Penilaian Terhadap Jurnal Edisi Khusus

Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal
(bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah. (Dirjen Dikti, 2014, butir 12, hal. 26)

Misalnya, S2 hendak ke Lektor Kepala. Jika hanya memiliki jurnal internasional edisi khusus, maka tidak dapat digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional. Dengan demikian yang bersangkutan harus punya jurnal internasional edisi reguler (terbitan normal).

Dirjen Dikti Kemdikbud, 2014. PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN