Publikasi Selama Tugas Belajar

Apakah benar bahwa publikasi dari tesis/disertasi tidak dapat dinilai pada kenaikan jabatan fungsional pertama kali? Akan sangat senang sekali jika ditunjukkan aturannya. Matur nuwun.

Jawab:

  1. Dibolehkan Pak. Justru tesis bahkan disertasi harus dipublikasikan. Saya juga melakukan.
  2. Disertasi saya publikasi di jurnal terakreditasi nasional, kemudian saya pakai untuk PAK, jadi yang dinilai jurnalnya, bukan lagi sebagai disertasi.

Diskusi FB

Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No. 2189/E4.3/2013
Hal: Penjelasan Jabatan Fungsional Dosen
Tanggal: 13 Desember 2013

  1. Hanya karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional yang diakui angka kreditnya untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik.
  2. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal intcrnasional bersifat melekat sebagai karya dosen.
  3. Angka kredit sebagaimana disebut pada angka 1 hanya bisa digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan ketika ybs telah menyelesaikan tugas belajarnya.