitian: Peta Potensi dan Peran Microfinance Shariah Bagi Penguatan Ekonomi Rakyat di DKI Jakarta

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

 

No. Das Sein (Fakta di dunia nyata)

 

Das Solen (Teori) Gap
1. Kondisi riil masyarakat Indonesia terutama sebagai akibat system ekonomi yang menganut prinsip mekanisme pasar yang berdasarkan teori-teori ekonomi neoklasik menyebabkan terjadinya ketimpangan keadaan social ekonomi masyarakat sbb.:

-adanya pengangguran

-adanya ketimpangan pendapatan

-adanya kemiskinan.

-adanya kebodohan akibat ketidakmampuan ekonomi untuk memperoleh pendidikan yang memadai

Dalam UUD 1945 Pasal 33 yang telah diamandemen dinyatakan:

(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4)Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (ayat tambahan)

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang(ayat tambahan).

 

Kebijakan yang dibuat pemerintah selama ini di bidang microfinance belum banyak membantu mengatasi adanya kesenjangan dalam pendapatan antara berbagai kelas social yang ada di masyarakat seakan belum sempat menyentuh nasib kebanyakan bangsa Indonesia yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan, yaitu mereka yang menempati kelas social terbawah

 

2 Negara menguasai kekayaan alam namun manfaat trickle down effect dari hasil kekayaan alam belum dinikmati oleh sebagian besar masyarakat kelas bawah yang sebagian besar adalah orang Islam (muslim).

Hal ini berbeda dengan beberapa Negara negara lainnya, seperti Malaysia, India, South Afica, dllnya, penduduk muslim disana relative secara ekonomi lebih bernasib baik bila dibandingkan dengan kebanyakan muslim di Indonesia.

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa (QS 24:55)

Dalam Peraturan Presiden No.007 tahun 2005, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2005-2009 perioritas pembangunan diarahkan pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran.

 

 

 

Indonesia sebagai negara yang di berkahi dengan berbagai kekayaan alam, menghadapi kenyataan dengan tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran, yang notabene sebagian terbesarnya adalah orang yang beragama Islam

 

 

 

No. Das Sein (Praktek)

 

Das Solen (Teori) Gap
3 Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Microfinance    shariah dalam bentuk LKMS- BMT) yang dapat merupakan representasi dari Usaha Kecil Mikro (UKM) merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia yang memiliki kemampuan produktif dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, selama ini terbukti mampu memberikan pelayanan prima dan meningkatkan omzet maupun pendapatan kelompok  UKM. Sementara pembangunan di Indonesia selama ini didasarkan pada asumsi-asumsi persaingan bebas dan penafian nilai-nilai moral dengan mengejar pertumbuhan tanpa memikirkan pemerataan telah melahirkan ketimpangan-ketimpangan yang mana paradigma tersebut telah melahirkan system ekonomi kapitalistik yang berakhir pada disempowerment, impoverishment yang dapat menumbuhkan self disempowerment. (Amalia, 2009)

 

Larangan berlaku tidak adil, zolim dan sikap mementingkan diri sendiri atau kelompoknya sendiri serta memakan harta sesama dengan jalan bathil banyak didapati dalam syariah yang didasari  Al Quran ( a.l.:QS, 4:29, QS, 2:275-279) dan Hadits-hadits Nabi SAW)

Imam Syatibi telah membahas secara lebih rinci apa yang telah dikatakan oleh Hujjatulislam Imam Ghazali rahmatullah alaih (ra) yaitu: “tujuan utama syariah adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencangkup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindungnya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki”.

 

Perlu dibuat kebijakan yang lebih tepat sasaran yang dapat  mempersempit jurang antara kelompok kecil yang lebih menguasai sebagian besar kekayaan di negeri ini dengan kelompok terbesar yang sebagian besarnya adalah muslim yang mana kebijakan tersebut bersifat lebih sesuai dengan syariah Islam yang tetap mengacu pada kaidah ekonomi.

 Perumusan Masalah

 a.Bagaimana potensi Microfinance Shariah (BMT) di DKI Jakarta?

b.Apa faktor-faktor pendukung dan kemaslahatan bagi pengembangan

microfinance di DKI Jakata?

c.Bagaimana peranan microfinance shariah bagi pengembangan ekonomi

masyarakat di DKI Jakarta?

