Gratifikasi

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 dinyatakan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :
a. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak   berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK;
b. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;
c. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara;
d. Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur menurut Undang-undang tentang KPK.

Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi, antara lain :
a. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
b. Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya;
c. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
d. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
e. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;
f. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
g. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan kerja;
h. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;
i. Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif;
j. Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan;
k. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku;
l. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
m. Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah;
n. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat;
o. Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan;
p. Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal);

q. Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran;
r. Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang “dipercepat” dengan uang tambahan;
s. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal;
t. Pengurusan izin yang dipersulit.

Dengan demikian pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi.

(dikutip dari Buku Pendidikan Anti Korupsi untuk Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi).