SEJUMLAH KENDALA DAN TANTANGAN FIQIH MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH DALAM RANGKA MEMENANGKAN KOMPETISI GLOBAL

Pendahuluan

Berdasarkan pandangan Ekonomi Islam, tidak diragukan bahwa suku bunga dan maysir (gambling, kegiatan spekulatif sejenis perjudian) adalah merupakan faktor-faktor utama yang membawa kepada krisis keuangan dewasa ini. Menjaga individu maupun masyarakat terbebas dari berbagai bentuk krisis keuangan dapat jelas terlihat sebagai satu dari tujuan-tujuan lembaga tersebut. Sementara sistem keuangan konvensional mengalami kehancuran, perbankan Islam tampak sedang mengalami kecerahan, data secara accounting 17% dari aset perbankan di Qatar, 15% di Malaysia, dan secara mengesankan lebih dari 95%  dari kegiatan perbankan di Saudi. (Hayu, dan Sofjan, 2009)

Adanya sistem keuangan Islam atau sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah dapat merupakan suatu peluang sekaligus tantangan ke depan dalam rangka menghadapi kompetisi global masa kini. Khan dan Ahmed (2008) mengatakan bahwa sepanjang tiga decade terakhir, industri keuangan syariah telah menunjukkan peran dan keberadaannya dalam panggung sejarah. Namun demikian, masa depan dari industri keuangan ini akan sangat bergantung pada kemampuannya meresponse perubahan dalam dunia keuangan. Dengan adanya  globalisasi dan revolusi teknologi informasi, scope  lembaga keuangan telah melampaui batas-batas perundang-undangan suatu negara.

Ghozali (2007) mengatakan bahwa aktivitas perusahaan sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari aktivitas mengelola risiko, selanjutnya dia mengatakan risiko usaha adalah semua risiko yang berkaitan dengan usaha perusahaan untuk menciptakan keunggulan bersaing dan memberikan nilai bagi pemegang saham. Dalam bidang keuangan dan perbankan, kegiatan  usaha perbankan secara terus menerus selalu berhubungan dengan berbagai bentuk risiko.

Khan dan Ahmed (2008) mengatakan bahwa salah satu  fungsi dasar lembaga keuangan adalah untuk mengelola risiko yang muncul untuk transaksi keuangan secara efektif. Untuk dapat memberikan penawaran layanan keuangan dengan biaya rendah, lembaga keuangan konvensional telah mengembangkan berbagai jenis kontrak, proses, instrumen, dan lembaga untuk memitigasi risiko. Namun demikian, masa depan dari lembaga keuangan syariah akan sangat bergantung pada lembaga-lembaga tersebut dalam mengelola risiko yang muncul dalam beroperasinya.

Dalam penulisan singkat ini akan dicoba dibahas mengenai sejumlah kendala dan tantangan fiqih di bidang manajemen risiko perbankan syariah dalam rangka untuk menstimulasi para pakar dan para praktisi untuk menjawab tantangan tersebut dengan melakukan berbagai kegiatan sebagai solusi ke depan untuk menghadapi kompetisi global saat ini.

Manajemen Risiko Bank Syariah

Definisi Risiko Bank

Darmawi (2010) mengatakan  risiko dapat didefinisikan secara sederhana adalah mengenai kemungkinan  akan terjadinya akibat buruk atau akibat yang merugikan, seperti kemungkinan kehilangan, cedera, kebakaran, dan sebagainya. Tidak ada metode apa pun yang dapat menjamin seratus persen bahwa akibat buruk itu setiap kali dapat dihindarkan, kecuali kalau kegiatan yang mengandung risiko tersebut tidak dilaksanakan. Untuk itu, agar risiko tidak menghalangi kegiatan perusahaan, maka seharusnyalah risiko itu dimanage dengan sebaik-baiknya, sehingga muncul istilah manajemen risiko.

Risiko dapat diartikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat mengakibatkan kerugian. Risiko adalah suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian jika tidak diantisipasi serta tidak dimanage bagaimana seharusnya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang predictable yaitu dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang bersifat unpredictable (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut memang sesungguhnya  tidak dapat dihindari namun dapat dimanage dan dikendalikan.

Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh  adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahan situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum; dan Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja. Macam-macam Risiko yang dihadapi oleh bank adalah sebagai berikut (Ghozali, 2007):

(1).Risiko Kredit

Risiko Kredit didefinisikan sebagai suatu risiko kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien dalam membayar kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak dapat membayar hutangnya.

(2). Risiko Pasar

Risiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti: suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/aset yang dimiliki bank menurun.

(3). Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.

(4). Risiko Operasional

Risiko akibat kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.

(5). Risiko Hukum

Risiko hukum adalah terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

(6). Risiko Reputasi

Risiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank.

(7). Risiko Strategik

Risiko yang timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal.

(8). Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.

Risiko-Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah:

Pada umumnya, risiko yang dihadapi perbankan syariah dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang bersifat umum yang sama-sama dengan yang dihadapi baik oleh bank konvensional, maupun yang dihadapi oleh bank syariah dan risiko yang mempunyai keunikan tersendiri karena harus complied dengan  prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, juga sama mesti dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah juga menjadi tidak sama.

Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syariah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Ada pun risiko-risiko lainnya tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Withdrawal risk merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank syariah dari bank  konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.
  2. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.
  3. Displaced commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return.

Risiko-risiko tersebut merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapun risiko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait dengan produk pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :

  1. a) Risiko Terkait Produk

(1) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Countracts (NCC)

Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certainty countracts (NCC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’. Penilaian risiko ini mencakup 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut :

1)      Default risk (risiko kebangkrutan).

Yakni risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Industry  risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut:
  • karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
  • riwayat eksposur pembiayaan yang bersangkutan di bank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis usaha yang bersangkutan.
  • Kinerja keuangan jenis usaha yang bersangkutan (industry financial standard).
  1. Kondisi internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi dan keuangan.
  2. Faktor negatif lainnya yang mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeur, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi) market risk (forex risk, interest risk, security risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.

2)      Recovery risk (risiko jaminan).

Yakni risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Kesempurnaan pengikatan jaminan.
  2. Nilai jual kembali jaminan (marketability jaminan).
  3. Faktor negatif lainnya, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya transaksi ulang jaminan.
  4. Kredibilitas penjamin (jika ada).

(2) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC)

Yang dimaksud dengan Analisis Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian risiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:

  1. a)      Business risk (risiko bisnis yang dibiayai)

Adalah risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh :

  1. Industri risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
  • Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
  • Kinerja keuangan jenis uasaha yang bersangkutan (industry financial standard)
  1. Faktor negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market risk (forex risk, interest  risk, security risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
  2. Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan) adalah risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:
  1. a)      Unusual business risk yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh :
  • Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai
  • Penurunan drastis harga jual barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
  • Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
  1. b)      Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue sharing
  • Untuk jenis profit and loss sharing, shirinking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh bank
  • Untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.
  1. c)      Disaster risk yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis nasabah yang dibiayai bank.
  1. Character risk (risiko karakter buruk mudharib) yaitu risiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:
  1. a) Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank
  2. b) Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan
  3. c) Pengelolaan internal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak dilakukan secara profesional sesuai dengan standar pengelolaan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Untuk mengatasi character risk, bank menetapkan kovenan khusus pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bila terjadi kerugian yang disebabkan oleh character risk, kerugian akan dibebankan kepada nasabah. Untuk menjamin agar nasabah mampu menanggung kerugian akibat risiko tersebut, maka bank menetapkan adanya jaminan (collateral).

  1. b) Risiko Terkait Korporasi

Kompleksitas dan volume pembiayaan korporasi menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang terkait dengan produk. Analisis risiko yang terkait dengan pembiayaan korporasi meliputi:

1)      Risiko yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan.

Terdapat setidaknya tiga risiko yang dapat timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan, yaitu sebagai berikut:

–  Over trading

Over trading terjadi ketika nasabah mengembangkan volume bisnis yang besar dengan dukungan modal yang kecil (too much business volume with too little capital). Keadaan ini akan menimbulkan krisis cash flow.

