Kegiatan Dosen

Rincian kegiatan Jabatan Akademik Dosen ada 62

1.      Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing,  menguji serta menyelenggarakan pendidikan di Laboratorium, Praktik Keguruan Bengkel/Studio/Kebun pada Fakultas/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam lingkungan Universitas/Institut sendiri, maupun di luar perguruan tinggi sendiri secara melembaga paling banyak 12 sks per semester;

2.      Membimbing mahasiswa seminar;

3.      Membimbing mahasiswa kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek kerja lapangan;

4.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan disertasi;

5.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan thesis;

6.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan skripsi;

7.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan laporan akhir studi;

8.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan disertasi;

9.      Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan thesis;

10.   Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan skripsi;

11.   Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan laporan akhir studi;

12.   Bertugas sebagai ketua penguji pada ujian akhir;

13.   Bertugas sebagai anggota penguji pada ujian akhir;

14.   Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;

15.   Malakukan kegiatan pengembangan program kuliah;

16.   Mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk buku;

17.   Mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, dan naskah tutorial;

18.   Melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi tiap tahun;

19.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Rektor;

20.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Rektor/Dekan/Direktur Program Pasca Sarjana;

21.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Dekan/Asisten Direktur Program Pasca Sarjana/Direktur Politeknik;

22.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Direktur Politeknik;

23.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Direktur Akademi;

24.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Direktur Akademi/Ketua Jurusan/Bagian pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi;

25.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Jurusan pada Politeknik/Akademi/Sekretaris Jurusan/Bagian pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi;

26.   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Sekretaris Jurusan pada Politeknik/Akademi dan Kepala Laboratorium Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi;

27.   Membimbing pencangkokan kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya;

28.   Membimbing secara reguler kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya;

29.   Melaksanakan kegiatan detasering;

30.   Melaksanakan kegiatan pencangkokan Akademik Dosen;

31.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk monograf;

32.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku referensi;

33.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat internasional;

34.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat nasional terakreditasi;

35.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah

tingkat nasional tidak terakreditasi;

36.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam seminar dan disajikan tingkat internasional;

37.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam seminar dan disajikan tingkat nasional;

38.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di seminar dalam bentuk poster tingkat internasional;

39.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di seminar dalam bentuk poster tingkat nasional;

40.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di dalam koran/majalah popular/umum;

41.   Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi);

42.   Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat nasional;

43.   Mengedit/menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat nasional;

44.   Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat internasional;

45.   Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat nasional;

46.   Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat internasional;

47.   Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat nasional;

48.   Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat lokal;

49.   Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya;

50. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;

51.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat internasional;

52.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat nasional;

53.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat lokal;

54.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat internasional;

55.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat nasional;

56.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat lokal;

57.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara insidental;

58.   Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat secara insidental;

59.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian;

60.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi;

61.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan fungsi/jabatan; dan

62.   Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.

 

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  DAN  KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 4/VIII/PB/2014   NOMOR : 24 TAHUN 2014  TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA   DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2013 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN  PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013

TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

pb_tahun2014_VIII_nomor004 Jabfung Dosen & Angka Kredit