PENYALAHGUNAAN INFORMASI LAPORAN KEUANGAN

The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System). Dibawah ini akan di uraikan menegnai Jenis-jenis penyalahgunaan dalam pencatatan laporan keuangan :

  1. Whistle Blowing
    Jenis ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk membocorkan kecurangan yang telah dilakukan kepada pihak lain. Dalam kata lain adalah mebuka rahasia perusahaan.
  2. Embezzlement
    Embezzlement merupakan tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi (seperti penggunaan kas kecil (petty cash), pembuatan faktur tagihan fiktif, penggelebungan biaya perjalanan dinas dll).
  3. Kiting
    Kiting adalah suatu tindak kecurangan dengan cara memanfaatkan transfer bank yang dilakukan dalam bentuk pengiriman transfer uang ke rekening sebuah institusi boneka (dummy institution), seperti pendepositoan uang proyek terlebih dahulu untuk mendapatkan bunganya dan baru disetor kemudian pada saat akhir masa anggaran.
  4. Window Dressing
    Teknik ini dilakukan oleh manajer keuangan dengan cara meningkatkan atau menurunkan laba bersih yang tercatat dalam suatu tahun, dalam kata lain ini bisa dikatakan mengatur profit secara mulus atau mengatur pendapatan.
  5. Larceny
    Merupakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang sebenarnya tidak memiliki otoritas atas fungsi yang dicuranginya. Contoh : pembuatan cek kosng, pengeluaran uang kas tanpa ijin pemilik otoritas.
  6. Lapping
    Lapping merupakan tindak kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan hasil pembayaran tagihan dari pelanggan untuk kepintingan pribadi, seperti pemakaian uang sewa suatu aset ke rekening pribadi sementara biaya operasional aset tersebut diambilkan dari anggaran rutin oerganisasi.
  7. Pilferage
    Pilferage adalah tindak kecurangan dalam bentuk pencurian atau pemakaian sarana kantor dalam jumlah kecil untuk kepentingan pribadi (petty corruption). Tindakan pilferage sangat sering dilakukan setiap saat dan berulang kali oleh hampir semua karyawan. Tindakan pilferage dilakukan dalam bentuk, seperti: pencurian atau pemakaian tidak bertanggung jawab alat tulis kantor (klip, kertas, pensil, dan lain-lain) dalam jumlah kecil-kecil dan berulang. Tindakan pilferage seakan sudah menjadi umum dan tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan. Pada umumnya para pelaku selalu memiliki rasionalisasi.
  8. Creative Accounting
    Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri, dll.
    Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atau menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
  9. Fraud accaunting
    Kata fraud, penipuan yang disengaja (intentional deception), kebohongan (lying), dan curang (cheating) memiliki antonim kejujuran (truth), keadilan (justice), kewajaran (fairness), dan kesamaan (equity). Fraud juga bisa berupa pemaksaan terhadap seseorang untuk berkelakuan melawan keinginannya. Misalnya, seorang pegawai yang terbiasa jujur, namun karena ada kesempatan dan kondisi ekonomi yang menghimpit maka pegawai tersebut melakukan kecurangan-kecurangan yang menguntungkan pribadinya.

Kesimpulan
Contoh fraud atas kas yang paling umum di dunia bisnis adalah lapping dan kitting. Secara sederhana lapping didefinisikan sebagai suatu cara penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur pencatatan penerimaan kas. Hal ini dapat dilakukan untuk waktu yang tidak terlalu lama, dan mungkin juga dapat dilakukan untuk waktu yang sangat lama. Sedangkan kitting merupakan suatu jenis penyelewengan dengan cara tidak mencatat pembayaran tetapi mencatat penyetorannya dalam hal melakukan transfer bank. Disamping itu kitting juga dapat dilakukan dengan cara “window dressing”. Yang dimaksud dengan window dressing adalah yaitu bahwa keadaan posisi kas di bank dibuat lebih baik dari keadaan sebenarnya. Jadi keadaan kas yang sebenarnya tidak baik (kekurangan kas) dibuat menjadi lebih baik dengan menaikkan posisi atau nilai kas tersebut dari keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, akibat dari usaha penyelewengan tersebut maka penyediaan dan penggunaan kas pada perusahaan menjadi tidak efektif dan efisien.

Permintaan atas Konfirmasi Bank
Meskipun tidak disyaratkan oleh standar audit, auditor biasanya meminta konfirmasi dari setiap bank atau institusi keuangan lainnya yang berbisnis dengan klien, kecuali jika terdapat sejumlah besar akun yang tidak aktif. Jika bank tidak menjawab permintaan konfrimasi, maka auditor perlu mengirimkan permintaan kedua atau meminta klien berkomunikasi dengan bank untuk meminta mereka melengkapi dan mengembalikan konfirmasi kepada auditor, agar memudahkan auditor maupun pihak bank yang diminta mengisi konfirmasi, di Amerika Serikat, AICPA menyetujui penggunaan formulir bank standar.
Pentingnya konfirmasi bank dalam audit lebih dari sekedar verifikasi saldo kas aktual. Bank mengonfirmasi informasi pinjaman dan saldo bank dalm formulir yang sama. Infromasi pada wesel bayar pada bank, hipotek, dan utang lainnya biasanya memasukkan jumlah dan tanggal pinjaman, tanggal jatuh tempo pinjaman, tingkat bunga, dan adanya jaminan.
Bank tidak bertanggung jawab untuk mencari untuk mencari pencatatan atas saldo bank atau pinjaman selain yang dimasukkan dalam formulir dari klien KAP. Laporan di bagian bawah formulir meminta bank menginformasikan kepada KAP semua pinjaman yang tidak dimasukkan dalam konfirmasi dari bank yang memiliki informasi tersebut. Dampak dari tanggung jawab yang terbatas ini dalah untuk mensyaratkan auditor agar memenuhi tujuan kelngkapan atas saldo dan utang bank yang tidak tercatat dengan cara lain. Sama halnya, bank tidak perlu menginformasikan kepada auditor mengenai persyaratan kredit, persyaratan saldo kompensasi, atau kewajiban kontinjen ketika kewajiban dijaminkan. Jika auditor menginginkan konfirmasi tas jenis informasi ini, maka mereka harus mendapatkan konfirmasi yang terpisah dari institusi keuangan yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Setelah auditor menerima konfirmasi bank secara lengkap, saldo dalam akun bank yang dikonfirmasi oleh bank garus ditelusuri ke saldo yang disebutkan dalam konfirmasi bank. Sama halnya dengan informasi lain, dalam konfirmasi, juga garus ditelusuri ke skedul audit lainnya. Jika konfirmasi bank tidak sesuai dengan skedul audit, maka auditor harus memeriksa selisihnya.

REFERENSI
Hopwood, William S., et al. 2008. Forensic Accounting. By The McGraw-Hill Companies, Inc., 1221 Avenue of the Americas, New York, NY,10020.
Karni, Soedjono, 2000. Auditing, Audit Khusus, dan Audit Forensik dalam Praktik, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Arens, Alvin A., Elder,Randal J., Beasley,Mark S., Auditing and Issurance Service: An Integrated Approach, Sixhteen Edition, New Jersey : Prentince Hall, 2015.