Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK Lulusan LN

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PENYETARAAN IJAZAH DAN KONVERSI NILAI INDEKS PRESTASI KUMULATIF LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI

Isinya antara lain:

  1. Persyaratan Penyetaraan Ijazah:
    • Perguruan Tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang;
    • menunjukkan Ijazah asli yang akan disetarakan;
    • menyerahkan fotokopi Ijazah;
    • menunjukkan transkrip nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri; dan
    • menyerahkan fotokopi transkrip nilai akademik.
  2. Pencantuman gelar lulusan hasil Penyetaraan Ijazah tetap menggunakan gelar pada Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi luar negeri.
  3. Nilai IPK atau pengukuran lainnya lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat dikonversi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (Berarti mengacu ke Permenristekdikti no. 44 Tahun 2015, pengganti Permen no.49 tahun 2014).
  4. Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah Perguruan Tinggi Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.