Rasio Profitabilitas Bank (ROA dan ROE)
Untuk mengukur rasio profitabilitas bank, biasanya menggunakan dua rasio utama yaitu Return on Equity atau ROE dan Return On Assets atau ROA. Dalam menghitung rasio profitabilitas (Riyadi, 2006) dengan cara membandingkan Laba (setelah pajak) dengan Modal (Modal Inti) dikalikan 100%, maka hasilnya dalam bentuk persen (%), ini untuk perhitungan ROE. Sedangkan ROA adalah membandingkan Laba (sebelum pajak) dengan total Assets yang dimiliki Bank pada periode tertentu dikali 100%, sama halnya dengan ROE, maka hasilnyapun dalam bentuk persen (%). Untuk mendapatkan hasil perhitungan rasio agar mendekati pada kondisi yang sebenarnya (Riyadi, 2006), maka posisi modal atau assets dihitung secara rata-rata selama periode perhitungan.
Kedua rasio ini sering digunakan sebagai variabel dependen, yang dipengaruhi oleh banyak variabel independen lainnya, seperti Dana Pihak Ketiga (DPK), Dana Pihak Kedua (DP 2), Dana Pihak Pertama (Modal), Kredit Yang Diberikan, Giro Wajib Minimum (GWM), Loan to Deposit Rasio (LDR), Net Interest Margin (NIM), Posisi Devisa Neto (PDN), Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK), Non Performing Loan (NPL), Biaya Operasional dibanding Pendapatan Operasional (BOPO), Capital Adequacy Rasio CAR), total assets, Fee Income, BI rate, Inflasi, Kurs, Jumlah Karyawan, jumlah kantor cabang dan masih banyak lagi variabel bebas lainnya.
Dalam pembahasan ini, sengaja dibatasi pada variable LDR dan NPL yang memengaruhi ROA atau ROE. Bagaimana pengaruhnya? karena terdapat beberapa peneliti yang menghasilkan bahwa LDR dan NPL berpengaruh Negatif terhadap ROA atau ROE, sementara peneliti lainnya mengatakan positif dan sebagian lagi menyatakan positif dan negatif.
Lalu yang benar yang bagaimana? Kalau kita berbicara yang benar yang seperti apa, maka, pertama harus dipahami dahulu proses atau urutan normalnya suatu Bank melakukan kegiatan usahanya, kedua pahami komponen LDR dan NPL apa saja. LDR adalah perbandingan antara Kredit yang diberikan dengan DPK atau DPK ditambah Surat Berharga yang diterbitkan (DP 2) dikalilkan 100% hasilnya dalam persen (%). Sedangkan NPL diperoleh dari perbandingan Kredit Bermasalah, yaitu Kolektibilitas 3 s/d. Kolektibilitas 5 dengan total Kredit yang diberikan dikalikan 100%, maka hasilnya dalam persen (%). Berdasarkan penjelasan tersebut maka pengaruh LDR terhadap ROA atau ROE adalah positif, artinya kenaikan LDR akan menyebabkan kenaikan ROA atau ROE. Karena dengan LDR yang tinggi (maksimal 92%), ini berarti Kredit yang diberikan juga tinggi, dengan posisi kredit yang tinggi maka akan menghasilkan pendapatan bunga yang tinggi pula dan pada akhirnya Laba (sebelum pajak) dan Laba (setelah pajak) juga tinggi, sehingga ROA atau ROE bank juga akan mengalami kenaikan secara proporsional. Lalu bagaimana jika hasil penelitian tidak menunjukan kondisi seperti itu? Disini perlu dilihat atau diteliti lebih dalam lagi, misalnya mengenai kondisi bank itu sendiri selama periode penelitian, lalu kondisi makro ekonomi negara selama periode penelitian. Sedangkan NPL (sebaiknya menggunakan NPL net), sesuai ketentuan yang berlaku NPL Net maksimal 5%, pengaruhnya terhadap ROA atau ROE adalah negatif, artinya dalam kondisi NPL turun maka ROA atau ROE naik, demikian pula sebaliknya.
Semoga ulasan yang sederhana ini dapat memberi gambaran kepada peneliti pemula untuk memudahkan pemahaman dasarnya.
Referensi :
Riyadi, Selamet (2006). Banking Assets And Liability Management, Edisi Keempat, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Indonesia