PP dan Peraturan Menteri ttg Pensiun dan Hari tua

Peraturan Menkeu ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
PP Pensiun + Hari tua
peraturan-menteri-keuangan-tentang-pensiun + Hari Tua