–  Adverse trading

Adverse trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya dengan mengambil kebijakan melakukan pengeluaran tetap (fixed costs) yang besar setiap tahunnya, serta bermain dipasar yang tingkat volume penjualannya tidak setabil. Perusahaan yang mempunyai karakterstik seperti ini merupakan perusahaan yang secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta berisiko tinggi.

Liquidity run

Liquidity run terjadi ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi arus likuiditas  sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan untuk mempertahankan  cash flow seperti sedia kala.

2)      Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan

Sebuah perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan menandatangani kontrak untuk pengeluaran berskala besar. Apabila tidak mampu untuk menghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun supplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu pengeluaran yang berlebihan  dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran kapital harus diungkap.

3)      Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank

Terdapat tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni sebagai berikut:

  1. a)      Analisis pembiayaan yang keliru

Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga, tetapi dikarenakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan berisiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid. Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf  yang terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan.

  1. b)      Creative accounting

Creative accounting merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi perusahaan yang memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan posisi keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, keuntungan dapat dibuat agar terlihat lebih besar, aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat disembunyikan dari neraca keuangan.

  1. c)      Karakter nasabah

Terkadang nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank perlu waspada  terhadap kemungkinan  ini dengan mencoba untuk membuat suatu keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah.

Manajemen Risiko Perbankan Syariah dan Sistem Keuangan Global

Yousef (1996) dalam Ibrahim (2006) mengatakan bahwa Islamic banking adalah merupakan suatu segmen yang tertinggi tingkat pertumbuhannya, yaitu pangsa pasar dari asetnya telah meningkat dari 2% di akhir tahun 1970an mencapai 15% sampai pada pertengahan tahun 1990an

Di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah juga semakin pesat. Krisis keuangan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi perkembangan perbankan syariah, khususnya di Indonesia. Masyarakat dunia, para pakar dan para pengambil kebijakan ekonomi, tidak saja melirik tetapi mereka juga ingin menerapkan konsep syariah secara lebih serius.

Selain itu prospek perbankan syariah makin cerah dan menjanjikan. Bank syariah di Indonesia, diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Perkembangan industri lembaga keuangan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Harapan tersebut memberikan suatu optimisme melihat penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.

Namun demikian masa depan dari industri perbankan syariah, akan sangat bergantung pada kemampuannya untuk meresponse perubahan dalam dunia keuangan. Fenomena globalisasi dan revolusi teknologi informasi, menjadikan ruang lingkup perbankan syariah sebagai lembaga keuangan telah melampaui batas perundang-undangan suatu negara. Implikasinya adalah, sektor keuangan pun menjadi semakin dinamis, kompetitif dan kompleks. Terlebih lagi adanya tren pertumbuhan merger lintas segmen, akuisisi, dan konsolidasi keuangan, yang membaurkan risiko unik tiap segmen dari industri keuangan tersebut.

Lebih lanjut terdapat kecenderungan perkembangan sistem pencatatan, matematika keuangan dan inovasi teknik manajemen risiko yang tidak dapat diprediksi. Perkembangan tersebut disinyalir akan semakin menambah tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah, terutama dengan masuknya lembaga keuangan konvensional yang juga menawarkan produk-produk keuangan syariah.

Di samping itu risiko dalam menghadapi sistem keuangan global bukanlah sekedar kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang terlebih penting adalah hilangnya kepercayaan dan kredibilitas mengenai bagaimana operasional kerjanya. Oleh karena itu perbankan syariah perlu dibekali dengan kemampuan manajemen sistem operasi yang mutakhir untuk menyikapi perubahan lingkungan. Salah satu faktor utama yang dapat menentukan kesinambungan dan pertumbuhan industri perbankan syariah adalah seberapa intens lembaga ini dapat mengelola risiko yang muncul dari layanan keuangan syariah yang diberikan

Sejumlah Kendala dan Tantangan Fiqih

Ketidakhadiran instrumen derivatif bagi bank syariah merupakan penghalang utama bagi mereka untuk mengelola risiko pasar, jika dibandingkan dengan bank konvensional. Selain itu bank syariah juga memiliki pesaing langsung yaitu hadirnya windows syariah dari bank konvensional. Terutama dengan adanya kendala norma syariah, bank syariah tidak bisa masuk ke dalam pasar bank konvensional, sementara bank konvensional dapat menawarkan produk syariah dan konvensional secara simultan (Khan, dan Ahmed, 2008).

