Loan To Deposit Ratio terhadap Profitablitas

Loan to Deposit Ratio atau LDR (Riyadi, 2015:199) merupakan perbandingan total kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh Bank. Rasio ini akan menunjukan tingkat kemampuan Bank dalam menyalurkan dananya yang berasal dari masyarakat (berupa: Giro, Tabungan, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Berjangka dan Kewajiban Segera Lainnya) dalam bentuk Kredit. Jika dikembangkan lebih lanjut maka dibandingkannya tidak hanya terhadap Kredit tetapi ditambah dengan Surat Berharga Yang Diterbitkan (Obligasi) dan Modal Inti (Riyadi, 2015 :200).  Untuk Bank syariah dikenal dengan Funding to Deposit Ratio (FDR) yaitu perbandingan antara Jumlah Pembiayaan dibandingkan dengan total DPK yang dapat dhimpun bank syariah. Yang berlaku saat ini adalah Loan to Funding Ratio (LFR) sama dengan LDR hanya pembandingnya ditambah dengan Surat berharga yang diterbitkan (Riyadi, 2015:201), Rasio LFR yang diperkenankan Bank Indonesia saat ini adalah >78% – 92%. Dan jika memenuhi persyaratan yaitu memenuhi rasio kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), NPL kredit gros dibawah 5% dan rasio NPL UMKM juga dibawah 5% maka LFR batas atas menjadi 94%.  Artinya jika bank memiliki rasio LFR berkisar diangka tersebut ini dianggap bank-nya sehat dalam mengelola dananya.

Sebetulnya bila dikaji lebih jauh ketentuan besarnya rasio LDR atau LFR untuk batas atas bisa melebih angka 94%, sepanjang menggunakan sumber dana yang tidak berasal dari pinjaman antar bank (Pasar Uang Antar Bank/ PUAB), sehingga optimalisasi dana yang dimiliki bank dapat dilakukan, hal ini dapat menguntungkan pelaku bisnis disamping bank itu sendiri. Bagi pelaku binsis mempunyai peluang untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari perbankan, sedang bagi bank memberi kesempatan untuk meningkatkan profitabilitasnya.

Bagaimana pengaruh LDR/ LFR terhadap profitabilitas bank ? Tingkat profitabilitas bank bisa dikur dengan menggunakan return on assets (ROA) atau atau return on equity (ROE). Jika LDR naik atau tinggi maka pendapatan bank dipastikan akan naik, dalam arti memiliki pengaruh yang positif, tentunya sepanjang pemberian kreditnya telah dilakukan secara prudential dan compliance terhadap ketentuan yang ada sehingga tidak menimbulkan kredit bermasalah. Mengapa demikian ? Karena semakin banyak kredit yang diberikan akan semakin tinggi juga pendapatan bunga bank, karena kredit bagi perbankan Indonesia masih menjadi satusatunya sumber pendapatan yang sangat menentukan besar kecilnya laba yang siperoleh, berbeda dengan bank di negara-negara maju seperti Singapore, Amerika dan Jepang. Lalu bagaimana pengaruhnya terhadap tingkat kesehatan bank ? Akan berpengaruh positif , karena pada akhirnya jumlah permodalan bank akan naik (nominal) dengan demikian Capital Adequacy Ratio juga akan mengalami kenaikan, ini berarti memberi peluang kepada bank utnuk melakukan ekspansi kredit baru lagi, demikian seterusnya.

Rererensi :

Riyadi, Selamet, 2015. Banking Assets And Liability Management, Lemabag Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia