Significant Influence (2) –> Hak Suara Potensial

Seperti diketahui bahwa kepemilikan saham sebesar 20% – 50% dipandang sebagai sebagai kepemilikan yang sudah memiliki significant influence. Sedangkan kepemilikan diatas 50% dipandang sebagai kepemilikan yang sudah memiliki pengendalian (control).

PT A  , PT B dan PT C masing-masing memiliki sepertiga saham dari sebuah entitas lainnya yang kita sebut saja PT X.  PT A memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan aktivitas bisnis PT X.

Dalam hubungan bisnis antara PT A dengan PT X , ternyata PT X memiliki instrumen utang kepada PT A yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan harga tetap dalam posisi tidak untung. Apabila PT A akan melakukan konversian atas instrumen utang tersebut, maka jumlah saham yang dimiliki meningkat menjadi 60%. Dengan kata lain bahwa investor A akan mendapatkan manfaat jika instrumen utang tersebut dikonversi ke dalam saham biasa. Hak suara potensial memberikan investor A tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. (Salam PPAk)