Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen

permendikbud_tahun2014_nomor092

permendikbud_tahun2014_nomor092_lampiran

Ada beberapa hal yang harus diantisipasi oleh dosen dalam menyikapi  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor   92    Tahun 2014 Tentang  Petunjuk Teknis  Elaksanaan Penilaian Angka  Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

  1. Pemimpin fakultas/unit atau yang setara wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik /pangkat;
  2. Penilaian kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
    1. Untuk menjadi asisten ahli maupun lektor antara lain harus:  Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis pertama.
    2. Sementara untuk menjadi  lektor kepala:

i.    Memiliki karya  ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang berijazah Doktor .

ii.   Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang berijazah Magister.

  1. Adapun untuk profesor: Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  1. Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dilakukan  oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.