Pengaruh Pajak terhadap Keseimbangan pasar
Bila Pemerintah mengenakan pajak sebesar t per unit terhadap suatu barang, maka
- S: p = f (Q) setelah pajak –à S1: p = f (Q) + t
- Eo (Qo,po) setelah pajak –à E1 (Q1,p1)
- Kurva S1 bergeser ke atas dan sejajar S lama
- Pajak per unit yang ditanggung oleh konsumen = td = p1 – po
- Pajak per unit yang ditanggung oleh konsumen = ts = t – td
- Total Pajak ditanggung oleh konsumen = Q1. td
- Total Pajak ditanggung oleh konsumen = Q1. ts
- Total Pajak yang diterima Pemerintah = T = Q1.t