 Kegunaan Penelitian

  1. Bagi Pengembangan Ilmu:

Untuk meperlihatkan kekurangan pada berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selama ini yang didasarkan pada asumsi-asumsi persaingan bebas dan penafian nilai-nilai moral dengan mengejar pertumbuhan tanpa memikirkan pemerataan telah melahirkan ketimpangan-ketimpangan yang mana paradigma tersebut telah melahirkan system ekonomi kapitalistik yang berakhir pada disempowerment, impoverishment yang dapat menumbuhkan self disempowerment, maka untuk itu penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan baru tentang penerapan syariah dalam pengembangan dan pengelolaan microfinance yang berlandaskan syariah dapat lebih  memberikan kesejahteraan yang lebih merata di kalangan masyarakat bawah yang kebanyakkannya beragama Islam.   .

  1. Bagi Praktisi

Memberikan masukan yang bersifat baru dan relevan bagi pemerintah serta investor dalam mengembangkan berbagai program dan investasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat luas (ummat) melalui pengembangan microfinance shariah secara lebih meluas sehingga semua stakeholder yang terlibat dapat memperoleh manfaatnya sesuai dengan syariah Islam yang bersifat rahmatan lil alamin.

 BAB II

KERANGKA TEORITIS DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS

  1. Tinjauan Pustaka

Amalia (2009) mengatakan bahwa pengertian usaha mikro, kecil dan menengah dalam konteks Indonesia, kriteria usaha penting dibedakan untuk penentuan kebijakan terkait. Skala  usaha dibedakan menjadi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Penyebutan UMKM adalah untuk ketiga skala usaha selain usaha besar, yakni usaha menengah, kecil dan mikro. Sedangkan penyebutan UKM dalam penulisan ini untuk selajutnya adalah untuk usaha kecil dan mikro saja. Dalam kehidupan sehari-hari, usaha mikro dan usaha kecil  mudah dikenali dan dibedakan dari usaha besar

Secara kualitatif Awalil Rizky (2008) (Amalia, 2009) menyatakan bahwa uasaha mikro adalah usaha informal yang memiliki asset, modal, omzet yang amat kecil. Ciri lainnya adalah jenis komoditi usahanya sering berganti, tempat usaha kurang tetap, tidak  dapat dilayani oleh perbankan, dan pada umumnya tidak memiliki legalitas usaha. Sedangkan usaha kecil menunjuk kepada kelompok usaha yang lebih baik daripada itu, tetapi masih memiliki sebagian dari cirri tersebut.

Selanjutnya Amalia (2009) mengatakan bahwa sejalan dengan pengembangan ekonomi mikro dan mencermati semakin banyaknya LKM di Indonesia, termasuk telah dikembangkannya system ekonomi syariah maka lahirlah LKM-LKM dengan system syariah, dimana masih tergolong lembaga informal, maka bagi keperluan pengembangannya agar menjadi lembaga keuangan yang baik dan sehat, perlu didukung oleh tersedianya lembaga yang memadai. Ada pun kegiatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) setidaknya hampir sama dengan LKM  konvensional.

Widodo (2007) mengatakan bahwa melalui system ini dapat dikembangkan bentuk-bentuk pembiayaan untuk usaha kecil dengan menggunakan system cost plus dan profit sharing, kegiatan LKMS adalah sbb.: a) jual beli, b) titipan c) mudharobah,d) musyarokah; e) zakat; f) jasa lainnya.

Meskipun merupakan industry yang relative baru berkembang, Indonesia dengan peduduk yang besar dan mayoritas muslim merupakan potensi yang besar bagi perkembangan lembaga keuangan syariah. Hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi lembaga keuangan/investor baik domestic maupun internasional untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. Dalam kaitan ini pemerintah diharapkan mampu membuat kebijakan yang mampu menggerakkan masyarakat  untuk membangun dirinya sendiri (Amalia, 2009).

Baitul Maal wa at-Tamwil adalah lembaga keuangan swadaya masyarakat, dalam artinya, didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat. Terutama sekali pada awal pendiriannya, biasanya dilakukan dengan menggunakan sumber daya, termasuk dana atau modal dari masyarakat setempat itu sendiri (Aziz, 2004).

Kajian ilmiah mengenai microfinance masih dapat dikatakan langka untuk tidak dikatakan sama sekali tidak ada (Amalia, 2009). Tulisan-tulisan yang ada  mengenai ekonomi syariah lebih banyak mengulas persoalan perbankan sebagai sumber pembiayaan (financing) bagi pengembangan usaha kecil mikro (UKM). Jikalau ada barulah sekedar tlisan-tulisan yang bersifat teknis tentang operasional, teknis pendirian, mekanisme pengelolaan dll, sedangkan yang betul-betl bersifat kajian ilmiah masih belum banyak diperhatikan (Amalia, 2009).

