POTENSI TANAH WAKAF DI INDONESIA

Latar Belakang

Persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial merupakan salah satu masalah rumit yang dihadapi Indonesia, salah satu penyebabnya adalah bertambahnya jumlah penduduk miskin yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam menghadapi masalah ini, meang Negara harus berperan aktif dalam upaya mengentaskan kemiskinan, namun bukan berarti seluruh lapisan masyarakat bahkan hukum dan aturan agama tidak bisa ikut andil dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan yang terjadi. Dalam hal ini Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat.  Besarnya  jumlah  umat  muslim  di Indonesia ini juga bermakna  besarnya  potensi wakaf  yang  ada di Negeri ini.  Dengan demikian maka  wakaf  dapat dijadikan  salah satu alternatif  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  dan mampu memberikan  kontribusi  yang sangat  besar  terhadap  perekonomian Indonesia.

Wakaf yang disyariatkan dalam agama Islam mempunyai dua dimensi sekaligus, yaitu dimensi religi dan dimensi sosial ekonomi yang berkesejahteraan serta berkeadilan. Dimensi religi karena wakaf merupakan anjuran agama Allah yang perlu dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat muslim, sehingga mereka yang memberi wakaf (waqif) mendapat pahala dari Allah SWT karena menaati perintahnya. Dimensi sosial ekonomi karena syariat wakaf mengandung unsur kesejahteraan melalui pengentasan kemiskinan, di mana kegiatan wakaf melalui uluran tangan sang dermawan telah membantu sesamanya untuk saling tolong menolong (taawun). Dalam perjalanan sejarah wakaf tidak hanya terbatas kepada kesejahteraan sosial untuk masyarakat dan keluarga, tetapi lebih dari itu peran wakaf yang monumental adalah melahirkan banyak yayasan ilmiah yang independen. Di antaranya menyelenggarakan forum ilmiah internasional, beasiswa, menyantuni kaum intelektual untuk selalu berkarya dan mendirikan lembaga-lembaga Islam yang independen, contoh Wakaf yang sangat monumental adalah Wakaf Utsman bin Affan (salah seorang sahabat Nabi) yang dilakukan 1400 tahun yang lalu. Penhelolaannya dari tahun ketahun berkembang dengan baik sehingga dapat menyantuni fakir miskin dan memberikan beasiswa sampai tingkat pergruan tinggi. Berdasarkan laman almuttahed.com, Kamis (25/6/2015), hotel yang berdiri di samping Masjid Utsman bin Affan (Usman bin Affan) itu dilengkapi dua restoran besar, 6 unit perbelanjaan, dan seluruh jasa hotel yang membuatnya menjadi hotel bintang lima. Terdapat informasi, bahwa saat  hotel tersebut dioperasikan oleh, salah satu hotel bertaraf internasional (Sheraton).

Menurut  Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa optimalisasi wakaf bisa lebih luas dibanding zakat karena tak ada kualifikasi mustahiq (8 ashnaf penerima zakat), karena Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah menunjukkan peran penting dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan. Selain itu, keberadaan wakaf telah banyak memfasilitasi para sarjana muslim untuk melakukan riset dan pendidikan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pendanaan kepada pemerintah. Wakaf terbukti telah menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka membantu kaum yang lemah untuk memenuhi hajat hidup, baik berupa kesehatan, biaya hari tua, kesejahteraan hidup, dan pendidikan.  Wakaf uang lebih fleksibel dan menjadi pendorong terhadap wakaf benda tidak bergerak agar lebih produktif. Indonesia memiliki aset wakaf tanah yang luas yang dapat dikembangkan melalui wakaf uang

Potensi Tanah Wakaf

Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi atau 268.653,67 hektar yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk memfungsikan harta wakaf secara maksimal sehingga tanah-tanah tersebut mampu menyejahterakan umat Islam di Indonesia. Sayangnya, potensi itu masih belum dimanfaatkan secara optimal, karena berbagai faktor.

Peningkatan Pemanfaatan Tanah Wakaf

Untuk peningkatan pemanfaatan tanah-tanah wakaf yang ada sudah mulai terdapat pemikiran agar yang semula cost center, karena identik dengan bangunan masjid, mushola dan tanah pemakaman dirubah menjadi wakaf produktif (tanpa mengurangi) luas tanah yang diwakafkan, misalnya diatas tanah wakaf dibangun apartemen dan satu atau dua digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti Masjid, islamic center, dan kegiatan sosial lainnya sesuai syariat Islam. Jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik, maka akan banyak kaum miskin yang terentaskan sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga melalui jalur pendidikan. Insya Allah dapat menuju masyarakat yang l;ebih sejahtera dan bertakwa kepada Allah SWT.