PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DI INDONESIA

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.23/1999 Tentang Bank Indonesia, pada pasal 34 ditegaskan bahwa selambat-lambatnya 31 Desember 2002 sudah terbentuk. Namun baru pada tahun 2011 baru terbentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-Undang RI No.21 Tahun 2011 tentang OJK yang merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor jasa keuangan. Setahun setelah adanya UU tentang OJK ini, baru mulai bersiap-siap untuk melakukan tugaskan dan pada tahun 2013 OJK mulai mengemban amanah yang diberikan oleh UU dengan mengeluarkan beberapa peraturan diantaranya Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Prinsip perlindungan konsumen, bersifat transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data informasi serta penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dengan biaya terjangkau.

Kemudian pada wal tahun berikutnya (2014) OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1/SEOJK.07/2014 Tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen Dan/atau Masyarakat, yang berisi diantaranya mewajibkan Pengurus Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk membuat rencana dan program tahunan yang harus dilaporkan ke OJK; dalam melaksanakan eduksi berdasarkan pada 4 prinsip yaitu inklusif, sitematis dan terukur, kemudahan akses serta kolaborasi. Demikian pula PUJK dalam membuat program CSR harus dilakukan secara berkesinambungan dan dilakukan monitor secara berkala.

Adapun visi dan misi OJK saat ini adalah :

Visi

Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

Tujuan OJK

Sesuai dengan amanah UU, tujuan dibentuknya OJK adalah  agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjuatan dan stabil; dan
  3. Mampu melindungi kepenti8ngan konsumen dan masyarakat.

 

Fungsi dan Tugas OJK

Agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara dengan baik, maka OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi.  Selain itu OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Dimana sebelum dilakukan oleh lembaga pengawas yang berbeda, seperti sektor perbankan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia; Pasar Modal oleh Bapepam Lembaga Keuangan, sedangkan perasuransian, dana pensisun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya oleh Kemeterian Keuangan RI.

 

Nilai-Nilai Strategis OJK

Agar menjadi lembaga yang akuntabel, transparan dan terbebas dari KKN serta intervensi dari pihak lain, OJK memiliki nilai-nilai strategis yang dicangkannya yaitu :

  1. Integritas adalah bertindak, objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
  2. Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
  3. Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
  4. Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industry keuangan.
  5. Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).

 

 

Organisasi OJK

Dalam menjalankan roda organisasi, sebagiamana diamanhkan oleh UU, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner beranggotakan 9 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden serta bersifat kolektif dan kolegial, dengan susunan sebagai berikut:

  1. Seorang Ketua merangkap anggota;
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota;
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
  8. Seorang anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
  9. Seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

 

Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan literasi sekaligus menyebarkan informasi kepada kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat pada umumnya tentang keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar lebih dikenal lagi dengan lebih baik. Karena tak kenal maka tak sayang.

 

Referensi :

  1. UU No.23/1999 Tentang Bank Indonesia
  2. UU No. 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
  3. Buku UU OJK Dan Regulasi Edukasi Dan Perlindungan Konsumen
  4. Booklet Perbankan Indonesia tahun 2016