Significant Influence
Kepemilikan saham sebesar 20% sampai dengan 50% dinyatakan sebagai kepemilikan yang mempunyai pengaruh signifikan. Sebagai konsekuensinya entitas tersebut diwajibkan untuk melakukan pencatatan dengan metode ekuitas. (Kieso 2014 hal 824)
Pengaruh signifikan tidak serta merta diperoleh sebuah entitas meskipun memiliki saham sebanyak 30% misalnya, sebab kepemilikan sejumlah 30% tersebut hanyalah merupakan salah satu indikasi kuantitatif. Selain indikasi kuantitatif , harus juga diperhatikan indikasi kualitatif misalnya seperti keterwakilan dalam dewan direksi dan komisaris, partisipasi proses pembuatan kebijakan termasuk dividen, kekuasaan dalam mengganti personel manajerial, transaksi material investor dengan investee dan penyediaan informasi teknis pokok.
Dengan demikian sangat perlu memperhatikan pendefinisian yang diberikan oleh Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam PSAK No 15 paragraf 03 yang menyatakan bahwa pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
Salah satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah memperhatikan dan mempertimbangkan hak suara potensial.(Salam PPAk)