Beberapa hasil penelitian tentang hal ini a.l:

1.Penelitian dengan judul:”The Microfinance Revolution: Lesson from Indonesia”, dengan dukungan dana dari World Bank, Marguirite S.Robinson meneliti tentang perkembangan microfinance di Indonesia dari persfektif social dan komersialnya. Dalam penelitian ini melalui kajian teoritis maupun empiris ditemukan bahwa salah satu pendekatan yang dinilai efektif  untuk meningkatkan pendapatan rakyat miskin  adalah penyediaan jasa keuangan mikro.

2.Penelitian dengan judul: “Microfinance Services in Indonesia: A Survey of Institution in Six Provinces”. Kajian ini dilakukan dengan metode survey di 6 kota, yaitu: Bandung, Madiun, Pontianak, Samarinda, Manado, Jayapura dan di dua belas kabupaten. Objeknya adalah lembaga keuangan mikro (microfinance) berupa bank dan lembaga keuangan non bank. Bank yang dimaksud adalah BPR dan nonbank yang dimaksud adalah: Koperasi, BMT,Kopkar, KSP, USP, Badan Keuangan Mikro lainnya dan program-program microfinance yang ada di daerah tersebut.

3.Penelitian dengan judul: “A Study on Possibility of Mosque Institution Running a Microcredit Programme Based on The Grameen Bank Group Lending Model : The Case of Mosque in Kelantan, Malysia” (2005). Penelitian ini menagnalisis factor-faktor yang mendorong kesuksesan pengembangan lembaga keuangan mikro yang berbasis kejamaahan di sejumlah masjid di Kelantan, Malaysia. Lembaga Keuangan Mikro ini adalah replikasi dari system Grameen Bank, tetapi menggunakan skim syariah terutama Qard al-Hasan.

  1. Penelitian dengan judul: “Micro-Credit Through Bai’Muajjal Mode of Islamic Banking System” (2003) oleh Prof. Muhammad Nurul Alam. Survey dilakukan kepada 125 industri kecil di pedesaan Bangla Desh yang pada umumnya mereka adala nasabah dari Social Investment Bank yang tidak saja merupakan bank komersial tetapi juga bergerakdi segmen akar rmput dalam hal pembiayaan usaha kecil mikro dengan model Bai’Muajjal.
  2. Penelitian tentang Microfinance Shariah dengan judul: “BMT:Fakta dan Prospek” oleh Awalil Rizky tahun 2007 bekerjasama dengan PT Permodalan BMT yang telah melakukan penelitian terhadap sejumlah BMT di Jateng yang tergabung dalam BMT Center. Dalam tulisannya dideskripsikan profil BMT sukses dan fakta-fakta positif tetntang BMT sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syariah. Menurutnya fakta yang palingmenonjol dari BMT adalah keberhasilannya dalam usaha penyaluran dana pembiayaan kepada anggota atau nasabah. BMT selama ini ternyata berhasil menjangkau pihak-pihak yang selama ini dikatakan tidak memiliki akses kepada pembiayaan oleh perbankan (unbankable).
  3. Penelitian dengan judul: “Kaju Tindak Peningkatan Peran Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Keuangan Alternatif”(2007). Penelitian ini dilakukan oleh Jannes Situmorang atas 74 BMT di Sembilan provinsi dengan focus aspek kelembagaan dan keuangan. Dalam penelitian ini BMT dipandang sebagai suatu lembaga keuangan alternative yang mampu menjangkau sector mikro dalam pembiayaan modal kerja jangka pendek. Umumnya akad yang dilakukan adalah Bai’Bi’tsaman Ajil (BBA) dan Murabahah. Pilihan inidiambil karena tingkat perputaran modal lebih cepat, risiko rendah, dan margin keuntungan relative besar.
  4. Pengkajian dengan judu:”Pengkajian Determinan Kredit Bermasalah UMKM”. Pengkajian ini dilakukan oleh Klinik Restrukturisasi Usaha KUKM, oleh FE UnPad bekerjasama dengan BI (2008). Fokus penelitian ini adalah menganalisis kinerja dan karakteristik UMKM, kebijakan restrukturisasi kredit, kebijakan pemberian kredit, tingkat kredit UMKM yang bermasalah.
  5. Penelitian dengan judul: “Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Melalui Legalitas Usaha”. Penelitian ini mrerupakan kerjasama Pusat Penelitian Unair dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini merupakan action research, setealh dilakukan survey dilanjutkan dengan sosialisasi, pendampingan, dan penyadaran hukum bagi sejumlah pelaku UKM di Jawa Timur. Persoalan legalitas yang dimaksudkan disini adalah masalah Hak Kekayaan Intelektual, yaitu merek, hak cipta, paten, dan desain serta soal perijinan usaha a.l.:sertifikat halal, ijin lokasi usaha, SIUP, NPWP, dlsb. (Amalia, 2009)
  6. Penelitian dengan judul: “Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran UKM di Indonesia”. Kajiam dari Penelitian ini yang dilakukan oleh Dr. Euis Amalia, M.Ag. memperkuat gagasan yang dilakukan oleh para pemikir sebelumnya seperti M.Anas Zarqa (1988) dengan judul Distributive Justice and Need Fufilment in an Islamic Economy, Yusuf Qadhawi (1995), dan Chapra(2001) dengan judul “The Future Economics” yang telah mengelaborasi konsep ekonmi Islam dalam konteks perwujudan keadilan dan kesejahteraan masyarakat atas dasar moral Islam. Penelitian ini juga melakukan analisis komparatif terhadap teori-teori ekonomi konvensional dan ekonomi Islam serta analisis isi (content analysis) terahadap sejumlah kebijakan dan peraturan yang terkait dengan UKM dan LKM yang ada di Indonesia.