Selanjutnya Khan dan Ahmed (2008) juga mengatakan bahwa regulator telah membuat ketetapan bahwa permodalan yang dimiliki masing-masing bank (baik di bank syariah maupun konvensional) harus dapat dijadikan buffer (penopang) atas risiko-risiko yang dihadapi. Ketika permodalan menjadi upaya puncak untuk memproteksi risiko, adalah kebijakan yang prudent bagi bank syariah untuk mengelola risiko di level organisasi.

Terutama instrumen derivatif yang digunakan untuk tujuan hedging lebih dipergunakan untuk mengontrol risiko pada level grup organisasi perbankan daripada digunakan secara terpisah bagi aktivitas tiap unit yang berbeda. Dalam hal ini tidak adanya suatu mekanisme yang efektif yang dapat mencegah bank konvensional untuk menggunakan instrumen derivatif untuk mengelola risiko produk syariah mereka. Sebagai akibatnya persaingan antara bank syariah dengan windows syariah dari bank konvensional berjalan tidak sehat karena adanya instrumen derivatif. Hal ini menghadapkan bank syariah pada persaingan yang tidak sebanding.

Untuk mengatasi default pembayaran kredit bank konvensional  biasanya menggunakan instrumen derivatif kredit. Sedangkan bagi bank syariah, instrumen derivatif kredit ini tidak tersedia. Selanjutnya, ketika terjadi default bank syariah tidak dapat menjadwal ulang atas utang yang berdasarkan tingkat mark up. Selain itu bank syariah juga lebih berpotensi mengalami default yang dipicu oleh adanya perubahan suku bunga, jika dibandingkan dengan bank konvensional (Khan, dan Ahmed, 2008)

Mengenai risiko likuiditas Khan dan Ahmed (2008) juga mengatakan bahwa bagaimana pun, dengan menyebutkan beberapa alasan sebagai berikut, bank syariah dihadapkan pada risiko likuiditas yang cukup serius:

Terdapat larangan fiqih bagi bank syariah untuk melakukan sekuritisasi asetnya, yang umumnya berupa utang. Dengan demikian, aset bank syariah menjadi tidak likuid jika dibandingkan dengan aset bank konvensional. Dengan lambatnya pengembangan instrumen keuangan bank syariah tidak akan mampu mendapatkan dana dari pasar secara cepat. Persoalan ini menjadi begitu serius pada saat ketika belum terdapat pasar uang antar bank syariah.

Bank syariah membutuhkan Lender of Last Resort (LLR)  sebagai fasilitas untuk menyediakan fasilitas dalam kondisi darurat. Namun sayangnya fasilitas LLR yang ada berbasiskan bunga, dimana bank syariah tidak dapat menikmati fasilitas ini. Dengan belum adanya persoalan likuiditas sampai saat ini, bank syariah belum memiliki sistem manajemen likuiditas secara formal.

Ada pun teknik-teknik yang dapat dipakai dalam rangka mengidentifikasi, melakukan pengukuran, dan pengelolaan risiko pada bank syariah dapat dibagi menjadi dua macam. Sepert misalnya: teknik-teknik standar yang dipakai dalam bank konvesional, dengan catatann tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dapat diaplikasikan pada bank syariah. Hal itu antara lain: GAP analysis, maturity matching, internal rating sistem, dan risk adjusted return on capital (RAROC).

Di sisi lain bank syariah bisa mengembangkan teknik baru yang harus konsisten dengan prinsip-prinsip syariah. Ini semua dilakukan dengan harapan bisa mengantisipasi risiko-risiko lain yang sifatnya unik tersebut.
Survei yang dilakukan Islamic Development Bank (2001) terhadap 17 lembaga keuangan syariah dari 10 negara mengimplikasikan, risiko-risiko unik yang harus dihadapi bank syariah lebih serius mengancam kelangsungan usaha bank syariah dibandingkan dengan risiko yang dihadapi bank konvensional. Survei tersebut juga mengimplikasikan bahwa para nasabah bank syariah berpotensi menarik simpanan mereka jika bank syariah memberikan hasil yang lebih rendah daripada bunga bank konvensional. Lebih jauh survei tersebut menyatakan, model pembiayaaan bagi hasil, seperti diminishing musyarakah, musyarakah, mudharabah, dan model jual-beli, seperti salam dan istishna’, lebih berisiko ketimbang murabahah dan ijarah (Yulianti, 2007)

