SIKePO = Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online

 

KEPO merupakan kependekan dari : Knowing Every Particular Object (Mengetahui segala hal)

Sejalan dengan perkembangan industri perbankan yang semakin hari semakin cepat, dibarengi dengan perubahan regulasi dari waktu ke waktu, yang secara tidak langsung mengharuskan perbankan untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh OJK. Untuk memudahkan perbankan dalam mengakses ketentuan yang berlaku, OJK juga terus memperbaiki sistem kodifikasi dan klasifikasi ketentuan yang dikenal dengan Sikepo.

 

Apakah yang dimaksud dengan SIKePO ?

Adalah sistem informasi yang memuat ketentuan perbankan, yang dapat diakses secara online baik oleh user internal maupun oleh user eksternal

Apa Tujuan Sikepo?

Tujuannya adalah menyediakan ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis yang mudah digunakan (user friendly)

Apa manfaat dari Sistem ini?

Manfaat yang didapat dari sistem ini adalah, pertma memudahkan pengguna untuk mencari pengaturan atas suatu topik secara komprhensif; Kedua, membantu pengguna untuk mengetahui rekam jejak atas suatu ketentuan; Ketiga, menyediakan wadah bagi pengguna untuk mencari ketentuan yang berlaku.

Apa saja yang menjadi Cakupan Sikepo?

Kodifikasi dilakukan dengan mengelompokkan setiap pasal atau bab dari suatu peraturan kedalam klasifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk seluruh ketentuan perbankan yang menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Referensi

Materi Launching Sikepo oleh OJK bulan February 2017