Dari berbagai penelitian tersebut ada hal yang belum dilakukan yaitu menganalisis secara lebih mendalam tentang semua kebijakan dan semua peraturan yang terkait tentang lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah seperti BMT dan Usaha Kecil Mikro (UKM)  khusus yang berada di wilayah atau provinsi yang menjadi pusat bagi seluruh wilayah atau daerah-daerah lainnya yang ada di bumi nusantara ini, yang tentunya juga dengan mengaitkan respon para pelaku terhadap kebijakan dan peraturan tadi. Hal yang juga menarik adalah analisis program-program yang berpihak kepada pengembangan system syariah serta analisis yang bersifat empiric mengenai potensi LKM dalam penguatan ekonomi rakyat secara khusus yang berada di wilayah DKI Jakarta, sebagai pusat bagi daerah-daerah lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat di atas.

Belakangan baru lahir pemikir-pemikir ekonomi Islam yang mencoba merumuskan dan mengkontruksi Islam sebagai sebuah bangunan ilmu. Kajian ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari kajian ilmu-ilmu syariah dan juga ilmu-ilmu ekonomi itu sendiri. Untukitu alat analisis yang digunakan bukan saja matematika, statistic tetapi ushul fiqh dapat digunakan sebagai metode dalam merumuskan teori-teorinya. Choudury (1998) menjelaskan bahwa A-Qur’an dan Sunnah adalah sebagai stock of knowledge atau sumber ilmu dapat ditemukan nilai-nalai ilahiyah sebagai aksioma dasar sehingga ekonomi islam yang disebutnya  sebagai Tauhidi Epistomology melalui mekanisme yang disebutnya sebagai shuratic process dalam konstruksinya sebagai ilmu, ekonomi Islam memang baru, tetapi prinsip-prinsip ekonomi Islam memang baru, tetapi prinsip-prinsip tentang ekonomi Islam telah dibangun dan dikembangkan oleh para pemikir muslim jauh sebelum ilmu ekonomi konvensional lahir.

Choudhury mengatakan dalam pengembangan sosioekonomi, teori ekonomi barat tidak memasukan faktor etika kedalam metodologinya. Hal ini karena adanya dikotomi pada analisis mikroekonomi dan makroekonomi. Pengembangan sosioekonomi merupakan pendekatan makroekonomi, namun etika berhubungan erat dengan mikroekonomi yang di dalamnya melibatkan pilihan, perilaku dan pilihan. Internalisasi etika berarti pengetahuan ditimbulkan dari proses belajar timbal-balik yang dinamis antara hukum, kebijakan dan lembaga yang terkait. Seluruh pihak yang terkait dan berintaksi untuk saling melengkapi secara terus menerus (circular causation). Hal ini menjadikan hubungan serta evolusi epistemologi menjadi bagian dari sistem belajar melalui metodologi circular causation.

Choudhury mengusulkan model matematis  yang berlaku untuk teori pengembangan sosioekonomi dimana etika menjadi kesatuan dalam sistem (endogen)  yang saling melengkapi akibat dari circular causation antara variable dan lembaga. Hal ini dilakukan dengan merumuskan teori etika yang secara nilai endogen dari pengembangan sosioekonomi. Nilai endogen etika membawa pembelajaran  antara lembaga, variabel, institusi dan kebijakan.

Sejalan dengan pendapat Choudhury, Obaidullah (2005) menyoroti hubungan erat antara kepentingan etika serta efisiensi dari suatu bentuk usaha. Masalah utama dari kriteria efisiensi dan etika adalah disebabkan karena multi dimensinya serta definisi dari etika. Regulator berfungsi untuk meningkatkan baik efisiensi dan etika, namun kesulitannya bagaimana membuatnya sejalan. Umumnya, efisiensi mendapat prioritas utama. Konsepsi efisiensi dalam Islam sangat berbeda dengan konsepsi barat yang lebih mengutamakan keuntungan semata dimana konsepsi Islam, perhatian mengenai etika keislaman sangatlah utama dari hal-hal lainnya termasuk efisiensi.

Zarqa (1995)  mengatakan beberapa prinsip distribusi dalam ekonomi Islam, yaitu:1) pemenuhan kebutuhan bagi semua makhluk; 2) menimbulkan efek positif bagi pemberi itu sendiri misalnya zakat bagi muzaki selain dapat membersihkan harta dan diri juga dapat meningkatkan keimanandan menumbuhkan kebiasaan berbagi dengan orang lain; 3) menciptakan kebaikan di antara semua orang atara yang kaya dan yang miskin; 4) mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan; 5) pemanfaatan lebih baik terhadap sumberdaya alam dan assets tetap; 6) memberikan harapan pada orang lain melalui pemberian.

Dalam konsepsi Islam efisiensi termasuk prinsip ketaatan kepada shariah dimana tiap individu memiliki  tanggungjawab bersama dengan masyarakat untuk maslahah. Maslahah merupakan “pemikiran untuk menjaga kepentingan atau menjaga kerugian yang harus sejalan dengan Maqasid Asy-Shariah. Tujuan tersebut dapat dilakukan dengan menjaga 5 hal utama dan mempunyai arti yang luas yaitu agama, kehidupan, akal, harta & turunan (Asy-Syatibi). Namun ini tidak berarti bahwa pasar modal Islam kurang efisien dari pasar modal konvensional. Hal ini dikarenakan Islam memperhatikan kerangka kerja hukum etika Islam dimana maslahah menjadi tujuan utamanya.

Dalam hal Maslahah, Khouli (2005) pembangunan merupakan yang utama bagi umat manusia. Pembangunan tidak hanya terbatas pada bidang ekonomi atau industri, tapi termasuk juga pembangunan yang berkesinambungan yang memberikan kesinambungan pada aspek-aspek ekonomi, sosial dan aspek lingkungan. Meskipun dengan kemajuan yang telah dicapai dalam beberapa dasawarsa ini, 1 miliar orang masih hidup dibawah kemiskinan akibat terjerat dengan keterbatasan sumber finansial untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dunia baru mengetahui bahwa masalah lingkungan dapat menghambat tujuan pembangunan. Ini berarti bahwa kemajuan kesejahteraan dari pembangunan dapat dihapus oleh biaya kerusakan lingkungan dalam hal kesehatan dan kualitas dari kehidupan.

Demikian pula Choudhury (1998), menjelaskan lebih lanjut bahwa ekonomi Islam secara teoritis disebutnya sebagai Tauhidi Epistomologi melalui suatu proses yang disebutnya sebagai Shuratic Process bermula dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, Qiyas dalam menghasilkan ketentuan hukum Islam. Dalam paradigma ekonomi Islamnya, Choudhury menjelaskan tiga prinsip mayor dalam ekonomi Islam, yaitu:tauhid and  brotherhood, work and productivity, dan distributional equity akan melahirkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Akan tetapi, menurutnya,hal ini dapat diwujudkan dengan adanya peran dari pemerintah melalui kebijakan yang dibuatnya. Menurutnya ada empat instrument kunci yang dapat dibangun dalam mewujudkan keadilan ini, yaitu:a) pelarangan riba; b) institusi mudharabah; c) pelarangan tindakan israf; d) penegakan institusi zakat.

Kesejahteraan manusia dan bahkan keberadaannya akan sirna kecuali dengan menjaga dan menyelamatkan lingkungan sosial adalah merupakan hal yang tidak terpisahkan dari keamanan nasional. Oleh karena itu pengangkatan kemiskinan tidak hanya wajib tetapi juga merupakan hal utama untuk mengatur lingkungan sosial. Aktifitas pembangunan dan ekonomi oleh manusia sangat berhubungan erat dengan pembangunan masyarakat secara menyeluruh dalam arti tidak adanya ketimpangan social yang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan di masyarakat yang mengakibatkan terganggunya fungsi dari sistem sosial dan, konsekuensinya, terjadi bencana sosial seperti kerusuhan, penjarahan, perampokan dan berbagai bentuk kejahatan yang timbul akibat desakan kemiskinan.. Ajaran Islam sangat menyoroti hal tentang pengelolaan harta kekayaan serta selalu menjaga keselarasan antara manusia yang hidupnya serba peuh dengan segala kecukupan harta benda dan mereka yang merupakan segolongan manusia yang hidup penuh dengan segala kekurangan. Kesadaran beragama dan petunjuk Islam mengingatkan agar tiap individu untuk menjalankan moral dan perilaku Islami dalam berhubungan dengan pengelolaan atas harta kekayaan, sumberdaya manusia, serta kepentingannya untuk mencapai fungsinya sebagai rahmatan lil ‘alamin.

 2. Kerangka Konseptual Penelitian

Gambar di bawah ini merupakan diagram yang memberikan penjelasan mengenai kerangka pemikiran secara sistematis.

 
Al Quran dan Sunnah

Pancasila & UUD’45 ps33

 

Kebijakan & Regulasi
Peraturan Terkait UKM/

Koperasi/KJKS-BMT

Peraturan Terkait Bank Syariah/BPRS

Kondisi riil Masyarakat

Indonesia:

-Pengangguran

-Ketimpangan Pendapatan

-Kemiskinan

Terus Meningkat

Mayoritas:

-Miskin,

-Muslim,

-Bertumpu di sector UKM

Pentingnya

UKM

Porsinya 90% lebih jika dibanding

Usaha Skala Besar

Sementara

0,01% saja tetapi kuasai >90%aset

negara

Realitas UKM

-Ummnya dikelola

secaraTrdisional

-SDM rendah

-Marketing Terbatas

-Not bankable

-Akses informasi rendah

-Belum Legalitas formal

-Akses pembiayaan

Terhadap lembaga

Keuangan terbatas

 

Penguatan UKm sebagai suatu keharusan
Penguatan Ekonomi Ummat:

Perbaikan berbagai Aspek UKM a.l.: Kelembagaan, Permodalan, kemitraan, dll

Akses Permodalan: Bank,  BPR, dan Lembaga Keuangan Non Bank dibuat linkage Program (Kemitraan).

Sistem Investasi Syariah, Microfinance Berbasis Syariah, Ziswaf, Dukungan Kebijakan dan Regualasi yang Adil.

  1. Hipotesis

Berdasarkan kerangka pemikiran serta merujuk kepada perumusan permasalahan penelitian maka dapat dikembangkan hipotesis penelitian sebagaimana dinyatakan di bawah ini:

 

Hipotesa 1: Kebijakan dan regulasi yang kondusif dari pemerintah terhadap pemberian peluang dan posisi yang menguntungkan bagi pengembangan LKMS dan UKM di wilayah DKI Jakarta.

 

 
Hipotesa 2: Penataan system manajemen secara lebih professional akan dapat meningkatkan performance LKMS secara maksimal dalam memenuhi kebutuhan permodalan bagi UKM sehingga akan terjadi peningkatan penghasilan masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta.

 

 

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

 Metode Yang Digunakan

 Sifat Studi                               Uji Hipotesis

  1. Jenis Investigasi                      Kausal
  2. Intervensi Peneliti                   Minimal
  3. Jenis Penelitian:                       Secara keseluruhan bersifat kualitatif, meskipun

dalam berapa bagian dilakukan analisis secara

kuantitatif, penelitian juga bersifat penelitian terapan.

  1. Jenis Analisis    :      Analisis Deskriptif  juga ditunjang oleh analisis

Asosiatif

 

  1. Operasionalisasi Variabel:

Analisis Kuantitatif:

Dalam Penelitian ini bersifat kompleks: semua variable saling berpengaruh: jadi sebetulnya kurang begitu tepat jika terlalu dikelompokkan menjadi variable bebas dan variable terikat sbb:

Variabel Bebas:

Variabel Bebas: Keterangan:
X1 Human Capital
X2 Technology Capital
X3 Organization Capital
X4 Sikap Terhadap Kebijakan
Pembobotan:

W1 = bobot untuk Human Capital

W2 = bobot untuk Technology Capital

W3 = bobot untuk Organization Capital

W4 = bobot untuk Sikap Terhadap Kebijakan

 

Variabel Terikat:

Variabel Terikat: Keterangan:
Y Output stelah proses pembobotan
Y1 Kinerja LKMS yang dihasilkan dari X1, X2 dan X3
Y2 Kebijakan

 

 

 

  1. Sumber Data dan Teknik Pengumpulan Data

 

Data primer:

1.Kuesioner:                         a. Pengelola LKMS atau BMT

  1. Nasabah Mitra LKMS atau BMT

2.Interview/wawancara;       Structured Interview: Berupa diskusi nonformal dengan

para  pejabat terkait  a.l.: Deputi Pembiayaan

Kemenkop, UKM, Ketua

Asbisindo, Anggota DPD

yang memperjuangkan

RUULKM, para penggerak

BMT, PINBUK, Ketua

Asosiasi BMT Jabotabek,

dll.

