Hukum Islam dalam konfigurasi Hukum Positif

The living Law adalah hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat. Di Negara kita Republik Indonesia, the living law adalah hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Hukum islam hidup dan berkembang di Nusantara karena dibawa oleh para pedagang yang sekaligus sebagai pendakwah. Masuk ke Nusantara sekitar abad ke tujuh dengan jalan damai penuh toleransi.
Hukum Islam sebagai satu kesatuan dengan Islam itu sendiri terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Hukum Islam berbeda dengan syariah. Secara umum dapat digambarkan bahwa Islam terdiri dari tiga dimensi yaitu aqidah, syariah dan akhlak. Jika diibaratkan sebagai sebuah pohon maka aqidah adalah akarnya, syariah adalah batang yang kokoh dan menjulang tinggi, sementara daun dan buah yang lebat adalah akhlak. Dimensi syariah yang merupakan batang dari Islam tidak mungkin tegak tanpa akar yang kuat dan tidak ada artinya tanpa daun dan buah yang rindang yang akan memberikan manfaat bagi semesta.
Syariah secara bahasa berarti jalan menuju tempat air dan di dalam Islam syariah dapat dikatakan sebagai perangkat aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT yang terdapat di dalam Al Quran. Dengan demikian tidak boleh dan tidak bisa berubah. Turunan dari syariah yang bersifat aplikatif disebut fiqih dan fiqih merupakan buah fikir para ulama atau ahli hukum yang didasarkan atas syariah karena syariah merupakan pedoman pokok bagi perilaku manusia. Oleh karena itu jika syariah tidak dapat berubah dan bersifat pokok atau pedoman maka fiqih dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat dengan syarat tidak bertentangan dengan syariah. Fiqih sendiri terbagi menjadi dua yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalat. Didalam menjalankan fiqih terutama fiqih ibadah dalilnya sangat jelas yaitu apa yang tersebut didalam QS 3: 31 yang terjemahannya berbunyi: Jika engkau mencintai Allah maka ikutilah aku (Muhammad SAW). Jadi dalam hal peribadatan maka hal mutlak adalah sesuai dengan apa yang dicontohkan dan dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan Hukum islam atau Islamic law tidak semata-mata fiqih yang telah dirumuskan oleh para ahli fikih atau fuqoha atau para mujahid. Hukum islam lebih kepada aturan-aturan hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh para ahli hukum untuk dapat diaplikasikan dan telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, perkembangan kemasyarakatan dan telah diadopsi menjadi bagian dari hukum positif. Sedangkan Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini dinegara kita. Hukum islam yang telah ditransformasikan kedalam sistem hukum kita dan berlaku saat ini merupakan hukum islam yang telah menjadi hukum positif misalnya nilai-nilai hukum islam yang terdapat di dalam UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan kaidah-kaidah waqaf yang terdapat didalam UU tentang waqaf, demikian juga UU Perbankan syariah dan beberapa peraturan perundangan lainnya.
Transformasi nilai-nilai ajaran islam kedalam sistem hukum kita merupakan suatu keniscayaan mengingat hukum islam merupakan the living law dan kita ketahui bahwa hukum islam merupakan salah satu dari lima sistem hukum yang berkembang didunia. Oleh karena hukum islam merupakan the living law maka nilai-nilai yang dikandungnya bukan hal yang mustahil menjadi bagian dari hukum positif. Keniscayaan bahwa hukum islam menjadi bagian dari hukum positif terlihat pula dari dasar Negara kita yaitu Pancasila dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan di dalam Pasal 29 UUD 1945 adanya kebebasan menjalankan syariah agamanya, namun demikian pengaturan didalam melaksanakan ajaran agama harus diatur sedemikian rupa didalam hukum positif agar didalam pelaksanaanya tetap dapat dicapai ketertiban.