Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
permendikbud_tahun2014_nomor092
permendikbud_tahun2014_nomor092_lampiran
Ada beberapa hal yang harus diantisipasi oleh dosen dalam menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Elaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
- Pemimpin fakultas/unit atau yang setara wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik /pangkat;
- Penilaian kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
- Untuk menjadi asisten ahli maupun lektor antara lain harus: Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis pertama.
- Sementara untuk menjadi lektor kepala:
i. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang berijazah Doktor .
ii. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang berijazah Magister.
- Adapun untuk profesor: Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
- Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.