Revaluasi Aset Tetap Menurut PSAK 16

REVALUASI ASET TETAP 1

REVALUASI ASET TETAP

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi . Berdasarkan PSAK 16 yang baru, perusahaan dapat memilih model biaya atau model revaluasi sebagai dasar menilai aset setelah dimiliki. Aturan ini konsisten dengan peraturan dalam IAS.

Revaluasi aset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 :
diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan. Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.

Revaluasi Aset Tetap menurut ketentuan PSAK 16 revisi 2007 :
Revaluasi merupakan salah satu metode penilaian aset tetap. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara reguler. Penerapan metode revaluasi dilakukan untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya. Pada saat melakukan revaluasi, selisih antara nilai tercatat aset dan nilai hasil revaluasi akan dibukukan sebagai surplus revaluasi.

Revaluasi tidak diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan tetapi merupakan komponen dalam laba rugi komprehensif yang merupakan bagian dari ekuitas. Jika sebelum revaluasi entitas telah melakukan penurunan nilai maka, akan dilakukan pembalikan penurunan nilai sebelum diakui sebagai surplus revaluasi. Jika revaluasi menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai aset tercatat maka penurunan nilai ini, pertama akan mengurangi surplus revaluasi (jika ada), setelah tidak ada lagi baru akan mengurangi saldo laba. Dengan pencatatan seperti itu, maka entitas akan mengakui penurunan nilai (impairment), ketika revaluasi menghasilkan nilai aset lebih kecil dari nilai terbawa (carrying value) dengan menggunakan metode biaya. Surplus revaluasi yang telah disajikan ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuan atau disusutkan. Surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba selama sisa masa manfaat aset tersebut, jika aset tersebut dihentikan pengakuan pemindahannya dilakukan sekaligus dari sisa surplus revaluasi yang masih ada. Pemindahan dilakukan langsung dengan mendebit surplus revaluasi dan kredit saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi.

Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler sehingga nilai tercatat aset tidak berbeda secara signifikan dengan nilai wajarnya. Standar tidak menyebutkan berapa tahun sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar aset tetap. Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin dilakukan setiap tahun. Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
Berdasarkan konsep nilai wajar, harga pasar aktif merupakan nilai wajar yang ideal dan memiliki keandalan yang tinggi, karena mudah diverifikasi. Namun jika tidak ada harga pasar aktif, dapat digunakan nilai pasar terkini, harga pasar dari aset serupa, menggunakan pendekatan nilai kini arus kas di masa depan atau dengan metode nilai opsi. Khusus untuk menentukan nilai wajar dalam model revaluasi aset tetap, standar secara eksplisit menyebutkan bahwa nilai tanah, bangunan dilakukan oleh penilai independen yang profesional berdasarkan bukti pasar. Sedangkan nilai wajar pabrik dan peralatan menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai. Nama penilai harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Apabila revaluasi dilakukan, akumulasi penyusutan dapat diberlakukan dengan dengan dua cara yatu metode eliminasi dan proporsional. Pertama dengan cara eliminasi, akumulasi penyusutan ditutup sehingga diperoleh nilai buku aset, nilai ini kemudian ditambah atau dikurangi sehingga nilainya menjadi nilai hasil revaluasi aset yang terbaru. Kedua dengan cara proporsional, dengan metode ini, nilai aset dan akumulasi penyusutan akan dinaikkan nilainya sebesar rasio revaluasi (rasio nilai hasil revaluasi dengan nilai buku).

Pajak atas revaluasi menurut PSAK 16 dipertanggungjawabkan mengikuti ketentuan dalam PSAK 46 tentang pajak penghasilan. Atas selisih revaluasi tidak diakui dalam laba rugi tahun berjalan tetapi diakui dalam laba komprehensif, maka konsekuensi pajaknya akan dimasukkan dalam komponen laba komprehensif. Jika pajak atas revaluasi ini tidak dikenakan menurut peraturan perpajakan maka konsekuensi pajaknya akan diakui sebagai aset atau liabiltas pajak tangguhan. Sebagai contoh atas keuntungan revaluasi tanah akan diakui debit beban pajak tangguhan atas surplus revaluasi dan kredit liabilitas pajak tangguhan.

Tarif Revaluasi Aset khusus tahun 2015 dan 2016 itu sebagai berikut:
• 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
• 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
• 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016

Keuntungan bagi Wajib Pajak yang melakukan revaluasi berdasarkan Peraturan Men


teri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 ini adalah :

1. Diskon tarif PPh menjadi lebih kecil yaitu, 3%, 4% atau 6% saja;
2. Sisi aktiva Neraca perusahaan akan naik sebesar nilai lebih dan dicatat dalam akun “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal …. “. Akun ini disusutkan sesuai masa manfaat aktiva Tetap. Artinya, tahun-tahun setelah revaluasi penghasilan neto fiskal akan tergerus oleh penyusutan selish lebih revaluasi.
3. Sisi ekuitas Neraca akan muncul “saham baru” baik berupa saham bonus atau saham baru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup b Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya, dianggap dividen. Bisa dicek bagian penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh.

Keuntungan Revaluasi Aset untuk kepentingan komersial, yaitu:

1. Mencerminkan nilai yang sesungguhnya (nilai wajarnya), sehingga dapat lebih baik dalam pengambilan keputusan bagi perusahaan maupun investor dalam melakukan investasi.
2. Bagi perusahaan yang ingin atau yang sudah go publik, revaluasi berguna untuk menyusun nilai asetnya ke harga yang realistis
3. Meningkatkan kepercayaan kreditur , sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan oleh
debt to assets ratio dan debt to equity ratio.
4. Penilaian kembali aktiva tetap ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang ingin merger. Sebab dengan melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada masing – masing perusahaan yang ingin melakukan merger, maka akan dapat diketahui nilai aktiva sesungguhnya (nilai wajarnya) untuk perusahaan bentukan baru (setelah merger).

Kerugian Revaluasi Aset Tetap bagi Perusahaan :

Dalam hal revaluasi aset tetap, sebenarnya perusahaan tidak mendapatkan aliran kas masuk, perusahaan hanya melakukan window dressing untuk pelaporan keuangan nya. Sedangkan bila terdapat selisih lebih atas revaluasi, perusahaan akan dikenai PPh final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya) dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya bila nilai aset turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai model revaluasi dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun perusahaan harus membayar pajak final. Padahal kenaikan harga aset tersebut tidak membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan apalagi untuk menilai nilai wajar aset yang tidak memiliki nilai pasar, perusahaan membutuhkan jasa penilai (assessor) sehingga akan makin menambah biaya yang keluar untuk menilai asset – aset tersebut. Maka hal ini hanya akan menjadi pemborosan saja bagi perusahaan.

oooOOOooo