Hukum Perdata Islam di Indonesia

Secara umum, sistematika hukum di Indonesia adalah Hukum Privat dan hukum publik. Pembagian kedua macam hukum tersebut didasarkan pada dampak atau akibat hukumnya, dimana hukum privat menyangkut akibat hukum yang hanya menyentuh persoalan individu karena hukum privat mengatur kepentingan perseorangan, sedangkan hukum publik berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya menyentuh masyarakat luas. Bidang hukum yang termasuk hukum privat antara lain adalah hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan hukum publik meliputi hukum pidana, hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara. Sementara itu, yang bisa masuk kedalam kategori khusus karena tidak bisa secara tegas masuk kedalam kategori hukum privat atau hukum publik adalah Hukum ekonomi juga hukum pajak.
Lepas dari persoalan tersebut diatas, tulisan ringkas ini ingin meninjau secara khusus tentang Hukum Perdata Islam. Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa Hukum materiil dari hukum perdata adalah Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Perdata termasuk didalamnya adalah perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Ekonomi. Kemudian dimana posisi hukum perdata islam dalam tata hukum Indonesia?.
Dalam tataran tata hukum yang ada di Indonesia, dimana the living law adalah hukum adat, hukum islam dan hukum barat maka keberadaan hukum perdata islam merupakan suatu keniscayaan yang keberadaannya mewarnai tata hukum Indonesia.
Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berasal dari hukum islam (yang notabene merupakan ajaran islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma dan sumber hukum lain) dan dengan melalui proses positivisasi telah menjadi hukum positif. Hal ini perlu dijelaskan mengingat Hukum Islam (Islamic law) tidak sama dengan syariah atau fiqih, karena ada produk hukum lain seperti misalnya fatwa, keputusan pengadilan dan Undang Undang yang secara keseluruhan tidak terpisahkan merupakan satu kesatuan dari bangunan hukum islam. Hal ini memang agak unik karena tidak semua Negara islam memiliki hal ini. Misalnya di Saudi Arabia tidak ditemukan satupun peraturan produk legislatif yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara (lihat buku Prof. Ahmad Rofiq). Oleh karena itu, mengingat Negara kita adalah Negara yang tidak berdasarkan atas agama tertentu maka berkembangnya Hukum Islam menjadi menarik untuk ditelaah.
Positivisasi yang terjadi merupakan transformasi atas nilai-nilai hukum islam baik sebagian maupun seluruhnya yang menjadi norma substantif dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya UU perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan (baik UU No 10/1998 maupun UU 21/2008), dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2008. Dengan demikian, yang termasuk kedalam hukum perdata Islam bisa mencakup hukum keluarga, hukum ekonomi, hukum politik, hukum acara dll.
Hal-hal tersebut merupakan aspek-aspek dari materi hukum perdata Islam yang merupakan bagian dari kekayaan khasanah Ilmu Hukum di Indonesia dan diajarkan pada setiap fakultas hukum di semua universitas di Indonesia karena materi hukum tersebut merupakan hukum yang hidup dan berlaku di Negara tercinta ini. Wallahu a’lam bishowab