Jabatan Akademik Dosen

Dosen sebagai salah satu komponen terpenting dalam pendidikan tinggi  mempunyai peran yang sangat signifikan bagi PT untuk menjalankan fungsinya. Lebih  dari itu, peran dosen diharapkan dapat mengejar kemajuan perkembangan ilmu  pengetahuan, teknologi dan seni dari negara-negara lain terutama negara-negara di Asia.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran, penelitian dan  pengabdian kepada masyarakat. Perubahan yang bersifat mendasar ini menuntut penyesuaian yang bersifat mendasar pula terhadap pemahaman dan persyaratan jabatan akademik dosen.

Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan  pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak  mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Dasar dan mekanisme pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian penghargaan perlu dirumuskan sehingga adil, akuntabel dan bertanggung jawab.

Dirjen Dikti, 2014

PERMENPAN DAN RB NOMOR 17 TAHUN 2013  SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENPAN DAN RB RI NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

Pasal 2
Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 3
Tugas pokok Jabatan Akademik Dosen adalah melaksanakan  pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 4
Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi.
Pasal 5
(1) Jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.

Sosialisasi PAK, pengantar 01 Desember 2014

Petunjuk-Operasional-PAK_27-1-2015

pb_tahun2014_VIII_nomor004_lampiran4-12

1. PERMENPANRB 17-2013-dan 46-2013_update 6 Des 2014

2. PB 04DIKTI-24BKN_KETENTUAN PELAKSANAAN PJAD_kirim narasumber_PENETAPAN12082014_DIUNDANGKAN20082014ok_update 6 Des

3. JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014 update 6 Des 2014

4. PEDOMAN OPERASIONAL update 6 Des 2014

permendikbud_tahun2014_nomor092

permendikbud_tahun2014_nomor092_lampiran