Data sekunder:                    Data dapat berupa berbagai kebijakan dan peraturan

pemerintah yang terkait dengan UKM, Keputusan

menteri tentang KJKS, UU Tentang Usaha Kecil,

Petunjuk Teknis Tentang dana bergulir dan peraturan

tentang Program Bina Lingkungan pada Kantor

Kementerian BUMN.

Setelah data terkumpul dilakukan beberapa pengujian,

yaitu uji normalitas dengan menggunakan  Uji

Kolmogorov-Smirnov dan melihat grafik histogram

maupun normal plot. Dalam hal ini uji parametrik dapat

dibuat dengan menggunakan Pearson.

 

  1. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis

Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari analisis deskriptif  yang juga ditunjang oleh analisis asosiatif yaitu maksudnya untuk menguji hubungan. Penelitian ini mengambil sample dari populasi dengan menggunakan alat kuesionaer sebagai instrument pengumpulan data. Analisis deskriptif dimaksudkan untuk mendeskripsikan profil dan karakteristik responden, yaitu berupa kinerja LKMS. Sikap para pengelola LKMS terhadap kebijakan dan kepuasan nasabah mitra terhadap pelayanan LKMS.

Untuk memperekuat analisis kualitatif  pada beberapa bagian  dilakukan analisis kuantitatif dengan memakai uji statistik inferensial. Uji statistik dilakukan juga untuk melihat adanya korelasi antara Kinerja LKMS (dalam hal ini dipakai 3 ukuran : aspek human capital, technology capital, dan organization capital) dengan sikap para pengelolanya terhadap kebijakan dan regulasi terkait UKM dan LKMS.

Instrument yang digunakan untuk check list dan skala likert, yaitu 5 = sangat baik, 4 = baik, 3 = cukup baik, 2 = kurang, dan 1 = tidak baik. Untuk itu terhadap data juga harus dilakukan uji kualitas data  di antaranya dilakukan uji normalitas untuk melihat apakah datanya sudah hamper mendekati distribusi normal dengan menggunakan statistic parametric dengan memakai Pearson Product Moment dengan rumus Uji-t:

Jika t hitung.> t table, maka Ho ditolak dan H1 diterima, dan sebaliknya jika t hitung.< t table,

maka Ho ditolak dan H1 diterima.

Sebelum instrument digunakan maka uji instrument dibuat yaitu berupa uji validitas

dan uji reliabilitas. Uji validitas dilakukan terhadap validitas konstruksi, dengan

menggunakan uji-t (t-test), terhadap validitas isi, dengan membandingkan antara isi

instrument dengan isi atau rancangan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, dan

terhadap validitas eksternal dengan cara membandingkan antara criteria yang ada pada

instrument dengan fakta-fakta empiris yang ada di lapangan (Sugiyono, 2004).

Hubungan antar variable dapat dilihat dengan menggunakan korelasi melalui uji

hipotesis sbb.:  Misalkan: Korelasi antara Kebijakan Pemerinatah dan Regulasi dengan

SDM (Human Capital) yaitu H0: Tidak ada hubungan yang signifikan antara Kebijakan

dan Regulasi dengan Sumber Daya Manusia (Human Capital) sedangkan H1: Ada

hubungan yang signifikan antara kebijakan dan regulasi dengan  sumber daya manusia

Dan seterusnya demikian pula korelasi antara Kebijakan dan Regulasi dengan variabel-

variabel lainnya (technology capital dan organization capital)

DAFTAR PUSTAKA

 Abbas,  Anwar. 2008. Bung Hatta dan Ekonomi Islam: Pergulatan menangkap makna

            Keadilan dan Kesejahteraan, Multi Pressindo.

Adriyani, Wuri, 2005. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Melalui Legalitas Usaha, journal Infokop No.27

Agoes, Pasha. 2004. Revolusi Keuangan Mikro, Jakarta: Salemba Empat.

Ahmad, Ausaf and Kazim Raja Awan. 1992. Lecture on Islamic Economics, Jeddah: IRTI-IDB.

