Rumpun Ilmu

Dengan adanya Perubahan Nomenklatur Kementerian Pendidikan Tinggi dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN menjadi KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, maka dilakukan penyelarasan berbagai peraturan menteri, salah satunya adalah  Permendikbud No.154 tahun 2014 tentang  Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.

Sambil menunggu strukturisasi  pada  Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, daftar nama program studi terlampir yang akan dijadikan lampiran Peraturan Menteri tentang  Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta  Gelar  Lulusan Perguruan Tinggi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.

 

Tujuan Perubahan Nomenklatur Program Studi

  1. Memfasilitasi tumbuhnya keilmuan baru di Indonesia baik, khususnya berbagai disiplin keilmuan yang dibangun oleh riset yang menggunakan pendekatan inter, multi, dan transdisiplin.
  2. Memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional pada bidang-bidang baru yang dibutuhkan oleh Indonesia dan masyarakat internasional melalui penyelenggaraan program studi akademik, vokasi, profesi, dan spesialis yang lebih beragam.
  3. Meningkatkan pengakuan yang setara dari masyarakat ilmiah internasional terhadap hasil pendidikan Indonesia dengan melalui peningkatan akuntabilitas penyelengaraan program studi sesuai dengan bidang keilmuannya dan nama program studi, serta jenjang dan jenis pendidikannya agar lulusan program studi di Indonesia dapat memperoleh pengakuan program studi yang setara oleh masyarakat internasional. Terdapat berbagai kasus dimana lulusan PT Indonesia tidak diakui karena nama program studi tidak dikenal atau dilaksanakan pada jenjang yang berbeda.
  4. Meningkatkan mobilitas mahasiswa dan lulusan oleh pemangku kepentingan nasional dan internasional melalui sosialisasi nama program studi yang diselenggarakan oleh PT beserta CP yang sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan sehingga lebih dikenal oleh pengguna lulusan.
  5. Meningkatkan kerja sama dengan PT luar negeri dalam hal mobilitasi mahasiswa dalam program pertukaran mahasiswa dan penyelenggaraan program gelar bersama atau gelar ganda, dst. yang membutuhkan kejelasan capaian pembelajaran lulusan dan standar isi program studi.
  6. Mempromosikan berbagai program studi yang diselenggarakan oleh PT di Indonesia dengan melengkapi nama program studi dengan istilah bahasa Inggris
  7. Mempromosikan keilmuan khas Indonesia khususnya ilmu-ilmu di bidang seni, sejarah, bahasa, sastra yang sangat khas Indonesia dibandingkan dengan disiplin akademik yang berkembang di luar negeri.
  8. Dengan adanya kode baru yang lebih terstruktur, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memetakan kekuatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis pada program studi yang diselenggarakan di Indonesia.

permendikbud_154_2014_RUMPUN ILMU

permendikbud_154_2014__lampiran _RUMPUN ILMU

Nomenklatur-Rumpun IPTEK & Gelar-4-Februari-2015

Nomenklatur-Rumpun IPTEK & Gelar-4-Februari-2015-Lamp.