Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar/Profesor

Dalam Permendiknas No. 9 Tahun 2008 mengenai batas usia pensiun PNS GB dan GB Emeritus pasal 3 dikatakan bahwa Guru Besar/Profesor yang telah mengakhiri masa jabatannya karena pensiun pada universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat diangkat kembali menjadi Guru Besar/Profesor Emeritus di lingkungan perguruan tinggi asal, paling lama 5 tahun. Namun Menteri berwenang menolak permohonan perpanjangan masa pensiunnya (pasal 4).

Apabila usulan GB Emeritus ditolak Kemristekdikti, masih bisa ajukan perubahan nidn ke NIDK sampai berusia 78 tahun, sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti no. 2 tahun 2016 pasal 6 butir 8.
“NIDK bagi dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rentang usia:
a. 70 (tujuh puluh) – 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir profesor”

Dalam ayat (9) dikatakan “NIDK bagi Dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan usia:
a. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir profesor”

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN GURU BESAR/PROFESOR DAN PENGANGKATAN GURU BESAR/PROFESOR EMERITUS

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

Holy Chaniago