Dalam perkembangan ke depan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak sedikit sehubungan dengan penerapan manajemen risiko ini seperti, pemilihan instrumen finansial yang comply dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasar uang yang dapat digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai ) terhadap risiko (Chapra dan Khan, 2000). Oleh karena BI dan IFSB mengacu pada aturan Basel Accord II, maka dari itu penguasaan yang betul-betul mumpuni di bidang manajemen risiko perbankan konvensional sangat diperlukan dalam menerapkan manajemen risiko perbankan pada bank syariah.

Khan dan Ahmed (2008) mengatakan bahwa ada dua aksioma atau kaidah fiqih sehubungan dengan risiko yaitu: al kharaj bil dhaman dan al ghunmu bil ghurmi. Kedua kaidah return yang didapatkan dari aset, secara intrinsic terkait dengan tanggung jawab atas kerugian yang muncul dari aset tersebut.

Kaidah ini sangat bertentangan dengan konsep keuangan yang berbasiskan bunga. Konsep bunga memisahkan antara return dengan tanggung jawab untuk menanggung kerugian, pemilik modal akan tetap mendapatkan return tanpa harus menanggung risiko. Hal ini dilakukan dengan menentukan return yang fixed atas nominal dana yang dipinjamkan.

Konsep keuangan Islam melarang adanya pemisahan ini. Pemisahan tanggung jawab risiko kerugian atas return yang didapatkan, risiko yang ada tidak dapat dipindahkan dan dibebankan pada satu pihak, tetapi harus ditanggung dan dibagi kepada dua pihak (risk sharing). Khan dan Ahmed (2008)  juga menyebutkan    bahwa manajemen risiko merupakan pembahasan yang kurang mendapatkan perhatian dalam keuangan syariah, akan tetapi masih ada beberapa tantangan lagi di bidang ini dari beberapa penyebab:

Pertama, beberapa teknik manajemen risiko belum tersedia bagi bank syariah yang sesuai dengan tuntunan syariah, khususnya derivatif kredit, swaps, pasar derivatif untuk manajemen risiko, garansi komersial, instrumen pasar uang, asuransi komersial, dan lainnya. Selain itu riset untuk menemukan teknik yang lebih efisien juga dirasakan masih kurang.

Kedua, terdapat beberapa pandangan syariah yang berdampak langsung pada proses manajemen risiko. Di antaranya adalah, tidak terdapatnya cara yang efektif yang terkait dengan default yang secara sengaja dilakukan nasabah, larangan jual beli utang, larangan transaksi forward dan futures mata uang, kecuali untuk tujuan hedging (Smolarski, Schapek dan  Tahir, 2006: 425)

Ketiga, tidak adanya standardisasi akad keuangan syariah, juga merupakan suatu tantangan yang cukup berarti.

Refleksi Ke Depan.

Berdasarkan pemaparan-pemaparan berbagai pesoalan yang berupa kendala dan tantangan dari sudut pandang fiqih (pemahaman keagamaan dari alim-ulama yang berdasarkan Al Quran dan Hadits Nabi Shallallahu alaihi Wassallam). Untuk itu perlu digarisbawahi  beberapa point sbb.:

Pertama, melihat pertumbuhan bank syariah yang merupakan “the fastest growing segment in the banking system” sebenarnya bank syariah memiliki potensi yang besar untuk dapat keluar sebagai pemenang (The Winner) dalam memenangkan suatu kompetisi di dunia persaingan yang sudah meliputi berbagai sektor, terutama sektor keuangan khususnya perbankan, untuk itu perbankan syariah yang lebih dikenal dengan Islamic banking, dalam hal ini harus juga lebih “membenahi” berbagai faktor penentu kemenangan tersebut, di antaranya adalah di bidang manajemen risiko syariah.

Kedua, di bidang manajemen risiko perbankan syariah terdapat sejumlah kendala dan tantangan dari sudut pandang fiqih khususnya di bidang fiqih muamalat yang mana, kendala dan tantangan ini memerlukan berbagai “inovasi” atau terobosan yang bersifat terus menerus (berkelanjutan) agar dapat menjawab berbagai kendala dan tantangan tersebut di masa kini dan terutama di masa mendatang.

Ketiga, bidang studi manajemen risiko perbankan syariah adalah suatu bidang studi yang masih cukup baru, sejalan dengan usia Islamic banking, memerlukan berbagai temuan dari hasil riset dan juga membutuhkan tenaga-tenaga SDM (sumber daya manusia/insani) yang sangat mumpuni di bidang fiqih muamalat dan juga betul-betul menguasai berbagai permasalahan di bidang risk management. Sebagai misalnya telah ditemukan (dari hasil penelitian dengan menggunakan puluhan ribu simulasi untuk mendapatkannya) yaitu Islamic Pricing Benchmark, manajemen risiko perbankan syariah masih memerlukan berbagai riset lainnya misalnya pula untuk dapat mengembangkan berbagai teknik manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Keempat, pengembangan manajemen risiko perbankan syariah merupakan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi dan disadari oleh segenap para penanggungjawab di bidang keilmuan (para pakar) dan pihak-pihak manajemen (para praktisi) mengingat dunia persaingan yang semakin mengglobal dan ketat, jika Islamic banking tidak mau keluar sebagai underdog alias kalah dalam persaingan, walaupun selama ini telah berhasil menunjukkan tingkat pertumbuhannya yang cukup spektakuler.  Pihak manajemen (para praktisi) di bidang ini harus dapat meng-create suasana lingkungan yang dapat mengidentifikasi tujuan dan harus dapat menciptakan  strategi dan sistem yang pada gilirannya dapat dilakukan  identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengelolaan perubahan-perubahan sebagai akibat dari adanya risiko yang bervariasi.

Kelima,  jika semua point di atas dipenuhi maka dengan penguasaan di bidang manajemen perbankan syariah yang betul-betul mumpuni, maka diharapkan pada gilirannya Islamic banking melalui sustainable innovation di bidang fiqih muamalat dan  risk management, dapat mengantongi “tiket” untuk ikut kompetisi global dan sekaligus memenangkan kompetisi tersebut dan keluar sebagai The Winner.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka.

Al Quran dan Terjemahnya, 1413H. Mujamma’ Khadim al Haramain. Medinah

Munawwarah.

Chapra, Umer and Tariqullah Khan, 2000 (1421H). “Regulation and Supervision

            of Islamic Banks”. Islamic Development Bank.  Islamic Research and

Training Institute.

Darmawi, Herman. 2010. “Manajemen Risiko”. Bumi Aksara, Jakarta.

Ghozali, Imam. 2007. “Manajemen Risiko”. Badan Penerbit Universitas

Diponegoro, Semarang.

Hayu, S.P., & Sofjan, H., 2009. The Subprime Mortgage Crisis: Islamic

Economics Perspective. Perbanas Quarterly Review. Vol. 2. Iss. 1; pg. 51

Ibrahim, Badr El Din A.   2006 The “missing links” between Islamic development

objectives and the current practice of Islamic banking – the experience of

the Sudanese Islamic banks (SIBs)Humanomics.  Vol.22, Iss. 2;  pg. 55.

Khan,  Tariqullah., & Ahmed, Habib. 2008. “Manajemen Risiko Lembaga

            Keuangan Syariah” . Bumi Aksara, Jakarta.

Omar, M.A., & Noor, A.M., & Meera, A.K.M. 2010. Research Paper: “Islamic

            Pricing Benchmark”  http//www.iefpedia.com/ English/

wp-co content/upload/2010/07/ISLAMIC-PRICING-BENCHMARK

diakses 1 Februari 2011 pukul 15.08

Smolarski, J., & Schapek, M., & Tahir, M.I. 2006.   Permissibility and Use of

Option for Hedging Purposis in Islamic Finance. Thunderbird

           International Business Review. Vol. 48, Iss. 3; pg. 425