Reserve Requirement (RR)

Reserve requirement (RR) atau legal reserve requirement (LRR) di Indonesia dikenal dengan istilah Giro Wajib Minimum (GWM) adalah suatu simpanan minimum yang wajib diperlihara dalam bentuk giro pada Bank Indonesia bagi semua bankĀ  (Dendawijaya, 2009:115). LRR atau GWM merupakan instrumen Bank Indonesia untuk membuat kebijakan moneter dalam pengendalian inflasi, nilati tukar (kurs) dan jumlah uang yang beredar. Sedangkan bagi perbankan sendiri, selain haru memenuhi GWM juga harus menyediakan Kas yang berupa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan operasional jika nasabah akan mengambil simapanannya secara tunai. Dengan demikian selain menjaga GWM, bank juga harus menjaga cash ratio-nya yang besarnya tergantung perhitungan atau kebutuhan masing-masing bank, saat ini berkirar antara 0.5% sampai 1,25% dari Dana Pihak Ketiga (DPK)

Saat ini terdapat 3 jenis GWM yang perlu dipenuhi oleh bank yaitu : GWM Primer dalam bentuk giro pada Bank Indinesia minimal 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), GWM Sekunder minimal 4% bisa dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan , GWM LDR. jika Loan to Deposit Rasio (LDR) dibawah 78% atau melebihi 92% (PBI Nomor : 15/15/PBI/2013).

Pasca paket oktober 28 tahun 1988 besarnya GWM adalah 2% (SE BI No.23/17/13/PPP), berubah menjadi 3% pada tahun 1996 (Wijaya, 115:115) dan sejak tahun 1997 mejadi 5%, kemudian sejak Juni tahun 2004 menjadi *% (PBI No.6/21/PBI/2004) tentang GWM. Dalam melakukan kegiatan bank, majanejemn likuditas memegang peranan yang sangat penting (Riyadi, 2006:27), karena berdasarkan data empiris bahwa sebagian besar dana bank berasal dari DPK, sedangkan yang bersal dari Modal hanya berkisar 10%.

Alat likudid bank pada umumnya berupa Kas dan Giro pada Bank Indonesia, yang merupakan aset tidak produktif (tidak menghasilkan) jadi mempunyai perilaku yang bertolak belakang dengan pendapatan bank, dalam arti bahwa semakin tinggi cash rasio maka akan menurunkan pendapatan bank. Dengan demikian pengelolaannya harus dilakukan secermat dan setepat mungkin, agar setiap saat bank dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah, tetai dijaga agar tidak terjadi Idle Fund. Pengelolaannya ibaratnya seperti orang menggenggam telur, terlalu kencang pecah dan kendor juga pecah (karena terlepas dari genggaman). Untuk itu diperlukan keahlian khusus atas dasar pengalaman yang sangat baik dan sempurna.

Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai besarnya GWM, disesuaikan dengan kondisi dan kebijkan moneter pada masing-masing negara. Untuk negara-negara yang sistem moneternya sudah stabil, maka besarnya GWM relatif rendah. Artikel ini hanya membahas GWM untk valuta rupiah pada Bank umum biasa (bukan bank syariah).

 

Referensi :

Bank Indonesia, SE BI No.23/17/13/PPP tetang Giro Wajib Minimum tanggal 28 Februari 1992

Bank Indonesia, PBI No.15/15/PBI/2013 tanggal 24-12-2013 tentang Giro Wajib Minimum (GWM)

Riyadi, Selamet, Banking Assets And Liabilitiy Management Edisi Ketiga, Lembaga Penebrit FE UI, 2006

Wijaya, Lukman, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, 2009