Reksa dana, apa itu?

Sejak 2011 reksa dana yang tercatat di Bursa Efek Indonesia terus berkembang dengan tingkat pertumbuhan mencapai 15,45% pertahun, dari 612 menjadi 1425 macam reksa dana. Pertumbuhan ini mencerminkan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal mulai meningkat.

Mengapa reksa dana tumbuh pesat?

Investor yang sibuk atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengelola investasinya akan berinvestasi dalam reksa dana karena kemudahan yang ditawarkan lebih baik dibandingkan investasi lainnya.  Selain itu ada beberapa kemudahan yang menguntungkan lainnya adalah:

  • Murah, nilai investasi yang diperlukan tidak besar mulai dari Rp100.000.
  • Likuid, mudah dicairkan (mudah dijual kembali).
  • Praktis, investasi reksa dana dapat dilakukan secara online. Langsung ke penerbit reksa dana atau melalui agen penjualan, serta kinerja reksa dana dapat dipantau setiap hari.
  • Fleksibel, jual beli reksa dana dapat dilakukan kapan saja.

Apa itu reksa dana?

Mengacu pada UU no.8/1995 tentang Pasar Modal, reksa dana merupakan keranjang investasi untuk menghimpun dana investor kemudian oleh manajer investasi dana tersebut dinvestasikan dalam portfolio efek.

Portfolio efek yang dimaksud adalah aset pasar uang, obligasi, saham. Secara umum berdasarkan portfolio efeknya reksa dana dapat dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu:

  • Pasar Uang, surat berharga yang jatuh temponya maksimal satu tahun. Contohnya: deposito, tabungan, obligasi yang akan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksa dana yang seluruhnya diinvestasikan dalam aset ini disebut dengan Reksa Dana Pasar Uang.
  • Obligasi, surat utang yang menjanjikan pembayaran kupon dan nominal utangnya dalam periode tertentu. Manajer investasi yang menginvestasikan minimal 80% dana kelolaannya dalam obligasi disebut Reksa Dana Pendapatan Tetap.
  • Saham, surat bukti kepemilikan perusahaan. Manajer investasi yang minimal 80% dana kelolaannya dalam saham disebut Reksa Dana Saham.
  • Reksa dana yang setiap saat berinvestasi dalam ketiga aset tersebut (maksimal 79% per aset), disebut Reksa Campuran

Manajer Investasi menawarkan reksa dana kepada masyarakat dalam bentuk unit penyertaan. Investor yang membeli unit penyertaan tersebut artinya mempercayakan dana investasinya dikelola para manajer investasi. Maksud pengelolaan dana investasi adalah aktivitas manajer investasi yang melakukan transaksi jual beli efek di bursa, dimana hasil dari pengelolaan mereka tercermin dalam harga unit penyertaan yang biasa dikenal dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih).

Siapakah Manajer Investasi?

Manajer investasi adalah perusahaan yang mengelola portfolio efek untuk para investor yang menjadi nasabahnya. Perusahaan tersebut bukan perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank, tetapi mereka melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Manajer investasi harus mendapat izin dari Pemerintah sebelum menjalankan kegiatannya.

Manager investasi mengelola dana yang terkumpul dalam reksa dana, mereka juga bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi antara lain analisis investasi, pengambilan keputusan investasi,  pemantauan pasar, dan mengambil tindakan lain yang sekiranya diperlukan. Atas kegiatan pengelolaan tersebut manajer investasi mendapat imbalan jasa dalam bentuk management fee, performance fee, dan entry/exit fee.

Keuntungan berinvestasi reksa dana diukur dari kenaikan NAB setelah dikurangi biaya pengelolaan.

Salam

ADM