Ahmad, Sayyid Fayyaz. 1995. Ethical Responsibility of Business: Islamic Principles and Applications, dalam F.R. Faridi (ed.), Islamic Principles of Business Organization and Management, New Delhi: Qazi Publisher, 1995

Alam, Mohammed Nur. 2003. Islamic Microfinance in Arab World: Micro Credit Through Bai’ Muajjal Mode of Islamic Banking Financing System, First Annual Coference of SANABEL, Jordan: T.tp.,15-17 Desember.

Al-Khouli, Saiyed F. 2005. On Islam’s Attitude towards Sustainable Development. Jeddah: J.KAU, Islamic Econ., Vol. 18, No. 1, pp. 35-40.

Amelia, Euis. 2009. Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran UKM dan LKM di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amuzegar, Jahangir. 1993. Iran’s Economy Under the Islamic Republic.  London: I. B. Tauris.

Aziz, M Amin. 2005. “Banyak Kendala Dihadapi BMT”, artikel dalam Seputar Kita: Info Bisnis UMKM, Ed. 31 Agustus

Burhan, Aslichan. 2007. “Konsep Dasar Operasional BMT, Model LKMS Mandiri,dan Mengakar di Masyarakat, makalah Seminat Nasional BEMJ Muamalat, Jakarta: Fak. Syariah UIN 5 Juni

Chapra, M. Umer. 2001. The Future of Economics: An Islamic Persfective: Lanscap Baru Perekonomian Masa Depan, terjemahan Sigit Pramono (Editor), Jakarta: SEBI.

Choudhury, M. A & Zaman, S. I. A Theory Of Ethical Endogeneity In Socioeconomic Development: A Mathematical Exploration.

_________. 1986. Contribution to Islamic Economic Theory, New York:  St Martin’s Press.

_________.  1998. Studies in Islamic Social Sciences, London: Macmillan Press Ltd.

Hassan, Abul. 2005. Islamic Economics and the Environment: Material Flow Analysis in Society-Nature Interrelationships. Jeddah: J.KAU, Islamic Econ., Vol. 18, No. 1, pp. 15-31.

Mubyarto. 2007. “Mengapa Sulit Memberdayakan Ekonomi Rakyat”. Artikel diakses 26 November 2007 dari http://www.ekonomirakyat.org

 Nyazee, Imran Ahsan Khan. 2003. Islamic Jurisprudence (Usul al-Fiqh). Kuala Lumpur: Academe Art and Printing Services.

Obaidullah, M. 2005. Islamic Financial Services. Jeddah: Islamic Economics Research Center, King Abdulaziz University.

Obaidullah, M, Ethics And Efficiency In Islamic Stock Markets, International Journal of Islamic Financial Services, Volume 3, No.2.

Hassan, Abul. 2005. Islamic Economics and the Environment: Material Flow Analysis in Society-Nature Interrelationships. Jeddah: J.KAU, Islamic Econ., Vol. 18, No. 1, pp. 15-31.

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor XXX tahun 2007 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Rizky, Awalil. 2007., BMT: Fakta dan Prospek Baitul Maal wa At Tamwil, Yogyakarta: UCY Press.
Robinson, Marguerite S. 2002. ”The Microfinance Revolution: Lesson from Indonesia”, Washington DC: The World Bank.

Rodriquez, Berry, A.,E., and H. Sandeem.2001. Small and Medium Enterprises Dynamics in Indonesia, Bulletin of Indonesian Economics Studies.

Sugiyono, 2004. Metode Penelitian Bisnis, Bandung: Alfabeta.

Thohari, Endang. 2003. “Peningkatan Aksesibilitas Petani Terhadap Kredit Melalui LKM”, dalam Mat Syukur dkk.(Ed), Bunga Rampai Lembaga Keuangan Mikro, Bogor: PT IPB Press.

Widodo, Hertanto dkk. 1999. Panduan Praktis Operational BMT, Bandung: Mizan.

Yusoff, Asry dkk. 2005. “A Study on Possibility of Mosque Institution Running a Micro

            Credit Programme Based on The Grameen Bank Group Lending Model: The Case

            Of  Mosque Institution in Kelantan, Malaysia”, Makalah International Conference

on Islamic Economics and Finance, Kerjasama  BI dengan IRTI-IDB, Jakarta.

Zarqa, Muhammad Anas. 1995. Islamic Distributive Scheme, Readings in Public Finance

            in Islam, (Edited by Mammoud A. Gulaid and Mohamed Aden Abdullah), Jeddah,

Kingdom of Saudi Arabia: Islamic Reseach and Training Institute (IRTI)- Islamic

Development Bank (IDB).