LEGALITAS KONVERSI PIUTANG MENJADI PENYERTAAN MODAL PERSEROAN TERBATAS
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Ada masalah dalam konversi piutang menjadi penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas. Masalah tersebut dapat berupa ketidaksetaraan kedudukan para pihak, rekayasa untuk penguasaan perusahaan, penghindaran dari gugatan pailit dan manipulasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Konversi piutang adalah salah satu penyelesaian pemberesan utang-piutang dari kreditor terhadap debitornya, walau pun tidak lepas kemungkinan inisiatif dari debitor. Penyelesaian piutang dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun non-litigasi.
Penyelesaian piutang melalui litigasi dapat dilakukan melalui proses pengadilan, dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga, berupa gugatan pailit. Tujuannya adalah mendapat pelunasan dari penjualan harta pailit. Tentu saja cara ini tidak smart, kecuali punya niatan untuk menghancurkan bisnis debitor, pertimbangan utamanya adalah apakah kreditor akan mendapat pelunasan sementara debitor memiliki banyak kreditor. Sikap smart kreditor di sini adalah mampu mempertimbangkan secara baik potensi dan prospek dari usaha debitor. Jika debitor masih mempunyai potensi dan prospek, maka tunas-tunas yang masih dapat berkembang diberi kesempatan untuk hidup dan berkembang. Dengan demikian kemitraan tetap dapat dilanjutkan, oleh karena itu penjatuhan pailit merupakan ultimum remidium.
Utang-piutang yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luas terhadap seluruh aspek perekonomian. Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat dari adanya utang-piutang ini, pemerintah Indonesia memberikan atau memprioritaskan untuk melakukan restrukturisasi utang atas piutang bank pada sektor perbankan dengan pertimbangan bahwa sektor perbankan diumpamakan sebagai jantungnya perekonomian Indonesia, yang dimana apabila perbankan tersebut sehat maka perekonomian negara pun juga mengarah ke arah yang positif dan akan berdampak ke semua sektor perekonomian.
Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau divisi, ataupun pengurangan tingkat jabatan dalam struktur oganisasi perusahaan. Pengurangan skala perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas.
Restrukturisasi utang merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan utang piutang yang terjadi. Program Restrukturisasi utang biasanya diberikan kepada debitor yang pelunasan utangnya tidak lancar atau macet, bukan karena debitornya tersebut nakal atau sengaja tidak mau membayar. Biasanya ada 2 (dua) syarat yang dilihat oleh kreditor untuk merestrukturisasi utang debitor. Pertama, debitor tersebut bonafide artinya debitor adalah orang yang dikenal dalam dunia usaha dan kredibilitasnya dapat dipercaya. Kedua, adanya penilaian dari kreditor bahwa usaha debitor termasuk usaha yang “Going Concern” atau usaha tersebut masih dianggap berprospek dan menguntungkan untuk tetap dilanjutkan.
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Padahal setiap kali perusahaan melakukan perbaikan, entah dalam skala kecil, atau skala besar, tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja. Tentu saja perusahaan tak perlu menunggu terjadi penurunan baru dilakukan perbaikan, karena bisa terlambat, sehingga perbaikan perlu dilakukan secara terus menerus. Pada umumnya istilah restrukturisasi digunakan jika perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh, dan tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.
Restrukturisasi utang biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dalam perjanjian restrukturisasi itulah akan diatur pola-pola restrukturisi hutang Debitur, beserta tata cara pembayarannya. Dalam perjanjian restrukturisasi biasanya akan dicantumkan klausula pengaman yang bertujuan untuk mencegah debitur kembali wansprestasi atas perjanjian restrukturisasi. Klausula pengaman tersebut dinamakan “Recapture Clause”. Klausula ini berisi pernyataan bahwa konsesi-konsesei yang telah diberikan oleh Kreditur kepada Debitur akan dicabut jika ternyata Debitur melakukan Wanprestasi lagi atas Perjanjian Restrukturisasi tersebut, dan terhadap Debitur akan diberlakukan kembali klausula-klausula seperti yang tertera pada perjanjian kredit awal sebelum restrukturisasi.
Dalam hal setelah dilakukan restrukturisasi utang, debitor tetap tidak mampu membayar utangnya, dan ketidak mampuan tersebut bukan karena i’tikad yang buruk, maka biasanya utang tersebut akan dikonversikan menjadi asset tertentu seperti saham ataupun asset berupa barang lainnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut dikenal tiga pola penukaran asset yaitu :
- Debt to Asset Swap (hutang ditukar dengan asset), pola ini berupa pembayaran hutang dengan cara debitur menyerahkan asset-aset yang dimilikinya, diluar asset jaminan kepada kreditur. Dimana nantinya saet-saet tersebut biasanya akan di lelang oleh Kreditur untuk mendapat pelunasan;
- Debt to Equity Swap (hutang ditukar dengan saham milik perusahaan yang berhutang). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham debitur; dan
- Debt to Quasy Equity Swap (hutang ditukar dengan saham perusahaan lain yang dipunyai oleh Debitur). Pola ini berupa konversi hutang menjadi saham-saham di anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi Debitur, sehingga setelah konversi kreditur akan menjadi pemegang saham di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi debitur.
Restrukturisasi dan perbaikan Corporate Governance merupakan bagian penting dari program reformasi ekonomi. Restrukturisasi perusahaan korporasi melibatkan restrukturisasi assets dan liabilities perusahaan, termasuk struktur perbandingan hutang dan modal sendiri perusahaan tersebut, yang sejalan dengan kebutuhan cash flow untuk meningkatkan efisiensi, memperbaiki pertumbuhan dan meminimalkan biaya pajak.
Dalam konteks legalitas konversi piutang menjadi penyertaan modal perseroan terbatas ini, ketidakmampuan debitor membayar utangnya harus ditebus dengan cara mengkonversikan utangnya ke dalam penyertaan modal perusahaannya. Suka tidak suka, senang tidak senang debitor harus menghadapi kenyataan. Walau pun pada kenyataannya, konversi ini dilakukan oleh debitor atas dasar itikad tidak baik kreditornya. Baik atau tidak baiknya motivasi konversi piutang menjadi penyertaan modal, motivasi tidak dilihat oleh hukum perdata. Ini menjadi isu hukum yang menarik.
Menurut Peter Mahmud (2014 : 103), isu hukum dalam ruang lingkup dogmatig hukum timbul apabila: (1) para pihak yang berperkara atau yang terlibat dalam perdebatan mengemukakan penafsiran yang berbeda atau bahkan saling bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan itu sendiri; (2) terjadi kekosongan hukum; dan (3) terdapat perbedaan penafsiran atas fakta.
Atas dasar pemaparan tersebut di atas, peneliti ingin melakukan penelitian hukum atas Legalitas Konversi Piutang Menjadi Penyertaan Modal Perseroan Terbatas
Berdasarkan penjelasan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka masalah yang akan dirumuskan berkaitan dengan Legalitas Konversi Piutang Menjadi Penyertaan Modal Perseroan sebagai berikut :
Bagaimana Legalitas Konversi Piutang Menjadi Penyertaan Modal di Perseroan Terbatas