Publikasi Selama Tugas Belajar
Apakah benar bahwa publikasi dari tesis/disertasi tidak dapat dinilai pada kenaikan jabatan fungsional pertama kali? Akan sangat senang sekali jika ditunjukkan aturannya. Matur nuwun.
Jawab:
- Dibolehkan Pak. Justru tesis bahkan disertasi harus dipublikasikan. Saya juga melakukan.
- Disertasi saya publikasi di jurnal terakreditasi nasional, kemudian saya pakai untuk PAK, jadi yang dinilai jurnalnya, bukan lagi sebagai disertasi.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No. 2189/E4.3/2013
Hal: Penjelasan Jabatan Fungsional Dosen
Tanggal: 13 Desember 2013
- Hanya karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional yang diakui angka kreditnya untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik.
- Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal intcrnasional bersifat melekat sebagai karya dosen.
- Angka kredit sebagaimana disebut pada angka 1 hanya bisa digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan ketika ybs telah menyelesaikan tugas belajarnya.